Tampilkan postingan dengan label Herjuno Ndaru Kinasih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Herjuno Ndaru Kinasih. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Maret 2014

Kebijakan Perburuhan dan Tantangan Pasar ASEAN

Kebijakan Perburuhan dan Tantangan Pasar ASEAN

 Herjuno Ndaru Kinasih  ;   Peneliti ASEAN Studies Program di The Habibie Center
KORAN SINDO, 15 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                             
Menteri Perdagangan yang baru, M. Lutfhi, menggelar Rapat Kerja Kementrian Perdagangan 2014 yang diselenggarakan pada hari Rabu, 12 Maret 2014 lalu di Jakarta. Menurut Luthfi, rapat kerja ini memiliki arti strategis dalam mengarahkan kebijakan untuk menghadapi persaingan global yang sangat ketat, salah satunya pembicaraan mengenai kesiapan Indonesia menghadapi ASEAN Economic Community 2015.

Arah diskusi yang berkembang, sebagaimana dilaporkan oleh portal berita SINDONEWS, adalah proses transformasi industrialisasi ke arah industri berbasis nilai tambah tinggi secara bertahap. Secara global, saat ini terdapat tren perdagangan dunia yang disebut global value chain yang terfragmentasi, di mana sebuah barang tidak hanya dihasilkan oleh satu negara, namun dalam proses produksinya barang tersebut diproduksi di berbagai negara. Salah satu contoh yang populer adalah iPhone yang diproduksi di banyak negara, termasuk Amerika Serikat, China, Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan.

Tak hanya di sektor industri manufaktur elektronik, tren global value chain juga dijalankan di sektor-sektor lain, misalnya industri kimia. Dahulu, sebuah negara bisa mengekspor produk akhir dan menjalankan proses produksi dari mulai bahan baku, industri kimia dasar, industri kimia menengah, industri kimia akhir, sampai dengan produk akhir, seperti cat, botol plastik, atau ban di satu negara tersebut. Saat ini, banyak produk kimia memecah proses produksinya sehingga komponen-komponen dari sebuah produk akhir tidak harus dihasilkan di satu negara saja.

Dengan pola semacam ini, kemungkinan sebuah perusahaan di sebuah negara untuk berpartisipasi dalam rantai produksi global menjadi semakin terbuka. Tetapi, keuntungan yang lebih tinggi akan diperoleh oleh perusahaan hilir yang memproduksi produk akhir atau semi-akhir. Sebaliknya, pengekspor barang-barang mentah, hanya akan mengeruk sumber daya alam dengan marjin keuntungan yang lebih kecil dibandingkan produk yang dihasilkan dengan teknologi tinggi dan inovasi kreatif.

Pembicaraan mengenai kesiapan Indonesia dalam berbagai sektor ekonomi telah menjadi perbincangan di berbagai kalangan dan pemangku kepentingan. Salah satu industri yang mempunyai dasar pertumbuhan yang cukup kuat adalah industri manufaktur. Di atas kertas, angka pertumbuhan industri manufaktur Indonesia sangat bagus, bahkan di atas angka pertumbuhan ekonomi nasional. Selama periode 2001–2012 ekonomi nasional tumbuh 5,4% dan beberapa industri manufaktur tumbuh di atasnya, seperti industri peralatan, mesin, dan perlengkapan transportasi sebesar 10,1% dan industri produk pupuk, kimia, dan karet sebesar 5,7%.

Sumbangan industri manufaktur ke produk domestik bruto (PDB) juga besar. Menurut catatan Kementrian Perindustrian, industri manufaktur berkontribusi terhadap 20% pertumbuhan PDB kita. Di luar perhitungan tersebut, masih terdapat tantangan dalam industri manufaktur kita, terutama peningkatan investasi dalam negeri, mengurangi ketergantungan bahan baku impor, dan kebijakan perburuhan. Dalam soal kebijakan perburuhan, Indonesia harus waspada dengan kompetitor di ASEAN yang juga andal dalam industri manufaktur, terutama Vietnam, dan Filipina, yang baru-baru ini makin memantapkan kestabilan hubungan industrial mereka.

Di Vietnam, Undang-Undang Perburuhan yang baru telah disahkan dan diterapkan 1 Mei 2013 lalu. Undang-undang ini memberikan berbagai kelonggaran kepada buruh di Vietnam, termasuk kebebasan berserikat, mekanis medialog, serta outsourcing. Dalam undang-undang ini, misalnya, buruh outsourcing mendapatkan perilaku yang seimbang dengan pekerja tetap (non-outsourcing). Selain itu, cuti hamil dapat diambil karyawan selama enam bulan. Insentif non-upah di undang-undang ini, menurut banyak pihak, termasuk International Labour Organization (ILO), membuat kepastian hukum di bidang perburuhan, terutama bagi investor.

Di Filipina, hubungan industrial juga relatif stabil karena upah buruh yang cukup tinggi sehingga protes dapat diminimalisasi. Upah buruh di Filipina tercatat paling tinggi dibandingkan dengan upah buruh di Thailand, Vietnam, Indonesia, dan China (JETRO, 2013). Bagaimana dengan Indonesia? Menjelang pemilu legislatif dan eksekutif, banyak janji manis dalam kampanye diberikan kepada buruh, khususnya soal kesejahteraan buruh. Tetapi, dalam proses sebenarnya, perumusan upah minimum dan kesejahteraan buruh, tak semanis janji pemilu.

Perubahan upah minimum dari Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta dari tuntutan semula sebesar Rp3,7 juta telah memicu banyak kontroversi dari pengusaha, asosiasi usaha, maupun serikat buruh. Bagi pengusaha, menyejahterakan buruh bukanlah perkara mudah di tengah persoalan yang menghimpit perusahaan. Pengusaha harus bersiasat menekan biaya demi menjaga daya saing. Daya saing salah satunya ditentukan dari tingkat pendidikan pekerja yang akan menentukan output produksi. Secara umum, tingkat pendidikan buruh di Indonesia juga tergolong rendah di ASEAN.

Menurut data Japan Economic Research Organization (JETRO), lulusan universitas yang masuk dalam angkatan kerja hanya 5,3%. Sementara, lulusan SMU dan yang lebih tinggi hanya berjumlah 25,5% dari angkatan kerja. Sisanya, sekitar 75 % dari angkatan kerja diisi oleh lulusan SMP, SD, atau lebih rendah. Hal ini kontras dengan Malaysia yang angkatan kerjanya diisi oleh 73% dari angkatan kerja lulusan SMU dan 18,2% diisi oleh lulusan universitas. Thailand dan Filipina juga mempunyai lulusan SMU yang lebih banyak di lapangan kerja dibandingkan Indonesia.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 55,5 juta pekerja Indonesia hanya berpendidikan SD atau lebih rendah, hal yang mengakibatkan produktivitas buruh di Indonesia dinilai rendah. Terlebih dalam era global value chain ini, buruh yang berpendidikan tinggi semakin dibutuhkan karena tuntutan produksi untuk dapat diterima secara global juga semakin meningkat. Ketika proses demokrasi berjalan semakin kencang di Indonesia, yang diikuti dengan gerakan serikat buruh yang makin terorganisasi, pendidikan dan kebijakan sosial lainnya juga seharusnya dapat mengimbangi pergerakan tersebut.

Perbaikan kebijakan sosial di Indonesia, termasuk kesehatan, pendidikan, dan perumahan, selama ini berjalan kurang cepat, hal ini bisa dilihat dari laju perbaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang stagnan dan Indeks Gini Indonesia yang semakin meningkat. Untuk meningkatkan hubungan industrial antara buruh dan pengusaha, pemerintah dapat mendorong perusahaan untuk melakukan perbaikan instrumen non-upah yang juga merupakan indikator kesejahteraan.

Di Nitto (2010) dalam bukunya Social Welfare: Politics and Public Policy menulis bahwa indikator kesejahteraan bukan semata soal pendapatan, tapi juga kualitas pendidikan, kesehatan, perumahan, serta jaminan sosial. Dalam cakupan ini, instrumen non-upah, seperti pelatihan, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, maupun layanan kesehatan, tak kalah pentingnya dengan upah.

Untuk mendorong peningkatan pengetahuan karyawan, perusahaan sebaiknya membangun learning center yang bisa dimanfaatkan secara mandiri oleh karyawan. Inisiatif-inisiatif yang dilakukan di tingkat perusahaan untuk memperbaiki hubungan industrial juga harus diikuti upaya pemerintah meningkatkan layanan dan inovasi pendidikan. Tanpa didukung pendidikan dan keterampilan yang memadai, sulit bagi Indonesia untuk bersaing di pasar ASEAN maupun global.

Kamis, 19 September 2013

RCEP di ASEAN dan Transformasi Perdagangan

RCEP di ASEAN dan Transformasi Perdagangan
Herjuno Ndaru Kinasih  ;    Peneliti Ekonomi ASEAN di The Habibie Center
KORAN SINDO, 19 September 2013



Akhir bulan lalu, menteri-menteri yang menangani persoalan perekonomian di masing-masing negara anggota Asosiasi Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) melakukan pertemuan 45th ASEAN Economic Ministers & External Partners di Brunei Darussalam. 

Pertemuan tahunan ini diikuti beberapa negara mitra ASEAN, di antaranya Australia, China, India, Jepang, Korea, dan Selandia Baru. Di antara banyaknya agenda yang harus diselesaikan, salah satu agenda yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah negosiasi Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) di antara negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, dengan enam mitra dagangnya yang tersebut di atas. Negosiasi tersebut telah dimulai awal tahun ini dan diharapkan selesai pada 2015 nanti. 

RCEP adalah upaya negara-negara ASEAN untuk mengharmonisasikan berbagai aturan perdagangan yang berbedabeda di antara keenam mitra dagangnya. ASEAN telah menandatangani lima kesepakatan perdagangan bebas (Free Trade Agreements–FTA) sampai saat ini; yakni ASEAN-China FTA, ASEAN-Jepang Economic Partnership Agreement, ASEAN Korea FTA, ASEAN-Australia New Zealand FTA, dan ASEAN-India FTA.

Meskipun FTA dilakukan untuk memberikan perlakuan dan kemudahan bagi negara mitra dalam ekspor dan impor, permasalahan yang muncul dalam lima FTA di ASEAN adalah aturan perdagangan yang berbeda dari setiap FTA. Perbedaan aturan tersebut akhirnya membuat pelaku usaha kesulitan untuk mempergunakan kemudahan- kemudahan, misalnya keringanan bea masuk, yang telah disepakati dalam sebuah FTA. 

Oleh karena itu, RCEP dirundingkan dengan maksud untuk menyederhanakan aturanaturan yang berbeda tersebut. Ini penting dilakukan, karena rumitnya aturan tersebut membuat pelaku usaha kesulitan mempergunakan FTA ketika hendak melakukan ekspor dan impor. Survei Bank Pembangunan Asia (ADB) pada 2009 menyebutkan bahwa rata-rata pemanfaatan FTA negara-negara ASEAN hanya sebesar 22% dari total seluruh ekspor yang dilakukan ke negara mitra (ADB, 2009). 

Keberadaan RCEP sendiri di tingkat global menjadi rival bagi negosiasi serupa yang diinisiasi oleh Amerika Serikat, yakni Trans Pacific Partnership (TPP). TPP adalah kesepakatan perdagangan bebas yang diikuti oleh tujuh belas negara di Asia-Pasifik yang juga diikuti oleh beberapa negara anggota ASEAN, yakni Malaysia, Singapura, Brunei, dan Vietnam. 

Sejauh ini Indonesia belum bergabung dalam TPP, meskipun AS banyak melakukan lobi ke Indonesia untuk mengajak bergabung dengan TPP, misalnya dalam pertemuan antara Presiden SBY dengan Evan Greenberg, Kepala Dewan Bisnis AS-ASEAN yang dilakukan Juli 2012 lalu. Sebaliknya, RCEP dianggap sebagai langkah tandingan China terhadap Amerika Serikat untuk membuat kesepakatan perdagangan bebas dengan ASEAN.

Tak hanya China, Yukio Edano, menteri ekonomi, perdagangan, dan industri Jepang, dalam pembukaan negosiasi RCEP di Kamboja akhir 2012 lalu, juga menyatakan bahwa negosiasi RCEP penting bagi Jepang dengan berbagai agenda yang harus diselesaikan di antara ASEAN dan mitra dagangnya. 

Adanya tarik-menarik kekuatan global dalam membuat kesepakatan perdagangan bebas di ASEAN memperlihatkan bahwa kawasan Asia Tenggara semakin dinamis dan menarik bagi mitra dagang untuk meningkatkan aktivitas perdagangannya. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi juga membuat kawasan Asia Tenggara semakin menarik bagi investor. 

Memperbaiki Kinerja 

Bagi Indonesia, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan perdagangan bebas perlu diimbangi dengan reformasi di tingkat domestik serta peningkatan kapasitas industri yang mumpuni. Jika tidak, Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi produk dari berbagai negara. 

Beberapa reformasi yang perlu segera dilakukan Indonesia seharusnya mencakup pengolahan produk mentah Indonesia (hilirisasi), peningkatan standar kualitas produk, peningkatan akses keuangan kepada usaha kecil dan menengah yang berorientasi ekspor, serta penerapan teknologi tepat guna dan sederhana. Masalah hilirisasi saat ini merupakan prioritas pemerintah yang telah dilakukan melalui berbagai program, salah satunya melalui Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). 

Hilirisasi dilakukan agar produk Indonesia mempunyai nilai tambah lebih dari sekadar barang mentah. Hilirisasi juga memerlukan akses permodalan yang semakin kuat serta teknologi yang memadai agar produk yang dijual lebih kompetitif dan bernilai tambah. Selain itu, peningkatan standar kualitas internasional di tingkat internasional juga perlu dilakukan, tidak hanya standar ISO, namun juga standar-standar keamanan pangan, ramah lingkungan, serta kesehatan. 

Misalnya untuk produk perikanan, sejauh ini Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara, misalnya Madagaskar dan Bangladesh untuk pemenuhan standar global produk perikanan, yakni Hazard Critical Analysis Control Point (HACCP) dan Good Aquaculture Practice (GAP) (Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2012). 

Momentum Transformasi 

Ke depan, Indonesia mempunyai tantangan perekonomian yang semakin kompetitif dimana ekonomi semakin terintegrasi, khususnya di antara negara ASEAN. Dana Moneter International (IMF) dalam Regional Economic Outlook for Asia and the Pacific baru-baru ini meramalkan terjadinya ‘middle income trap’ untuk negara seperti Indonesia. 

Permasalahannya, ketika kenaikan harga barang dan inflasi terjadi tidak diimbangi dengan kompetitivitas perekonomian Indonesia, investor akan memindahkan usaha ke tempat yang lebih menguntungkan untuk usaha mereka. Misalnya ke negaranegara yang mempunyai upah buruh yang lebih murah seperti Laos atau Kamboja. 

Sementara itu, Indonesia masih belum mempunyai kekuatan yang cukup untuk menjadi produsen barang berteknologi tinggi yang akan dilirik investor yang berorientasi pada knowledge economy. Persiapan menghadapi RCEP dan Komunitas Ekonomi ASEAN 2015 seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk bertransformasi dari negara penghasil barang mentah dan buruh murah menjadi negara dengan produk-produk bernilai tambah yang berbasis industrialisasi sumber daya alam. 

Diplomasi ekonomi Indonesia juga seharusnya saling terhubung, antara mereka yang melakukan negosiasi di tingkat internasional dengan mereka yang menjadi perancang kebijakan dan regulator industri di dalam negeri. 

Jumat, 28 September 2012

APEC 2012: Trade as a sustainable development option?


APEC 2012: Trade as a sustainable development option?
Herjuno Ndaru Kinasih ; A Researcher at Trade Knowledge Network
(TKN) Southeast Asia
JAKARTA POST, 27 September 2012



Leaders of the Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) had recently concluded their Summit in Vladivostok, Russia. Amid numerous issues discussed at the Summit, leaders’ agreements on the liberalization of the environmental goods trade and food security are worth special attention.

To start with, APEC’s agreement to cut trade barriers on environmental goods is particularly important as the region seeks to remain the key driver of global economic growth.

 Under this new agreement, tariffs on 54 green goods, including solar panels, water purification equipment, gas turbines, geothermal energy turbines, solar water heaters, bamboo floor panels and wind turbines, will be cut to 5 percent or less by 2015. 

Overall, this agreement should encourage a “greener” trade regime to be in place in the Asia-Pacific region. While trade and investment had often been accused by many as one of the sources of environmental degradation, they can now actually help to facilitate greater flows of green products across the region.

The outcome of this agreement is particularly relevant for Indonesia, which is currently in need of alternative approaches to address many environmental and resource scarcity challenges.

Traditionally, the Indonesian government has used trade and investment as ways to promote economic growth. Owing to the relatively more open economic regime in the country in the last decade or so, the country has indeed been able to maintain relatively positive economic growth in recent years. From 2006 until present, for example, Indonesia has experienced an average growth rate of about 6 percent per annum.

Current levels of economic growth in Indonesia, however, are far from sustainable. The Food and Agriculture Organization (FAO), for example, reports that the deforestation rate in the country has reached 2 percent, or 1.87 million hectares per year. 

Worse still, much of power generation in Indonesia comes from conventional thermal sources, including fossil fuels, such as oil, natural gas, and coal. To date, less than 20 percent of power generation in the country comes from hydroelectric, geothermal and other renewable sources. 

This is not to mention that the continued hike of international oil prices has also made this energy more expensive to produce. Due to the depletion of many oil wells in the country, Indonesia is also increasingly relying on imported oil.

While the concept is not new, the adherence to the idea of sustainable development remains important for Indonesia. 

Sustainable development is about meeting the needs of today without compromising the needs of future generations. 

It is about improving our standard of living by protecting human health, conserving the environment, using resources efficiently and advancing long-term economic competitiveness.

The recent achievement of the APEC Summit provides positive drives toward the achievement of such an objective for Indonesia.

In the past, the Indonesian government has incorporated various initiatives to promote a greener economy, such as the launch of the tax incentive policy to encourage investors to use geothermal energy or to replace old, inefficient machinery in the textile industry. 

The environmental agreement at the recent APEC Summit would provide the government with much needed sources of more environmentally-friendly technologies in the country.

Unfortunately, Indonesia’s intention to include crude palm oil (CPO) as one of the environmental goods to be covered under the APEC’s liberalization regime was met with resistance from other more developed APEC members. 

CPO was not included in the list after a study from US’ Environmental Protection Agency revealed that palm oil only cuts greenhouse gas emissions by 17 percent, which is below the 20 percent minimum requirement for such a item to be included in APEC’s environmental goods list.

The fact of the matter is that the sustainability of the palm oil industry remains controversial in this country. While serving as an engine of growth, on one hand, there is also ample evidence to suggest that the development of the palm oil industry involves deforestation at an unprecedented level, on the other.

Notwithstanding such debate, it is also clear that for trade to contribute to sustainable development it must prioritize the exchange of goods that have positive impacts on environmental sustainability.

One of the most obvious ways for Indonesia to be able to keep the balance between the country’s need to attain its sustainable development objective and for the palm oil industry to sustain its continued growth is to encourage the industry to follow the standards set in the Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). 

Officially launched in 2004, the RSPO has since served as a not-for-profit association that represents stakeholders from various sectors of the palm oil industry to develop and implement global standards for sustainable palm oil production. 

Up to now, there are 18 companies in Indonesia that have been certified by RSPO as certified growers, more than any other RSPO member nation. For instance, Malaysia has 12 certified growers and Papua New Guinea has two certified growers.

However, considering the fact that Indonesia is the biggest producer of palm oil in the world, the number is actually small considering that there are some 49 big palm oil companies and a vastly larger number of smallholder growers in Indonesia. Indonesia palm oil producers should work harder to follow RSPO standards. 

The next APEC Summit, which is scheduled to take place in Indonesia next year, will serve as an opportunity for the Indonesian government to advocate the full implementation of the liberalization of the 54 environmental goods already agreed at the last Summit, as well as to expand further the list of environmental goods eligible for tariff liberalization. 

To ensure the country’s competitiveness in the era of “green trade”, Indonesia must also find ways to improve the development of environmentally friendly technologies and greener policy innovations.
●