Tampilkan postingan dengan label M Zainuddin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Zainuddin. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Juni 2021

 

Transformasi IAIN ke UIN

M Zainuddin ;  Guru Besar dan Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Maliki Malang

KOMPAS, 12 Juni 2021

 

 

                                                           

Presiden Joko Widodo telah menetapkan enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) pada 11 Mei 2021 dengan diterbitkannya peraturan presiden tentang perubahan status keenam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tersebut. Enam PTKIN tersebut meliputi UIN Sayid Ali Rahmatullah Tulungagung, UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto, UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, UIN KH Ahmad Shiddiq Jember, dan UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu. Dengan demikian, UIN di Indonesia menjadi 23 buah.

 

Transformasi kelembagaan di atas dilatarbelakangi oleh ekspektasi masyarakat seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta tuntutan era modernitas yang semakin kompleks dan harus tetap berbasis pada nilai-nilai Islam atau integrasi keilmuan. Maka, kehadiran UIN menuntut adanya pembukaan program studi umum seperti universitas-universitas pada umumnya.

 

Selama ini kehadiran IAIN yang ada belum dianggap cukup memadai untuk pengembangan ilmu. Itulah yang kemudian melahirkan ide para pengambil keputusan bahwa IAIN tidak saja terbatas mengembangkan fakultas yang ada selama ini (ushuluddin, syariah, tarbiyah, adab, dan dakwah). Sesuai dengan sifat universalitas ajaran Islam, IAIN juga seharusnya membuka diri mengembangkan ilmu-ilmu lain yang justru diyakini akan memperluas pemahaman terhadap nilai dan petunjuk-petunjuk yang diisyaratkan lewat kitab suci Al Quran maupun sunah Nabi.

 

Pemikiran tersebut juga muncul sebagai konsekuensi terhadap pemahaman Islam yang semakin berkembang. Islam tidak saja dipahami sebagai agama dalam pengertian sempit dan terbatas, yang hanya menyangkut tuntunan spiritual, melainkan juga bersifat universal menyangkut berbagai aspek kehidupan, sehingga pemikiran tersebut mampu mendorong pengembangan kajian Islam dalam lingkup yang lebih luas. Sementara itu, kehadiran IAIN juga dianggap belum cukup memadai untuk pengembangan ilmu yang dipandang utuh—yang tidak memisahkan antara ilmu agama dan umum—melainkan harus sesuai dengan sifat universalitas ajaran Islam yang inklusif.

 

Dalam perspektif historis, juga dikenal sejumlah figur intelektual Muslim yang menguasai dua disiplin ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu umum. Sebut saja misalnya Al-Kindi, Al-Farabi, Al-Ghazali, Ibn-Rusyd, Ibn-Thufail. Mereka adalah para figur intelektual Muslim yang memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan dunia Barat modern sekarang ini.

 

Jika pada awalnya kajian-kajian keislaman hanya terpusat pada Al Quran, al-hadis, kalam, fikih, dan bahasa, maka pada periode berikutnya, setelah kemenangan Islam di berbagai wilayah, kajian tersebut berkembang dalam berbagai disiplin ilmu, yaitu fisika, kimia, kedokteran astronomi, dan ilmu-ilmu sosial. Kenyataan ini bisa dibuktikan pada masa kegemilangannya antara abad ke-8-12, dari Dinasti Abbasiyah (750-1258) hingga jatuhnya Granada tahun 1492.

 

Integrasi keilmuan

 

Transformasi IAIN menjadi UIN memang tidak lepas dari pro dan kontra. Sebagian kelompok beranggapan bahwa jika IAIN menjadi universitas, fakultas agama akan didominasi oleh fakultas umum seperti yang terjadi selama ini di beberapa universitas Islam di Indonesia.

 

Bahkan kesan ini juga terjadi pada seorang pakar Islam seperti Nurcholish Madjid saat awal kemunculan UIN. Madjid, misalnya, melihat kasus di Universitas Al-Azhar yang animo fakultas agamanya sangat rendah. Di sinilah yang harus diantisipasi terkait dengan kehadiran UIN di Indonesia, dan mampukah UIN memadukan ilmu dan agama dalam konteks teoretis maupun praktis?

 

Sains dan teknologi dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan dan kemajuan yang pesat, seiring dengan tingkat berpikir manusia. Dari tahapan yang paling mitis, pemikiran manusia terus berkembang hingga sampai pada yang supra-rasional. Atau kalau meminjam terminologi Peursen, dari yang mitis, ontologis, hingga fungsional. Sementara menurut Comte, dari yang teologis, metafisik, hingga positif.

 

Demikian pula perkembangan industri di abad ke-18 hingga revolusi digital 4.0 saat ini yang telah menimbulkan berbagai implikasi sosial dan politik telah melahirkan berbagai cabang ilmu. Penggunaan senjata nuklir sebagaimana pada abad ke-20 telah melahirkan ilmu baru yang disebut dengan polemologi dan seterusnya entah apa lagi nanti namanya.

 

Secara konseptual sebetulnya bagi orang Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan hal yang baru—apalagi asing—melainkan merupakan bagian yang paling dasar dari kemajuan dan dan pandangan dunianya (world-view). Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan jika ilmu memiliki arti yang sedemikian penting bagi kaum Muslimin pada masa awalnya, sehingga tidak terhitung banyaknya pemikir Islam yang larut dalam upaya mengungkap konsep ini.

 

Konseptualisasi ilmu yang mereka lakukan tampak dalam upaya mendefinisikan ilmu yang tiada habis-habisnya. Ini dilakukan dengan kepercayaan bahwa ilmu tak lebih dari perwujudan ”memahami tanda-tanda kekuasaan Tuhan”, seperti juga membangun sebuah peradaban yang membutuhkan suatu pencarian pengetahuan yang komprehensif.

 

Dahulu, tepatnya pada abad ke-8 hingga dengan abad ke-12, umat Islam berada pada zaman kejayaannya, zaman di mana ilmu pengetahuan dan peradaban Islam berkembang pesat mencapai puncaknya. Pada saat itu, umat Islam menjadi pemimpin dunia karena pergumulannya dengan ilmu dan filsafat yang mereka tekuni, terutama ilmu-ilmu murni (natural sciences).

 

Pada masa ini, muncul tokoh-tokoh dan ilmuwan yang sangat aktif dan andal, sebut saja Al-Kindi, Al-Khawarizmi, Al-Razi, Al-Farabi, Ibn Sina, Al-Biruni, Al-Ghazali. Para ilmuwan tersebut oleh Sayyed Hossein Nasr (1970) disebut sebagai figur-figur universal ilmu pengetahuan Islam.

 

Lebih dari itu, dalam era modern dan globalisasi ini, kita perlu mengembangkan ilmu agama Islam pada wilayah praksis. Bagaimana ilmu-ilmu yang dikembangkan tersebut mampu memberi kontribusi yang paling berharga bagi kepentingan kemanusiaan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh ilmuwan-ilmuwan Muslim sebelumnya.

 

Berpadunya aspek idealisme dan realisme atau rasionalisme dan empirisme dalam paradigma keilmuan Islam perlu dikembangkan. Pola pengajaran maintenance learning yang selama ini dipandang terlalu bersifat adaptif dan pasif harus segera ditinggalkan. Dengan begitu, lembaga pendidikan Islam setiap saat dituntut untuk selalu melakukan rekonstruksi pemikiran kependidikan dalam rangka mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi.

 

Dengan kebijakan pemerintah tersebut, UIN memiliki peluang untuk mencetak sarjana Muslim yang memiliki dua keunggulan, yaitu keunggulan di bidang sains dan teknologi, sekaligus keunggulan di bidang wawasan keislaman.

 

Lebih dari itu, yang perlu diantisipasi untuk menghindari dikotomi maka setiap tenaga pengajar harus mampu mengaitkan setiap materi kuliahnya dengan roh dan pesan-pesan Islam. Di sinilah maka lembaga pendidikan tinggi ini dituntut untuk memiliki dosen yang profesional.

 

Dalam konteks pengembangan pendidikan, konsep George Count, salah seorang eksponen rekonstruksionisme, masih relevan untuk dikemukakan di sini bahwa dosen hendaknya meningkatkan status dan perannya secara profesional. Selain menjadi pendidik, hendaknya dosen juga turut mengamati masalah-masalah yang timbul dalam institusi sosial, yang merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri.

 

Oleh sebab itu, pengetahuan yang diberikan tidak hanya yang bersifat normatif-repetitif, tetapi harus berkaitan dengan persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat. Materi geografi, misalnya, dapat dikaitkan dengan problem kepadatan penduduk, urbanisasi, dan seterusnya. Materi fisika dapat dikaitkan dengan pertanyaan etis mengenai gejala perlombaan senjata nuklir dan dijelaskan beberapa dampak negatifnya untuk kemudian diarahkan pada kesadaran akan perdamaian manusia.

 

Pada materi agama hendaknya dosen mampu menjelaskan makna agama secara transformatif dan inovatif, menanamkan nilai-nilai ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari, seperti kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan menanamkan kehidupan umat beragama yang harmonis. ●

 

Rabu, 12 Mei 2021

 

Idul Fitri Tanpa Mudik

M Zainuddin ;  Guru Besar Sosiologi Agama dan Wakil Rektor I Bidang Akademik UIN Maliki Malang

KOMPAS, 11 Mei 2021

 

 

                                                           

Penyekatan arus lalu lintas di sejumlah titik mudik pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021), sudah diterapkan dengan tegas oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Negara RI. Operasi Ketupat telah menurunkan 155.000 personel gabungan TNI-Polri.

 

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah arus mudik dan mengantisipasi penyebaran baru Covid-19, yang selama ini sudah berangsur-angsur menurun dan membaik.

 

Ledakan kasus dan lonjakan jumlah kematian akibat Covid-19 di India menjadi perhatian besar dunia dan memberikan pelajaran penting bagi kita semua. Kita tidak boleh mengulang kesalahan serupa dan hal ini sekaligus menjadi ujian solidaritas bangsa-bangsa untuk saling membantu mengatasi pandemi yang sudah berjalan setahun lebih.

 

Sebagaimana dirilis oleh Our World Data, kurva epidemiologi Covid-19 di India pada 16-17 September 2020 mencapai puncaknya dengan lebih dari 93.000 kasus per hari, dan pada 14 Februari 2021 terus mengalami penurunan hingga level terendah dengan 11.199 kasus per hari.

 

Di hadapan para pemimpin negara yang menghadiri Forum Ekonomi Dunia, pada Januari 2021, Perdana Menteri India Narendra Modi mengekspresikan kepercayaan dirinya soal infrastruktur kesehatan dan kesiapsiagaan India menghadapi Covid-19.

 

Namun, keberhasilan India itu hanya berlangsung hingga pertengahan Februari 2021. Setelah itu, kasus baru perlahan meningkat, bahkan sejak Maret 2021 melesat dengan kurva epidemiologi naik tajam akibat pemerintah pusat dan negara bagian melonggarkan pembatasan dan protokol kesehatan.

 

Pelonggaran pembatasan dan protokol kesehatan itu membuat masyarakat berani melepas masker di ruang publik dan melakukan ritual masif serta melaksanakan pemilu di lima negara bagian. Akibatnya, kasus baru dan angka kematian melonjak tajam.

 

Data Worldometers menunjukkan, kasus Covid-19 di India per 10 Mei 2021 tercatat 22.662.410, tertinggi kedua setelah Amerika Serikat (AS), dengan angka kasus baru 388.499 dan angka kematian harian mencapai 246.146.

 

Selama bulan puasa Ramadhan umat Islam telah melakukan ritual besar, yaitu siam (puasa) Ramadhan, plus semua rangkaian ibadah dan amal kebajikan lain, seperti shalat Tarawih dan shalat sunah lainnya, demikian juga tadarus Al-Quran.

 

Maka, di bulan Syawal mereka digolongkan oleh Allah sebagai orang yang mendapat kemenangan dan kembali ke fitrahnya semula (Ied al-Fitri).

 

Idul Fitri ada karena adanya siam Ramadhan, dan tidak ada identitas fitri jika tidak ada pelaksanaan siam Ramadhan tersebut.

 

Kenapa umat Islam pada hari raya fitri dikembalikan ke fitrahnya? Karena selama Ramadhan hingga Syawal, semua karunia ditumpahkan oleh Allah kepada umat Islam. Paling tidak ada tujuh macam karunia itu.

 

Pertama, diturunkan rahmat pada putaran sepuluh hari pertama (al-’asyr al-awwal). Kedua, diberikan ampunan (magfirah) pada putaran sepuluh hari kedua atau pertengahan (al-’asyr al-ausath). Ketiga, dibebaskan dari siksa neraka, yang telah diturunkan pada putaran sepuluh hari terakhir (al-’asyr al-awakhir).

 

Keempat, diturunkan lailat al-qadar pada malam-malam ganjil yang nilainya lebih baik dari seribu bulan setara 83 usia manusia.

 

Kelima, pelaksanaan zakat fitrah, yang dapat membersihkan dosa-dosa dan mengembalikan fitrah manusia. Keenam, pahala puasa sunah enam hari Syawal, yang nilainya setara dengan puasa satu tahun. Ketujuh, halalbihalal, saling memaafkan di antara mereka yang dapat menghapus dosa antarsesama.

 

Larangan mudik

 

Dalam Idul Fitri, umat Islam memulai lembaran baru dengan mengisi amal-amal saleh. Tradisi silaturahmi, saling berkunjung ke sanak saudara, tetangga, dan kawan serta memuliakan tamu adalah perilaku positif yang diajarkan oleh Islam.

 

Umat Islam berlatih untuk tetap menjalankan kesabaran dalam berbagai hal karena orang sabar adalah kekasih Tuhan. Namun, saat ini, karena Idul Fitri masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, dan pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan mudik atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, orang kota tak dapat mudik seperti biasa.

 

Hanya saja, yang perlu diantisipasi oleh pemerintah juga, larangan mudik bagi orang-orang kota akan dimanfaatkan untuk berbelanja atau berekreasi di beberapa mal dan tempat-tempat wisata lain.

 

Di sinilah potensi untuk berkerumun dan mungkin berdesakan juga tidak dapat dielakkan. Kasus pelonjakan jumlah dan angka penyebaran Covid-19 di India karena pelonggaran peraturan yang diterapkan oleh pemerintah dan euforianya masyarakat harus menjadi pelajaran bersama.

 

Belajar dari pengalaman India tersebut, kita bangsa Indonesia harus taat asas dan mengikuti kebijakan pemerintah untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdz al-nafs). Dalam kaidah Islam pun dinyatakan, ”menolak kerusakan (penyakit) harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan”.

 

Silaturahmi virtual

 

Tanpa mengurangi nilai silaturahmi sebagai sebuah tradisi yang baik bangsa ini, halalbihalal juga dapat dilakukan secara daring (online), bisa melalui Whatsapp (WA), pesan singkat (SMS), Facebook, Instagram, messenger, zoom, v-meet, dan sebagainya.

 

Karena implementasi dari iman dan ibadah ritual dalam ajaran Islam mesti berdampak nilai (impact value) terhadap kemanusiaan, seseorang belum diakui imannya sebelum ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.

 

Sebuah riwayat menceritakan bahwa suatu hari Nabi pernah bertanya kepada para sahabat, ”Tahukah kalian, siapakah yang disebut orang yang bangkrut (muflis) itu?” Para sahabat menjawab, ”Orang bangkrut adalah orang yang semua harta bendanya ludes.”

 

Kemudian Nabi menegaskan, ”Bukan, bukan itu yang disebut orang bangkrut itu. Orang bangkrut adalah orang yang saat menghadap Allah di hari kiamat dengan membawa pahala shalatnya, puasanya, zakatnya, dan hajinya, tetapi pada waktu hidup di dunia ia suka berbuat zalim (mengganggu saudaranya, tetangga, merampas hak orang lain) dan pada waktu meninggal belum sempat meminta maaf kepada mereka.”

 

Pada zaman modern ini, tradisi positif, seperti silaturahmi, yang telah dibangun orangtua kita dulu sudah semakin punah. Hal ini disebabkan kehidupan modern cenderung materialistis dan individualistis.

 

Orang bersedia berteman jika ada kepentingan kerja atau bisnis. Di kota-kota besar, misalnya, antara tetangga satu dan tetangga yang lain tidak saling mengenal karena rumah mereka sudah dibatasi oleh pagar dan dinding tembok yang tinggi.

 

Sebagaimana diramalkan oleh Alvin Toffler, zaman modern akan melahirkan manusia-manusia impersonal, manusia yang tercerabut dari nilai-nilai kemanusiaannya.

 

Namun, beruntung, umat Islam masih memiliki tradisi yang baik yang perlu dilestarikan untuk mengatasi dampak modernisasi tersebut, seperti tadarus Al-Quran, tahlil dan yasin berjemaah, berzanji, dan diba’, menyelenggarakan majelis-majelis taklim, baik di tingkat RT maupun RW.

 

Tradisi tersebut merupakan salah satu bagian dari bentuk ukhuwah islamiyah, ukhuwah basyariyah dari sekian tradisi baik lainnya yang ada dalam ajaran Islam dan tradisi Islam Nusantara. Tradisi silaturahmi, saling berkunjung ke saudara, tetangga, dan kawan, memuliakan tamu, meski melalui media sosial, merupakan perilaku positif yang diajarkan Islam.

 

Bahkan Nabi menegaskan, jika seseorang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, ia harus menjalin silaturahmi.

 

Akhirnya, meski Lebaran tanpa disertai mudik, kita tetap menjaga silaturahmi, dan semoga ibadah puasa kita selama bulan Ramadhan berdampak pada kehidupan sehari-hari selama sebelas bulan ke depan. ●

 

Minggu, 19 Februari 2017

Makna ’’Kemenangan’’ Ahok

Makna ’’Kemenangan’’ Ahok
M. Zainuddin  ;    Dosen Sosiologi Agama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
                                                   JAWA POS, 17 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HASIL quick count sejumlah lembaga survei terhadap hasil pilkada DKI Jakarta menempatkan Ahok-Djarot dalam posisi tertinggi (Jawa Pos, 16/2). Kemenangan Ahok menjadi pertanyaan besar, khususnya dari umat Islam. Mengapa dia unggul melebihi pasangan calon lainnya? Maklum, selain berstatus tersangka penistaan agama, Ahok memiliki banyak lawan politik. Bagaimana membaca realitas hasil pemilihan seperti ini? Di mana peran dan sentimen agama?

Relasi Agama dan Politik

Perdebatan soal ’’agama dan politik’’ sudah lama terjadi. Bahkan, sejak era para sahabat (khulafaurasyidin) dihadapkan pada soal calon pemimpin (baca: khalifah) sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Agama dan politik menjadi wacana yang dipertentangkan. Munculnya Syiah dan Khawarij tidak lepas dari persoalan tersebut.

Dalam konteks Indonesia, tema politik Islam bergulir mencapai klimaks pada perdebatan dalam konstituante di paro kedua dasawarsa 1950-an. Sekarang masalah ini muncul kembali karena bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada agenda ’’membangun Indonesia baru’’ yang demokratis, terbuka, dan tidak otoriter sebagaimana era Orde Baru.

Merespons agama dan politik, ada dua arus pemikiran di kalangan umat Islam. Pertama, menyebut ajaran Islam bersifat holistik. Islam dianggap sesuatu yang lebih dari sekadar sebuah agama. Menurut kelompok ini, selain sebagai agama, Islam adalah sebuah politik dan negara. Ungkapan al-Islam dinun wa daulah sangat populer di kalangan mereka. H.A.R. Gibb sendiri, seorang orientalis kenamaan yang memiliki sejumlah karya monumental keislaman, mengakui bahwa Islam bukan sekadar sistem teologi, melainkan juga peradaban yang komplet (Islam is indeed much more than a system of theology it is complete civilization).

Di sisi lain, sebagian umat berpendapat, tak ada bukti yang jelas bahwa ajaran Islam (yang tertuang dalam Alquran dan Assunah) mengharuskan muslim mendirikan negara Islam. Soal pengalaman politik nabi di Madinah tidak dianggap sebagai proklamasi negara Islam. Sebab itu, kelompok kedua ini menolak agenda politik yang berusaha menegakkan Islam sebagai dasar negara. Kelompok ini diwakili oleh Ali Abdurraziq, Thoha Husein, dan kawan-kawan.

Generasi baru pemikir dan aktivis muslim juga percaya pada karakteristik Islam yang holistik itu. Hanya, mereka menolak pendapat bahwa Islam memberikan sistem kehidupan yang detail dan baku. Watak holistik Islam hanya meliputi nilai-nilai moral yang berperan sebagai petunjuk umum bagi kehidupan. Demikian pula, relasi Islam dengan negara atau sistem pemerintahan hanya berdasar pada prinsip-prinsip etis, bukan konsep baku. Bagi mereka, persoalan ’’negara Islam’’ merupakan produk pemikiran politik sebagai counter terhadap kolonialisme Barat (Prisma, 1995:20). Slogan ’’politik no, ekonomi yes’’ pernah mencuat di pentas kehidupan politik Indonesia pada awal Orde Baru. Di kalangan umat Islam, slogan itu dipertajam lagi oleh Nurcholish Madjid menjadi ’’Islam yes, partai Islam no’’.

Sekitar 25 tahun kemudian, secara formal PPP tetap memiliki basis dukungan dari umat Islam sampai sekarang. Selain itu, Islam makin menampakkan wajah formalnya dengan munculnya ICMI pada 1990-an dan beberapa partai yang menyatakan diri sebagai partai Islam pada era Reformasi. Formalisasi agama ini tampak sekali dengan fatwa sejumlah ormas Islam untuk tidak memilih parpol yang mayoritas calegnya bukan Islam dan kekhawatiran mereka terhadap kemenangan PDIP pada Pemilu 1999.

Secara politik, Islam terus bergerak. Namun, warna Islam yang makin politis ternyata juga tak luput dari tantangan internal umat yang ingin tetap menampilkan diri di luar pentas politik nasional. Kelompok ini terlihat pada sosok Gus Dur yang lebih senang memerankan Islam secara moral dan sosiokultural. Mereka tidak ingin mereduksi Islam ke dalam institusi formal. Menurut Gus Dur, tidak ada negara ideal dalam Islam. Allah merelakan Islam sebagai agama, bukan sebagai sistem pemerintahan. Islam menjadi besar lantaran tidak menampakkan wajah politik, melainkan mengutamakan wajah moralnya. Atau, dengan kata lain, Islam mengutamakan politik sebagai moralitas, bukan politik sebagai institusi (lihat Prisma, 1995:69).

Dalam setting sosial Indonesia yang begitu cepat berubah seperti sekarang ini, kesadaran masyarakat sudah sedemikian varian seiring dengan terbukanya kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi dan proses globalisasi. Dari aspek ini sering kali lahir kesadaran baru terhadap persepsi kepemimpinan, yaitu dari kepemimpinan individual menuju kepemimpinan kolektif.

Gambaran sikap masyarakat terhadap kepatuhan kiai dan penguasa juga tidak mudah untuk diukur. Dalam hal-hal tertentu, sebagian masyarakat memang masih memiliki kepatuhan terhadap kiai, bahkan tanpa reserve, misalnya fatwa agama soal memilih jodoh. Tetapi, tidak demikian dengan politik, di mana otoritas kiai sudah mulai bergeser. Pergeseran otoritas kiai ini juga disebabkan oleh pemahaman masyarakat yang semakin kritis dalam merespons doktrin agama.

Pudarnya otoritas kiai ini juga disebabkan oleh keterlibatan mereka yang terlalu jauh memasuki wilayah politik secara tidak profesional. Sampai yang disebut dengan kiai khas pun menjadi tidak istimewa karena keterlibatan mereka ke dunia politik yang tidak menguntungkan. Tidak sedikit pesantren yang tidak memiliki wibawa hanya karena kiainya terlalu jauh memasuki dunia politik dan dekat dengan penguasa.

Pengalaman di berbagai pemilu ikut menjadi rujukan masyarakat dalam menentukan pilihan politik. Awam memahami jika di antara mereka ada bakal calon yang sudah tidak lagi cocok untuk dipilih, lebih baik golput.

Dalam konteks ’’kemenangan’’ Ahok di pilkada, dapat dikatakan bahwa kekuatan politik umat Islam tidak cukup mampu membangkitkan sentimen pemilih umat Islam di DKI yang mayoritas itu. People power aksi bela Islam 411, 212, dan 112 yang masif dan sangat heroik itu ternyata juga gagal memurukkan elektabiltas Ahok.

Bahkan dua rival Ahok, AHY-Sylvi dan Anis-Sandi, sebetulnya juga pasangan populer dan di-back up parpol. Boleh saja pamor AHY-Sylvi naik menjelang pencoblosan, namun manuver Antasari Azhar terhadap SBY terkait dugaan rekayasa kasusnya pada H-1 pemilihan benar-benar memperpuruk AHY. Namun, alasan ini sebetulnya tidak signifikan. Sebab, bila dibanding masalah yang dihadapi Ahok tentunya jauh complicated. Alasan yang kuat jika menggunakan teori relasi agama dan politik sesungguhnya ada pada persoalan performa, kinerja, dan realitas program. Ahok dianggap oleh masyarakat pemilih DKI memiliki kinerja yang baik dan konkret.

Bagaimana dengan sentimen agama? Ternyata faktor ini tidak memiliki signifikansi. Sebab, masalah kepemimpinan lebih menyangkut kesejahteraan secara keseluruhan. Bukan siapa memimpin siapa, tetapi siapa bisa menyejahterakan siapa. Dengan demikian, jargonnya kira-kira ’’kesejahteraan yes, pemimpin Islam no’’ atau ’’politik no, ekonomi yes’’ sebagaimana Orde Baru. Dan, warga DKI tampaknya butuh ini, siapa pun dan dari mana pun asal-usul pemimpinnya itu. Apakah Ahok simbol kesejahteraan? Wallahu a’lam bis-sawab.

Sabtu, 28 Januari 2017

Masalah Labelisasi Agama

Masalah Labelisasi Agama
M Zainuddin  ;  Dosen Sosiologi Agama pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Wakil Rektor bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga
                                                    JAWA POS, 23 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TULISAN Mukhijab di harian ini (Jawa Pos, 19/1) menyoal labelisasi Islam. Ada dua pertanyaan penting yang diajukan oleh penulis dalam hal ini. Pertama, apakah kelompok Islam yang terlibat aksi masal menuntut keadilan dalam kasus penistaan agama digolongkan Islam radikal? Kedua, apakah segelintir orang yang ditangkap atas dugaan terlibat terorisme juga merepresentasikan gerakan Islam radikal?

Fundamentalisme Agama

Runtuhnya komunisme di Eropa Barat dan terkoyaknya ideologi Marxis di Uni Soviet pada 1990-an telah memunculkan spekulasi tentang ”musuh baru yang bakal dihadapi Amerika”. Kekuatan ideologi apa yang akan menjadi penghalang bagi tegaknya demokrasi liberal di negara-negara Barat menuju pembangunan global? Jawabannya ternyata fundamentalisme agama.

Fundamentalisme –yang identik dengan radikalisme agama– merupakan gejala keagamaan yang lahir dari semua agama. Karena itu, dikenal istilah fundamentalisme Islam, fundamentalisme Hindu, fundamentalisme Kristen, dan seterusnya. Fundamentalisme adalah paham yang berjuang untuk menegakkan lagi norma-norma dan keyakinan agama tradisional guna menghadapi sekularisme.

Dalam perspektif Islam, fundamentalisme diartikan sebagai paham untuk mempertahankan ajaran dasar yang sebenarnya, seperti yang dilakukan Ahmad bin Hanbal, Ibn Taimiyah yang bermaksud ingin ”memurnikan” ajaran Islam dari takhayul, khurafat, dan bidah. Tetapi, perkembangan lebih lanjut kelompok fundamentalisme berkonotasi minor dan sangat peyoratif, bahkan dianggap sebagai kelompok garis keras yang dikaitkan dengan gerakan revolusi seperti Wahabi di Arab Saudi, Khomeini di Iran, serta Hasan Al Banna dan Sayyid Qutb di Mesir (Martin, 1992: 1).

Fundamentalisme Islam populer di kalangan Barat setelah terjadinya revolusi Iran pada 1979. Menurut E. Marty (1999), ada dua prinsip fundamentalisme. Pertama, prinsip perlawanan (opposition) terhadap segala bentuk yang dianggap membahayakan eksistensi agama, khususnya modernisme, sekularisme, maupun westernisasi. Kedua, penolakan terhadap hermeneutika. Kelompok itu menolak sikap kritis terhadap teks dan interpretasinya. Teks harus dipahami karena nalar dianggap gagal memberikan interpretasi yang tepat. Kelompok itu juga disebut tekstualis skripturalis.

Senada dengan penjelasan itu, Riaz Hassan (2006: 115) dan Watt juga mengemukakan bahwa fundamentalisme Islam menganggap identitas mereka berada dalam bahaya serta terkikis hibriditas budaya dan agama. Mereka mempertahankan penafsiran, doktrin, keyakinan, dan praktik masa lalu yang suci. Bagi mereka, modernitas dan globalisasi yang menjadi ciri dunia merupakan ancaman serius bagi pandangan dunia tradisional. Mereka merasa bahwa identitas mereka dikikis budaya Barat dan akan memperburuk masyarakat Islam.

Kelompok fundamentalis menegaskan, di negara muslim, tingkatan kaum nonmuslim mesti diturunkan. Dengan begitu, status mereka lebih rendah di hadapan kaum muslim. Misalnya, kaum nonmuslim tidak diperbolehkan mendirikan bangunan gereja atau sinagoge yang lebih tinggi daripada masjid, Mereka harus dinomorduakan dari orang muslim dalam semua kegiatan sosial sehari-hari. Termasuk, orang muslim dilarang untuk mengawali salam damai kepada nonmuslim. Premis yang memotivasi mereka, Islam harus menguasai dan mendominasi.

Bersandar pada beberapa karya ahli hukum klasik, fundamentalis getol memperjuangkan teologi al wala’ wa al bara’ (doktrin loyalitas dan pemisahan). Artinya, kaum muslim hanya wajib peduli dan berinteraksi dengan umat Islam. Kaum muslim diperbolehkan minta bantuan nonmuslim hanya jika lemah dan membutuhkan. Umat Islam tidak boleh bersahabat dengan kaum nonmuslim maupun membiarkan diri mereka peduli atau mencintai kaum nonmuslim.

Kenapa gerakan fundamentalisme agama selalu dikaitkan dengan kekerasan dan pemberontakan? Karena dalam upaya mewujudkan cita-citanya, gerakan itu tidak jarang menempuh jalan kekerasan, bahkan pertumpahan darah. Sebab, ada pemahaman dan keyakinan yang mendasari ”ajaran” agama tersebut yang dianggap paling benar (normatif-ideologis). Keyakinan itu berlaku kepada semua sekte agama, baik Islam (Sunni dan Syiah), Yahudi, Katolik, maupun lainnya.

Gerakan yang berada dalam negara agamais (seperti Iran, Sri Lanka, Afghanistan, Lebanon, Arab Saudi, Kuwait, dan UEA), menurut E. Marty, bersifat revolusioner dan bertujuan mengusir hegemoni asing yang akan berlangsung lama. Sebaliknya di negara-negara sekuler (seperti AS dan negara-negara Eropa), bertujuan mengubah kebijakan pemerintah. Di samping memiliki potensi besar terhadap gerakan revolusi, fundamentalisme agama punya potensi konflik antaragama, bahkan intern agama. Lihat saja, misalnya, konflik antara kelompok Hizbullah dan Amal di Lebanon, Syiah dan Sunni, Hindu dan Buddha di Sri Lanka, serta Yahudi dan Kristen di Israel.

Kelompok fundamentalis selalu resistan terhadap sekularisme. Namun, ironisnya, ketika sudah berhasil memenangkan aksinya, mereka tidak dapat melepaskan diri dari sekularisme tersebut. Hal itu dapat dilihat di Iran dan Sri Lanka. Bahkan di Sri Lanka, Afghanistan, dan Iran, para pemimpin kelompok fundamentalis telah akrab dengan produk sekuler dan doktrin Marxis.

Perlu Redefinisi

Istilah fundamentalisme kini lebih sederhana diberikan orang. Asal ada aksi yang mengatasnamakan agama secara formal, kelompok tersebut dianggap sebagai fundamentalis, radikalis, garis keras, bahkan ekstremis.

Muhammad Arkoun (dalam Jauhari, 1999) menggunakan dua istilah baru: Islamawy atau Islamawiyah untuk Islamisme dan ushulawy atau ushulawiyah untuk fundamentalisme. Islamawy/Islamawiyah bermakna penggunaan keyakinan atau pandangan pemikiran secara berlebihan. Adapun istilah Islamy (tanpa w) bermakna adanya kesederhanaan sikap yang tetap fleksibel dan inklusif dalam aspek pemikiran dan intelektualitas. Menurut Arkoun, pejuang Islamawy/Islamawiyah menggunakan ungkapan secara leksikal/harfiah untuk tujuan politisnya dan mengambil unsur dari sana-sini untuk mempermainkan imajiner politis para pejuang yang bertujuan memobilisasi rakyat. Seperti juga istilah Islamy, istilah Ushuly, menurut Arkoun, mengacu pada sesuatu yang positif dan mendorong kita pada sejarah pemikiran Islam di saat munculnya literatur ushul: Ushul Ad Din dan Ushul Al Fiqh. Wacana Islamawy menggunakan jenis pemikiran yang semaunya atau melakukan distorsi.

Karena itu, istilah fundamentalisme atau radikalisme, menurut penulis, justru harus dibongkar atau didefinisikan ulang (redefined). Penamaan sebuah gerakan Islam yang tidak tepat justru akan berakibat fatal terhadap Islam itu sendiri. Fundamentalisme Islam yang selama ini dikaitkan dengan gerakan kekerasan atau pemberontakan adalah kekeliruan besar dan mereduksi nilai Islam itu sendiri.

Menurut penulis, istilah fundamentalisme dan radikalisme lebih tepat jika diberikan kepada para pemikir Islam yang memiliki pemikiran keislaman yang mendasar (fundamental) dan mendalam (radix), bukan sekelompok orang yang secara intelektual keislaman belum dikenal dan belum menguasai banyak khazanah Islam klasik. Pemikiran fundamentalis lebih identik dengan pemikiran substansialis. Wallahu a'lam bis-sawab. ●