Tampilkan postingan dengan label Agust Riewanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agust Riewanto. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Mei 2015

Memberantas Mafia Peredaran Beras Sintetis

Memberantas Mafia Peredaran Beras Sintetis

Agust Riewanto  ;  Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
MEDIA INDONESIA, 26 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
AKHIR-AKHIR ini, publik dikejutkan dan diresahkan dengan beredarnya beras sintetis berbahan plastik di pasaran. Dari aspek ekonomi, munculnya produk beras berbahan plastik itu sulit diterima akal sehat karena harga bahan plastik jauh lebih mahal daripada harga beras. Karena itu, kemunculan peredaran beras sintetis berbahan plastik merupakan bentuk sabotase. (Media Indonesia, 24/5). Tiga model logika ekonomi-politik praktis berikut ini akan menjelaskan secara lebih mendalam tentang peredaran beras sintetis sebagai bentuk sabotase.

Ekonomi-politik beras palsu

Pertama, itu merupakan upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu untuk mendelegitimasi secara politis program Nawa Cita pemerintahan Jokowi yang menempatkan kedaulatan pangan, kedaulatan energi, dan kedaulatan hukum sebagai penopang utama pemerintahan. Hal itu dapat dibaca dari sikap tegas Jokowi di awal pemerintahannya, yang bercita-cita menolak impor beras dan berusaha untuk berswasembada pangan melalui perluasan lahan pertanian, mempermurah pupuk, memperbaiki jaringan irigasi, dan pemberdayaan petani melalui penggunaan alat-alat pertanian modern.

Dalam upaya kedaulatan energi, Presiden Jokowi telah memerintahkan khusus pada tim reformasi energi pimpinan Faisal Basri dkk dan pembubaran Petral. Begitu pula keberanian pemerintahan Jokowi dalam menolak intervensi asing atas hukuman mati terhadap kejahatan narkoba. Selain itu, kritik pedas Jokowi terhadap ketimpangan ekonomi glo bal akibat kebijakan kapitalisme (World Bank dan IMF) dalam acara memperingati Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung ialah cermin dari upaya penegakan kedaulatan hukum dan ekonomi nasional.

Kedua, cita-cita pemerintahan Jokowi yang hendak berdaulat dalam pangan, energi, dan hukum tentu membuat banyak pihak tak nyaman dan merasa terganggu. Ketidaknyamanan banyak pihak itu hanya bisa diwujudkan dalam bentuk intervensi pada pengalihan isu-isu sensitif agar publik tak mudah percaya pada pemerintah.

Pilihan isu pangan pokok yang berupa munculnya beras palsu berbahan plastik itu jelas bukan atas dasar untuk memperoleh keuntungan bisnis, melainkan atas dasar keuntungan politis jangka panjang yang bertujuan melemahkan pemerintahan Jokowi. Sebab, beras selalu menjadi isu sensitif sepanjang sejarah politik di setiap rezim kekuasaan di negeri ini.

Artinya, siapa yang menguasai isu perberasan nasional, merekalah yang akan mampu menguasai isu politik di negeri ini. Itulah sebabnya, banyak pihak gerah atas sikap tegas Jokowi yang hendak membawa isu beras berupa kedaulatan pangan yang antiimpor. Sejumlah pihak menengarai isu kedaulatan pangan yang diusung Jokowi telah memenangkan kompetisi isu-isu politik strategis di negeri. Itulah alasan utama mengapa banyak pihak yang merasa perlu menghentikan atau setidaknya mengerem rencana kedaulatan pangan dan antiimpor beras dengan memunculkan isu beras palsu berbahan plastik.

Ketiga, gagasan mulia pemerintahan Jokowi untuk kedaulatan pangan yang antiimpor beras itu tentu akan banyak merugikan sejumlah pihak yang selama ini menikmati rente ekonomi atas kebijakan pemerintah sebelumnya (era Soeharto hingga era SBY) yang selalu memperoleh keuntungan ekonomi-politik, bukan saja untuk kepentingan konglome rasi pribadi, melainkan juga untuk konglomerasi kelompok elite tertentu untuk menyokong pembiayaan sirkulasi kekuasaan politik. Itulah sebabnya, Bulog sejak Orde Baru hingga Reformasi selalu menjadi organisasi cadangan pembiayaan politik dari kelompok tertentu.

Di sinilah logika ekonomi-politik praktis muncul. Kebijakan kedaulatan pangan ala pemerintahan Jokowi jelas akan memotong laju pertumbuhan pundi-pundi keuntungan dan gurita ekonomi-politik kelompok importir beras. Kebijakan itu juga akan mematikan secara sistematis usaha-usaha kolaboratif importir beras yang selama ini selalu memperoleh tetesan keuntungan, dari proses perizinan, pengepakan, pengangkutan, hingga calo-calo di setiap rentetan jalan proses impor beras. Karena itu, kelompok tersebut akan berusaha menjegal kebijakan antiimpor beras di era Jokowi dengan cara apa pun untuk memuluskan dan melanggengkan rente dan kartel bisnis mereka.

Tantangan pemerintahan Jokowi

Karena itu, beredarnya beras palsu berbahan plastik belakangan ini bagi pemerintahan Jokowi justru menjadi tantangan tersendiri. Agar tak pernah surut, pemerintahan Jokowi kian masif menyosialisasikan dan menyuarakan secara nyaring dan sistematis kepada publik tentang keseriusan untuk terus berani menegakkan kedaulatan pangan, mewujudkan swasembada beras, dan antiimpor beras. Ketika pemerintahan Jokowi melemah atas beredarnya isu beras palsu tersebut, hal itu justru memperkuat soliditas dan semangat kaum rente ekonomi yang proimpor beras dan antikeadulatan pangan.

Lebih dari itu, beredarnya beras palsu berbahan plastik di pasaran harus dipandang serius karena se cara pelan tapi pasti akan berpotensi menggerus sikap apatis publik pada kemampuan pemerintahan Jokowi dalam merealisasikan citacita kedaulatan pangan, swasembada pangan, dan antiimpor beras.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan pemerintahan Jokowi. Pertama, segera memerintahkan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian untuk bekerja sama dengan sejumlah pihak, terutama Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, akademisi, aktivis konsumen, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), untuk membuat tim khusus antimafi a beras agar mengusut munculnya beras palsu itu di pasaran, menemukan pelaku spekulan, serta menyelidiki motif dan tujuannya. Kedua, tim khusus antimafi a beras itu segera bekerja keras agar dapat memulihkan kepercayaan publik dan sekaligus menyudahi keresahan publik akibat isu beras palsu. Itulah sebabnya, tim itu perlu bekerja cepat dan melaporkan secara periodik kepada publik sebagai wujud akuntabilitas.
Hal itu sekaligus sebagai wujud dari kepedulian dan upaya menepis hadirnya isu-isu sensitif publik yang dapat membahayakan stabilitas politik dan keamanan nasional.

Ketiga, perlunya penegakan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang antara lain bertujuan menjaga kepentingan umum dan efi siensi ekonomi nasional. Maksudnya, hal itu bertujuan agar praktik usaha tidak bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 1999, seperti monopoli, oligopoli, kartel, dan persekongkolan tender, yang menimbulkan persaingan tidak sehat, melemahkan ekonomi pasar, dan menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, perlu juga upaya penegakan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

UU tersebut juga menganut prinsip persaingan usaha yang sehat. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 10, pelaku usaha melakukan distribusi barang harus sesuai dengan prinsip-prinsip peraturan per undang-undangan dan etika ekonomi-bisnis dalam rangka tertib usaha. Hal tersebut bertujuan agar dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur dan berkeadilan, serta mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi, dan kemampuan bersaing guna terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Langkah-langkah itu perlu dilakukan pemerintahan Jokowi agar program, ide, dan gagasan kedaulatan pangan, swasembada pangan, dan antiimpor beras dapat terlaksana dengan baik sebagai ciri utama pembeda dari pemerintahan sebelumnya.

Senin, 09 Maret 2015

Barter Narapidana Australia dan Kedaulatan Hukum

Barter Narapidana Australia dan Kedaulatan Hukum

Agust Riewanto ;  Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
MEDIA INDONESIA, 07 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

PEMERINTAH Australia melalui Menlu Julie Bishop sebagaimana dilaporkan oleh The Sidney Morning Herald (3/3) berusaha melobi pemerintahan Jokowi untuk membatalkan eksekusi pidana mati dua warga negara Australia Myuran Sukamaran dan Andrew Chan dalam kasus kejahatan Narkoba dengan tiga narapidana WNI dalam kasus yang sama, yakni Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar (Media Indonesia, 6 Maret 215).

Beberapa waktu yang lalu, bahkan bukan hanya Australia yang keberatan warga negaranya dieksekusi mati, tetapi juga Brasil memprotes, The Sidney Morning Herald (22/2) juga melansir berita beberapa negara di dunia yang warga negaranya akan dieksekusi mati juga melayangkan protes serupa, seperti Nigeria, Prancis, Filipina, bahkan Sekjen PBB Ban Ki-moon juga telah meminta pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati.

Tidak lazim

Itulah sebabnya hari-hari ini dan juga di masa mendatang protes keras dan lobi pemerintah asing terhadap Indonesia agar bersedia membatalkan pidana mati terhadap kasus kejahatan narkoba akan menjadi preseden bagi uji nyali ketegasan dan ketangguhan pemerintah RI dalam mempertahankan kedaulatan hukum di Indonesia. Jika pemerintah membuka ruang kompromi dengan pemerintah asing dalam menjatuhkan pidana mati terhadap kasus narkoba besar kemungkinan negeri ini akan menjadi surga bagi transaksi dan penyelundupan jaringan internasional narkoba.

Di sinilah relevansinya untuk menyerukan bahwa apa pun bentuk lobi pemerintah asing dalam kasus narkoba kepada pemerintah RI harus ditolak tegas dan tak bergeming. Sebab dalam tradisi penegakan sistem hukum pidana positif di Indonesia tidak pernah mengenal kompromi politik apalagi tukar menukar narapidana. Sebab tukar-menukar sanksi pidana antarnarapidana juga tidak lazim dalam idiom penjatuhan sanksi pidana di Indonesia dalam KUHP dan KUHAP. Jika tawaran barter narapidana Australia ini diterima pemerintah RI, dipastikan akan melahirkan konsekuensi politik hukum pidana di Indonesia karena pemerintah asing akan menggunakan model barter ini menjadi cara ampuh untuk menekan halus pemerintah RI untuk tidak tegas memerangi kejahatan narkoba bagi warga negara asing.

Ciri negara hukum berdaulat

Lobi barter narapidana tawaran pemerintah Australia dan tekanan keras dan protes publik internasional atas eksekusi mati kasus kejahatan narkoba pada pemerintah tak boleh mematikan dan menyurutkan tekad pemerintah RI untuk menegakkan kedaulatan hukum. Menurut John Austin (1967) dalam The Provices of Jurisprudence Determined, ciri utama negara hukum berdaulat ialah kemampuannya untuk menegakkan kedaulatan ke luar (exsternal sovereignty), yaitu kemampuan negara untuk mempertahankan diri dan menjaga marwah sistem hukumnya dari serangan negara lain, sambil tetap mempertahankan relasi internasional secara baik dengan berprinsip pada sistem hukum setiap negara.

Setiap negara dan pemerintah memiliki kebebasan dalam menentukan sanksi hukum terhadap bentuk kejahatan yang dianggap membahayakan bagi kelangsungan hidup warga bangsanya. Itulah sebabnya setiap negara harus memiliki prioritas dalam memilih model dan jenis sanksi hukuman terhadap aneka bentuk kejahatan.

Bagi pemerintah Indonesia, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan yang dikategorikan luar biasa dan diprioritaskan dalam upaya pencegahan dan penindakan hukum. Karena itu, setiap bentuk kejahatan narkoba diberi sanksi hukum yang terberat, yaitu pidana mati, kejahatan ini setara dengan kejahatan terorisme.

Etika internasional bernegara

Secara filosofi dan etis tak boleh ada negara asing mengganggu dan mengintervensi setiap kebijakan hukuman yang akan diterapkan terhadap kejahatan di suatu negara. Mitchell S G Klein (1984) dalam Law, Court and Policy, mengingatkan, pada masyarakat internasional, bahwa protes, anjuran, dan usulan dari negara asing terhadap jalannya kebijakan dan penegakan hukum di suatu negara hanyalah merupakan opini yang akan menjadi pertimbangan belaka, bukan menentukan dan mendikte suatu negara.

Sanksi tegas pidana mati pada WNA penjahat narkoba di negara kita tidak dapat diubah hanya karena opini publik internasional. Bukankah Konvensi PBB, Pasal 6 ayat (2) ICCPR masih memberi opsi diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang paling serius (extra ordinary crimes), seperti kasus narkotika dan terorisme. Untuk menindak lanjuti Konvensi ICCPR ini PBB mengeluarkan Resolusi No 1984/50, 25 Mei 1984 (Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty) yang mengesahkan hukuman mati secara selektif. Hingga saat ini pun tidak berlaku sanksi hukuman tunggal di dunia, setidaknya masih terdapat 68 negara dari 129 negara di dunia yang masih menerapkan sanksi hukuman mati.

Di titik ini sesungguhnya pemerintah Indonesia tak dapat dipersalahkan dalam pergaulan internasional karena masih menerapkan sanksi hukuman mati. Sebab bagi Indonesia kejahatan narkoba sangat membahayakan masa depan Indonesia.Setidaknya menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2013 saja sebanyak 3,2 juta warga Indonesia telah menjadi korban narkotika, 15 ribu orang mati sia-sia setiap tahun atau 40-50 orang setiap hari.

Jutaan korban narkotika ini dilupakan, sistem hukum dunia tampaknya lebih memihak pelaku kejahatan yang jumlahnya segelintir orang. Itulah sebabnya kini Indonesia dalam darurat perang melawan kejahatan narkoba. Cara paling jitu melawannya adalah menegakkan kedaulatan hukum Indonesia dengan sanksi pidana mati bagi pelaku kejahatan narkoba, bukan hanya untuk WNA, tapi juga WNI. Sanksi pidana mati ini dipastikan akan berdampak positif bagi dunia agar jaringan internasional narkotika berhati-hati untuk menjadikan Indonesia target utama peredaran narkoba.

Kamis, 29 Januari 2015

Hukum Objektif dalam Konflik KPK-Polri

Hukum Objektif dalam Konflik KPK-Polri

Agust Riewanto  ;  Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
MEDIA INDONESIA, 28 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

PUBLIK patut mengapresiasi positif pernyataan Presiden Jokowi da lam merespons perseteruan KPK-Polri di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015) yang menginginkan penegakan hukum secara objektif, Polri dan KPK perlu menjalankan hukum sesuai dengan UU yang berlaku dan berlangsung secara transparan. Pernyataan Presiden Jokowi itu dikeluarkan sesaat setelah Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang diduga melakukan tindak pidana pengerahan saksi palsu dalam pilkada di Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Makna objektivitas hukum

ait dengan kisruh KPK-Polri itu (Media Indonesia, 26 Januari 2015).
Presiden hendak menempatkan posisi kepala negara sebagai lembaga netral yang akan menampung aspirasi objektif dari kelompok masyarakat dalam melihat kasus perseteruan KPK-Polri.

Dalam pertemuan dengan tujuh tokoh publik itu, Presiden kembali menegaskan sikapnya agar semua lembaga hukum baik Polri, KPK, kejaksaan, maupun MA untuk dapat menjaga wibawa, tidak saling mengkriminalkan, bersikap transparan, dan tidak saling mengintervensi; KPK-Polri harus bekerja sama dalam pemberantasan korupsi; institusi hukum harus bertindak sesuai UU; dan komitmen Presiden untuk mengawasi dan mengawal proses hukum di KPK-Polri.

Pernyataan Presiden Jokowi tentang penegakan hukum objektif itu sesungguhnya bermakna untuk melindungi kedua institusi, baik KPK maupun Polri, karena kedua institusi itu sama pentingnya dalam penegakan hukum di Indonesia. Polri tak boleh lumpuh dan hilang wibawa dalam penegakan hukum karena di tangan Polri hukum dapat berjalan. Demikian pula KPK tak boleh lemah dan surut kinerja dalam pemberantasan korupsi karena di tangan KPK yang kuat dan independenlah pemberantasan korupsi akan dapat berlangsung secara signifikan.

Di titik ini sesungguhnya Presiden Jokowi tak ingin menempatkan dirinya untuk mengintervensi terlalu jauh dalam penegakan hukum sebab hukum yang baik hanya akan tunduk pada UU, bukan pada kebijakan presiden. Itulah sebabnya pernyataan Presiden itu mencerminkan kehati-hatian Presiden dalam melihat perseteruan di dua institusi itu (KPK-Polri). Sikap kehati-hatian itu juga menunjukkan secara filosofis bahwa Presiden sebagai kepala negara tidak boleh subjektif atau bertindak atas nama kepentingan sendiri, tetapi harus berada dalam posisi objektif, yaitu berada di tengah-tengah dalam memediasi semua persoalan yang terjadi dalam hubungan kelembagaan negara. Jika presiden subjektif atau memihak pada salah satu institusi, akan dapat berakibat merendahkan martabat institusi yang satu, tetapi juga menurunkan harga diri lembaga yang lain.

Objektivitas hukum yang dimaksud Presiden Jokowi itu sesungguhnya menyiratkan posisi Polri dalam menangani kasus yang menimpa Wakil Ketua KPK BW itu harus berdasarkan pada apa yang seharusnya diperintah UU sesuai dengan KUHP-KUHAP dan UU No 2 Tahun 2009 tentang Kepolisian, bukan atas dasar motif politik tertentu. Begitu pula KPK dalam menetapkan status tersangka dalam kasus `rekening gendut' terhadap calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) yang kini ditunda pelantikannya sebagai Kapolri oleh Presiden diharapkan dapat berlangsung berdasarkan UU No 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU No 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan bukan atas dasar motif kriminalisasi, apalagi berdasarkan pesanan politik dari pihak-pihak tertentu yang hendak mengganjal karier Komjen BG dan menghancurkan wibawa institusi Polri.

Langkah hukum objektif

Itulah sebabnya dalam menyudahi konflik KPK-Polri itu dalam konteks penegakan hukum yang objektif paling tidak tersedia beberapa pilihan langkah taktis dan strategis:

Antara lain, Presiden Jokowi perlu segera menerbitkan keppres tentang pemberhentian sementara Wakil Ketua KPK BW sesuai dengan UU KPK untuk mempertanggungjawabkan kasus yang menimpanya dengan terlebih dahulu menunggu proses pengunduran diri BW kepada pimpinan KPK dan oleh pimpinan KPK diteruskan kepada Presiden. Tak perlu ada perintah pemberhentian penyidikan (SP3) sebab SP3 hanya akan membuat penegakan hukum tak objektif. Lebih dari itu, sesungguhnya SP3 menurut Pasal 109 KUHP hanya terjadi dalam tiga hal: bukan kasus pidana, tidak ada bukti cukup, dan demi hukum. Sementara itu, Polri merasa penetapan tersangka BW telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP. Karena itu, beri kesempatan Polri menuntaskan kasus tersebut untuk menunjukkan Polri serius menangani kasus itu berdasarkan hukum objektif.

Selain itu, KPK perlu diberi kesempatan pula untuk menyelesaikan kasus Komjen BG secara serius berdasarkan UU Tipikor dan UU KPK agar publik secara terang dan terbuka dapat menilai kebenarannya, bukan atas dasar desakan politik tertentu yang seakan-akan membawa KPK turut memolitisasi kasus Komjen BG itu. Apalagi hanya atas dasar dendam politik sang Ketua KPK Abraham Samad yang gagal melobi elite PDIP untuk menjadi cawapres mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2014 lalu, seperti dinyatakan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Media Indonesia, 22 Januari 2015).

Sambil menunggu kepastian hukum atas kasus BW dan Komjen BG itu, Presiden masih tetap menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai yang mengemban tugas Kapolri dan melindungi KPK untuk tetap bekerja dalam pemberantasan korupsi, kendati hanya tertinggal tiga komisioner. Namun, karena asas kerja KPK berdasarkan UU No 20/2003 tentang KPK ialah kolektif kolegial, Presiden perlu menjamin semua keputusan tiga komisioner KPK tetap sah.

Kamis, 08 Januari 2015

Sanksi Pidana Kecelakaan Air Asia

Sanksi Pidana Kecelakaan Air Asia

Agust Riewanto  ;   Dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
MEDIA INDONESIA,  07 Januari 2015

                                                                                                                       


KECELAKAAN pesawat Air Asia QZ8501 rute Surabaya Singapura di Selat Karimata, Kalimantan Tengah, mencuri perhatian dunia. Bukan saja karena menelan korban yang cukup besar, yakni 155 penumpang dan 7 awak, melainkan juga keberhasilan tim Basarnas menemukan tempat kejadian dan mengevakuasi korban dalam waktu yang begitu singkat.

Aspek hukum pidana selalu dilupakan dalam melihat kecelakaan pesawat udara di negeri ini. Selama ini, publik selalu didorong untuk memercayai bahwa kecelakaan pesawat hanya disebabkan faktor kesalahan teknis dan seolah tidak terkait dengan kesalahan serta pertanggungjawaban yuridis. Itulah sebabnya pascakecelakaan pesawat selalu diakhiri dengan penemuan kotak hitam. 

Setelah itu, semua persoalan dianggap selesai dan rekomendasinya hanya berkait seputar perbaikan teknologi pesawat. Hukum penerbangan kita cacat dan tak komprehensif menjawab aneka problem penegakan hukum dalam kecelakaan pesawat udara sipil.

Kejanggalan hukum

Berdasarkan investigasi sementara dari beberapa pihak, terdapat empat kejanggalan hukum yang diduga menjadi penyebab kecelakaan. Pertama, pesawat tersebut diduga tidak memiliki dokumen cuaca. Berdasarkan dokumen yang dihimpun BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) kepada Menhub pada 31/12/2014, ternyata Air Asia baru mengambil bahan informasi cuaca 42 menit setelah pesawat itu menghilang.

Kedua, pesawat itu diduga tidak memiliki dokumen keselamatan. Berdasarkan informasi dari keselamatan penerbangan Air Navigation (Air Nav), pesawat itu terbang tanpa dokumen keselamatan penerbangan. Dokumen yang dimaksud ialah Emergency Air worthiness Directive yang diterbitkan European Aviation Safety Agency, pada 9/12/2014, untuk Airbus jenis A320-216 yang dipakai Air Asia.

Ketiga, diduga terjadi miskomunikasi antara pilot dan petugas air traffic control (ATC). Besar kemungkinan, ATC di Bandara Soekarno-Hatta tidak memberi tahu cuaca buruk di atas Selat Karimata. Padahal, BMKG mengetahui keberadaan awan kumulonimbus yang menjulang tinggi hingga ketinggian 40 ribu kaki. 

Permintaan pilot Air Asia untuk terbang lebih tinggi baru dibalas dua menit kemudian. Keempat, diduga kuat terjadi jadwal penerbangan ilegal. Berdasarkan data dari Kemenhub, Air Asia rute ini seharusnya hanya terbang pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Bahkan, Air Asia melanggar jadwal waktu, seharusnya terbang hanya pada pukul 07.30 WIB, namun dimajukan pada pukul 5.35 WIB.

Fakta-fakta itu menunjukkan bahwa penyebab kecelakaan pesawat Air Asia, selain faktor teknis juga terdapat faktor kesalahan standard operating procedure (SOP) yang berarti melanggar ketentuan dan prosedur hukum di dalamnya. Karena itu, investigasi Air Asia ini tidak boleh berhenti pada investigasi teknis saja. Akan tetapi, juga dilanjutkan investigasi dari aspek pelanggaran hukumnya, baik berupa hukum administrasi penerbangan maupun hukum pidana.

Pihak penanggung jawab pidana

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 359-361 KUHP; UU No 15/1992 jo UU No 1/2009 tentang Penerbangan dan Permenhub No KM 47 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara, paling tidak terdapat tiga pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, yaitu pengelola bandara, awak pesawat, dan maskapai penerbangan.Tiga pihak itu seharusnya mendapatkan sanksi administrasi dan pidana sekaligus.

Pengelola bandara dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila terbukti bahwa kecelakaan pesawat terjadi karena kondisi bandara yang tidak memenuhi syarat. Dalam hal itu, pengelola bandara Juanda Surabaya telah melakukan pelayanan terbang Air Asia tanpa disertai prosedur keamanan dan keselamatan penerbangan, maka dapat dikenai sanksi administrasi teguran hingga pencabutan sertifikat izin operasional.

Awak pesawat, baik pilot maupun kru lainnya dapat dikenai tanggung jawab pidana jika terjadi kecelakaan pada pesawat yang mereka operasikan. Tentunya, jika pilot dan krunya masih hidup. Pasal 359 dan 360 KUHP menetapkan bahwa orang yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati atau luka berat, maka diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Ancaman pidana tersebut bahkan dapat ditambah sepertiga serta dipecat dari pekerjaan, menurut Pasal 361 KUHP jika tindak pidana tersebut dilakukan terkait dengan jabatan atau pekerjaan.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 441 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai yang merupakan korporasi badan hukum di bidang transportasi udara sebenarnya juga dapat dikenai sanksi pidana jika terjadi kecelakaan pesawat. Pada tubuh maskapai penerbangan terdiri dari tiga organ, yaitu RUPS, komisaris, dan direksi, pihak lain dan juga pilot, serta kru pesawat. Sanksi yang dapat diberikan ialah pencabutan izin operasional dan pemberian ganti rugi bagi korban kecelakaan pesawat.

Berdasarkan ketentuan PBB melalui Pasal 21 Konvensi Montreal Tahun 1999, telah menetapkan nominal ganti rugi bagi para korban secara detail. Maskapai harus memberikan kompensasi kepada penumpang yang cedera ataupun meninggal sebesar 100 ribu special drawing rights (SDR). Pihak maskapai juga wajib memberikan kompensasi sebesar 17 SDR per kilogram kepada penumpang atau keluarga korban. SDR merupakan satuan mata uang yang digunakan International Monetary Fund (IMF). Satu SDR sama dengan US$1,5. Air Asia harus memberi kompensasi kepada 155 penumpang korban sebesar US$23,25 juta atau Rp297,6 miliar (kurs Rp12.800 per US$). (Metrotvnews, 1/1).

Kelemahan UU penerbangan

Fakta-fakta hukum dan ketentuan regulasi pidana itu tampaknya hanya garang di atas kertas, sebab berdasarkan UU No 1/2009 tentang Penerbangan, tidak menganut model investigasi hukum, tetapi menganut model investigasi teknis belaka. Bahkan, kinerja Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tidak menginvestigasi kesalahan hukum, tetapi hanya ditugasi untuk menginvestigasi kesalahan teknis yang mengakibatkan kecelakaan.

Pada tubuh KNKT tidak melibatkan institusi hukum, baik penyidik kepolisian maupun kejaksaan. Itulah sebabnya, setiap kali terjadi kecelakaan pesawat terbang tidak pernah terungkap siapa yang dikenai tanggung jawab pidana, kapan, serta apa sanksi pidana. Itulah kelemahan utama UU No 1/2009 tentang Penerbangan.

Selasa, 02 Desember 2014

Menyoal Interpelasi DPR

                                          Menyoal Interpelasi DPR

Agust Riewanto  ;   Dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
MEDIA INDONESIA,  02 Desember 2014

                                                                                                                       


HARI-HARI ini sejumlah politikus di DPRRI tengah menggulirkan wacana penggunaan hak interpelasi, yakni hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Presiden Jokowi telah menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR. Itu diduga merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi melanggar UUD 1945 dan dapat menjadi pintu masuk menuju pemberhentian atau pemakzulan (impeachment) Jokowi dari kursi presiden ke-7.

Apakah penaikan harga BBM subsidi yang dilakukan Jokowi melanggar UUD 1945 dan dapatkah dijadikan DPR sebagai pintu masuk ke arah pemakzulan (impeachment)?.

Tradisi pemakzulan

BBM Sebenarnya, wacana impeachment terhadap Presiden RI ketika menaikkan harga BBM subsidi bukan hal baru dalam tradisi politik di Indonesia. Bahkan, kerap terjadi pada 2004 dan 2005, SBY pernah mengalami hal serupa saat menaikkan harga BBM yang dianggap melanggar ketentuan UU No 36/ 2004 tentang APBN 2004. Penaikan harga BBM subsidi 2005 yang diduga melanggar ketentuan UU No 46 tentang APBN 2005 bahkan diperkuat surat teguran MK karena pengaturan penaikan harga BBM subsidi salah dalam membuat konsiderans pada Perpres 55/ 2005 tentang Kenaikan Harga BBM. Namun, nyatanya impeachment terhadap SBY tidak terjadi.

Jokowi tak langgar UU

Jika dilacak secara cermat dan pada batas-batas penalaran hukum ekstensif, sesung guhnya tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar Presiden Jokowi dalam membuat kebijakan menaikkan harga BBM subsidi pada 18 November.Bahkan, penaikan harga BBM subsidi tidak perlu persetujuan DPR. Sebab, berdasarkan ketentuan UU No 12/2014 tentang APBN Perubahan 2014 secara eksplisit dinyatakan bahwa pemerintah diberi otoritas kebijakan menaikkan harga BBM subsidi tanpa harus meminta persetujuan DPR.
Lebih dari itu, kebijakan Jokowi menaikkan harga BBM subsidi itu sesungguhnya merupakan langkah strategis pemerintah dalam melakukan realokasi subsidi dari konsumtif ke sektor produktif.

Jika sejumlah politikus dari Koalisi Merah Putih (KMP) berkeyakinan kebijakan Jokowi menaikkan harga BBM subsidi melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (13) UU No 12/ 2014 tentang APBN yang menyatakan bahwa anggaran untuk subsidi energi merupakan bagian dari program pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah. Praduga yang tidak tepat sebab realitasnya kendati harga minyak mentah dunia turun, tetapi nilai tukar rupiah kita terhadap dolar mengalami kenaikan yang signifikan. Itu artinya, kedua parameter tersebut tidak dapat dijadikan patokan turun dan tidaknya harga BBM. Dengan kata lain, pemerintah dapat memilih salah satu parameternya, yakni harga minyak mentah (ICP) atau nilai tukar rupiah.

Jangan politisasi

Jika DPR bertekad untuk melakukan interpelasi kepada Presiden Jokowi agar bersedia menjelaskan sejumlah argumentasi penaikan harga BBM, masih dapat diterima dalam batas yang wajar sesuai dengan ketentuan UU 17/ 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD. Tetapi, dengan syarat tidak dilakukan secara politikus disertai rencana terselubung dan membelokkan ke arah pemakzulan (impeachment) Presiden Jokowi. Di situlah relevansinya agar Presiden Jokowi untuk mempersiapkan jawaban secara solid, tegas, dan sejumlah argumentasi yang kuat dan cermat. Rakyatlah yang akan menilai siapa yang lebih negarawan DPR atau Jokowi?

Berdasarkan paham konstitusionalisme Indonesia, baru pascaamendemen UUD 1945 yang selesai dalam empat kali amendemen pada 2002.Seorang presiden hanya dapat diproses untuk di-impeachment, manakala terbukti melakukan pelanggaran hukum murni bukan pelanggaran dilihat dari aspek politik.
Tengoklah Pasal 7 A UUD 1945 tentang Syarat Pemberhentian atau impeachment presiden atau wakil presiden yang berbunyi, yakni presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

Adapun institusi yang dapat memberhentikan presiden berdasarkan ketentuan Pasal 7 B dan 24 C ayat (2) UUD 1945 ialah MPR. Sebelumnya MPR harus mendengarkan pendapat DPR dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal dua per tiga dari jumlah anggota DPR atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden dan penilaian MK.

Bukan pelanggaran hukum

Lebih dari itu, penaikan harga BBM bersubsidi yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan produk kebijakan pemerintah dalam Hukum Tata Usaha Negara dapat dibenarkan dan tidak boleh dipidanakan yang berpotensi melanggar UUD 1945.

Secara teori kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi oleh Presiden Jokowi dapat dibaca melalui dua cara, yaitu pertama, sebagai bagian dari penyelenggaraan kepentingan umum yang terkait bestuur naar good oordelen atau kepemerintahan berdasarkan pertimbangan yang baik. Menurut Crince Le Roy (1952) ada beberapa prinsip dasar suatu pemerintahan dapat dikatakan baik. Di antaranya, seperti bertindak cermat atau saksama; penaikan harga BBM itu telah dilakukan kajian secara teliti dan cermat oleh Jokowi sebagai cara paling rasional.

Kedua, sebagai bagian dari penerapan freies Ermessen atau pouvoir discretionnaire, yakni kebebasan mengambil kebijakan atas dasar kepentingan umum yang bersifat memaksa dan demi perwujudan kesejahteraan rakyat. Menurut Geraint Parry dalam Welfare and State Welfare Society (1983) membeberkan teori kesejahteraan antara lain, yakni upaya mewujudkan kebutuhan rakyat utama dengan mudah dan murah; kenaikan subsidi BBM dimaksudkan sebagai cara jitu untuk mewujudkan kebutuhan esensial rakyat menengah ke bawah, yaitu subsidi kesehatan murah, beasiswa, infrastruktur jalan, irigasi, bibit tanaman, dan pupuk murah kredit usaha mikro melalui pengalihan subsidi BBM.

Penaikan harga subsidi BBM itu ialah cermin dari hadirnya negara untuk mengatur distribusi subsidi melalui APBN secara tepat sasaran dan tujuan. Dari golongan menengah ke atas, berupa subsidi BBM konsumtif ke orientasi distribusi subsidi. Fokus pada kelompok menengah ke bawah, berupa subsidi ekonomi produktif. Itu ialah cara pemerintah untuk menciptakan pola relasi yang nondiskriminasi dalam mendistribusikan subsidi negara kepada kelompok masyarakat yang tepat dan lebih membutuhkan, yakni kelompok menengah ke bawah daripada kelompok menengah ke atas.

Pendeknya, kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi oleh Presiden Jokowi itu dapat dibenarkan secara teori kebijakan, baik dari aspek hukum tata negara maupun dari aspek hukum administrasi negara. Sebab itu, tidak ada satu alasan yuridis pun yang dapat dibenarkan untuk membelokkan hak interpelasi DPR ke arah pemakzulan Presiden Jokowi karena diduga melanggar haluan negara dan UUD 1945 pascaamendemen.

Kamis, 28 Agustus 2014

Rekonsiliasi Pascapilpres

Rekonsiliasi Pascapilpres

Agust Riewanto  ;   Program Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
MEDIA INDONESIA, 27 Agustus 2014
                                                


MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah melakukan proses persidangan gugatan hukum sengketa hasil Pilpres 2014 yang diajukan oleh kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan putusan menolak seluruh permohonan dan mengukuhkan kemenangan Joko Widodo-HM Jusuf Kalla sebagai presiden terpilih RI dalam Pilpres 2014. Putusan hukum MK bersifat final dan mengikat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 UU No 24/2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8/2011 Tentang Perubahan UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Proses persidangan MK ini telah berlangsung secara transparan dan akuntabel. Ini memperlihatkan bahwa MK memiliki konsistensi untuk menyelesaikan sengketa pilpres lewat jalan demokrasi yang semakin dilembagakan melalui mekanisme supremasi hukum. Ini juga menunjukkan manifestasi akan kematangan dan pelembagaan demokrasi di Indonesia.

Seluruh rakyat Indonesia harus mendukung sepenuhnya pada presiden dan wakil presiden terpilih sebagai pemimpin politik. Dukungan rakyat ini memiliki arti penting untuk memperkuat basis legitimasi sosiologis bagi keberhasilan pemerintahan Jokowi-JK dalam memajukan dan memakmurkan bangsa lima tahun ke depan.

Momentum rekonsiliasi nasional

Saat ini adalah momentum tepat untuk melakukan rekonsiliasi nasional antara pemenang dan yang kalah dalam Pilpres 2014. Sebagai pemenang Pilpres 2014 Jokowi memiliki otoritas yang kuat untuk merangkul yang kalah. Sebaliknya, kubu yang kalah pun seharusnya memiliki jiwa besar untuk dapat menerima kekalahan dan bersedia mengakhiri semua proses politik dan hukum pascaputusan MK.

Karena itu, komunikasi dan dialog demokrasi perlu diintensifkan untuk mencairkan ketegangan yang mengarah pada potensi konflik yang sempat muncul selama proses Pilpres 2014. Di sinilah relevansi gagasan Paul Lederach (2003) dalam The Little Book of Conflict Transformation yang memaparkan model rekonsiliasi dalam mengakhiri konflik. Dalam konteks rekonsiliasi pasca-Pilpres 2014 dapat dilakukan model rekonsiliasi melalui tiga lapis; lapis atas, menengah, dan bawah dengan pendekatan rekonsiliasi yang berbeda-beda.

Rekonsiliasi elite

Pertama, rekonsiliasi pada lapis atas atau model negosiasi tingkat tinggi. Dilakukan dengan cara melakukan dialog antara elite politik dan masing-masing parpol penyokong capres untuk menemukan jalan damai guna mengakhiri semua konflik dan potensi konflik melalui aneka model perilaku politik yang dapat disepakati bersama. Ini dapat ditempuh melalui jalur negosiasi, kompromi, dan kerja sama (koalisi) yang elegan dalam membawa perubahan haluan bangsa menuju cita-cita besar kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan rakyat.

Merajut relasi dan rekonsiliasi antarelite ini dapat dimulai dengan memanfaatkan momentum pembentukan dua blok koalisi antarparpol di DPR antara parpol propemerintah Jokowi dan parpol oposisi, serta pembentukan struktur dan postur kabinet kementerian yang sedang dilakukan oleh Jokowi. Kejelasan sikap berpolitik di DPR RI antarparpol penyokong setiap capres dalam koalisi pemerintah atau koalisi oposisi ini sangat penting dilakukan sebagai manifestasi bagi jalannya sistem pemerintahan presidensial efektif ke depan. Sebab, seperti diingatkan oleh Juan J Linz (1992) dalan The Perils of Presidensialism, bahwa seorang pemimpin politik dalam sistem pemerintahan presidensial akan berpotensi menjadi otoriter bila tidak dimbangi dengan hadirnya partai oposisi yang kuat.

Karena itu, justru pemerintahan Jokowi akan kuat jika disokong pula oleh partai oposisi yang kuat.Partai oposisi diperlukan untuk melakukan kontrol dan koreksi atas jalannya pemerintahan agar selalu berada dalam jalur yang tepat, sesuai konstitusi. Sebaliknya bagi pemerintah, hadirnya partai oposisi menjadi penting bagi mitra bestari dalam adu gagasan dan program untuk mewujudkan visi dan misinya sebagai presiden terpilih.

Rekonsiliasi menengah

Kedua, rekonsiliasi dan dialog lapis tengah dapat dilalukan melalui aneka model ajakan untuk menyatukan ide dan gagasan membangun bangsa sebagai tanggung jawab bersama terutama antarlapisan menengah masyarakat Indonesia. Kategori lapisan masyarakat menengah ini dapat dinisbahkan pada aneka organisasi kelompok kepentingan mulai media cetak dan elektronik, organisasi profesi, organisasi sosial politik, organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berseberangan dalam pilihan politik capres yang berbeda untuk saling mencari titik-titik temu untuk menegosiasikan dan mendialogkan aneka perbedaan kepentingan selama proses Pilpres 2014. Guna bergerak menuju pilihan politik yang tepat pascapilpres, apakah akan tetap menyokong kubu Prabowo Subianto sebagai manifestasi kelompok oposisi atau berpihak pada kubu Jokowi dalam gerbong penguasa politik atau sebaliknya berada dalam posisi tidak berpihak pada keduanya (netral).

Pilihan model dan sikap politik ini perlu dilakukan untuk memperjelas aksentuasi dan pilihan cara untuk mengartikulasikan aneka kepentingan sejumlah kelompok ini. Sebab, dalam politik semua kelompok kepentingan memiliki model dan cara tersendiri dalam melakukan kerja-kerja ideal dalam bersumbangsih membangun bangsa. Karena itu, rekonsiliasi lapisan kelompok menegah terutama media (cetak dan elektronik) ini menjadi penting, karena bukan saja akan memiliki tingkat pengaruh yang besar terhadap kinerja jalannya pemerintah, melainkan juga berpengaruh terhadap kinerja semua komponen bangsa.

Rekonsiliasi akar rumput

Ketiga, rekonsiliasi antara lapisan bawah dan akar rumput dari pendukung kedua capres. Kelompok masyarakat yang dapat dikategorikan lapis bawah ini ialah para relawan penyokong yang jumlahnya relatif banyak dan rata-rata berada dalam lapis masyarakat yang tak terorganisasi secara rapi, tetapi memiliki pengaruh yang cukup kuat terhadap preferensi pilihan rakyat pada kedua capres ini.

Model rekonsiliasi yang dapat dibangun ialah membangun komunitas dialogis antarkelompok relawan untuk menegosiasikan aneka perbedaan pilihan politik dalam bentuk kerja sama menyampaikan informasi, ide, dan gagasan presiden terpilih atau sebaliknya ide dan gagasan kelompok oposisi pada masyarakat akar rumput. Ini dimaksudkan untuk memperkuat hadirnya civil society yang kuat untuk peduli terhadap persoalan bangsa dan negara sebagai manifestasi pendidikan politik.

Untuk mewujudkan rekonsilasi nasional pascapilpres ini Jokowi sebagai pemenang Pilpres 2014 perlu menempatkan dirinya sebagai negarawan sejati. Pemimpin politik dapat dikatakan telah sampai pada derajat negarawan ketika memiliki rasa nasionalisme dan cinta bangsa dan negaranya melebihi dirinya, kelompok, golongan, dan partainya. Seperti dinyatakan oleh Manuel L Quezon, Presiden Persemakmuran Filipina (1935-1944), “Loyalty to my party ends when loyalty to my country begins.“ (Loyalitas pada partai politik saya berakhir saat loyalitas pada negara dimulai). Artinya Jokowi harus menegaskan kepada tiga lapis masyarakat itu bahwa ia bukan lagi miliki partai politik penyokongnya. Kini ia milik bangsa.

Untuk mewujudkan mimpi rekonsiliasi nasional dan mengakhiri ketegangan karena perbedaan pilihan politik pasca-Pilpres 2014, prakarsa kultural sederhana dan merakyat Jokowi dengan memopulerkan ‘salam tiga jari’ dan pelarangan penggunaan simbol baju kotak-kotak pada konstituen politiknya perlu dikembangkan ke dalam struktural dan sistematis, berupa komitmen untuk mencintai, melindungi, dan mengayomi semua warga bangsa tanpa kecuali dalam wujud nyata.