Tampilkan postingan dengan label Hari Tanpa Tembakau Sedunia - Refleksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hari Tanpa Tembakau Sedunia - Refleksi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Mei 2014

Cukai Rokok v Biaya Kesehatan

Memperingati Hari Bebas Tembakau Sedunia, 31 Mei 2014

Cukai Rokok v Biaya Kesehatan

Sugiharto  ;   Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
JAWA POS,  31 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
’’Rokok itu menguntungkan, bisa membuat awet muda,’’ ucap teman sejawat saya.

Saya mengernyitkan dahi. Mulut ini sudah ingin cepat-cepat membantah yang dia katakan itu.

‘’Banyak perokok aktif maupun pasif yang meninggal di usia muda, kan?’’ sambungnya.

Duer….

Menurut Global Adult Tobacco Survey Report (2011), Indonesia menempati urutan pertama di dunia yang memiliki persentase tertinggi laki-laki perokok, 67 persen. Sedangkan dari jumlahnya, Indonesia masuk peringkat ketiga setelah Tiongkok dan India.

Data profil tembakau Indonesia 2008 menunjukkan, belanja rokok rumah tangga perokok di Indonesia menempati urutan nomor dua (10,4 persen) setelah makanan pokok padi-padian (11,3 persen). Sementara itu, pengeluaran untuk daging, telur, dan susu rata-rata 2 persen. Pengeluaran untuk rokok adalah lebih dari lima kali (!!!) pengeluaran untuk makanan bergizi. Dilihat dari proporsi total pengeluaran bulanan, belanja rokok lebih dari tiga kali (!) pengeluaran untuk pendidikan (3,2 persen) dan hampir empat kali (!!) pengeluaran untuk kesehatan (2,7 persen).

Diperkirakan, rakyat Indonesia setiap tahun membakar uang Rp 120 triliun untuk rokok dan pemerintah bisa meraup penghasilan cukai dari rokok sekitar Rp 44 triliun (Thabrany, 2008).

Penelitian Soewarta Kosen dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Departemen Kesehatan pada 2010 menyebutkan, kerugian makroekonomi total terkait dengan konsumsi rokok Rp 245,4 triliun, sedangkan pemerintah mendapat penghasilan cukai dari rokok Rp 56 triliun.

Masalah cukai itulah yang diangkat dalam peringatan Hari tanpa Tembakau Dunia’’ tahun ini. Diharapkan, tingginya pajak rokok akan dapat mengurangi konsumsi tembakau –selain pendapatan negara bertambah. Menurut World Health Organization (WHO), kenaikan cukai yang akan menaikkan harga rokok 10 persen bakal menurunkan konsumsi rokok sekitar 4 persen di negara berpenghasilan tinggi dan sampai 8 persen di banyak negara berpenghasilan rendah dan sedang.

Saya teringat, ekonom Faisal Bahri pernah mengungkapkan bahwa sejatinya tidak ada lagi perdebatan mengenai manfaat dan mudaratnya rokok. Sudah sangat jelas merugikan. Hampir semua orang meyakini buruknya dampak rokok. Dari berbagai aspek, rokok sudah diketahui sebagai kenikmatan yang membawa sengsara, terutama bagi kesehatan dan ketahanan tubuh perokok itu sendiri dan orang di sekitarnya. Rata-rata diperlukan sekitar 15 tahun untuk melihat hasil nyata ’’investasi’’ rokok itu: berbagai penyakit mematikan.

Menurut World Cancer Research Fund International (2012), dari semua kanker yang ada, kanker paru adalah yang terbanyak di dunia dan merokok merupakan penyebab mendasar dari kanker paru. Diperkirakan, hingga 85 persen semua jenis kanker paru ada hubungannya dengan merokok (aktif/pasif).

Biaya Kesehatan

Pemerintah seharusnya lebih lagi memahami, biaya kesehatan yang harus dikeluarkan untuk menanggulangi berbagai penyakit akibat rokok jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dari cukai rokok. Apalagi, di era Jaminan Kesehatan Nasional ini, beban biaya kesehatan akan semakin terasa berat akibat kondisi kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok, baik langsung maupun tidak langsung, yang berkontribusi bagi 10 persen kematian orang dewasa di dunia.

Dampak buruk yang memprihatinkan adalah pengalihan alokasi uang untuk membeli rokok dari yang seharusnya untuk pengeluaran lain yang lebih penting. Misalnya, peningkatan gizi/ kesehatan dan pendidikan. Hal itu terbukti dari salah satu hasil penelitian saya bersama empat dokter muda Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya di suatu daerah Sidoarjo pada 2012. Sebanyak 73,68 persen anak balita yang menderita gizi buruk hidup dengan orang tua yang perokok. Dari hasil uji analisis, didapat adanya hubungan bermakna antara status gizi buruk anak balita dan kebiasaan merokok orang tuanya –selain beberapa faktor lain yang memengaruhi status gizi tersebut. Anak balita yang orang tuanya perokok mengalami gizi buruk, tersering disebabkan kurangnya bahkan tidak adanya biaya yang cukup untuk membeli makanan bergizi bagi anak balita tersebut karena uang yang ada diprioritaskan untuk membeli rokok. Sangat memprihatinkan!

Tampaknya, sebagian masyarakat kita harus dicuci otak agar generasi mendatang dapat terselamatkan dari bahaya rokok ini! Namun, upayanya tidaklah mudah. Lihat saja perubahan iklan rokok terbaru sejak awal 2014 (atau akhir 2013) yang sangat mencolok! Saya mengamati, ada pesan tersembunyi yang sangat menyesatkan, terutama bagi anak muda, yakni dengan kehadiran gambar yang diletakkan di bawah iklan tersebut: seorang laki-laki gagah memegang sebatang rokok sedang mengembuskan asap. Meskipun ada gambar tengkorak yang membayangi dan tulisan ’’Merokok Membunuhmu’’, sangat sulit menghapus kesan gagah saat merokok –pesan tersembunyi yang memang diinginkan pihak tertentu. Sebenarnya masyarakat kita tidak bodoh dengan hidden agenda itu. Tapi, seberapa banyak yang peduli dan berani mempermasalahkan itu?

Pemerintah kita bahkan hingga kini tidak ’’berani’’ meratifikasi –sekarang disebut mengaksesi– Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control –FCTC) yang dibuat WHO pada 2003. Padahal, Indonesia ikut merancang FCTC. Indonesia menjadi satu-satunya negara di kawasan Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC meski sudah ditandatangani 168 negara dan resmi mengikat total 178 di antara 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

FCTC yang terdiri atas sebelas bagian itu, antara lain, mengatur kebijakan harga dan pajak rokok, perlindungan terhadap paparan asap rokok, kandungan rokok, kemasan rokok, edukasi, komunikasi, pelatihan dan perhatian publik, promosi atau iklan rokok, serta perlindungan bagi lingkungan. Tujuannya, melindungi generasi masa kini dan mendatang dari dampak konsumsi tembakau dan paparan asap rokok terhadap kesehatan, sosial, lingkungan, dan ekonomi.

Mencari Solusi

Banyak pendekatan yang bisa digunakan dalam mencari solusi tentang rokok ini. Salah satu yang cukup ampuh dalam bidang kesehatan/ kedokteran adalah ’’five levels of prevention – lima tingkatan pencegahan’’. Yakni, (1) health promotion (promosi kesehatan), (2) specific protection (perlindungan khusus), (3) early diagnosis and prompt treatment (diagnosis dini dan pengobatan yang tepat), (4) disability limitation (pembatasan kecacatan), dan (5) rehabilitation (rehabilitasi/pemulihan).

FCTC sudah memasukkan edukasi yang merupakan bagian health promotion. Kita harus lebih gencar lagi melaksanakan itu. Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi untuk melindungi masyarakat sebagai bagian specific protection. Tinggal bagaimana mengawasi pelaksanaannya di lingkungan kita.

Tiga bagian terakhir merupakan upaya kita bagi mereka yang sudah terperangkap jeratan rokok. Bila perlu, bawalah ke dokter karena sekarang ini telah ada obat yang bisa membantu untuk berhenti merokok –selain tekad kuat si perokok itu sendiri. Diharapkan, tidak terjadi (banyak) kecacatan dalam organ tubuh perokok itu dan bisa sesegera mungkin dipulihkan secara holistik.

Mari bertindak aktif agar tidak dijumpai lagi banyak asap rokok di sekitar kita sehingga negeri kita terselamatkan dari penyebab kematian yang dapat dicegah ini! Semoga.

Minggu, 02 Juni 2013

Batasan Promosi Produk Tembakau

Batasan Promosi Produk Tembakau
Awaluddin Abdussalam  ;  Alumnus Magister Epidemiologi Undip Semarang, Kepala Bidang P2PL Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes
SUARA MERDEKA, 31 Mei  2013


TEMA Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2013, yakni ’’Ban Tobacco Advertising, Promotion, and Sponsorship’’ sangat tepat karena berbarengan dengan pemberlakuan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Regulasi itu berisi antara lain larangan penayangan iklan rokok, penyeponsoran acara, kegiatan tanggung jawab sosial, larangan penjualan rokok secara eceran, serta larangan penjualan rokok pada orang di bawah usia 18 tahun dan wanita hamil.

Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) melaporkan epidemi tembakau global akan membunuh hingga 8 juta orang pada 2030, dan 80% kematian itu terjadi di negara berpenghasilan rendah dan menengah. Sementara di Indonesia, menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) jumlah penduduk berumur lebih dari 15 tahun yang tidak merokok, turun dari 63% (2007) menjadi 59,9% (2010). 

Diperkirakan terjadi peningkatan jumlah perokok dari tahun ke tahun sehingga negara diuntungkan oleh kontribusi cukai dari industri tembakau Rp 73,252 triliun (National Geographic Indonesia, Desember 2012). Sementara belanja iklan rokok diperkirakan tiap tahun naik. Terbesar, hampir 90%, pada televisi dan media elektronik lain, serta sisanya pada media cetak. Total belanja iklan tiap tahun secara nasional Rp 119 triliun, dan khusus untuk rokok Rp 11,9 triliun (Neraca.co.id).  

Membatasi promosi produk tembakau di Indonesia tentu saja sangat sulit, apalagi membatasi produksi tembakau. Interaksi manusia Indonesia dengan tembakau disinyalir telah terjalin begitu kuat. Laporan National Geographic Indonesia (Desember 2012) menunjukkan Tarian Lahbako di Jember Jatim tidak satu-satunya produk budaya lokal yang mengadopsi ìbudaya tembakauî karena juga ada kerajinan batik bermotif tembakau.

Secara kultural, Indonesia sangat lekat dengan tembakau. Konon tembakau masuk wilayah Indonesia sekitar abad ke-16 atau 17. Tapi banyak sumber sejarah berpendapat tradisi merokok sudah ada sebelum abad ke-16. Tak mengherankan bila tembakau menjadi bagian penting dari masyarakat sejak ratusan tahun lalu. Tembakau atau rokok menjadi salah satu elemen sesaji masyarakat tradisional. Para sejarawan bersepakat bahwa tembakau sebagai industri mulai berdenyut di Indonesia pada paruh abad ke-19.

Lebih Bijak

Perokok pada kalangan muda cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Menurut Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, tahun 1995 perokok usia remaja (15-19 tahun) hanya 7%, dan tahun 2010 meningkat menjadi 19%. Adapun perokok berusia anak-anak (10-14 tahun) pada 1995 sekitar 71.000 anak, dan tahun 2010 meningkat lipat enam jadi sekitar 425.000 anak (Tempo.co, 31/05/12). Kekhawatiran ini kemudian dituangkan ke dalam PP Nomor 109 Tahun 2012, dan berarti kegiatan promosi rokok saat ini yang secara intensif menyasar anak-anak muda, boleh jadi segera berakhir. 

Aturan tersebut di antaranya, melarang memberikan secara cuma-cuma rokok kepada anak, remaja, dan perempuan hamil (Pasal 45). Larangan juga diberlakukan terhadap anak di bawah usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau (Pasal 46). Promosi produk tembakau pun tidak boleh mengikutsertakan anak-anak di bawah usia 18 tahun (Pasal 47 Ayat 1). Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi oleh pejabat pemda ah sesuai dengan kewenangannya (Pasal 47 Ayat 2).

Padahal publik tahu, kegiatan yang melibatkan anak-anak di bawah usia 18 tahun, sangat potensial untuk mengenalkan produk tembakau pada generasi muda, semisal konser musik atau pertandingan olahraga. Karena itu, pemerintah semestinya mengevaluasi tata kelola penjualan produk tembakau sehingga hanya konsumen yang memenuhi syarat yang bisa mengakses komoditas tersebut. 

’’Penemuan’’ rokok berawal dari sakit bengek dan sesak napas yang diderita H Djamhari dari Kudus tahn 1870-an. Dia berusaha mengobati dengan mengoleskan minyak cengkih di dada, dan kemudian mencoba mencampurkan cengkih ke dalam tembakau yang diisapnya, dan ternyata sakit yang diderita sembuh. Dia kemudian ’’memproduksi’’ lintingan tembakau yang disampur cengkih, yang kelak disebut rokok keretek, untuk dijual. 

National Geographic Indonesia (Desember 2012) mencatat bahwa awalnya rokok keretek ditemukan dan diperjualbelikan hanya di apotek dan kedai jamu. Pelajaran yang dapat dipetik adalah penjualan rokok pada era lampau lebih bijak, dibandingkan dengan era kini yang secara bebas bisa diakses oleh siapa pun.