Tampilkan postingan dengan label Profesor - Pemberhentian Tunjangan Guru Besar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profesor - Pemberhentian Tunjangan Guru Besar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Februari 2017

Hantu "Scopus"

Hantu "Scopus"
Deddy Mulyana  ;    Guru Besar Fikom Universitas Padjadjaran
                                                     KOMPAS, 21 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kementerian Ristek dan Dikti menegaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 bahwa dalam kurun tiga tahun (2015-2017) seorang guru besar harus menghasilkan tiga karya ilmiah di jurnal internasional atau satu karya ilmiah di jurnal bereputasi (Kompas, 6/2).

Jika ketentuan itu tak dipenuhi, tunjangan kehormatan guru besar akan dihentikan  (Kompas, 31/1). Basis data Scopus (yang dimiliki Penerbit Elsivier) yang mengindeks artikel di jurnal ilmiah bereputasi menjadi momok bagi akademisi Indonesia, baik guru besar maupun nonguru besar, khususnya lektor kepala yang berniat menjadi guru besar. Kebijakan ini telah menimbulkan kehebohan dan kontroversi.

Keharusan guru besar dan lektor kepala menulis karya ilmiah di jurnal bereputasi dilatarbelakangi keinginan pemerintah dan universitas untuk menjadi world class university. Padahal, pemeringkatan universitas cenderung ideologis dengan parameter obyektif-kuantitatif dan syarat khusus tak tertulis (seperti dana yang besar) yang belum tentu bisa dipenuhi universitas kita.

Paradigma pemeringkat universitas seperti Webometrics, QS World University Ranking dan QS Stars  bersifat "etnosentrik" yang menekankan keseragaman alih-alih keunikan universitas. Selama karya ilmiah harus berbahasa Inggris, bukan bahasa Melayu atau bahasa Indonesia. Sampai kiamat kita tak akan mampu menyaingi universitas yang sudah berabad-abad menggunakan bahasa Inggris. Kita bahkan sulit menyaingi produktivitas ilmiah Malaysia dan Singapura yang lebih menguasai bahasa Inggris. Tujuan utama universitas adalah menghasilkan lulusan yang diserap pasaran kerja dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa, tak peduli apakah universitas itu berkelas dunia atau internasional. Bukankah tujuan akhir pendidikan adalah kemaslahatan umat manusia?

Lembaga pengindeks atau penerbit jurnal internasional sering dituduh kapitalistik. Tak jarang penulis harus membayar uang ratusan dollar AS per artikelnya. Kalaupun tidak, artikel jurnal itu dijual oleh penerbit kepada pengguna. Selain memperkaya penerbit dan negara di mana penerbit itu berada, akademisi kita yang menghasilkan pengetahuan (apalagi tentang Indonesia) justru memperkaya pengetahuan negara lain yang sudah maju.

Maka, kesenjangan ekonomi dan kesenjangan pengetahuan kedua negara justru semakin melebar. Sering syarat pemuatan artikel termasuk penyerahan hak cipta sehingga penulis tak bebas memasyarakatkan karyanya.

Pesimistis

Saya pesimistis kebijakan Kementerian Ristek dan Dikti seperti disebut pada awal tulisan ini akan berjalan mulus. Tak mudah memutuskan apakah tunjangan kehormatan mereka akan diteruskan atau dihentikan berdasar produktivitas ilmiah mereka.

Jika mau adil, setiap  karya ilmiah dibobot berdasarkan peringkat jurnal yang memuatnya, termasuk jurnal nasional, bukan hanya jurnal internasional terindeks Scopus. Jika perlu berdasarkan mutu karya ilmiah, terlepas dari jurnal yang memuatnya. Jika semua guru besar dan lektor kepala yang ingin menjadi guru besar harus menulis di jurnal terindeks Scopus, belum tentu jumlah jurnal terindeks Scopus itu memadai untuk menampung semua artikel mereka meski kualitasnya bagus. Selain itu, butuh setidaknya setahun sejak artikel dikirim ke jurnal hingga pemuatan melalui beberapa kali pengembalian untuk dikoreksi.

Ada soal lain. Mengapa buku teks berkualitas yang dihasilkan akademisi tidak diperhitungkan? Jumlah pembaca buku teks kemungkinan besar lebih banyak daripada pembaca artikel di jurnal internasional karena lebih mudah diakses dan dipahami dan lebih memperlancar pembelajaran. Bukankah suatu karya tulis, buku maupun artikel, menjadi bermakna jika dibaca? Saya tahu seorang guru besar yang telah menulis belasan buku teks dan telah dicetak ulang berkali-kali dalam 25 tahun terakhir dan lima karya ilmiah di lima jurnal internasional, termasuk tiga jurnal terindeks Scopus, dalam dua tahun terakhir. Namun, ia lebih bangga bukunya dibaca dan dikutip ribuan orang di Indonesia dan Malaysia daripada artikel di jurnal internasional.

Sebagaimana buku, tidak semua artikel di jurnal terindeks bagus. Maka, buku teks bermutu yang dihasilkan akademisi seyogianya dipertimbangkan sebagai bagian dari produktivitas, apalagi jika ditulis berdasarkan riset, disiapkan matang, digunakan di berbagai perguruan tinggi, dan cetak ulang berkali-kali.

Jurnal vs buku

Menurut Martin Davis, profesor hukum di Universitas Melbourne, Australia, buku teks tak mudah ditulis. Namun, buku teks sering berkontribusi lebih signifikan dan lebih efektif bagi dunia ilmu daripada artikel di jurnal. "Memang budaya akademia agak bebal karena menganggap jurnal berimpak lebih penting," kata Bary Turner, dosen senior di Universitas Lincoln, Inggris.

Mana yang lebih berbobot, artikel di jurnal atau buku teks, bergantung pada pola pikir dan parameter yang digunakan.

Kementerian Ristek dan Dikti seyogianya mengkaji ulang standar penilaian karya ilmiah akademisi Indonesia untuk guru besar dan calon guru besar. Misalnya, apakah aturan sepenuhnya diberlakukan bagi guru besar yang telah menulis sejumlah buku dan artikel di jurnal  bereputasi (termasuk yang terindeks Scopus) dengan h-index (ukuran produktivitas dan dampak sitasi publikasi seorang akademisi) relatif tinggi? Seperti di peringkat Google's Scholars meski selama tiga tahun terakhir (2015-2017) tak menghasilkan sejumlah karya ilmiah seperti yang disyaratkan Permen No 20/2017. Dengan kata lain, persyaratan itu mungkin lebih sesuai bagi mereka yang belum atau baru menghasilkan sedikit karya ilmiah, baik buku teks maupun artikel di jurnal bereputasi dengan h- index rendah.

Ada solusi berupa pelatihan, tetapi kalaupun dilakukan, sering pelatihan berlangsung satu dua sesi, paling banter dua hari. Ini sama sekali tak memadai karena keterampilan menulis karya ilmiah, apalagi berbahasa Inggris, harus diperoleh melalui pelatihan yang akhirnya menjadi kebiasaan dan keterampilan.

Berjenjang

Pelatihan atau lokakarya sebaiknya dilakukan berjenjang, bergantung pada tingkat kemampuan berbahasa Inggris. Dari empat kemampuan bahasa Inggris: berbicara, mendengarkan, membaca, dan menulis, kemampuan menulis biasanya paling rendah.

Kementerian Ristek dan Dikti seyogianya menyediakan dana pelatihan atau lokakarya penulisan itu. Dengan durasi belasan hingga puluhan jam per pekan sesuai kemampuan penulisnya.

Pengamatan menunjukkan, jangankan keterampilan menulis dalam bahasa Inggris, keterampilan sebagian besar akademisi menulis dalam bahasa Indonesia pun berantakan. Maka, salah satu alternatifnya, selain penulisan karya ilmiah dalam bahasa Inggris oleh akademisi bersangkutan, adalah penerjemahan karya ilmiah mereka ke dalam bahasa Inggris yang dilakukan pakar yang ahli bukan saja dalam penulisan bahasa Inggris, tetapi juga memahami bidang keilmuan tersebut dan terminologinya. ●

Senin, 13 Februari 2017

Guru Besar Kepala dan Regenerasinya

Guru Besar Kepala dan Regenerasinya
Ardhie Raditya ;  Dosen pendidikan kritis di Sosiologi Unesa;
Sedang studi doktoral berbiaya mandiri di UGM
                                                   JAWA POS, 11 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BAIK tulisan Saudara Bagong Suyanto (Jawa Pos, 8/2) maupun Budi Santoso (Jawa Pos, 9/2) dalam menyikapi Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 mengandung unsur diskriminatif dan bias budaya senioritas. Sebagai guru besar dan kandidat guru besar, wajar saja keduanya berkutat pada persoalan kepentingan mereka. Sementara itu, regenerasi dan revitalisasi atmosfer akademik bagi tumbuh kembangnya dosen muda terkesan diabaikannya.

Menurut Bagong dalam tulisannya, selain melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi, seorang guru besar dituntut menelurkan sedikitnya tiga tulisan di jurnal internasional dalam kurun waktu tiga tahun (pasal 8). Apalagi, penghasilan guru besar masih di bawah remunerasi seorang camat di DKI. Kondisi seperti ini amat kontras dibandingkan dosen yang puluhan tahun mengabdi.

Kegelisahan Bagong kemudian ditanggapi Saudara Budi Santoso. Melalui tulisannya, Lecutan untuk Profesor, Santoso menganggap permenristekdikti tersebut bermakna positif. Sebab, itu adalah upaya meminimalkan pelanggaran etis dosen dalam meraih guru besarnya.

Apalagi, para lektor kepala dan guru besar di Indonesia yang menerima tunjangan profesinya, tampaknya, kurang terlecut menghasilkan tulisan ilmiah. Baik tulisan di jurnal nasional, internasional, maupun jurnal internasional bereputasi.

Masalah Seribu Doktor

Bagi sebagian besar dosen, jabatan guru besar merupakan sebuah cita-cita. Selain tunjangan besar, dosen yang telah menyabet ’’gelar’’ profesor dianggap dewa ilmu pengetahuan di bidangnya. Bahkan, posisi seorang guru besar setara dengan ulama di bidang agama.

Namun, salah satu syarat formal utama menjadi guru besar adalah menyandang gelar doktor. Hal itu tertuang dalam Permenpan Nomor 46 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014. Karena itu, program mencetak seribu doktor setiap tahun terus digenjot pemerintah. Program tersebut juga sebagai antisipasi jika di waktu mendatang Indonesia mengalami krisis guru besar karena berbagai persoalan internal dan eksternal kampusnya.

Bagaimana tidak, jumlah dosen di Indonesia hingga kini masih didominasi dosen bergelar S-1 dan S-2. Dosen bergelar S-1 berjumlah 45.792 orang dan 160.825 dosen bergelar S-2. Dari total seluruh dosen di Indonesia, diperkirakan 68 persen dosen muda di bawah usia 45 tahun yang belum berpendidikan doktor (Jawa Pos, 10/10/2016).

Dibandingkan negara lainnya, Indonesia tergolong tertinggal dari sisi rasio jumlah doktor. Di Malaysia, misalnya. Dari tiap satu juta penduduknya, terdapat 509 doktor. Di India, dalam setiap satu juta penduduknya, terdapat 1.410 doktor. Di Jepang, 6.438 doktor. Di Amerika, 9.850 doktor. Di Tiongkok, 5.000 doktor. Di Indonesia, setiap satu juta penduduknya, terdapat kurang lebih 143 doktor. Diperkirakan jumlah doktor di Indonesia mengalami daya dongkrak sekitar 150 ribu pada 2026 mendatang.

Namun, para dosen di Indonesia dihadapkan pada suatu dilema yang cukup pelik. Selain virus birokrasi kompleks, para dosen muda terbentur politik patronase kampus. Banyak pejabat kampus yang harus dimintai restu agar para dosen muda dapat menempuh studi doktoralnya. Dalam teori Althusser (1974), kondisi itu disebut cara kerja aparatus ideologis pendidikan.

Memupuk Faktisitas Kampus

Selain itu, dosen muda yang telah menyelesaikan program doktoral terkadang terpaksa menjalani daftar tunggu untuk mengurus guru besarnya. Selain budaya tabu melangkahi seniornya, dibutuhkan dana puluhan juta untuk meraih jabatan guru besar. Anehnya, sejumlah elite politik di negeri kita dengan mudahnya menyandang guru besar dan gelar doktor tanpa harus bersusah payah sebagaimana layaknya dosen pada umumnya.

Hal yang mengherankan lainnya, anggota tim penyeleksi kenaikan pangkat terkadang tidak kompeten. Misalnya, seorang guru besar yang jarang menulis buku, artikel, dan karya akademik justru ikut menilai calon guru besar yang produktif. Lucunya lagi, tim penilai kenaikan pangkat yang kepakarannya di jurusan teknik justru menilai dosen yang bidang ilmunya sosial-humaniora.

Berbagai karut-marut itulah yang membuat kampus sekadar mencetak guru besar kepala: angkuh, paling hebat, sok kuasa, dan mahatahu segalanya. Padahal, padi semakin berisi semakin menunduk, apalagi manusia yang berakal budi dan berhati nurani.

Akhirnya, bukan karena gengsi sosial dan tunjangan besar lantas sejumlah dosen saling jegal-menjegal demi merebut jabatan guru besar. Modal ekonomis bagi peningkatan kualitas kampus dan profesionalitas dosen memang penting.

Tapi, yang tak kalah pentingnya dari itu adalah bagaimana kampus dikelola secara adil, jujur, humanis, dan berintegritas. Dengan begitu, civitas academica-nya merasakan atmosfer faktisitas (kerasan dan kekhusyukan) dalam menunjang kehidupan akademik dan proses kelahiran karya ilmiah berskala nasional dan internasional. Mungkinkah terwujud? Tanyalah pada hatimu, kawan. ●

Jumat, 10 Februari 2017

Lecutan untuk Profesor

Tanggapan atas Opini Bagong Suyanto soal Penghentian Tunjangan Guru Besar
Lecutan untuk Profesor
Budi Santosa ;  Guru Besar Teknik Industri dan Anggota Senat Akademik ITS
                                                   JAWA POS, 09 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Rencana penghentian tunjangan bagi profesor maupun dosen dengan jabatan lektor kepala seperti disebutkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor telah mendatangkan diskusi yang ramai di kalangan akademisi. Di beberapa universitas bahkan para dosen sangat khawatir dengan permen itu.

”Ancaman” tersebut menurut pendapat saya wajar sekali. Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah dana yang besar untuk tunjangan profesor dan dosen lektor kepala tanpa diimbangi output yang menggembirakan. Peringkat publikasi kita di level internasional juga masih jauh dari negara-negara tetangga. Dalam tulisan ini saya menyampaikan tanggapan yang berbeda dengan apa yang disampaikan Bagong Suyanto: Penghentian Tunjangan Guru Besar (Jawa Pos, 8/2).

Banyak dosen yang ingin menjadi profesor. Selain karena ingin mencapai puncak karir sebagai dosen dan beberapa ingin mendapatkan gelar sebagai pemegang otoritas keilmuan, faktor tunjangan menjadi pemicu yang tidak kalah penting. Tunjangan yang besar untuk para profesor bahkan telah membuat beberapa kasus pelanggaran etika akademis. Di Ditjen Dikti ditemukan kasus pemalsuan jurnal ilmiah dengan cara yang canggih oleh beberapa dosen pengusul jabatan profesor. Itu yang membuat Dikti semakin memperketat persyaratan menjadi profesor. Betapa menariknya menjadi profesor.

Sudah sewajarnya setiap reward dibarengi tanggung jawab. Selama ini profesor kita dan para dosen lektor kepala hampir tidak melakukan tanggung jawab akademis setelah menerima tunjangan yang cukup memadai. Bahkan, tidak ada perubahan kinerja setelah adanya tunjangan tersebut. Itu yang membuat pemerintah perlu mengambil tindakan. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri kecewa atas capaian publikasi kita yang jauh di bawah negara tetangga Malaysia, apalagi Singapura.

Situs yang mengolah data pemeringkatan publikasi ilmiah, SCImago Lab (www.scimagojr.com), melaporkan jumlah publikasi ilmiah dari 1996–2015 berdasar data dari pusat data Scopus. Situs tersebut memeringkat hasil publikasi 239 negara. Dari situs SCImago diketahui, Indonesia berada di urutan ke-57 dari sebelumnya 61 pada 2013. Sedangkan jumlah jumlah publikasi sebanyak 39.719 dari 25.481 pada 2013. Memang telah terjadi peningkatan. Namun, Indonesia masih kalah jauh dengan negara tetangga ASEAN. Singapura, Malaysia, dan Thailand berada di ranking ke-32, 35, dan 43 dengan masing-masing jumlah publikasi 215.553, 181.251, dan 123.410. Bisa dibayangkan jika angka tersebut dihitung per kapita dengan membaginya dengan jumlah penduduk, maka posisi kita akan makin terperosok.

Dari data di atas, sudah pantas jika pemerintah menerapkan aturan yang lebih bisa melecut para dosen untuk dapat berprestasi lebih baik dalam hal publikasi. Belum lagi jika kita membicarakan jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk membayarnya. Pemerintah mengeluarkan tidak kurang dari Rp 1,48 triliun untuk memberikan tunjangan kepada 5.097 profesor dan 31.010 lektor kepala (Bagong Suyanto, Jawa Pos, 8/2) selama satu tahun jika diasumsikan tunjangan profesor dan lektor kepala masing-masing Rp 6 juta dan Rp 3 juta. Angka yang cukup besar untuk menuntut tambahan capaian kinerja para dosen.

Selama ini pemerintah juga sudah menyediakan dana penelitian yang memadai. Untuk sebuah penelitian level profesor, bisa mulai Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Skema penelitian lewat Dikti jika masuk kategori unggulan bisa didanai hingga Rp 1 miliar. Jika mau membuat karya penelitian yang lebih bagus, bisa mengajukan dana penelitian ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) hingga Rp 2 miliar. Jumlah yang sangat memadai untuk menghasilkan publikasi bermutu. Tidak ada alasan keterbatasan dana untuk melakukan publikasi yang baik. Untuk bidang-bidang ilmu soft yang tidak butuh eksperimen laboratorium atau studi lapangan, bermodal komputer dan software, dana Rp 100 juta sudah cukup untuk menghasilkan publikasi bermutu.

Bukan itu saja, universitas biasanya juga masih menyediakan dana insentif untuk setiap publikasi yang dihasilkan dosennya di luar dana penelitian. Jumlahnya cukup untuk mengganti biaya publikasi. Selain itu, Kemenristekdikti menyediakan dana insentif yang lebih besar untuk publikasi tersebut. Bahkan, LPDP menyediakan insentif hingga Rp 100 juta untuk paper yang diterbitkan di jurnal berkualitas bagus. Insentif yang luar biasa bagi para dosen. Tidak ada alasan untuk tidak melakukan publikasi.

Memang tidak mudah melakukan publikasi di jurnal internasional yang bagus. Dibutuhkan kemampuan menulis dalam bahasa Inggris yang bagus, ditambah kesabaran dan ketekunan serta kemauan untuk menerima masukan penelaah dari bidang ilmu yang relevan. Prosesnya bisa sampai sembilan kali literasi mulai pengiriman manuskrip kali pertama hingga diterbitkan. Dari sisi waktu, untuk jurnal yang bagus, bisa 6 hingga 24 bulan. Proses panjang yang melelahkan sekaligus menantang.

Namun, hal itu sudah dilatih ketika para dosen menempuh pendidikan doktor. Apalagi jika doktor lulusan luar negeri, pasti mengalami pahit getirnya bagaimana membuat publikasi bermutu. Bukan pekerjaan mudah, tapi juga bukan hal yang tidak mungkin. Mereka yang terbiasa bekerja secara instan memang harus belajar banyak dari pekerjaan penerbitan paper di jurnal internasional berkualitas. Tapi, kalaupun itu tidak tercapai, profesor atau dosen lektor kepala bisa melakukan penulisan karya ilmiah berbentuk buku atau menciptakan produk atau metode yang bisa dipatenkan.

Dengan aturan baru tersebut, diharapkan publikasi bisa meningkat. Tuntutan yang wajar kepada para dosen yang memang harus bekerja untuk tridarma perguruan tinggi: mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Khusus untuk profesor, tidak benar kalau tugasnya hanya mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa. Profesor bahkan harus menyebarkan ide-ide dan pemikiran untuk memajukan masyarakat.

Dengan kombinasi antara semangat bersaing di level internasional, kewajiban menyebarkan ide dan pemikiran, serta sudah memadainya tunjangan dan tersedianya insentif publikasi, sudah seharusnya kita sambut tuntutan pemerintah sebagai lecutan untuk lebih giat melakukan publikasi. Tidak seharusnya setiap kebijakan pemerintah, yang tujuannya bagus, kita sikapi dengan mencari pembenaran atas sikap kita selama ini.

Dosen di negara lain pun mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama. Permenristekdikti itu memang masih akan dibawa ke presiden dan wakil presiden untuk mendapat persetujuan pelaksanaannya. Namun, karena idenya dulu memang berasal dari Presiden Jokowi, sangat mungkin permenristekdikti tersebut dilaksanakan. ●

Pemberhentian Tunjangan Guru Besar

Pemberhentian Tunjangan Guru Besar
Bagong Suyanto ;  Dosen FISIP Unair, sedang mengurus Jabatan Guru Besar
                                                   JAWA POS, 08 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MENJADI guru besar atau profesor di Indonesia kini tidak bisa lagi hanya mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa di ruang kelas. Dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, di pasal 8 disebutkan, untuk bisa memperoleh tunjangan kehormatan, seorang profesor di perguruan tinggi (PT) diwajibkan menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional dalam kurun waktu tiga tahun atau minimal satu karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi.

Bagi sebagian kalangan, peraturan terbaru Menristekdikti itu disambut positif dalam rangka mendorong para guru besar lebih aktif menulis karya ilmiah di kancah internasional. Tetapi, bagi sebagian pihak yang lain, keputusan baru tersebut niscaya disambut sebagai peringatan yang kurang menyenangkan, tidak realistis, dan bahkan dianggap memberangus hak-hak dosen yang dengan susah payah meniti karir hingga menjadi guru besar.

Bisa dibayangkan, seorang dosen yang meniti karir hingga 20 tahun atau bahkan 30 tahun lebih baru bisa menjadi guru besar dengan gaji hanya sekitar 20 juta rupiah ternyata masih diimbuhi kewajiban baru yang tidak mudah. Bandingkan, misalnya, dengan gaji pegawai Kementerian Keuangan atau PNS lain di pemerintah daerah seperti Jakarta atau Surabaya yang telah diremunerasi dan memperoleh gaji puluhan juta rupiah. Seorang lurah atau camat di DKI Jakarta, misalnya, setelah gaji mereka diremunerasi, setiap bulan bisa membawa pulang gaji resmi lebih dari Rp 30 hingga 50 juta.

Kesulitan

Dengan jumlah guru besar setidaknya 5.097 orang dan dosen dengan jabatan lektor kepala 31.010 orang, di atas kertas peluang kelompok intelektual di Indonesia untuk menulis di jurnal internasional memang sangat terbuka. Angka publikasi ilmiah internasional kita yang terindeks Scopus pada 2015 hanya 5.000-an. Namun, per 5 Desember 2016, jumlahnya meningkat menjadi 9.012 jurnal. Pada 2017 ditargetkan produktivitas guru besar dan dosen pada umumnya bisa naik menjadi 15–16 ribu artikel di jurnal internasional. Scopus adalah pusat data (database) literatur ilmiah terbesar di dunia yang dimiliki Elsevier, salah satu penerbit utama dunia.

Seberapa jauh target yang telah ditetapkan dapat tercapai tentu masih akan diuji oleh waktu. Meski belum optimal, diprediksi jumlah penerbitan artikel guru besar ke jurnal internasional terus meningkat. Meski demikian, berharap para guru besar dapat aktif menulis artikel di jurnal internasional yang bereputasi harus diakui bukanlah hal yang mudah. Berikut sejumlah kesulitan yang dihadapi selama ini.

Pertama, dengan segala keterbatasan waktu dan gaji yang minim, seorang guru besar umumnya tidak memiliki ruang yang leluasa untuk meneliti dan menulis artikel ilmiah di jurnal internasional. Sebab, sehari-hari mereka sudah ditimbuni berbagai kewajiban mengajar, membimbing, dan tugas-tugas lain (termasuk tugas di birokrasi PT).

Berbeda dengan para profesor di luar negeri yang memperoleh gaji sangat layak dan dukungan dana serta kesempatan melakukan penelitian yang serius, di Indonesia dengan dukungan dana hanya Rp 100–200 juta per penelitian, tentu tidak mudah menghasilkan data dan hasil penelitian yang layak ditampilkan di jurnal internasional bereputasi. Apalagi, jumlah proposal penelitian dari para dosen yang disetujui Ditjen Dikti belakangan justru menurun.

Kedua, berkaitan dengan kurangnya kemampuan para guru besar dalam berbahasa asing, terutama bahasa Inggris. Selama ini bukan rahasia lagi, sebagian besar guru besar yang bergelar PhD dari luar negeri sekalipun ternyata masih gagap dalam menulis berbahasa Inggris, terutama dengan standar academic writing yang berkualitas. Dari sekitar 5 ribu guru besar yang ada, diprediksi tidak lebih dari 10 persen yang mampu berbahasa Inggris dengan baik. Terutama dalam menulis berbahasa Inggris yang memenuhi standar dan kaidah akademis.

Pengalaman saya menulis dan mengirim artikel di jurnal internasional yang terindeks Scopus, meski sudah melewati proofread dari ahli bahasa Inggris di PT, ternyata masih memperoleh komentar bahwa ada banyak kalimat yang perlu diperbaiki dan harus kembali diserahkan kepada proofreader internasional yang bersertifikat. Jadi, jangan berbicara soal konten atau sumbangan akademis artikel ilmiah yang bisa ditawarkan. Dalam penyampaiannya pun, ternyata masih ada masalah serius yang harus dibenahi. Pengalaman saya, setelah melewati tiga kali perbaikan, baru artikel saya bisa dimuat di jurnal internasional yang bereputasi.

Ketiga, berkaitan dengan waktu antrean dan proses perbaikan artikel yang harus dilalui selama proses pengiriman, melakukan perbaikan, hingga menunggu daftar antrean untuk dimuat. Pengalaman sebagian dosen yang berhasil menembus jurnal internasional, umumnya sekitar satu tahun lebih. Hanya sebagian kecil dosen yang sudah berpengalaman berkali-kali menulis dan dimuat di jurnal internasional, yang waktu tunggu mereka tidak sampai satu tahun. Saya sendiri, setelah melakukan berkali-kali revisi, baru dua tahun artikel saya bisa dipublikasikan di jurnal internasional.

Sanksi vs Insentif

Menulis dan menghasilkan artikel ilmiah yang bisa dimuat di jurnal internasional sungguh bukan hal yang mudah. Untuk merangsang para intelektual tanah air antusias menulis di jurnal internasional, di satu sisi memang dibutuhkan komitmen dan dukungan pemerintah, khususnya Kemenristekdikti. Tetapi, sekadar mengandalkan instrumen kebijakan yang bersifat punitif, seperti mengancam memberhentikan pemberian tunjangan kehormatan bagi guru besar, sesungguhnya bukan tidak mungkin malah berpotensi kontraproduktif.

Kebijakan Kemenristekdikti menawarkan insentif bagi dosen yang menulis di jurnal internasional bereputasi, meski belum maksimal, harus diakui telah memberikan hasil yang signifikan. Jumlah publikasi artikel di jurnal internasional dalam kurun waktu setahun terakhir telah naik dua kali lipat. Kebijakan yang sifatnya memfasilitasi dan menawarkan insentif seperti itu niscaya perlu terus dikembangkan daripada mengembangkan kebijakan yang sifatnya meregulasi dan (apalagi) menghukum.

Dengan besar tunjangan yang masih jauh dari memadai, sungguh bukan hal yang elok jika Kemenristekdikti mengeluarkan peraturan yang mengancam mencabut tunjangan kehormatan guru besar hanya karena alasan mereka tidak menulis artikel di jurnal internasional bereputasi. Karya akademis seorang guru besar, selain menulis artikel di jurnal internasional, juga bisa dilihat dari karya mereka dalam menulis buku, keseriusan membimbing, hingga melahirkan doktor-doktor baru yang hebat. Jangan sampai hanya karena ambisi untuk tidak mau kalah dengan negara tetangga, lantas kita menafikan produktivitas guru besar lain yang juga tak kalah penting. Bagaimana pendapat Anda? ●