Tampilkan postingan dengan label Ikhsan Yosarie. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ikhsan Yosarie. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Mei 2021

 

Menutupi Puncak Gunung Es

Ikhsan Yosarie ;  Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute

KOMPAS, 17 Mei 2021

 

 

                                                           

Publik sempat dibuat terkejut melalui terbitnya surat telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Terdapat 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya berupa larangan media untuk menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.

 

Surat telegram itu memang tidak berumur panjang. Selang beberapa waktu, Polri mencabutnya melalui Surat Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 bertanggal 6 April 2021. Pencabutan ini memang sudah selayaknya dilakukan, mengingat beberapa muatannya yang berpotensi menghambat pemajuan demokrasi, terutama kebebasan pers dan reformasi Polri.

 

Gagal paham

 

Ada dua hal yang membuat saya gagal paham terhadap respon Polri mengenai surat telegram ini. Pertama, Polri menyatakan bahwa surat telegram yang diterbitkan untuk kalangan internal itu agar kinerja polisi semakin baik, serta mengatur agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional yang berlaku. Sementara, salah satu poin pengaturan dalam surat telegram tersebut malah melarang media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

 

Pertanyaan sederhananya, di mana letak korelasi antara tujuan yang dimaksudkan dengan pengaturannya? Jika dilihat secara sepintas pun keduanya tidak ada keterkaitan. Bagaimana mungkin tujuan agar kinerja Polisi semakin baik dilakukan dengan cara melarang media menyiarkan arogansi dan kekerasan oleh kepolisian? Justru liputan media tersebut, terlepas media internal kepolisian atau eksternal, menjadi bagian dari kontrol publik terhadap Polri. Polri seharusnya mendukung liputan tersebut agar setiap anggota Polri bekerja sesuai prosedur sehingga kinerja anggotanya menjadi baik.

 

Pada persoalan ini, kepolisian justru terlihat sekadar ingin membangun citra ketimbang melakukan perbaikan secara internal terhadap pelbagai persoalan di internal kepolisian, spesifik soal kultur kekerasan. Pelbagai laporan yang disusun organisasi masyarakat sipil telah menunjukkan dugaan praktik penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan atau diduga dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap warga sipil menjadi persoalan serius yang berada pada institusi Polri. Praktik-praktik tersebut mencerminkan tumbuh suburnya kultur kekerasan dan kesewenang-wenangan aparat kepolisian dalam melakukan proses hukum.

 

Misalnya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat Polri diduga terlibat dalam 921 kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sepanjang Juli 2019 sampai Juni 2020. Dari peristiwa itu, 1.627 orang luka-luka dan 304 orang tewas. Bahkan tidak semua dugaan kasus itu berujung pada penyelidikan tuntas dan memberikan sanksi pada polisi.

 

Liputan-liputan media terkait kekerasan atau dugaan kekerasan oleh oknum Polri tentu secara kuantitatif juga belum menggambarkan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oknum-oknum anggota Polri. Ibarat puncak gunung es. Namun, secara kualitatif menjadi gambaran bagaimana kasus-kasus tersebut terjadi. Sehingga, melalui laporan KontraS tersebut, terlihat jika surat telegram ini diteruskan, Polri ibarat berupaya menutupi puncak gunung es serangkaian kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum anggotanya melalui pencitraan.

 

Respon kedua yang membuat saya gagal paham adalah perihal timbulnya penafsiran yang beragam. Saat mencabut surat telegram itu, Kapolri kemudian juga meminta maaf lantaran surat telegram tersebut menimbulkan penafsiran yang beragam. Jika melihat poin pengaturan yang menjadi sorotan, yakni melarang media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, substansinya justru terang dan jelas. Tidak terdapat tafsir lain.

 

Konteks media tentu tidak begitu penting. Terlepas media internal Polri ataupun eksternal, larangan menyiarkan arogansi kepolisian justru seakan menyembunyikan realitas tindakan-tindakan oknum aparat yang melanggar prinsip-prinsip supremasi hukum dan HAM. Polri harusnya transparan, karena publik harus tau bagaimana setiap institusi negara bekerja, termasuk kepolisian. Tegas dan humanis tentu bukan sekadar lisan atau di atas kertas.

 

Sorotan lainnya

 

Selain poin larangan media menyiarkan arogansi dan kekerasan yang dilakukan oknum atau anggota kepolisian, pada dasarnya juga terdapat satu poin lainnya yang patut disorot, yakni larangan untuk tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Pada beberapa kasus, bagian ini justru juga menjadi tempat terjadinya kekerasan tersebut.

 

Misalnya pada kasus kekerasan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Kota Medan, Juli 2020. Dalam kasus ini, salah seorang warga, Sarpan, menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sarpan dipaksa mengakui bila dirinya adalah pelaku dalam suatu kasus pembunuhan. Padahal, Sarpan justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut. Akibat insiden penyiksaan oleh polisi itu, Sarpan menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.

 

Kemudian kasus Lutfi Alfiandi yang mengaku disetrum dan dianiaya polisi saat dirinya dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Barat. Ketika itu oknum penyidik terus menerus meminta Lutfi mengaku telah melempar batu ke arah polisi saat demo September 2019. Lutfi akhirnya terpaksa menuruti permintaan polisi karena berada di bawah tekanan. Keterangan penyiksaan tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Januari 2020 di hadapan majelis hakim.

 

Pemolisian demokratik

 

Selain tegas dan humanis, aspek transparan dan akuntabilitas juga perlu ditegakkan oleh Polri. Pimpinan institusi Polri harus menjamin tidak ada upaya melindungi jika pelaku-pelaku kekerasan merupakan oknum Polri. Bukan hanya sekadar teguran, penempatan khusus, atau mutasi, tetapi juga sampai kepada pemecatan hingga tuntutan pidana.

 

Dalam setiap penanganan perkara, kepolisian harus memastikan menerapkan prinsip-prinsip dalam Democrating Policing (Pemolisian Demokratik) yang pada dasarnya telah diakomodir dalam Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Polri. Penghormatan terhadap martabat dan HAM, serta transparan adalah bagian yang harus digarisbawahi oleh Polri jika ingin mengarah kepada Democrating Policing. ●

 

Rabu, 11 April 2018

Pilpres 2019 dan Netralitas TNI

Pilpres 2019 dan Netralitas TNI
Ikhsan Yosarie  ;   Peneliti Setara Institute, Jakarta
                                                         KOMPAS, 11 April 2018



                                                           
Sejumlah nama dengan latar belakang militer muncul sebagai kandidat calon presiden atau calon wakil presiden untuk Pemilihan Presiden 2019.
Nama-nama yang muncul dengan latar belakang militer, mau tidak mau akan mengarahkan perhatian publik kepada netralitas dan profesionalitas TNI pada Pilpres 2019 nanti. Meskipun status para calon telah purnawirawan, namun semangat korps mereka akan tetap ada.

Di sisi lain, fenomena ini dapat berarti dua hal. Pertama, pemimpin dengan latar belakang militer tetap menjadi primadona dalam perpolitikan nasional. Kedua, masyarakat Indonesia membutuhkan alternatif pemimpin dengan latar belakang militer untuk diperbandingkan dengan pemimpin dengan latar belakang sipil. Perbandingan ini muncul lantaran perbedaan latar belakang dari masing-masing calon pemimpin, yang kemudian memengaruhi cara berpikir dan watak pemimpin itu.

Pilihan terbanyak

Dalam survei yang dilakukan Political Communication (Polcomm) Institute, ditemukan bahwa militer menjadi pilihan terbanyak masyarakat sebagai latar belakang calon wakil presiden. Dalam rilisnya, sebanyak 31,65 persen responden memilih militer sebagai latar belakang calon wakil presiden. Baru kemudian 17,96 persen memilih politikus, 16,26 persen memilih profesional, dan 13,59 persen memilih tokoh agama sebagai latar belakang calon wakil presiden.

Dalam survei tersebut, muncul empat nama dengan latar belakang militer, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Gatot Nurmantyo, Moeldoko, dan Agum Gumelar. AHY menempati posisi pertama dalam bursa cawapres 2019 dengan pilihan responden 24,08 persen dan Jenderal Gatot Nurmantyo pada posisi ketiga dengan 18,92 persen, di bawah nama Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (20,08 persen).

Calon wakil presiden dari kalangan militer dinilai cocok untuk mendampingi Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pilpres 2019. Di luar konteks popularitas nama cawapres di atas, latar belakang belakang militer seakan telah menjadi modal sosial politik dalam pemilu. Sifat tegas menjadi salah satu modal tersebut.

Namun, pada dasarnya sifat tegas bukan hanya dimiliki oleh militer, sipil pun juga memiliki sifat tegas. Hanya saja, dengan latar belakang yang berbeda, disertai pengalaman-pengalaman ketika aktif pada posisi terdahulu, sifat tegas muncul dengan dimensi yang berbeda-beda. Ketegasan tersebut akan diuji dalam politik praktis, yaitu ketika pengambilan keputusan.

Tarik ulur kepentingan, saling menjaga peluang, dan hal-hal lain yang membuat keputusan tersebut sulit tercapai menjadi semacam “arena” untuk menilai ketegasan pemimpin. Dalam hal ini, pola-pola ketegasan (apakah memilah-milah kasus) dan juga orientasi ketegasannya akan dinilai oleh masyarakat, dan kemudian diperbandingkan. Sehingga, masyarakat akan tau perbedaan ketegasan pemimpin berlatar belakang sipil dengan pemimpin berlatar belakang militer. Meskipun kedua pemimpin sama-sama sipil, tetapi untuk keperluan perbandingan, latar belakang tentu menjadi salah satu poin penting.

Sementara, untuk calon presiden, sosok dengan latar belakang militer ada pada Probowo Subianto yang berpotensi maju pada Pilpres 2019 nanti. Sejauh ini, selain Joko Widodo sebagai petahana, tercatat hanya Prabowo yang berpotensi besar untuk maju pada Pilpres 2019. Meskipun demikian, potensi untuk munculnya calon lain, misalnya nama mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang pensiun sebagai prajurit TNI per 1 April 2018, ataupun poros ketiga, tetap terbuka.

Jembatan komunikasi

Keinginan masyarakat agar orang-orang dengan latar belakang militer terlibat politik praktis, tentu harus disikapi secara negarawan oleh pihak politisi sipil dan militer. Kedua pihak jangan sampai memanfaatkan fenomena ini untuk kepentingan kelompok, yang nantinya justru merusak reformasi militer dan demokrasi. Misalnya, politisi sipil berupaya menarik militer ke arah politik praktis, kemudian membangun wacana untuk mengembalikan hak politik militer dengan deal-deal politik tertentu bersama jenderal-jenderal yang ingin terlibat politik praktis.

Dari sisi militer, oknum-oknum jenderal melakukan kegiatan-kegiatan yang mendekatkan dirinya dengan politik praktis, atau dengan elemen-elemen yang berada di jalur politik praktis, seperti partai politik dan calon kepala daerah. Ini tentu berpotensi merusak netralitas dan profesionalitasnya dalam bertugas.

Kelompok penguasa tentu dapat dengan leluasa melakukan infiltrasi politik kedalam tubuh intitusi militer. Campur tangan dalam birokrasi internal militer, atau bahkan campur tangan dalam hal kenaikan pangkat bisa menjadi salah satu target yang ingin diincar penguasa demi menciptakan utang politik perwira militer tersebut kepada penguasa. Dalam konteks relasi sipil-militer, bisa kita pahami bahwa masuknya purnawirawan jenderal ke dalam politik praktis dan struktur pemerintahan memiliki potensi untuk mengantisipasi terciptanya relasi yang negatif antara penguasa dengan militer, serta menjaga supremasi sipil.

Dalam fenomena ini, purnawirawan militer bisa menjadi jembatan atau penengah antara politisi sipil dengan militer. Status sebagai purnawirawan militer, menempatkan mereka berada di tengah. Di satu sisi mereka telah menjadi sipil, sementara di sisi lain jiwa dan semangat korpsnya masih militer. Sehingga, seharusnya purnawirawan militer mampu menjadi jembatan yang menghubungkan komunikasi antara pemerintah sipil dan militer dan menjadi penengah jika terjadi miskomunikasi antar kedua belah pihak.

Lebih dari itu, purnawirawan militer juga harus mampu menjadi pelindung dari upaya politisi sipil untuk merusak reformasi militer atau upaya oknum militer melanggar netralitas dan profesionalitas TNI sebagai alat negara. Jiwa militer dan Esprit de Corps yang dimiliki para purnawirawan, akan muncul demi memagari netralitas, profesionalitas, dan harga diri korpsnya. Purnawirawan jenderal harus mengambil peran dalam menjaga konsolidasi demokrasi yang telah diperjuangkan pasca-Orde Baru runtuh.

Arah perhatian juga tidak bisa dilepaskan dari orientasi politik purnawirawan militer. Bagaimanapun, meski statusnya telah sipil, secara jiwa dan korps mereka tetaplah militer, seperti ungkapan bahwa old soldier never die, they just fade away. Kedekatan mereka dengan perwira tinggi militer juga tidak dapat dimungkiri, selain karena relasi dan korps, status mereka tetaplah “senior” di militer.

Poinnya adalah, jangan sampai purnawirawan jenderal mempolitisasi dengan kelebihan-kelebihan tersebut dan menjadi perpanjangan tangan militer di politik praktis. Maksudnya, ketika militer tidak boleh lagi terlibat politik praktis, justru purnawirawanlah yang kemudian menjadi suksesornya. Kedekatan mereka dengan militer, ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi mampu menjaga militer agar tetap pada jalurnya, atau justru purnawirawan jenderal inilah yang nantinya membangun basis massa di militer dan kemudian membawanya ke dalam politik praktis.

Profesionalitas Sipil-Militer dalam Pilpres 2019

Profesionalitas Sipil-Militer dalam Pilpres 2019
Ikhsan Yosarie  ;   Peneliti Setara Institute, Jakarta
                                              MEDIA INDONESIA, 10 April 2018



                                                           
SEJUMLAH nama dengan latar belakang militer muncul sebagai kandidat calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden 2019 nanti. Nama-nama yang muncul dengan latar belakang militer, mau tidak mau, akan mengarahkan perhatian publik kepada netralitas dan profesionalitas TNI pada Pilpres 2019 nanti. Meskipun status para calon telah purnawirawan, semangat korps mereka akan tetap ada.

Di sisi lain, fenomena itu dapat berarti dua hal, pertama pemimpin dengan latar belakang militer tetap menjadi primadona dalam perpolitikan nasional dan kedua masyarakat Indonesia membutuhkan alternatif pemimpin dengan latar belakang militer untuk diperbandingkan dengan pemimpin dengan latar belakang sipil. Perbandingan itu muncul lantaran perbedaan background dari setiap calon pemimpin, yang kemudian memengaruhi cara berpikir dan watak pemimpin tersebut.

Dalam survei yang dilakukan Political Communication (Polcomm) Institute, ditemukan bahwa militer menjadi pilihan terbanyak masyarakat sebagai latar belakang cawapres. Dalam rilisnya (Media Indonesia, 26/3/2018), sebanyak 31,65% responden memilih militer sebagai latar belakang calon wakil presiden. Baru kemudian 17,96% untuk politikus, 16,26% untuk profesional, dan 13,59% responden memilih tokoh agama sebagai latar belakang cawapres. Dalam survei tersebut, muncul empat nama dengan latar belakang militer, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Gatot Nurmantyo, Moeldoko, dan Agum Gumelar. AHY menempati posisi pertama dalam bursa cawapres 2019 dengan pilihan responden 24,08% dan Jenderal Gatot Nurmantyo pada posisi ketiga dengan 18,92% di bawah nama Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan (20,08%).

Cawapres dari kalangan militer dinilai cocok untuk mendampingi Joko Widodo sebagai capres pada Pilpres 2019. Di luar konteks popularitas nama cawapres di atas, latar belakang militer seakan telah menjadi modal sosial politik dalam pemilu. Sifat tegas menjadi salah satu modal tersebut. Namun, pada dasarnya sifat tegas bukan hanya dimiliki oleh militer, sipil pun juga memiliki sifat tegas.

Hanya, dengan latar belakang yang berbeda, disertai pengalaman-pengalaman ketika aktif pada posisi terdahulu, sifat tegas tersebut muncul dengan dimensi yang berbeda-beda. Ketegasan tersebut akan diuji dalam politik praktis, yaitu ketika pengambilan keputusan. Tarik-ulur kepentingan, saling menjaga peluang, dan hal-hal lain yang membuat keputusan tersebut sulit tercapai menjadi semacam 'arena' untuk menilai ketegasan pemimpin. Dalam hal ini, pola-pola ketegasan (apakah memilah-milah kasus) dan juga orientasi ketegasannya akan dinilai masyarakat dan kemudian diperbandingkan sehingga masyarakat akan tahu perbedaan ketegasan pemimpin berlatar belakang sipil dengan pemimpin berlatar belakang militer. Meskipun kedua pemimpin tersebut sama-sama sipil, untuk keperluan perbandingan, latar belakang tentu menjadi salah satu poin penting.

Sementara itu, untuk calon presiden, sosok dengan latar belakang militer ada pada Probowo Subianto yang berpotensi maju pada Pilpres 2019 nanti. Sejauh ini, selain Joko Widodo sebagai petahana, tercatat hanya Probowo yang berpotensi besar untuk maju pada Pilpres 2019. Meskipun demikian, potensi untuk munculnya calon lain, misalnya nama mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang pensiun sebagai prajurit TNI per 1 April 2018, ataupun poros ketiga tetap terbuka.

Profesionalitas dua arah

Keinginan masyarakat agar orang-orang dengan latar belakang militer untuk terlibat politik praktis tentu harus disikapi secara negarawan oleh pihak politisi sipil dan militer. Kedua pihak jangan sampai memanfaatkan fenomena itu untuk kepentingan kelompok, yang nantinya justru merusak reformasi militer dan demokrasi. Misalnya, politikus sipil berupaya menarik militer ke arah politik praktis, kemudian membangun wacana untuk mengembalikan hak politik militer dengan deal-deal politik tertentu bersama jenderal-jenderal yang ingin terlibat politik praktis. Dari sisi militer, oknum-oknum jenderal melakukan kegiatan-kegiatan yang mendekatkan dirinya dengan politik praktis, atau dengan elemen-elemen yang berada di jalur politik praktis, seperti partai politik dan calon kepala daerah. Ini tentu berpotensi merusak netralitas dan profesionalitasnya dalam bertugas.

Kelompok penguasa tentu dapat dengan leluasa melakukan infiltrasi politik ke dalam tubuh institusi militer. Campur tangan dalam birokrasi internal militer, atau bahkan campur tangan dalam hal kenaikan pangkat bisa menjadi salah satu target yang ingin diincar penguasa demi menciptakan utang politik perwira militer tersebut kepada penguasa. Dalam konteks relasi sipil-militer, bisa kita pahami bahwa masuknya purnawirawan jenderal ke politik praktis dan struktur pemerintahan memiliki potensi untuk mengantisipasi terciptanya relasi yang negatif antara penguasa dan militer, serta menjaga supremasi sipil.

Dalam fenomena ini, purnawirawan militer bisa menjadi jembatan atau penengah antara politikus sipil dan militer. Status sebagai purnawirawan militer menempatkan mereka berada di tengah. Di satu sisi mereka telah menjadi sipil, sementara di sisi lain jiwa dan semangat korpsnya masih militer. Dengan demikian, seharusnya purnawirawan militer mampu menjadi jembatan yang menghubungkan komunikasi antara pemerintah sipil dan militer dan menjadi penengah jika terjadi miskomunikasi di antara kedua belah pihak.

Lebih dari itu, purnawirawan militer juga harus mampu menjadi pelindung dari upaya politikus sipil untuk merusak reformasi militer atau upaya oknum militer melanggar netralitas dan profesionalitas TNI sebagai alat negara. Jiwa militer dan esprit de corps yang dimiliki para purnawirawan akan muncul demi memagari netralitas, profesionalitas, dan harga diri korpsnya. Purnawirawan jenderal harus mengambil peran dalam menjaga konsolidasi demokrasi yang telah diperjuangkan pasca-Orde Baru runtuh.

Arah perhatian juga tidak bisa dilepaskan dari orientasi politik purnawirawan militer. Bagaimanapun, meski statusnya telah sipil, secara jiwa dan korps mereka tetaplah militer, seperti ungkapan bahwa old soldier never die, they just fade away. Kedekatan mereka dengan perwira tinggi militer juga tidak dapat dimungkiri, selain karena relasi dan korps, status mereka tetaplah 'senior' di militer.

Poinnya ialah, jangan sampai purnawirawan jenderal memolitisasi dengan kelebihan-kelebihan tersebut dan menjadi perpanjangan tangan militer di politik praktis. Maksudnya, ketika militer tidak boleh lagi terlibat politik praktis, justru purnawirawanlah yang kemudian menjadi suksesinya. Kedekatan mereka dengan militer ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi mampu menjaga militer agar tetap pada jalurnya, atau justru purnawirawan jenderal itulah yang nantinya membangun basis massa di militer dan kemudian membawanya ke dalam politik praktis. ●

Kamis, 05 April 2018

Tantangan Alat Negara di Tahun Politik

Tantangan Alat Negara di Tahun Politik
Ikhsan Yosarie  ;   Peneliti Setara Institute, Jakarta;
 Alumnus Ilmu Politik Universitas Andalas
                                                   KORAN SINDO, 04 April 2018



                                                           
Pilkada Serentak 2018 dan Pemilihan Presiden 2019 menjadi agenda penting dalam demokrasi Indonesia. Apa yang terjadi selama proses penyelenggaraannya dapat menjadi gambaran bagaimana kondisi dan realitas demokrasi Indonesia kontemporer. Apakah akan terjadi perpecahan atau disintegrasi atau akan berjalan dengan aman dan damai. Artinya, demokrasi Indonesia tidak lagi melihat pemilu sebagai satu kesatuan untuk menilai baik-buruknya demokrasi. Tetapi, dipecah menjadi sub-sub bagian yang memiliki substansi tersendiri, mulai dari input, proses kampanye, netralitas alat negara, kebebasan masyarakat, gagasan berpolitik, kemudian sampai kepada outputnya. Tulisan ini akan memfokuskan pembahasan pada soal tantangan alat negara di tahun politik. 

Fondasi 

Tuntutan mengenai netra li - tas dan profesionalitas alat ne - gara akan semakin kuat dan di - sorot saat tahun politik berada di depan mata. Alat negara me - rupakan kesatuan yang di per - senjatai secara lengkap. Arti - nya, posisi mereka dalam alam demokrasi tidak boleh ber - sentuhan dengan politik pra k - tis. Indonesia memiliki pre se - den buruk mengenai ini, yakni ketika alat negara terlibat po li - tik praktis. Karena itu, pintupintu yang berpotensi me - ngem ba likan Dwi Fungsi ABRI layaknya ketika Orde Baru me - mang harus ditutup. Hal itu pen ting agar TNI-Polri menjadi alat negara yang tangguh dan profesional dengan tupoksinya di bidang pertahanan k e aman - an negara. 

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Na sional Indonesia Pasal 2 hu - ruf D menjadi fondasi utama untuk melihat bagaimana se - harusnya posisi TNI terhadap politik praktis. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa salah satu jati diri TNI adalah Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, dan tidak berpolitik praktis. Meskipun ketika Orde Baru ataupun di masa sebe lum - nya TNI (ABRI ketika itu) terli - bat politik praktis, fenomena itu tidak lagi sesuai dengan se - karang. Perlu dilakukan rekons - truksi dan direlevankan dengan perkembangan demokratisasi Indonesia saat ini agar jati diri TNI pasca-Orde Baru adalah tentara yang profesional. Jati diri TNI sudah ter - akomodasi dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Pada Pasal 2 akan tampak bahwa jati diri yang utama dari TNI adalah Tentara Rakyat. Inilah dasar dari slogan rakyat sebagai ibu kandung TNI. Tentara Indo - nesia berasal dari rakyat yang angkat senjata melawan pen - jajah. Rakyat yang berjuang dengan mengangkat senjata itu belum melalui seleksi-seleksi seperti sekarang. Panggilan cin - ta Tanah Air dan nasionalisme menjadi kuncinya sehingga semangat juang ini mampu melekat menjadi DNA pejuang dalam jati diri TNI yang kedua, yaitu sebagai Tentara Pejuang. Masih dalam UU yang sama, fondasi berikutnya terletak pada Pasal 39 yang berisi larangan prajurit untuk menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis. 

Sementara fondasi utama kepolisian terletak pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No - mor 2 Tahun 2002 tentang Ke - polisian Negara Republik In do - nesia. Dalam pasal tersebut secara jelas dan tegas dikatakan bahwa Kepolisian Negara Re - publik Indonesia bersikap ne - tral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ke mu - dian disambung dengan ayat (2) bahwa anggota Kepolisian Ne - gara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.Keberadaan fondasi ini menjadi jaminan terhadap profesionalitas dan netralitas sikap alat negara dalam tahun politik. 

Ujian Menanti 

Netralitas dan profe sion a - litas alat negara kembali di uji pada tahun politik 2018 dan 2019. Salah satu penyebabnya adalah ketika ada calon yang berasal dari kalangan TNI atau Polri, baik yang baru pensiun pasca penetapan calon maupun yang telah pensiun sebelum - nya. Pada Pilkada 2018 ini be - berapa nama calon kepala da - erah tercatat berasal dari ka - langan TNI-Polri. 

Dengan begitu, aparat dari TNI-Polri, baik secara lembaga maupun in di - vidu tentu jangan sampai mem - beri bantuan dalam bentuk apa pun terhadap calon tersebut meskipun itu berarti prajurit yang sempat menjadi bawahan para calon ketika masih aktif dahulu, harus berani menolak permintaan bantuan yang ber - potensi melibatkannya ke da - lam arus politik praktis. Relasi atasan-bawahan harus ter pu - tus dalam hal ini. Dalam konteks Pemilihan Presiden 2019 nanti memang belum ada nama yang pasti se - bagai calon presiden, selain Joko Widodo (petahana). Na mun, beberapa nama yang ber - asal dari kalangan TNI seperti Pra bowo Subianto, Gatot Nurmantyo, dan Agus Harimurti Yudhoyono masih ber kemungkinan maju sebagai calon presiden mau pun calon wakil presiden. 

Nama-nama ter se - but masuk survei yang di la ku - kan oleh be berapa lembaga in - dependen. Kontestasi pilpres ini akan menjadi ujian yang berpotensi lebih berat. Potensi yang di mak - sud adalah kemungkinan di - gulir kan kembali isu polarisasi sipil-militer. Pola-pola kampa - nye ataupun isu-isu yang di gu - lirkan kemudian dibangun dan dibentuk untuk mem bang kit - kan semangat korps. Dalam hal ini, semangat korsa yang di mi - liki dapat bertransformasi atau ditransformasikan menjadi alasan utama untuk memilih ka rena polarisasi yang dibentuk adalah sipil-militer. Panglima TNI dan Kapolri ju ga harus tegas dalam hal ini. Imbauan-imbauan tidak bisa lagi bersifat umum seperti agar prajurit TNI dan anggota Polri untuk netral dan profesional di tahun politik. 

Tetapi, imbauan tersebut harus memiliki tu - runan nya masing-masing agar tidak ada celah politisasi masuk. Turunan tersebut bisa dalam bentuk: pertama, bagaimana jika isu-isu yang muncul men je - lang masa pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden adalah kontestasi sipil-militer? Kedua, imbauan tersebut harus sampai kepada antisipasi menge nai respons prajurit TNI dan anggota Polri jika diminta ban - tuan oleh mantan atasan me re - ka yang menjadi calon. Dan, ketiga, imbauan tersebut harus sampai kepada perlindungan atas kemurnian semangat korsa agar tidak dijadikan komoditas politik. 

Secara internal Panglima TNI dan Kapolri harus menutup pintu rapat agar politik praktis itu tidak masuk ke institusi yang mereka pimpin. Merincikan imbauan menjadi salah satu caranya. Pintu itu perlu ditutup rapat lantaran calon yang berasal dari kalangan TNI-Polri pada dasarnya memiliki semacam tiket untuk masuk karena mereka dulu pernah menjadi orang dalam. Khusus untuk imbauan nomor tiga tersebut, mengarah kepada calon kepala daerah atau calon presiden/wakil presiden yang berasal dari kalangan TNI-Polri. Sekali lagi, agar semangat korsa tidak dijadikan komoditas politik.

Sabtu, 24 Maret 2018

Kumpulkan Pensiunan Jenderal

Kumpulkan Pensiunan Jenderal
Ikhsan Yosarie  ;   Peneliti Setara Institute Jakarta
                                               KORAN JAKARTA, 20 Maret 2018



                                                           
Reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Joko Widodo pada bulan pertama tahun 2018 (17/1/2018) menarik dibahas. Melalui reshuffle  tersebut, ling­karan Presiden Joko Widodo semakin banyak diisi para purnawirawan jenderal dari TNI dan Polri. Agum Gumelar dan Moeldoko menjadi purnawi­rawan jenderal TNI yang ma­suk dalam lingkaran tersebut. Agum masuk sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden.

Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan, Wiranto, dan Ryam­izard Ryacudu menjadi purna­wirawan jenderal dari kalangan TNI yang lebih dulu menghuni jajaran kementerian Kabinet Kerja sebagai Menko Kemar­itiman, Menko Polhukam, dan Menteri Pertahanan.

Jika diperluas, posisi dalam Wantimpres dan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) juga diisi para purnirawan jenderal. Sub­agyo Hadi Siswoyo dan Yusuf Kartanegara menjadi purnawirawan jenderal yang berada dalam barisan Wantimpres. Kemudian, Try Sutrisno dan Wisnu Bawa Tenaya berada da­lam barisan UKP-PIP.

Sementara itu, pada bari­san purnawirawan jenderal Polri, ada Budi Gunawan yang menjadi Kepala Badan Inteli­jen Negara (BIN) dan Sidarto Danusubroto menjadi bagian dari Wantimpres. Masuknya pensiunan jenderal dalam lingkaran Presiden Joko Wido­do sulit kiranya untuk tidak dihubungkan dengan agenda Pilpres 2019. Meskipun menyi­sakan satu tahun lagi, proses konsolidasi kekuatan politik harus dilakukan jauh-jauh hari agar matang.

Kemudian, menimbang kemungkinan akan terjadin­ya “duel ulang” Pilpres 2014 lalu antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 mendatang. Hal ini tentu secara tidak langsung akan dibawa-bawa pada penyebu­tan kontestasi sipil-militer. Dengan demikian, tidak heran jika kini Joko Widodo te­ngah gencar menggalang dukungan dari para jen­deral purnawirawan.

Masyarakat bisa meli­hat purnawirawan jen­deral yang berada di lingkaran Kabinet Presiden Joko Widodo dan pangkat atau jabatan tera­khirnya. Dari ini saja, rakyat bisa memaknai bahwa konsoli­dasi kekuatan politik tengah berlangsung.

Sangat Diperlukan

Dukungan para purnawira­wan jenderal sangat diperlu­kan untuk menjaga dan mem­perkuat posisi Joko Widodo di kalangan para Jenderal TNI dan Polri yang masih aktif maupun pen­sion, atau bahkan menjadi ja­minan atas dukungan TNI dan Polri, mengingat jabatan akhir para purnawirawan jenderal ini cukup tinggi.

Jaminan atas suara dari ke­luarga TNI-Polri tentu sangat dibutuhkan untuk pemenan­gan Pilpres 2019. Dalam hal ini, Joko Widodo memiliki keuntungan mengingat posisi­nya sebagai presiden. Dengan posisi sebagai presiden akan mudah baginya melakukan pendekatan-pendekatan ke­pada TNI-Polri baik elite mau­pun prajurit.

Jika ditarik ke belakang, masuknya para purnawirawan jenderal ini ke dalam struktur pemerintahan tidak bisa dipi­sahkan kedekatan mereka dengan partai politik (parpol) baik sebagai simpatisan maupun bagian integral seperti Wiranto (Menko Polhukam) yang beras­al dari Hanura. Artinya, proses masuknya para purnawirawan jenderal ke dalam politik prak­tis dimulai dari parpol. Sebab aprpol dan purnawirawan jen­de­ral saling memiliki peluang.

Terdapat pendapat yang menarik dalam sebuah jurnal tulisan Arie S Soesilo berjudul “Jaringan Purnawirawan TNI dalam Politik Relasi Sipil-Militer Pascareformasi TNI” terbitan Lab Sosio Universitas Indonesia (Vol 19, No 2, Juli 2014). Menurut Arie S Soesilo, masuknya purnawirawan TNI ke dalam ranah politik akrena lemahnya institusi kepartaian serta inkompentensi politisi sipil.

Kondisi ini mendorong “poli­tisip Purnawirawan TNI untuk menerapkan kapabilitasnya dalam bidang militer seperti penguasaan teritorial untuk menggerakkan mesin partai. Dengan kata lain, lemahnya infrastruktur demokrasi telah mendorong purnawirawan TNI untuk me­manfaat­kan keahl­ian strategi militernya ke dalam ranah rutini­tas politik.

Purnawirawan jenderal memiliki modal sosial dan po­litik yang membuat mereka sanggup melangkahi kader-kader asli parpol menuju pemerintahan ataupun parle­men. Kemampuan penguasaan teritorial purnawirawan jende­ral yang akan sangat berguna dalam menggerakkan mesin partai di DPC, DPD, dan DPW partai-partai bersangkutan. Maka, partai-partai tidak hanya menggeliat menjelang pilkada atau pemilu. Selain pengua­saan teritorial, semangat juang dan wawasan kebangsaan pur­nawirawan juga tidak perlu di­pertanyakan.

Fenomena demikian jangan hanya dilihat dari kacamata bahwa partai gagal dalam pro­ses kaderisasi anggota. Kader-kader dianggap kurang memi­liki kualitas sepadan. Akan tetapi, faktor modal sosial dan politik para purnawirawan jen­deral tersebut juga patut diper­hitungkan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pensiunan jenderal memiliki modal sosial-politik lebih kuat. Namun, apabila parpol terus berpikir prag­matis demikian, bisa menjadi sinyal bahaya terhadap partai bersangkutan. Sinyal bahaya ini muncul lantaran kaderisasi partai rusak dan mentalnya terganggu.

Partai tidak lagi menghasil­kan kader-kader berkualitas. Mereka hanya mementingkan kuantitas massa. Akibatnya, partai tidak lagi memiliki kepercayaan diri untuk menaik­kan kader-kader. Jika hal ini dibiarkan, parpol sebagai salah satu tiang demokrasi bisa han­cur. Kepentingan-kepentingan rakyat yang seharusnya disalur­kan oleh parpol, justru terping­girkan lantaran keutamaan ada pada kepentingan elite yang lebih menguntungkan partai tersebut. ●

Kamis, 01 Februari 2018

Hak Politik dan Alat Negara

Hak Politik dan Alat Negara
Ikhsan Yosarie ;  Peneliti Laboratorium Ilmu Politik Universitas Andalas
                                                     KOMPAS, 01 Februari 2018



                                                           
Sejumlah perwira tinggi aktif dari TNI dan Polri akan mewarnai jalannya pilkada serentak 2018 nanti. Mereka, misalnya, Letnan Jenderal Edi Rahmayadi akan berlaga menjadi calon gubernur Sumatera Utara, Irjen Anton Charliyan sebagai calon wakil gubernur Jawa Barat, Irjen Safaruddin sebagai calon gubernur Kalimantan Timur, dan Irjen Murad Ismail yang akan maju sebagai calon gubernur Maluku.

Terjunnya beberapa perwira aktif TNI dan Polri menjadi polemik tersendiri lantaran status mereka sebagai alat negara (TNI dan Polri) yang masih aktif. Dalam konteks demokrasi, khususnya di Indonesia, alat negara tentu harus bersikap netral dan tak terlibat politik praktis. Dengan demikian, deklarasi bahwa mereka akan maju pada Pilkada 2018 yang dilakukan sebelum mereka mundur dari dinas keprajuritan menjadi sesuatu yang tak etis dan berpotensi mengganggu netralitas dan profesionalitas sebagai alat negara.
Keterlibatan perwira aktif dalam politik praktis pada dasarnya menabrak beberapa aturan yang berlaku. TAP MPR Nomor VII/ MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 (2) mengamanatkan bahwa TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Amanat ini kemudian disambung dengan ayat 5, bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kemiliteran.

 Selain TAP MPR, aturan hukum lain yang secara tegas melarang keterlibatan alat negara, baik prajurit TNI maupun polisi , dalam politik adalah Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian. Pasal 39 UU No 34/2004 maupun Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No 2/2002 melarang mereka terlibat dalam beberapa hal, yaitu anggota parpol, politik praktis, bisnis, dan dipilih dalam pemilu atau jabatan politis lain, .

HAM dan alat negara

 Pro-kontra pengembalian hak politik militer kembali mencuat menjelang pemilu atau pilkada. Hal ini dapat kita maklumi sebagai bagian dari hak setiap warga negara untuk memilih atau dipilih dalam pesta demokrasi. Pengembalian hak politik militer, dalam kerangka HAM, sebenarnya punya dimensi kelogisan, bukan hanya sekadar preseden ketika ABRI berpolitik di masa lalu, tetapi Pasal 28 UUD 1945 sudah menjamin HAM setiap WNI. Benang merahnya, prajurit TNI dan anggota kepolisian, juga WNI, menurut Pasal 28 ayat (1) huruf a UU No 34/2004 dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No 2/2002.

Di Pasal 28 UUD 1945 diatur perihal kemerdekaan berpendapat setiap warga negara, perlindungan dari diskriminasi, kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Amanat Pasal 28 itu secara tak langsung mengarah kepada hak politik adalah sesuatu yang universal, di mana setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak memilih dan dipilih tanpa diskriminasi. Selama seseorang menjadi prajurit TNI dan/atau anggota kepolisian yang notabene bagian dari Indonesia dan WNI, selama itu pula mereka memiliki hak berpolitik.

Namun, persoalannya tak hanya menimbang dimensi HAM warga negara, karena dalam konteks demokrasi terjadi polarisasi status antara sipil-militer. Alat negara tak boleh berpolitik praktis lantaran punya tanggung jawab berbeda, yaitu pertahanan dan keamanan. Demi mengemban amanat ini, alat negara dilengkapi persenjataan. Artinya, posisi sebagai alat negara membuat semacam garis batas antara HAM dan WNI dalam konteks hak politik. Garis batas ini bukan berarti meniadakan atau diskriminasi, tetapi bagian dari dukungan pelaksanaan tugas.

 Rasionalitas penolakan terhadap pengembalian hak politik militer juga patut jadi pertimbangan. Selain TAP MPR No VII/MPR/2000, UU No 34/2004, dan UU No 2/2002 sebagai landasan yuridis, terdapat pula beberapa alasan lain yang relevan.

Pertama, dalam konteks profesionalitas TNI dan Polri. Terlalu jauhnya TNI dan Polri serta dalam dunia politik, dikhawatirkan berimbas kepada profesionalitasnya. Intensitas peran militer akan habis dalam dunia politik praktis. Sementara tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara akan terpinggirkan.

 Ketika dulu militer terlibat politik praktis, keterlibatannya hampir mencakup ke semua aspek kekuasaan politik. Bisa kita lihat dominasi ABRI pada (1) bidang administrasi pemerintahan, (2) pengurusan dan pembentukan parpol, (3) jabatan-jabatan di birokrasi pemerintahan sipil, (4) posisi sebagai komisaris di BUMN, (5) pihak yang menjadi mediator ketika terjadi konflik di masyarakat (Asrinaldi, 2014).

 Kedua, pengembalian hak politik alat negara berindikasi mengakibatkan perpecahan di dalam tubuh TNI-Polri. Tiap-tiap perwira menjadi basis politik, dan berupaya untuk memperluas pengaruh politiknya kepada prajurit atau anggota di bawahnya. Hal-hal seperti ini sangat berbahaya dalam menjaga kesolidan internal karena pengaruh pilihan politik praktis perwira.

 Sosialisasi perihal demokrasi dan hak politik kepada para prajurit juga perlu diperhatikan. Pemahaman demikian tidak bisa hanya sebatas kepada para perwira. Sosialisasi ini harus sampai ke satuan-satuan di bawah, untuk mencegah salah komunikasi. Misalnya salah penafsiran terhadap instruksi atasan. Ketika atasan ”sekadar” memberi pujian atau membahas salah satu tokoh politik atau calon kepala daerah, itu bisa ditafsirkan atasan memihak tokoh tersebut. Padahal belum tentu. Kata lainnya adalah proses demokrasi yang belum matang di tubuh TNI. Under the command menjadi paradoks jika dihadapkan dengan hak politik yang bersifat merdeka atau bebas dari intervensi.

Kedewasaan berdemokrasi

 Ketiga, TNI dan Polri sebagai alat negara. Posisi ini membuat pergerakannya disesuaikan dengan keputusan politik negara. Dengan posisi untuk menjaga fokus pertahanan keamanan, hak politik mereka ditiadakan. Secara filosofis, posisi ini bisa ditafsirkan, ketika seseorang memasuki dunia kemiliteran, bersamaan dengan itu ia memberikan atau mewakafkan HAM-nya untuk kepentingan negara. Dengan demikian, pada kasus demikian tak logis jika ketiadaan hak politik ditafsirkan negara merampas HAM prajurit TNI-anggota kepolisian, dalam bentuk hak politik.

 Penyerahan HAM prajurit TNI dan anggota kepolisian dalam bentuk hak berpolitik kepada negara itu wajar, sehingga membuat politik negara menjadi politik TNI dan Polri. Tak seperti warga negara biasa, prajurit TNI merupakan warga negara yang diperlengkapi senjata, dan menggunakan alutsista. Jika senjata- senjata itu memasuki dunia politik praktis, akibat buruk dan preseden buruk berdemokrasi menanti di depan mata kita.

Perubahan posisi militer dalam politik Indonesia tergolong signifikan, karena semasa Orde Baru kita melihat bagaimana militer menjadi basis terkuat dalam perpolitikan. Perubahan ini bisa kita maklumi mengingat rekam jejak militer ketika aktif berpolitik semasa Orde Baru. Kedewasaan berdemokrasi menjadi catatan penting yang harus ditekankan kepada militer, sebagai bagian dari reformasi internal militer. Dengan kedewasaan berdemokrasi, alat negara menyadari posisi dan tanggung jawabnya dan mendukung terwujudnya konsolidasi demokrasi. ●