Reformasi hukum berupa revisi atau perumusan legislasi dan kebijakan baru adalah suatu keniscayaan mengingat masyarakat yang berubah dan selalu butuh hukum baru. Namun, gerakan protes masyarakat sipil terhadap sejumlah produk legislasi belakangan ini mengingatkan kita, hukum tak berada di ruang steril parlemen saja.