Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Ulama. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 September 2012

Absurditas Sertifikasi Ulama


Absurditas Sertifikasi Ulama
Karim Suryadi ;  Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Pendidikan Indonesia
KOMPAS, 22 September 2012


Wacana menyertifikasi ulama terkait menghangat kembali isu terorisme merupakan perkara absurd dan berbahaya.

Absurd karena status keulamaan tak diberikan oleh pemerintah atau lembaga apa pun bentukan pemerintah. Status dan derajat keulamaan muncul dari pengakuan masyarakat atas ilmu, pengalaman, kearifan, serta komitmen keumatan seseorang. Kadar keulamaan tak ditentukan ijazah meski beberapa ulama memilikinya.

Di beberapa tempat, ulama diperankan sebagai ajaran Islam yang hidup. Hal ini terjadi karena masyarakat percaya sosok ulama. Pada saat penggalan zaman sudah jauh dari masa kenabian dan para sahabat, ulama jadi tempat untuk bertanya. Terminologi ulama sarat muatan moral dan etik. Karena itu, ulama yang zuhud tetap menjaga independensinya dan memelihara informalitasnya.

Selain absurd, wacana sertifikasi ulama pun berbahaya karena menempatkan ulama pada front yang berbeda dalam menanggulangi isu terorisme. Selain tak ada pesantren yang menyuruh santrinya berbuat onar, apalagi teror, seorang ulama hanya boleh dicurigai bila ada hubungan langsung dengan aksi teror.

Di pesantren pula para ulama menanamkan rasa cinta Tanah Air. Sejarah pergerakan kebangsaan mencatat, ulama dan pondok pesantren menjadi aktor kebangkitan kesadaran nasional. Bukan hanya kebangkitan dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan kebangsaan, melainkan hadir sebagai organisasi perlawanan rakyat. Bahkan, menurut salah seorang ulama, syair lagu yang kemudian dikenal sebagai lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” sudah di-nadom-kan (disenandungkan) di pesantren-pesantren sebelum dikenal sebagai lagu kebangsaan.

Sesat Pikir
Wacana sertifikasi ulama merupakan produk sesat pikir dan ahistoris akibat salah pandang tentang pondok pesantren di satu sisi dan kepanikan menghadapi ancaman teror di sisi lain. Sesat pikir tentang pondok pesantren bukan baru kali ini terjadi. Beberapa tahun lalu sempat muncul usulan menyensus pondok pesantren, bahkan melakukan sidik jari terhadap para santri. Usulan ini mengemuka karena beberapa orang yang dituduh sebagai pelaku teror tercatat sebagai alumnus atau pernah menjadi santri pondok pesantren tertentu.

Di pesantren memang dibahas bab jihad, seperti halnya juga di sekolah umum terdapat materi jihad pada pelajaran agama, tetapi tidak pernah lantas dibentuk organisasi teroris. Hal ini tak ubahnya dengan mahasiswa jurusan ekonomi yang belajar tentang investasi, efisiensi, dan kiat-kiat jitu melipatgandakan keuntungan. Namun, bila ada alumnus jurusan ilmu ekonomi menyalahgunakan teori yang dipelajarinya untuk mengorup uang negara, lantas dosen dan direktur sekolah tinggi ekonomi haruskah disertifikasi bebas korupsi? Mengapa ketika Azahari Husin, seorang doktor dan insinyur yang mahir merakit bom, menebar teror di Indonesia, almamaternya di Malaysia, Australia, dan Inggris tidak digugat?

Karena itu, tiga hal harus jadi perhatian penanggulangan terorisme di Indonesia. Pertama, bebaskan penanggulangan terorisme dari stigma buruk terhadap pesantren dan ulama. Tuduhan dan stigma buruk akan memaksa orang untuk membela diri, termasuk melakukan perlawanan yang lalu mengukuhkan tuduhan buruk dimaksud.

Kedua, pertajam mata intelijen agar bisa melakukan deteksi dini sekaligus membedakan potensi ancaman dan pihak-pihak yang perlu dilindungi. Akurasi menjadi kata kunci bagi intelijen agar langkah-langkah yang diambil tidak memakan biaya sosial yang mahal.

Ketiga, tugas semua orang menumbuhkan preferensi antiteror dengan menciptakan air antiteror sehingga ikan-ikan terorisme menyempit ruang geraknya lalu mati. Langkah ini hanya akan bisa dibangun bila semua orang memiliki kepedulian terhadap keamanan lingkungannya. 

Di atas segalanya, perlu komitmen bersama membongkar akar kekerasan di Tanah Air. Ini penting agar tak ada lagi pihak-pihak yang berkomunikasi dengan jalan kekerasan sebagai bentuk penyelesaian perkaranya. ●

Sabtu, 15 September 2012

Sertifikasi Tak Relevan


Sertifikasi Tak Relevan
Suhrawardi K Lubis ;  Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumut,
Dosen UMSU Medan
REPUBLIKA, 14 September 2012


Ide Direktur Deradikalisasi BNPT untuk melakukan sertifikasi terhadap pemuka agama terinspirasi dari perlakuan yang diterapkan oleh Singapura dan Arab Saudi kepada pemuka agamanya. Usulan BNPT tersebut menimbulkan kegalauan, kegelisahan, dan protes dari kalangan pemuka agama. Usulan tersebut dinilai kebablasan, terlalu berlebihan, dan sangat memojokkan pemuka agama, terutama pemuka agama Islam.

Padahal, dengan tinta emas ditorehkan dalam sejarah bahwa ulama berperan besar dalam menumbuhkan hubbul wathan (rasa cinta Tanah Air), baik untuk merebut dan memperjuangkan kemerdekaan maupun dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia. Usulan yang memojokkan pemuka agama ini tentu perlu disikapi dan dikritisi.

Bukan Profesi

Sertifikasi lazimnya dilakukan terhadap mereka yang akan mengemban suatu tugas profesi tertentu. Misalnya, profesi bidang hukum, seperti hakim, jaksa, advokat, notaris. Profesi bidang kesehatan, seperti dokter, profesi guru dan dosen, serta profesi pendeta. Pendidikan dan sertifikasi profesi lazimnya dilaksanakan oleh asosiasi profesi berkenaan. Sebelum mengikuti sertifikasi untuk menekuni profesi tertentu, seseorang terlebih dahulu mengikuti pendidikan profesi.

Kemudian, apabila seseorang telah memperoleh sertifikasi profesi dan telah dikukuhkan oleh pihak terkait, keberadaannya sebagai penyandang profesi tidak memerlukan legitimasi dari masyarakat. Dengan sertifikasi, secara otomatis yang bersangkutan sudah dapat menjalankan profesinya. Penyandang profesi yang mendapat tunjangan dari negara apabila memperoleh sertifikasi akan mendapat tunjangan dalam bentuk rupiah dari negara.

Persoalan selanjutnya, apakah pemuka agama, kiai, dan ulama dapat dikategorikan sebagai profesi? Dari kriteria-kriteria profesi yang ada, pemuka agama, kiai, dan ulama tidak dapat dikategorikan sebagai profesi. Karena, untuk memperoleh gelar tersebut tidak ada pendidikan dan sertifikasi tertentu yang harus diikuti. Selain itu, mereka juga tidak memperoleh tunjangan finansial dengan gelar tersebut.

Seseorang memperoleh gelar sebagai pemuka agama, kiai, dan ulama merupakan gelar penghargaan dan pengakuan yang diberikan oleh masyarakat.

Artinya, gelar itu merupakan apresiasi masyarakat terhadap ketokohan, integritas, moralitas, dan loyalitas seseorang dalam aktivitas keagamaan yang dilakukannya di tengah-tengah masyarakat. Gelar tersebut bukan merupakan pemberian atau anugerah yang diberikan oleh pemerintah. Bahkan, seandainya seseorang memperoleh sertifikasi dari pemerintah dan diberikan gelar sebagai tokoh agama, kiai, atau ulama, tidak akan berarti apa-apa apabila tidak mendapat pengakuan dari masyarakat. Pertanyaan selanjutnya, apakah gelar pemuka agama, kiai, dan ulama perlu dilakukan sertifikasi oleh pemerinah?

Apakah dengan sertifikasi, deradikalisasi akan berjalan seperti yang diharapkan oleh BNPT?

Tak Perlu

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) seperti diberitakan di berbagai media (10/9) menentang keras usulan BNPT untuk melakukan sertifikasi pemuka agama sebagai salah satu langkah menekan aksi teror. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan bahwa panggilan kiai atau ustaz itu yang menyebutkan masyarakat, bukan pemberian dari pemerintah.

Lebih lanjut KH Said Aqil Siroj mengemukakan bahwa pemerintah terlalu jauh kalau mengurusi hal-hal seperti ini. Bahkan, beliau menganalogikan pernyataannya pada perintah menjalankan shalat yang tidak perlu diatur dan diawasi secara langsung oleh pemerintah. Ada elemen masyarakat yang memiliki kewajiban menjalankan tugas tersebut. Pemerintah berada pada posisi memberikan dukungan.

Tentang gagalnya deradikalisasi di Indonesia, tidak tepat kalau dibebankan kepada pemuka agama, kiai, dan ustaz. Sebab, sebagaimana dikemukakan Said Aqil bahwa terorisme tidak mengakar dalam budaya Islam. Oleh karena itu, wajar apabila Said Aqil meminta BNPT tidak usah meragukan peran ulama dalam menjalankan deradikalisasi, terutama sekali kelompok ormas Islam yang berdiri sebelum Indonesia merdeka (seperti Muhammadiyah dan NU).

Permintaan tersebut tentunya pantas sebab Muhammadiyah dan NU memiliki andil besar berjuang untuk kemerdekaan Republik Indonesia. Ini terbukti dengan dinobatkannya tokoh pendiri kedua organisasi tersebut menjadi pahlawan na sio nal. Bahkan, kedua organisasi ini memiliki andil besar untuk mengisi kemerdekaan.

Seperti ditegaskan Said Aqil, organisasi yang keberadaannya merongrong Pancasila (tentunya harus terbukti secara hukum, bukan hanya sekadar dituduh) tidak perlu disertifikasi, tapi langsung bubarkan saja. Pendapat ini tentu tepat sekali, jangan gara-gara ulah seseorang atau sekelompok radikal tertentu lantas pemuka agama digeneralisasi harus disertifikasi.

Ketidakberhasilan deradikalisasi perlu dijadikan sebagai bahan instrospeksi bagi semua pihak. Beranjak dari uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa usulan BNPT untuk melakukan sertifikasi pemuka agama, seperti yang dilaksanakan di Arab Saudi dan Singapura, tidak perlu dilakukan di Indonesia. ●

Kamis, 13 September 2012

Sertifikasi Ulama


Sertifikasi Ulama
M Bashori Muchsin ; Direktur Program Pascasarjana Universitas Islam Malang
MEDIA INDONESIA, 13 September 2012


USUL (wacana) Irfan Idris, Direktur Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), tentang sertifi kasi dai, ustaz, atau ulama menimbulkan reaksi keras. Ia bilang sertifi kasi itu merupakan satu cara mencegah ajaran radikal. Alasan lainnya sertifikasi itu juga sudah dilakukan negara Singapura dan Arab Saudi.

Irfan mengaku sudah mengamati langsung kedua negara tersebut. Hasilnya kedua negara itu mampu menekan ajaran radikal. Kedua negara telah melaksanakan deradikalisasi secara efektif.

Terlepas Irfan mengakui hanya menggelindingkan wacana dan mencoba membandingkan dengan negara lain, usul sertifi kasi ulama layak dibaca sebagai bagian dari bentuk (gejala) politik stigmatisasi yang dilakukan negara terhadap ulama (tokoh-tokoh agama). Komunitas agama dianggapnya sebagai pilar masyarakat yang tidak hanya ikut bertanggung jawab terhadap penanggulangan terorisme, tetapi juga sebagai virus yang secara tidak langsung ikut menjadi penyebab terjadinya radikalisme atau terorisme di tengah masyarakat.

Virus secara tidak langsung itu bisa dibaca atau dikembangkan dalam tafsir yang lebih luas, bahwa sertifikasi akan menjadi politik formalisasi pencegahan terorisme, minimal untuk melawan dan meminimalkan potensi penyebaran doktrin kekerasan (radikalisme). Politik formalisasi itu dinilainya sebagai bentuk pembenaran bahwa lisan kiai, ulama, atau tokoh agama tidak selalu fasih menyampaikan doktrin kebenaran dan kedamaian, dan sebaliknya dari lisan mereka itu bisa menyebar ajakan memproduksi ‘tragedi nasional’.

Memang di satu sisi, tidak bisa dimungkiri adanya realitas ulah beberapa tokoh agama, kiai, atau sosok bersorban dan bertasbih yang sering menggelorakan ajakan berjihad, memerangi kemungkaran dan kemaksiatan yang bersemai di negara ini dengan pola-pola kekerasan seperti merazia dan mengobrak-abrik tempat maksiat, dan bahkan menciptakan kekerasan terhadap komunitas pemeluk agama yang berbeda. Namun, kasus seperti itu tidak sepatutnya dijadikan sebagai jalan pembenaran mengeluarkan usul sertifi kasi ulama.

Sertifikasi ulama merupakan bentuk pemosisian tokoh agama, yang jumlahnya jutaan dengan segala diversifikasi dan pluralitasnya ke dalam ranah dan kawah homogenisasi yang membuatnya seperti ‘terdakwa’, yang ketika misalnya berbagai tindakan ekstremis, radikalis, fundamentalis, atau teroris merebak di tengah masyarakat, pemahaman dan model dakwah mereka diposisikan negara sebagai akar musabab sehingga sebelum terjun ke masyarakat dalam menjalankan misi dakwah, mereka harus mengikuti proses atau tahapan semacam ‘kursus singkat’, pelatihan, atau pembelajaran bergaya dan berparadigma ‘pesantren negara’.

Secara general, identitas sebagai tokoh agama, kiai, pendakwah, atau ulama tidak diperoleh melalui lembaga formal. Identitasnya itu diperoleh dari pengakuan masyarakat. Masyarakat memberikan gelar kiai (ulama), memercayai dan mengundangnya untuk memberikan siraman rohani dan menyampaikan doktrin keagamaan merupakan sampel bukti bahwa ‘jabatan’ sakral tersebut diperoleh berdasarkan kredibilitas publik atau melalui proses komunikasi keagamaan yang inklusif, demokratis, dan berbasis pekerti luhur.

Kalau ada yang secara spesifik di antara mereka itu gencar mengajarkan atau mendakwahkah agama bisa dan harus ditegakkan dengan segala kemampuan dan cara apa pun, seperti memproduksi kekerasan atau melakukan bunuh diri, serta meledakkan bom, ulama jenis itu yang seharusnya dijadikan objek (target) oleh pemerintah (negara). Tokoh agama atau ulama kategori itu yang sepatutnya dikelompokkan secara khusus sebagai ‘proyek’ yang digarap seperti ditindak tegas atas sikap dan perbuatannya yang berlawanan dengan hukum negara.

Seharusnya negara, yang di antaranya direpresentasi salah satu mesinnya (BNPT), wajib melakukan revaluasi atas realitas kinerjanya, di antaranya dengan mempertanyakan, apakah selama ini elemen strategis negara sudah efektif menjalankan dialog agama dengan kiai atau ulama dalam soal kemaslahatan publik (kerakyatan dan kemanusiaan)? Apakah konstruksi relasi ulama dengan penguasa (umara) tidak lebih dominan pada soal politik jika dibandingkan dengan kepentingan fundamental rakyat?

Yang terbaca, atmosfer negara selama ini masih berkutat pada pemerhatian atau penahbisan kepentingan politik (kekuasaan) jika dibandingkan dengan memedulikan kepentingan riil rakyat dan akumulasi problem penyakit. Upaya memapankan dan mengejar target kekuasaan, kenyamanan, dan kesejahteraan ekskluvisitas diri, keluarga, dan partai lebih mudah terbaca sebagai upaya yang dipanglimakan pilar (pemimpin) negara daripada upaya memakmurkan dan menyamankan keselamatan atau keberlanjutan hidup rakyat.

Ada pepatah latin berbunyi evil causis evil vallacy, atau suatu kondisi buruk yang terjadi di tengah masyarakat disebabkan kondisi buruk yang memengaruhinya. Ketika atmosfer buruk, busuk, dan berbaksil mematikan banyak bertebaran di tengah masyarakat, itu berarti beragam penyebab buruk memengaruhinya. Salah satu akar penyebab utama ialah negara.

Sikap, ucap, dan perbuatan elite negara merupakan faktor terbesar yang menentukan lemah-tidaknya konstruksi kehidupan bernegara dan atmosfer kehidupan di masyarakat. Rakyat menjalani atmosfer kehidupan yang jauh dari harmonisasi dan humanisasi di tangan elite negara yang gagal memainkan peran sebagai negarawan atau pengabdi sejati bangsa ini.

Di satu sisi, logis kalau masyarakat sedang mengidap gagap dan galau akibat kondisi buruk yang sepertinya gampang terjadi di berbagai belahan Bumi Pertiwi ini. Namun, kegalauan itu seharusnya tidak ikut menjangkiti (menyerang) elemen negara. Sebagai pilar negara, strategi bertajuk jaminan keamanan dan minimalisasi ancaman teror, yang seharusnya gencar diterapkan dan disejarahkan (dikembangkan), dan bukannya ‘melempar’ sumbu akar radikalisme atau terorisme pada jargon atau apologi bertitel semacam sertifi kasi ulama.

Memang belakangan ini, rasa aman masyarakat sangat rentan terganggu. Serangkaian teror dan ledakan bom menjadi kondisi buruk yang merampas kenyamanan publik. Dalam kasus ledakan bom baru-baru ini di Depok, bahkan ditemukan pesan atau surat tentang jaminan ‘tiket ke surga’. Kasus itu dapat dibaca sebagai tanda adanya gerakan bercorak radikalisme atau terorisme yang berhubungan dengan pemahaman keagamaan yang menempatkan kekerasan sebagai jalan yang dibenarkan untuk mendapatkan kedamaian pascakematian.

Kalau sudah seperti itu, seharusnya yang dilakukan negara ialah menunjukkan sikap tegas terhadap siapa pun elemen sosial, agama, politik, dan lainnya yang masih rajin menggalang atau memproduksi kekerasan berdalihkan restu ayat-ayat suci.
Hukum negara wajib ditegakkan tanpa membedakan siapa pun yang melanggar. Hukum negara merupakan penjamin fundamental keberlanjutan hidup rakyat. 
Eksistensi negara ditentukan peran mesin-mesinnya dalam menjalankan aturan main (rule of game) yang sudah diproduksinya. Aturan main yang dibiarkan jadi aksesori merupakan atmosfer buruk dan anomali yang bisa menyulut dan menyebarluaskan chaos di mana-mana.

Kata Ibnu Khaldun, negara masih bisa diakui rakyat sebagai pelindung sejati dan tidak akan sampai bubar atau berakhir menjadi tuyang-tuyang, manakala ia selalu menjalankan fungsinya sebagai pelindung. Jaminan perlindungan akan bisa dirasakan rakyat ketika negara tidak mendiamkan dan mengamini berbagai bentuk kekerasan terjadi dan tereproduksi. Bukti negara tidak mendiamkan kekerasan dapat terbaca lewat tegaktidaknya aturan yang sudah diproduksinya.

Dus, meski suatu komunitas terdiri dari seseorang dan jemaah yang menggunakan sorban, peci, tasbih, atau instrumen agama apa pun, jika yang dilakukan ialah modus kekerasan, pengeboman, atau mengakibatkan kenyamanan dan keselamatan orang lain terancam, negara berkewajiban mutlak untuk menindaknya. Tindakan tegas terhadap komunitas pelaku ini tidak hanya akan membuat negara menjadi berwibawa di mata para komunitas beragama, tetapi hak kenyamanan dan keselamatan tak akan menjadi objek permainan dan komoditas politik segelintir petualang.

Sertifikasi Ulama, Perlukah?


Sertifikasi Ulama, Perlukah?
Muhammad Azhar ; Dosen Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
REPUBLIKA, 13 September 2012


Isu tentang sertifikasi ulama yang dilontarkan anggota BNPT mengundang pro-kontra di masyarakat, terkait dengan mencuatnya kembali kasus terorisme di Tanah Air. Secara historis, tak dapat dibantah bahwa kasus terorisme dewasa ini sebenarnya sudah dimulai sejak era awal Islam, yakni berupa pelbagai peristiwa kekerasan yang terjadi dalam perjalanan Islam.

Umat tentu paham bahwa tiga khalifah Islam, yakni Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, mati terbunuh. Bahkan, di antaranya dilakukan oleh umat Islam sendiri. Demikian pula, pola kekerasan terus berlanjut hingga munculnya sekte-sekte Islam, seperti Syiah, Khawarij, Muktazilah, dan sebagainya.

Banyak ahli sejarah menyatakan bahwa kelahiran berbagai sekte tersebut
pada mulanya berawal dari konflik internal umat yang belakangan berujung
pada munculnya aliran teologi. Era berikutnya, muncul pula kasus mihnah
(inquisition) terhadap kelompok pengikut Imam Ahmad bin Hanbal yang dilakukan oleh golongan Muktazilah. Pada era lebih belakangan, giliran kelompok Muktazilah (rasionalisme Islam) yang mengalami kasus mihnah. Dewasa ini, benih-benih dan kasus kekerasan terus berlanjut dengan munculnya fenomena takfir (pengkafiran) oleh satu golongan kepada golongan lainnya.

Konsep Dasar
Terkait munculnya gagasan tentang perlunya sertifikasi bagi ulama di Tanah
Air dengan belajar dari Arab Saudi mau pun “MUI” Singapura, dalam khazanah keislaman konsep ulama umumnya dipahami sebagai seseorang atau segolongan umat yang memiliki pemahaman mendalam tentang Islam
(arrasikhuna fil-’ilm). Tugas para ulama ini adalah menegakkan yang makruf dan nahi mungkar, namun dengan cara-cara yang makruf, bukan dengan cara mungkar atau menghalalkan segala cara, seperti yang digunakan oleh kelompok teroris.

Almarhum Prof Deliar Noer juga melontarkan, perlunya umat melahirkan
para intelektual yang ulama dan ulama yang intelektual. Bila ulama ditengarai
sebagai orang yang ahli kitab kuning maka intelektual ahli di bidang kitab
putih. Distingsi antara ulama dan intelektual sebenarnya berawal dari era
Imam Ghazali yang membedakan antara ilmu yang fardhu ‘ain (ilmu keislaman/
ulama) dengan ilmu yang fardhu kifayah (ilmu umum/intelektual).

Akhir-akhir ini, khususnya di berbagai kampus IAIN/STAIN/UIN, ingin mengintegrasikan kembali antara intelektual ulama sebagaimana yang dikemukakan oleh Deliar Noer. Ulama masa depan, oleh almarhum Prof Harun
Nasution, harus bergelar doktor, yang teruji secara akademis dan harus memiliki
kemampuan mengintegrasikan antara IS (Islamic studies) dan NS (natural sciences), SS (social sciences), serta H (humanities).

Harapan tersebut mirip-mirip dengan apa yang telah pernah ada dalam sejarah
keilmuan klasik, sebagaimana Ibnu Rusyd, al-Farabi, al-Ghazali, Ibnu sina,
Ibnu Khaldun, dan sebagainya. Dengan semakin terdiferensiasinya wawasan
keilmuan dewasa ini, tentu agak sulit menemukan atau mencetak ulama plus
intelektual tersebut. Namun, paling tidak, pemahaman ulama (doktor) masa depan tetap harus memiliki wawasan umum yang integrative, seperti disebut di atas (IS + NS, SS, dan H).
Solusi ke Depan

Pertama, gagasan tentang perlunya sertifikasi/ standardisasi ulama tentu
sesuatu yang ideal, seperti yang harus di miliki para guru, dosen, dokter, pengacara, dan lain-lain. Standardisasi ini memang patut dipertimbangkan sejalan dengan semakin kompleksnya tantangan dakwah yang membutuhkan hadirnya ulama/dai andal sehingga nama baik Islam akan terhindar dari “bajakan” dai yang unqualified/ low standard, seperti yang kini banyak muncul di TV, fenomena dakun (dai-dukun), dan dai penuh humor. Maka, perlu ada upgrading secara periodik untuk para dai tentang wawasan IS + NS, SS, dan H.

Kedua, perlu ada semacam korp atau asosiasi mubaligh yang ditentukan oleh
masing-masing ormas, MUI, Kemenag, dan ikatan dai. Muhammadiyah sendiri,
melalui Majelis Tarjih, pernah berencana membuat daftar ilmuwan/ ulama.

Ketiga, agar lebih fair maka upaya sertifikasi yang sama juga perlu ditetapkan
kepada para calon pemimpin bangsa, sejak calon presiden hingga calon lurah;
calon anggota DPR/DPRD, juga lainnya. Misalnya, standar calon presiden, dia tidak memiliki rekam jejak sebagai pelanggar HAM, korupsi, dan sejenisnya.

Keempat, standardisasi yang sama juga perlu diberlakukan kepada pelbagai
media cetak dan audio visual/TV, juga film untuk tidak menayangankan bentuk-bentuk violence dan pornoaksi yang justru menjadi virus kekerasan yang banyak
melahirkan kegeraman anak muda yang selalu ingin menjaga kesucian hati dan
pikiran. Mungkin, KPI harus lebih ketat lagi dalam soal ini.

Kelima, khusus untuk aparat kepolisian di seluruh Tanah Air, juga perlu
standardisasi dan profesionalitas kerja, serta memberi keteladanan kepemimpinan di semua lini. Publik juga geram dan mendorong munculnya benih kebencian ketika melihat kasus simulator yang terkesan ditutup-tutupi oleh Polri. Pun fenomena polisi sebagai “tukang pukul” bagi pengusaha kaya maupun “pelindung” aksi kriminal lain nya. Demikian pula anak-anak muda geram melihat lembaga keagamaan semacam Kemenag yang terindikasi paling korup di Tanah Air.

Keenam, anak-anak bangsa juga menjadi gemas dan cenderung semakin radikal melihat rezim penguasa saat ini yang terus “bermain-mata” dengan intervensi asing, terutama dalam pengelolaan SDA. Ketujuh, anak-anak muda juga geram karena banyaknya kasus besar yang tidak pernah tuntas, seperti pelanggaran HAM/korupsi: Munir, Century, Trisakti, Mesuji, Sampang, Hambalang, dan sebagainya. Akhirnya, proyek deradikalisasi harus lebih fokus pada “sarang” teroris dan oknum Densus 88 sendiri yang oleh publik terkesan arogan dan sewenang-wenang. ●

Mengkaji Sertifikasi Ulama


Mengkaji Sertifikasi Ulama
Wastun ;  Dosen FAI Universitas Muhammadiyah Magelang
REPUBLIKA, 12 September 2012


Rencana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberikan sertifikasi kepada ulama memunculkan beberapa asumsi di kalangan masyarakat mayoritas Muslim di negeri ini. Upaya tersebut, menurut informasi, mengacu keberhasilan Singapura yang sudah melaksanakan sertifikasi kepada para ulama. Tujuan BNPT memberikan sertifikasi tidak lain ingin mencegah aksi terorisme di negeri ini banyak dilakukan oleh yang bersimbol Islam.

Kalau sertifikasi diberikan hanya untuk itu, rasanya tidak adil karena seolah-olah ulama di Indonesia sebagai benteng untuk penanggulangan aksi terorisme. Tugas pemberantasan terorisme adalah tugas kita bersama, bukan hanya tugas para ulama atau tokoh agama tertentu.

Indonesia sebagai negara besar serta plural, di dalamnya terdapat umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas. Melihat realitas ini, umat Islam kemudian diposisikan sebagai kalangan `penentu' atas maju ataupun mundurnya bangsa ini. Karena fenomena inilah, moral, mental, dan sikap positif kaum Muslim Indonesia begitu spesial.

Apabila negeri ini karut-marut dan buram maka pihak mayoritaslah yang pantas disalahkan, umat Islam. Pula jika bangsa ini terwujud kemajuan atau kesuksesan di segala bidang, tentunya tidak mustahil akan menjadi citra positif bagi umat Islam sendiri, baik oleh internal penduduk bangsa Indonesia maupun negara-negara yang lain.

Tonggak Agama

Dalam pengertian asli, ulama adalah para ilmuwan, baik di bidang agama, humaniora, sosial, maupun kealaman. Dalam pengertian yang sempit, kata ulama hanya digunakan oleh ahli agama. Di Indonesia, ulama mempunyai sebutan yang berbeda di berbagai daerah, seperti kiai (Jawa), ajengan (Sunda), tengku (Aceh), syekh (Sumatra Utara/Tapanuli), buya (Minangkabau), dan tuan guru (Nusa Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah).

Ulama merupakan sosok yang sangat strategis dalam Islam. Dalam banyak hal, mereka dipandang menempati kedudukan dan otoritas keagamaan setelah Nabi Muhammad sendiri. Salah satu hadis bahkan menyatakan, “Ulama merupakan pewaris para Nabi (al-'ulama `waratsah al-anbiya').“ Wajar jika dalam Islam, posisi mereka dihormati. Pendapat mereka juga dianggap mengikat dalam berbagai masalah, bukan hanya menyangkut masalah ibadah, melainkan juga aspek kehidupan sehari-hari.

Signifikasi peran ulama dalam Islam terletak pada kenyataan bahwa mereka dipandang sebagai penafsir-penafsir yang sah dari sumber-sumber asli ajaran Islam, yakni Alquran dan hadis. Selain memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan ketinggian akhlak, para ulama bergerak pada berbagai kegiatan sosial.

Kalau kita lihat, ketika para ulama merebut kemerdekaan, mereka sangat mendominasi kehidupan bermasyarakat. Ulama selalu menjadi ujung tombak pemerintah dalam memberikan motivasi maupun meredam gejolak sehingga masyarakat tak mudah terprovokasi.

Bukan Profesi

Pemberian sertifikasi kepada ulama akan memberikan dampak yang negatif terhadap pemerintah yang dirasa akan membatasi peran ulama dalam berdakwah. Dakwah adalah perintah agama untuk mengubah masyarakat menjadi lebih baik dalam hal akidah, akhlak, dan ibadah. Ulama bukan sebagai pegawai pemerintah, melainkan sebagai pemuka agama atau pemimpin agama yang bertugas untuk mengayomi, membina, dan membimbing umat Islam, baik dalam masalah-masalah agama maupun masalah sehari-hari yang diperlukan, baik dari sisi keagamaan maupun sosial kemasyarakatan. 
Kehadiran ulama di tengah-tengah masyarakat bukan semata untuk mendapatkan nama, jabatan, dan bahkan material, melainkan kehadiran ulama untuk memberikan nuansa perilaku yang penuh dengan nilai keagamaan.

Alquran menyatakan bahwa ulama itu adalah pewaris para nabi, harus dipahami yang diwariskan bukan status kenabian, melainkan peranannya dalam kehidupan umat manusia. Setelah Nabi Muhammad SAW wafat maka tidak ada lagi rasul dan nabi. Karena itu, yang diwariskan kepada ulama adalah tugas dan peranan menjaga agama, umatnya, dan harakat keislaman.

Di dalam kenyataan sejarah, telah terjadi transformasi peranan ulama dari zaman ke zaman. Mulai dari formasi tradisional ke formasi modernis. Pertama, ulama cukup menjadi ustaz, buya, atau mubaligh yang datang ke jamaah atau jamaah yang datang belajar atau minta fatwa. Kehidupannya, serahkan kepa da inisiatifnya yang lain, profesi sampingannya, atau profesi utamanya yang lain.

Ulama bukan profesi, melainkan fungsi pengabdian nonekonomis. Bahkan, ada anggapan bahwa ulama tidak pantas dibayar kalau datang memberikan pengajian, pengajian hanyalah sebagai tu gas sucinya. Hemat penulis bahwa pemberian sertifikasi kepada ulama akan memberikan nuansa keagamaan yang didasari dengan nilai profit semata, bukan mengedepankan kepada panggilan suci keagamaan.