Tampilkan postingan dengan label Romli Atmasasmita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Romli Atmasasmita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 September 2019

KPK dalam Masalah?

PEMILIHAN CAPIM KPK

KPK dalam Masalah?


Pertanyaan di atas relevan dengan situasi pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V 2019-2024  yang tampak bermasalah atau memang dipermasalahkan oleh beberapa pegiat antikorupsi  dan wadah pegawai KPK. Kepatuhan warga bangsa pada hukum adalah harga mati, tetapi kepatuhan kepada kelompok orang  adalah soal tafsir dan pemahaman; itulah hukum alam yang seharusnya terjadi dalam kenyataan  kehidupan masyarakat kita saat ini.

Jumat, 12 Juli 2019

Status WNI Eks-NIIS

Status WNI Eks-NIIS

Status WNI pengikut tentara asing (Negara Islam Irak dan Suriah/NIIS) yang kini terkatung- katung di Suriah dan ingin kembali ke Indonesia jadi perbincangan hangat di masyarakat dan pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menampung sementara mereka. 

Jumat, 17 November 2017

Membangun Karakter Hukum yang Efisien, Bermanfaat & Menyejahtera

Membangun Karakter Hukum yang Efisien, Bermanfaat & Menyejahterakan
Romli Atmasasmita ;  Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad;
Kaprodi S3 Ilmu Hukum Universitas Pasundan (Unpas)
                                              KORAN SINDO, 08 November 2017



                                                           
SEORANG Minah telah men­cu­­ri tiga buah kakao di sua­­tu tempat di Jawa Te­ngah dipastikan ancaman h­u­ku­m­an maksimal 5 tahun (Pasal 362) dan semua unsur tindak pi­dana pencurian dipenuhi. Di te­m­pat lain, A pemegang saham ma­yoritas melaporkan B pe­me­gang saham minoritas dengan pe­malsuan surat (Pasal 263 dan Pa­sal 266 KUHP). Kemudian j­u­ga ada seorang anak telah m­e­nun­t­­ut kerugian kepada ibunya de­­ngan tuntutan sebesar Rp1 mi­­liar karena ibu lalai m­­e­nye­le­saikan masalah warisan. Selain ­itu, ada perkara perceraian an­ta­ra suami dan istri sampai pada tingk­at kasasi di MA.

Semua contoh tersebut ada­lah perkara hukum dalam ke­nya­taan kehidupan masyarakat ki­ta saat ini, dan fakta me­nun­juk­kan tidak ada batas lagi an­ta­ra masalah pribadi dan masalah ke­pentingan umum. Bahkan, se­orang bendahara atau pim­pin­an proyek di suatu ke­men­te­ri­an/lembaga (K/L) telah di­tun­tut melakukan tindak pidana ko­rupsi karena telah me­nim­bul­kan kerugian negara yang di­s­e­­babkan kesalahan ad­mi­nis­tra­­­si saja (ma­la­d­mi­nis­tra­si)– pe­­­nunjukan pemenang tender ti­d­ak memperhatikan k­ete­n­tu­an mengenai pengadaan barang dan jasa.

Kenyataan praktik hukum di atas tentu telah menimbulkan ke­resahan dalam pe­nye­leng­ga­ra­an birokrasi dan juga ke­re­sah­an kalangan pebisnis, terutama ka­langan ahli hukum. Bagi ka­lang­an masyarakat dan bi­ro­kra­si, praktik hukum tersebut me­nim­bulkan ketidakpastian ­me­nge­nai batas-batas kesalahan ter­kait kewenangan ad­mi­nis­tra­tif dan kesalahan terkait per­buatan pelanggaran hukum yang bertujuan pe­nyeleng­ga­ra­an tertib administrasi (hukum ad­m­inistrasi), melindungi ke­pen­tingan masyarakat luas (hu­kum pidana), dan melindungi ke­pentingan orang perorangan (hu­kum perdata).

Akar masalah praktik hu­kum yang telah berjalan sejak In­donesia merdeka, khususnya ta­hun 1946 dan 1958, dalam la­pang­an hukum pidana telah meng­akibatkan semua per­soal­an di atas (selalu) berakhir de­ngan penghukuman alias men­ja­­lani pidana di lembaga pe­ma­sya­­rakatan. Sangat jarang se­kali mung­kin hanya 0,5% yang ber­akhir dengan pi­da­na ber­sy­­a­rat alias tidak per­lu masuk penjara.

Kerugian materiil dan im­­­ma­terial dari peristiwa ini ada­lah terjadi ke­le­bih­an kapasitas di lembaga pe­ma­syarakatan de­ngan s­e­ga­la ek­ses negatifnya. Be­berapa di an­taranya adalah de­m­ora­li­sa­si seksual, pe­me­ras­an an­tar­peng­huni dan oleh ok­num pe­tu­gas la­pas, dan ma­l­nu­t­ri­si ka­re­na biaya ma­kan Rp15.000 per orang un­tuk 5-10 orang karena ke­lebihan ka­­pa­si­tas. Menurut in­formasi Men­­te­ri Hukum dan HAM, jum­lah na­ra­pidana dan ta­hanan te­lah men­capai 209.000 orang di se­­lu­ruh Indonesia.

Efek jera karena tuntutan pi­dana dan penghukuman juga ti­dak terjadi, sebab dalam praktik si­tuasi sosial ekonomi yang ren­dah menyebabkan residivisme ting­gi. Begitu juga bagi ka­lang­an sosial ekonomi menengah ke atas, efek jera hanya sekilas k­a­re­na sikap permisif masyarakat ter­hadap mereka sangat tinggi. Ra­sa malu tidak terjadi, jika pun ada sangat rendah dan bersifat se­mentara apalagi jika pe­ne­tap­an tersangka karena rekayasa atau termasuk target operasi (TO). Penelitian penulis di 22 ka­bupaten/kota se-Jawa Barat ter­dapat angka kejahatan rata-rata (crime rate) yang tinggi di dae­rah kabupaten/kota karena tingk­at kemiskinan tinggi (gini ratio).

Terlepas dari semua fakta dan konstatasi tersebut, kajian pe­nu­lis telah menemukan pe­nye­bab utama kegaduhan pe­ne­gak­an hukum pidana dalam prak­tik yang terletak pada pe­ma­haman me­ngenai aliran po­si­tivisme hu­kum. Pertama, sum­ber hukum satu-satunya ada­lah hukum ter­tulis. Kedua, asas hukum pidana se­lain asas le­galitas juga dalam per­­tang­gung­jawaban pidana ha­­nya di­akui satu-satunya asas hu­­kum, ya­itu asas tiada pidana tan­­pa ke­salahan (geen straf zon­­der schuld).

Walaupun da­lam norma KUHP dan di­ikut­kan doktrin hu­­kum pidana bah­wa selalu ter­­da­pat alasan-alas­an pemaaf dan­ a­lasan pem­be­­n­ar dalam me­nen­tukan siapa ber­­tang­gung ja­wab atas tindak pidana yang telah terjadi, te­ta­pi pa­ra­me­ter (thre­s­hold) ada tidaknya p­e­ne­gakan hukum pidana ada­­lah harus ada seseorang yang ber­salah melakukan tin­dak pi­da­na. Seseorang tersebut (ha­­rus) dihukum karenanya di­tem­­pat­kan di lembaga pe­ma­sya­­ra­kat­an. Bahkan, pe­nem­pat­an ter­sangka di dalam ta­han­a­n (ru­tan) pada praktiknya di­­pan­dang sebagai ”panjar hu­kum­an”(yang bakal diderita).

Praktik proses peradilan pi­dana telah menghasilkan per ta­­hun kurang lebih 190.000 na­­ra­pi­­­da­na/tahanan, se­dang­kan per­­ka­ra ringan (tipiring) se­­ba­nyak 60.000 khusus di wilayah Pol­­da Me­tro Jaya. Bi­a­ya perkara ti­­piring ada­lah Rp125.000 per­kara dan per­ka­ra tipikor Rp250.000.000-Rp500.000.000. Sedangkan bia­­y­­a makan narapidana (ba­ma) per ha­ri/per orang sebesar Rp15.000 un­tuk di Pulau Jawa dan di luar Pu­lau Jawa men­ca­pai Rp20.000-30.000. Dengan jum­­lah nara pi­da­na rata-rata 100.000 na­ra­pi­da­na, maka da­na APBN yang telah di­­ke­luar­kan sebesar Rp1.500.000.000.000 per ha­ri. Ji­­ka hukuman harus di­ja­lani se­tiap narapidana rata-ra­ta satu ta­hun, maka dana APBN men­ca­pai Rp547.500.000.000, di­­pa­s­ti­kan hu­kuman lebih dari sa­­tu tahun da­na APBN men­ca­pai tri­liunan ru­piah, be­lum ter­­ma­suk sarana dan pra­sa­ra­na fisik ser­ta biaya pe­meli­h­araan ge­dung lem­ba­ga pemasyarakatan.

Beranjak da­­ri fakta ter­se­but, da­pat di­sim­pul­­kan bahwa hu­kum pi­dana yang d­i­te­rap­kan da­­lam praktik ke­hi­dupan ma­sya­rakat In­do­nesia dengan fil­o­so­­fi penjeraan se­mata-mata (per­to­bat­an) sangat tidak efi­­sien alias boros dan tidak mem­be­ri­kan kemaslahatan ter­baik un­tuk ma­sya­r­a­kat. Sedangkan se­mua dana APBN yang di­be­­lan­jakan berasal dari 90% ha­s­il pu­ngutan pajak rakyat. M­­e­­nga­pa dana sebanyak itu ti­dak di­gu­na­kan untuk fasilitas dan pe­la­yan­an, pendidikan dan ke­se­hat­an, serta kegiatan m­a­syarakat dan pemerintah yang kon­tri­butif membangun ke­­se­jah­te­ra­an rakyat?

Contoh lain, pem­be­ran­tas­an korupsi yang direvitalisasi se­jak tahun 1999 diperkuat pem­b­entukan KPK dan UU Anti Pen­cucian Uang, dalam kurun wak­tu kurang lebih lima tahun 2009-2014 telah berhasil me­ngem­balikan kerugian negara ku­rang lebih Rp10 triliun dari ins­t­ansi kepolisian, kejaksaan, dan KPK. KPK hanya berhasil me­ngembalikan kerugian ne­ga­ra senilai Rp728 miliar dalam ku­run waktu tersebut di atas, se­dangkan dana APBN untuk KPK per tahun Rp3 triliun.

Secara keseluruhan dana APBN untuk ketiga institusi pe­ne­gak hukum tersebut kurang le­bih menghabiskan dana Rp50 tri­liun per tahun. Dari sisi pen­de­katan cost and benefit ratio  (CBR) semakin nyata bahwa be­ker­janya hukum pidana dengan tu­juan penjeraan ”besar pasak da­ri tiang” bahkan nyaris bang­k­rut. Analisis ini pasti me­nim­bul­kan reaksi dari penganut pa­ham Kantianisme (Imannuel Kant) yang mengutamakan mo­ra­litas individual dengan teo­ri ”psy­cho­lo­gische dwang ” yang meng­an­dal­kan penjeraan de­ngan dasar fi­losofi klasik, ”utang mata ba­yar mata dan utang gigi bayar gi­gi” (an eye for an eye, a tooth for a tooth) atau lex talionis.

Paham kekinian yang di­do­mi­nasi aliran pragmatik legal rea­lism and critical legal studies  (CLS) justru mempertanyakan va­liditas dan akuntabilitas pa­ham aliran klasik tersebut. Ka­re­na telah terbukti tingkat re­si­vi­disme semakin tinggi dan bia­ya yang diperlukan semakin ting­­gi pula, sedangkan dana APBN yang digunakan berasal da­ri pajak yang dibebankan ke­pa­da masyarakat. Sejatinya, ha­sil pungutan pajak tersebut un­tuk kepentingan pelayanan ma­sya­rakat di bidang kesehatan, pen­didikan, dan kesejahteraan ma­syarakat pada umumnya.

Beranjak dari fakta hasil ker­ja hu­kum pidana yang bertu­ju­an pen­jeraan, diharapkan part­i­si­pa­­si masyarakat terhadap ki­ner­ja penegakan hukum se­h­a­ru­­s­nya lebih rasional dan me­m­pe­r­tim­bangkan factor cost and be­ne­fit  daripada reaksioner dan spon­­tan serta emosional tanpa p­­e­duli kemanfaatan lebih besar b­a­­gi kehidupan masyarakat luas. Alas kemanfaatan lebih be­sar ba­gi masyarakat memiliki jus­t­i­fi­ka­si dari sudut tujuan hu­kum itu sen­diri yang sering di­abai­kan, bah­kan dilupakan jus­tru oleh k­a­lang­an hukum sen­diri, yaitu tu­ju­an kemanfaatan (utility) selain ke­pastian dan keadilan.

Kepastian dan keadilan se­ring dipertentangkan, ter­uta­ma kalangan ahli hukum, tetapi me­reka melupakan tujuan ke­man­faatannya. Karena mereka ti­dak mengetahui sesung­guh­nya apa dan bagaimana tujuan ter­sebut bisa dicapai. Mengapa? Hal ini disebabkan ahli hukum ti­dak memiliki pengetahuan eko­­nomi yang kuat memuat prin­sip maksimisasi (maxi­mi­za­tion), efisiensi (efficiency), dan ke­seimbangan (equilibrium), ti­ga prinsip ekonomi dalam k­e­hi­dup­an masyarakat.

Bagi para ahli hukum, tem­pat mencari dan menemukan ke­adilan adalah di sidang peng­adil­an karena hakim sebagai pe­mu­tus. Sedangkan dalam kon­teks Pancasila dengan asas mu­sya­warah dan mufakat, tempat men­cari dan menemukan ke­adil­an pada kesepakatan masing-masing pihak yang ber­seng­keta untuk mencari cara un­tuk berdamai. Tempat ke­adil­an dalam konteks Pancasila ada­lah pada kehendak masing-masing individu untuk sepakat men­cari solusi perdamaian.

Filosofi hukum dengan pa­ham individualisme-lib­er­al­is­me ber­sendikan konflik se­ka­li­gus so­lusi dari konflik, se­dang­kan Pan­casila bersendikan ke­go­tong­royongan sekaligus per­da­mai­an. Kekeliruan pe­m­a­ham­­an m­e­­ngenai fungsi dan pe­ran­an hu­kum pidana dalam fi­lo­so­fi Pan­casila inilah telah men­je­ru­mus­kan kehidupan ma­sya­ra­kat In­donesia ke lembah ke­hi­na­an. Tam­pak kasatmata kon­di­si ini te­lah melahirkan banyak ge­nerasi ­pe­cundang dari pah­la­wan, ter­ma­suk kaum inte­lek­tual yang di­ma­sukkan ke pen­ja­ra. Semua ke­adaan tersebut me­ru­p­akan ba­gi­an dari tanggung ja­wab kita telah me­lahirkan ge­ne­rasi muda yang te­gar, kokoh, dan percaya diri se­ba­gai bangsa Indonesia.

Solusi yang penulis ta­war­kan u­n­tuk politik hukum pi­da­na In­do­nesia di masa men­da­tang ada­l­ah asas tiada pidana tan­pa ke­sa­lah­an (geen straf zon­der schuld) per­lu dilengkapi de­ngan asas tia­da kesalahan tanpa ke­man­faat­an (geen schuld zon­der nut). Inti da­ri asas hukum pi­d­ana baru yang diusulkan, jika se­seorang ter­b­ukti bersalah tin­dakan apa­kah yang paling tepat, efi­sien, dan bermanfaat bagi baik d­iri­nya, masyarakat dan negara?
 ●

Selasa, 24 Oktober 2017

Perppu Ormas

Perppu Ormas
Romli Atmasasmita ;   Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran;
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan
                                                KORAN SINDO, 23 Oktober 2017



                                                           
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keormasan selanjutnya saya sebut Perppu Ormas 2017, termasuk salah satu jenis hierarki dalam struktur peraturan perundangan berdasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU.

Perppu Ormas 2017 telah diterbitkan pemerintah pada tanggal 10 Juli 2017, berlaku sah secara mengikat sampai kemudian DPR RI menyetujui atau menolak perppu tersebut, dan tetap sah berlaku mengikat setiap organisasi kemasyarakatan.

Latar belakang Perppu Ormas 2/2017
 
Bagian menimbang dan penjelasan umum suatu undang-undang memiliki fungsi dan peranan penting serta strategis. Karena kedua bagian tersebut merupakan roh dan jiwa suatu undang-undang serta merupakan filosofi dan tujuan dari pembentukan suatu undang-undang. Penjelasan umum menerangkan aspek filosofi, sosiologis, yuridis, dan komparatif dari suatu undang-undang.

Penjelasan umum Perppu Ormas 2017 telah mengemukakan berbagai konvensi internasional tentang hak asasi manusia menurut Deklarasi Bangkok tentang HAM se-ASEAN 1993, ICCPR yang telah menjadi bagian dari hukum nasional pascamengenai hal ihwal kegentingan yang memaksa menurut Pasal 22 UUD 1945.

Ketentuan, baik hukum internasional mau pun hukum nasional, mengakui hak asasi manusia individu namun dalam batas-batas perlindungan kepentingan hak asasi orang lain.

Dalam konteks Perppu Ormas 2017, pembatasan hak asasi manusia individu diatur dalam Pasal 28 J UUD 1945 dan memperoleh sandingan persamaan dengan ketentuan Pasal 4 ICCPR sehingga bisa disimpulkan tidak ada kemutlakan hak asasi manusia termasuk hak dan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul sebagaimana telah dicantumkan dalam Pasal 28 UUD 1945.

Dalam doktrin HAM internasional diakui perbedaan antara hak asasi yang dapat dikesampingkan (derogable rights) dan hak asasi yang tidak dapat dikesampingkan (non-derogable rights); kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul termasuk golongan hak asasi manusia yang pertama.

Penerbitan perppu oleh Pemerintah Indonesia yang disetujui dan ditolak bukan pertama kali terjadi, tetapi telah terjadi sejak era reformasi 1998 hingga 2017. Data menunjukkan bahwa terdapat 32 perppu termasuk perppu ormas ini.

Sari 32 perppu yang telah diterbitkan pemerintah, sebanyak tiga perppu, dua tidak ada keputusan dari DPR RI dan selebihnya disetujui, yaitu sebanyak dua puluh tujuh perppu.

Merujuk data tersebut, jelas bahwa setiap perppu yang diterbitkan pemerintah sudah dipastikan didasarkan pada ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dan disesuaikan dengan situasi kondisi sosial, politik, dan ekonomi.

Pascapenerbitan Perppu Ormas 2017 telah banyak pen­dapat ahli, khususnya dari pihak pemohon uji materi Perppu Ormas di sidang Mahkamah Konstitusi RI, yang kini masih berlangsung dan belum sampai pada pengambilan putusan.

Namun demikian, ahli berpendapat bahwa mengenai pertimbangan diterbitkan Perppu Ormas menitikberatkan selain pada pertimbangan objektif sebagaimana telah disampaikan dalam keterangan pemerintah di sidang uji materi Perppu Ormas 2017, ahli memiliki pertimbangan lain bahwa hal ihwal kegentingan yang memaksa ketika UUD 1945 disusun dan dipersiapkan para pendiri NKRI ketika itu hanya terpikirkan hal ihwal bersifat situasi sosial dan kondisi fisik bangsa semata-mata.

Belum terpikirkan karena masalah perkembangan zaman dari masa pos kemerdekaan telah jauh berbeda dengan masa kini, karena perkembangan masyarakat semakin maju disertai dukungan perkembangan transportasi dan komunikasi dengan teknologi modern yang semakin pesat menembus batas-batas wilayah negara.

Perbedaan besar dari dua masa sejarah peradaban dan teknologi tersebut telah menimbulkan akibat sosial, ekonomi, dan politik yang berbeda-beda pula, baik dari sisi kuantitas mau pun sisi kualitas ancaman, bahaya, gangguan, dan tantangan yang dihadapi (ABGT).

Salah satu dari ABGT dimaksud adalah ideologi radikalisme atas dasar etnis, agama, dan latar belakang kultur disertai konflik-konflik horizontal bukan hanya terjadi di dalam wilayah NKRI, melainkan di berbagai belahan dunia.

Contoh pelanggaran HAM di Paman Sam, Inggris, Jerman, dan kasus kejahatan HAM berat di Rwanda dan Yugoslavia yang diawali konflik sosial atas dasar etnis dan agama.

Konflik sosial horizontal yang terjadi sebagaimana diuraikan di atas berakar pada me­nurunnya secara drastis persaingan antarnegara dalam perlombaan senjata nuklir biologi dan kimia pasca PD II, kemudian surutnya kehendak menguasai negara satu sama lain secara fisik.

Perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi begitu pula mobilitas tinggi dari aspek kependudukan di seluruh negara di dunia, telah mengakibatkan migrasi besarbesaran penduduk satu negara ke negara lain.

Dalam konteks migrasi tersebut turut dibawa serta paham-paham dan ideologi yang bertolak belakang dan berlawanan dengan ideologi bangsa setempat termasuk adat istiadat masyarakatnya.

Contoh nyata dan telah berdampak luar biasa adalah perkembangan terorisme yang telah ditetapkan UN High Level Panel on Threats, Challenges and Changes (2004) sebagai salah ancaman terbesar abad ini berlanjut dengan munculnya ISIS yang bertujuan membentuk "negara khilafah" di seluruh dunia.

Dalam konteks Perppu Ormas 2017, uraian di atas menegaskan bahwa hal ihwal kegentingan yang memaksa telah "berubah wajah", baik dari aspek kuantitas maupun kualitasnya.

Salah satu perubahan besar adalah pada cara yang dilaksanakan untuk mendominasi suatu pandangan atau paham atas pandangan atau paham yang lain sekalipun dalam "payung" agama yang sama sebagaimana terjadi pada dunia Islam saat ini.

Pandangan atau paham bersumber pada ajaran agama Islam yang dikembangkan golongan masyarakat tertentu dengan pemikiran bersifat radikal telah menimbulkan konflik-konflik sosial horizontal dan bahkan telah terjadi "ancaman kekerasan, baik secara psikis maupun secara fisikt terhadap kelompok agama lain, bahkan dalam satu kelompok agama yang sama.

Analisis Hukum
  
UU RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keormasan yang di­un­dangkan pada tanggal 22 Juli 2013 merupakan undang-undang bersifat regulatif yang memuat asas, tujuan, fungsi, dan syarat pendirian ormas dilengkapi dengan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61 yang meliputi sanksi: peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah: penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Jenis ketentuan sanksi administratif di atas tidak sepadan atau sebanding, salah satu dari tiga jenis kelompok tindakan ormas yang dilarang dicantumkan pada Pasal 59 Bab XVI Larangan.

Kelompok tindakan yang dilarang (Pasal 59 ayat 2) tersebut adalah a) melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; b) melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, c) melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, d) melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya, e) melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang pe­negak hukum sesuai dengan ke­tentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima tindakan yang dilarang tersebut di atas adalah termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156 a KUHP, Pasal 107, Pasal 107 a sd Pasal 107 e KUHP, dan ketentuan yang diatur dalam Buku III KUHP.

Berdasarkan kajian tersebut terbukti bahwa UU Ormas 2013; pertama,  tidak menempatkan ormas sebagai subjek hukum pidana, sedangkan KUHP tidak berlaku bagi subjek badan hukum selain badan usa­ha dengan bentuk perseroan terbatas.

Kedua, tidak memberikan jaminan kepastian hukum adil terhadap tindakan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran administratif terhadap tindakan yang merupakan pelanggaran hukum pi­dana, dan sebaliknya.

Ketiga, telah melanggar asas perlakuan sama di muka hukum (equality before the law) di antara para pelaku tindakan yang termasuk dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 59 UU Ormas 2013.

Keempat, UU Ormas 2013 telah tidak memenuhi asas lex  certa  yang diakui universal dan sistem hukum pidana Indonesia.

Kelima, tidak sesuai dan sejalan dengan sistematika pembagian sistem hukum antara sistem hukum administratif, sistem hukum perdata, dan sistem hukum pidana yang bertentangan dengan penormaan suatu tindakan administratif yang seharusnya dibedakan dengan tindakan pidana.

Keenam, tidak mempertimbangkan dampak sosial yang luas dalam masyarakat dari tindakan pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana mengakibatkan di satu sisi kepentingan perlindungan masyarakat luas terabaikan, dan di sisi lain, kewajiban negara melindungi kepentingan masyarakat luas tidak bisa dilaksanakan secara segera, efektif, dan tuntas untuk mencegah dampak sosial yang lebih besar dari tin­dakan ormas yang melanggar ketentuan Larangan dalam UU Ormas 2013.

Ketujuh, UU Ormas 2013 menempatkan negara sangat lemah dan tidak berwibawa untuk mampu menjaga stabilitas sosial dan politik yang pada gilirannya melemahkan stabilitas ekonomi masyarakat.

Berdasarkan tujuh kesimpulan di atas, jelas bahwa, pertama, UU Ormas 2013 telah tidak memadai, tidak efektif, dan tidak optimal tuntas karena tidak memberikan alas hukum kuat dan bersifat segera untuk mengatasi dan mencegah tindakan ormas yang melanggar UU Ormas 2013 serta untuk men­cegah dan atau mengatasi dampak sosial ekonomi yang lebih luas.

Kedua, UU Ormas 2013 sangat rentan dan ber­po­ten­si menghadapi kegagalan da­lam melindungi hak dan ke­be­basan orang lain serta kehidupan masyarakat yang tertib, damai dan sejahtera.
  
Prinsip Due Process of Law

Apakah Perppu Ormas 2017 melanggar prinsip due process of law ? Pertanyaan ini merupakan pembacaan penulis terhadap beberapa keterangan ahli pemohon uji materi Perppu Ormas 2017 di hadapan sidang MKRI. Dalam kesempatan ini, perkenankan penulis menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, prinsip due process of law  diakui dalam sistem hu­kum pidana yang berasal dari Magna Charta dan Habeas Corpus serta diakui dalam sistem hukum common law, kemudian dikembangkan di dalam sistem hukum civil law.

Prinsip due process of law  merupakan keniscayaan dalam proses peradilan pidana yang bertujuan melindungi hak asasi tersangka sejak mulai proses penyidikan sampai proses pemeriksaan di si­dang pengadilan.

Kedua, prinsip umum dalam proses legislasi sekaligus parameter kebaikan suatu undang-undang dan merupakan norma dasar negara hukum (fundamentalnormen des rechtstaat) adalah asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas (J.Rem­melink, 2003).

Ketiga, tidak benar bahwa Perppu Ormas 2017 melanggar due process of law  dengan alasan proses pembubaran tidak melalui proses peradilan sebagaimana telah dimuat dalam Pasal 71-Pasal 78 UU Ormas 2013.

Prinsip due process of law  tidak tergantung dari pengaturan atas suatu proses peradilan semata-mata, melainkan tergantung dan sangat penting apakah di dalam proses peradilan, termohon, pemohon, atau tersangka dan penuntut, telah memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang acara yang berlaku.

Keempat, Perppu Ormas 2017 justru telah menempatkan ormas dan pengurus serta anggotanya, yaitu dalam posisi di­untungkan untuk memperoleh kepastian hukum karena telah memangkas tenggat waktu relatif singkat dalam memutuskan sanksi pembubaran dibandingkan dengan UU Ormas 2013 yang membutuhkan waktu tunggu dengan tenggat waktu lebih dari 100 hari bahkan lebih dari 400 hari.

Kelima, Perppu Ormas 2017 telah memberikan alas hukum bagi ormas yang dikenai sanksi peringatan, penghentian kegiatan, sampai dengan pembubaran melalui jalur proses administrasi negara.

Begitu pula bagi ormas yang dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 A, tetapi tetap memperoleh hak yang diatur di dalam UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia.

Keenam, ketentuan sanksi pidana di dalam Perppu Ormas 2017 telah memenuhi tujuan pemidanaan, yaitu pertama, tujuan penjeraan terhadap ormas yang telah melakukan tindak pidana diwajibkan menjalani hukuman disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran yang telah dilakukan; dan kedua, tujuan pemulihan dan terakhir yang didasarkan pada prinsip ultimum  remedium.

Artinya penerapan sanksi pidana hanya ditujukan terhadap ormas yang telah melanggar ketentuan sanksi administratif sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 59 sampai dengan Pasal 62 Perppu Ormas 2017.

Ketujuh, Perppu Ormas 2017 telah mengutamakan proses hukum dengan mendahulukan sanksi administratife sebagai primum  remedium  dan sanksi pidana sebagai ultimum remedium, sanksi yang hanya diterapkan jika sanksi administratif telah tidak efektif, kecuali tindakan ormas yang nyata terbukti melanggar ketentuan KUHP. ●

Senin, 16 Oktober 2017

Empat Isu Penting Merespons Pandangan Prof Eddy OS Hiariej

Empat Isu Penting Merespons
Pandangan Prof Eddy OS Hiariej
Romli Atmasasmita ;   Guru Besar Emeritus Unpad; Expert UNODC untuk UNCAC; Kepala Program Studi S3 Ilmu Hukum Universitas Pasundan
                                                KORAN SINDO, 16 Oktober 2017



                                                           
Pada awal artikel ini, penulis mengapresiasi kesediaan redaksi KORAN SINDO untuk memuat secara berturut-turut pendapat saya dan Prof Eddy OS Hiariej sekitar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyadapan dan Analogi.

Apresiasi penulis kepada rekan Prof Eddy OS Hiariej, Guru Besar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum (F FH UGMFH) Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater penulis dalam melakukan studi doktor ilmu hukum (1996), yang telah mengungkapkan bahwa sesama akademisi saya sangat terbuka untuk diskusi hukum mengenai masalah hukum pidana dan hukum pidana internasional. Bahkan saya menyampaikan usul kepada Pemimpin Redaksi KORAN SINDO untuk diselenggarakan focus group discussion (FGD) perihal topik ini. Tujuannya agar bisa terjaring berbagai pendapat lain selain kami berdua untuk kepentingan masa depan hukum pidana dan langkah KPK yang lebih pasti, baik, dan berkeadilan.

Ada empat isu penting bagi penulis terhadap respons Prof Eddy OS Hiariej atas artikel penulis pekan lalu. Pertama, Pemerintah RI telah meratifikasi UNCAC 2003 dengan UU RI Nomor 7 tahun 2006. Selain itu, juga telah dipersiapkan sejak tahun 2010, RUU Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 telah direvisi dan unsur kerugian keuangan negara telah dihilangkan, lebih ketentuan suap diutamakan.

Ketentuan Pasal 12 B dibenahi seperti bunyi draf awal sebelum disetujui DPR RI, yaitu berlaku pembuktian terbalik murni tidak dikaitkan dengan jabatan atau kewenangan sehingga tidak tumpang tindih dengan Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999, suap pasif. Dalam RUU perubahan tersebut yang merupakan tindak lanjut ratifikasi UNCAC 2003 telah dikriminalisasi, termasuk antara lain trading in influence, illicit enrichment, dan surveillance.

Namun, sampai tulisan ini diturunkan, ketentuan UNCAC 2003 vide RUU Perubahan UU Tipikor belum bisa diber lakukan sebagai undang-undang ber hubung sistem hukum Indonesia menganut “nonself-implementing legislation “ dan memiliki justifikasi konstitusional Pasal 11 UUD 1945: (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Ketentuan UUD 1945 tersebut merupakan alas konstitusional berlakunya hukum internasional ke sistem hukum nasional menjadi hukum positif. Kedua, Prof Eddy kurang teliti membaca ketentuan konvensi internasional—UNCAC 2003 khusus Pasal 50 karena jelas dinyatakan secara eksplisit dalam kalimat awal dari pasal aquo yang menyatakan: “..each State Party shall, to the extent permitted by the basic principles of its domestic legal system and in accordance with the conditions prescribed by its domestic law, take such measures as may be necessary, within its means to allow for the appropriate use...and where it deems appropriate, special investigative technique, such as electronic surveillance and undercover operations,...to allow for the admissibility in court of evidence derive therein..”.

Kata kunci (key-words) dalam ketentuan pasal aquo adalah permitted by the basic principles of its domestic legal system...in accordance with the conditions prescribed by the its domestic law, dan to allow for the admissibility in court of evidence. Secara keseluruhan kalimat tersebut memiliki saling keterkaitan/hubungan sebab akibat. Jika tindakan penyadapan tidak dilakukan secara benar dan apa lagi belum didasarkan pada suatu UU Penyadapan ter sen diri atau UU KPK tidak direvisi memasukkan hukum acara penyadapan, maka tindakan penyadapan dan OTT KPK mengandung cacat hukum dan batal demi hukum (van rechtswege nieteg).

Akibatnya, bukti-bukti yang diperoleh dari dan/atau berasal dari penyadapan dan OTT KPK tidak bisa dijadikan bukti di muka pengadilan atau inadmissible evidence. Atas dasar hal tersebut berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KUHP, maka penyadapan yang dilakukan melalui pengintaian dan OTT KPK sebelum UNCAC 2003 berlaku sebagai hukum positif, tidak memiliki alas hukum yang sah. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa penyadapan tanpa tata cara yang benar hanya cukup dengan SOPKPK dilanjutkan dengan pengintaian dan OTT KPK selama ini dalam praktik melanggar, baik hukum nasional maupun hukum internasional.

Dua kekeliruan Prof Eddy dalam menyikapi ketentuan Pasal 50 UNCAC 2003 Bab IV Kerjasama Internasional, yaitu pertama, bahwa ratifikasi UNCAC 2003 dipandang ketentuan berlaku serta-merta menjadi hukum positif. Konten pasal aquo itu sendiri justru memberikan sinyal bahwa prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tindakan penyadapan wajib dikedepankan prinsip due process of law, prinsip praduga tak bersalah dan the right to privacy setiap orang agar tetap dilindungi, bukan sebaliknya. Kalimat efektivitas pada awal kalimat Pasal 50 UNCAC 2003 adalah merupakan tujuan bukan sarana untuk mencapai tujuan.

Prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi tersangka juga dicantumkan dalam Pasal 65 Bab VII UNCAC 2003 tentang Ketentuan Penutup yang menyatakan: 1. Each State Party shall take the necessary measures, including legislative and administrative measures, in accordance with fundamental principles of its domestic law, to ensure the implementation of its obligation under this Convention. 2. Each State Party may adop t more strict or severe measures than those provided for by this Convention for preventing and combating corruption.

Dua ayat dari Pasal 65 menegaskan, pertama, bahwa setiap negara peserta/peratifikasi kon vensi ini wajib (shall) melakukan langkah legislasi dan administrasi sejalan dengan prinsip fundamental dari hukum nasional masing-masing untuk menjamin implementasi kewajiban yang diletakkan dalam konvensi. Kedua, setiap negara peserta/peratifikasi boleh (may) mengadopsi tindakan yang tegas atau keras dari apa yang diperbolehkan konvensi untuk tujuan pencegahan dan penindakan korupsi, tetapi tetap harus didasarkan pada alas hukum yang sah.

Dua kata kunci dalam setiap perjanjian internasional yang penulis ketahui, yaitu penggunaan kalimat “shall “ dan “may “atau “shall adopt“ dan “shall consider adopting“. Dalam praktik negosiasi, draf suatu konvensi perdebatan mengenai kalimat-kalimat tersebut telah menyita banyak waktu dan energi anggota delegasi karena merupakan kalimat yang strategis dan berdampak signifikan bagi kepentingan setiap negara peserta konvensi. Setiap konvensi inter nasional dipastikan meng guna kan bahasa diplomatik (diplomatic language). Setiap keputusan dalam negosiasi tidak bersifat unilateral, melainkan hasil negosiasi antarnegara yang berasal dari berbagai sistem hukum yang berbeda-beda untuk tujuan menemukan “common denominator“ di antara peserta konvensi.

Termasuk juga Pemerintah Indonesia yang ketika itu diwakili penulis sebagai ketua delegasi pemri (alternate) pembahasan sidang negosiasi draft text UNCAC 2003. Intinya, ketentuan setiap konvensi internasional mengikat penuh terhadap setiap negara peratifikasi, tetapi implementasi konvensi sangat tergantung pada sistem hukum yang berlaku di masing-masing negara.

Ketiga, Prof Eddy kurang memahami bahwa UNCAC 2003 ter ma - suk “reserved convention“ yang berbeda dengan Statuta ICC (1998) yang merupakan “repressive convention“ dan “nonreserved convention“. Hal ini di tegaskan dalam Bab VII Klausula Penutup Pasal 67 para 3 yang menyatakan: “this Con vention is subject to ratification, acceptance or approval...“. Dalam posisi UNCAC 2003 dengan karakter yang non repressive measures dan konvensi yang boleh direservasi negara peserta menunjukkan bahwa dasar kekuatan mengikat UNCAC 2003 sangat lemah terutama ditinjau dari aspek hubungan kerja sama internasional.

Selain itu, harus diketahui bahwa negara peserta UNCAC 2003 telah sepakat untuk melaksanakan two-pronged approach dalam pemberantasan korupsi, yaitu pencegahan (BAB yang ditempatkan pada Bab II dan kriminalisasi dan penegakan hukum pada Bab III. Ber dasar kan kesepakatan tersebut, maka pola penindakan (penegakan hukum) bukan lagi andalan utama dalam pemberantasan korupsi. Pola pendekatan inilah yang dianut dalam UU KPK khusus Pasal 6 sampai dengan Pasal 12, UU KPK karena dipercaya bahwa pencegahan yang diabaikan berarti menambah/memperberat beban penindakan karena selalu tidak terbangun sistem penyelenggaraan negara yang sehat dan bebas KKN.

Contoh China sejak tahun 2010 telah mulai membangun sistem pencegahan yang andal didukung dengan teknologi IT canggih dengan mengambil model Korea Selatan dan KPK dibubarkan dan diganti Ombudsman serta fungsi penyidikan dan penuntutan dikembalikan ke instansi masing-masing.

Keempat, soal analogi, tidak ada komentar atas penjelasan Prof Eddy mengenai pro atau kontra pada analogi yang membentuk tindak pidana. Karena Prof Eddy sendiri telah menyatakan sikapnya sebagaimana telah diuraikan dalam artikelnya. Dalam praktik peradilan di Indonesia sepanjang yang diketahui penulis, telah ada upaya menggunakan tafsir analogi dalam kasus persetubuhan dengan janji untuk dikawin dan tidak terjadi perkawinan sehingga atas inisiatif Hakim Bismar Siregar, perbuatan laki-laki yang bersangkutan digolongkan ke dalam delik penipuan di mana kalimat “barang” dipersamakan dengan “keperawanan” dari korban.

Namun, kemudian MA RI telah menolak dan membatalkan putusan Hakim Bismar sehingga belum ada yurisprudensi tetap MA RI yang menghalalkan tafsir analogi. Fokus diskusi selama ini dengan Prof Eddy adalah tentang penerapan/pelaksanaan Pasal 12 UU KPK khusus tentang wewenang penyadapan dan OTT KPK bukan tafsir terhadap ketentuan tentang penyadapan yang dilanjutkan dengan tin - dak an OTT KPK.

Prof Eddy juga mengkritisi penulis mengenai wewenang KPK melakukan penyadapan tanpa mengatur tentang tata caranya. Lazim dan telah diatur dalam UU RI Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa pelaksanaan teknis diatur di dalam antara lain peraturan pemerintah. ●

Jumat, 13 Oktober 2017

Analogi, OTT, dan Fungsi KPK

Analogi, OTT, dan Fungsi KPK
Romli Atmasasmita  ;   Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad); Expert UNODC untuk UNCAC 2003
                                                KORAN SINDO, 11 Oktober 2017



                                                           
Artikel Prof Edward OS Hiariej (Prof Eddy) sebagai respons artikel saya di KORAN SINDO 5 Oktober 2017 mencantumkan empat variabel.

Pertama, tertangkap tangan dibedakan dengan penjebakan.

Kedua, percobaan dalam konteks hasil dari OTT.

Ketiga, analogi merupakan cara yang bersangkutan membaca peristiwa hasil OTT.

Keempat, dengan percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP.

Mengenai larangan analogi, saya tidak akan kupas lebih jauh karena dalam buku Prof Eddy sen diri sudah cukup jelas terdapat tiga golongan pendapat, dan pendapat yang menolak (Moeljatno, Simons, Van Hamel, Van Bemmelen, Van Hattum, dan Remmelink) lebih banyak dari yang menerima analogi (Rolling, Pompe, dan Jonkers), dan golongan yang tidak jelas (Hazewinkel Suringa dan Vos).

Intinya tentang analogi jika dalam penerapan hukum (undang-undang) dilarang, sedangkan dalam penjelasan undang-undang boleh saja. Namun, fokus diskusi saya dan Prof Eddy tentang penerapan UU KPK 2002 bukan penjelasan ketentuan UU KPK terkait pelaksanaan OTT dalam konteks penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU KPK.

Prof Eddy menyatakan dalam buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (hlm 120):

Pertama, dalam konteks hukum pidana nasional, penerapan analogi hanya di perbolehkan dalam rangka menjelaskan undangundang.

Kedua, masih dalam konteks hukum pidana nasional, analogi hukum tidak diperkenankan karena akan menimbulkan perbuatan pidana baru yang jelas bertentangan dengan asas legalitas.

Ketiga, dalam konteks penegakan hukum, analogi untuk menjelaskan undang-undang ataupun menimbulkan perbuatan pidana, baru diperbolehkan.

Prof Eddy sendiri tidak berpendapat atau tidak mempunyai pendapat sendiri tentang analogi; apakah menerima atau menolak. OTT sebagai bagian pelaksanaan penyelidikan-jelas merupakan penerapan UU KPK, telah ditafsirkan Prof Eddy sebagai bentuk percobaan ketika peristiwa tidak terjadi karena “digagalkan dengan penjebakan” oleh KPK sehingga je las merugikan calon tersangka/terdakwa.

Penerapan analogi sejujurnya harus tidak merugikan tersangka/terdakwa. Moeljatno se pendapat dengan Van Bemmelen dan Van Hattum membolehkan analogi terhadap ketentuan pidana tertulis yang tidak didasarkan pada suatu kaidah yang menentukan dapat tidak dipidananya seorang pelaku pelanggaran (Prof Eddy, ha laman 112).

Penafsiran Prof Eddy perihal OTT KPK dan hasilnya merupakan delik percobaan (Pasal 53KUHP) atau merupakan perbuatan pelaksanaan yang digagalkan KPK dengan sengaja dan direncanakan terlebih dulu sehingga perbuatan permulaan pelaksanaan oleh calon tersangka jelas diarahkan (digiring) sehingga merupakan tindak pidana terlepas dari gagalnya tindak pidana tersebut karena memang sengaja digagalkan OTT KPK.

Selain itu, menurut Prof Eddy, peristiwa penangkapan dalam OTT membuktikan telah terjadi percobaan tindak pidana dan merupakan delik selesai sesuai UU Tipikor. Pendapat saya bukan pada peristiwa tindak pidana, melainkan pada alas hukum dan cara OTT KPK selama ini. Prof Eddy memasukkan OTT sebagai bagian dari penyelidikan didahului dengan pengintaian yang dia namakan peker jaan intelijen, dan sejalan dengan asas legalitas penulis tegaskan bahwa penafsiran tersebut keliru karena UU KPK tidak membolehkan kegiatan intelijen kecuali untuk tindak pidana narkotika (BNN) dan terorisme (BNPT-Densus Antiterorisme).

Jika tafsir Prof Eddy tentang OTT dijadikan rujukan maka secara jelas dan transparan Prof Eddy berada pada golongan yang menerima analogi dalam sistem hukum pidana Indonesia, sekalipun posisi Prof Eddy dalam konteks analogi tidak jelas.

Apakah pro atau kontra, tetapi demi untuk kepentingan, KPK “mendadak” menerima ana logi untuk menjelaskan undang-undang (halaman 120 buku Prinsip- Prinsip Hukum Pidana)? *** Fokus diskusi sampai dengan hari ini pada penerapan Undang-Undang KPK (hukum pidana formil) cc OTT yang menurut penulis tindakan KPK tidak sah dan cacat hukum.

Penulis yakin dan percaya pada integritas keilmuan seorang almarhum Prof Moeljatno yang secara tegas dan jelas menempatkan dirinya—menurut Prof Eddy (murid almarhum) sendiri— berada pada posisi menolak analogi. Penulis sependapat dengan enam ahli hukum pidana termasuk pendapat almarhum Prof Moeljatno bahwa analogi dalam penegakan hukum dapat merugikan kepentingan seseorang calon tersangka.

Padahal, kepentingan ini seharusnya wajib dilindungi sesuai amanat Bab XA Konstitusi UUD 1945, da ripada sebaliknya mengkriminalisasi hak hidup dan kemerdekaan bergeraknya yang dilakukan tanpa ada risih, malu, dan bahkan bangga telah melanggar hak asasi seorang warga negara Indonesia, bahkan seorang pejabat tinggi negara.

Apakah enam kali pembatalan status tersangka KPK dalam perkara praperadilan oleh PN Jaksel belum cukup bukti yang menunjukkan bahwa sekaliber KPK, termasuk pimpinan dan penyidik KPK yang katanya “independen segala-galanya” (tafsir keliru dan sesat), bisa berbuat salah yang mengakibatkan nasib dan kehidupan seseorang telah”dirampas” selama kurang lebih 2-5 bulan, bahkan ada yang lebih dari satu tahun berada dalam “cengkeraman kuku” KPK? Bagaimana pertanggung jawaban publik yang wajib disampaikan KPK sesuai dengan Pasal 20 UU KPK dengan lima asas kepemimpinan KPK (Pasal 5 UUKPK) lebih khusus per tang gungjawaban KPK terha dap istri, anak-anak, dan keluarga calon tersangka/tersangka/terdakwa? Masalah ini di perparah lagi dengan temuan Pansus Angket KPK yang telah dibuka kepada publik, dan penulis percaya keterangan saksi-saksi di Pansus Angket KPK.

Penulis tidak pernah merasa dan bahkan menyebutnya analisis parsprototo; persepsi Prof Eddy saja karena penulis memahami bahwa tafsir tersebut bukan tafsir hukum (hukum pidana), melainkan tafsir sosiologis.

Terkait generalisasi, penulis menyampaikan contoh bahwa praktik penjebakan bukan hanya terjadi pada KPK Jilid IV, melainkan juga sejak KPK Jilid I alias telah dijadikan preseden yang dianggap benar, walaupun tidak benar secara hukum formal.

Soal tertangkap tangan, Prof Eddy menjelaskan sebagaimana telah dicantumkan dalam Pasal 1 angka 19, dan telah memenuhi asas lex certa dan memang seharusnya dibaca seperti apa yang dituliskan di dalam ketentuan tersebut, tidak boleh dilebihkan ataupun dikurangi.

Prof Eddy telah menguraikan unsurunsur dari perbuatan tertangkap tangan, dihubungkan dengan mengutip putusan MA AS 1932, dalam kalimat, “sesuatu dianggap penjebakan bila ada tindakan aktif dari penyidik untuk membuat seseorang melakukan kejahatan”; a law enforcement officer’s inducement of a person to commit a crime, for the purpose of prosecution (Black’s law dictionary, 1996, page 225).

Ternyata terdapat empat kasus terkenal di dalam praktik yurisprudensi MA AS, dan dari keempat perkara terkemuka ter sebut sebagian terbesar berpihak pada pendekatan objektif (objective approach) yang melarang tindakan petugas (polisi) melakukan pembujukan yang berlebihan (overreaching inducement) terlepas dari apakah pelaku sesungguhnya terindikasi melakukan kejahatan.

Pendekatan objektif mencegah seseorang warga yang baik, dengan tindakan petugas tersebut yang melakukan pembujukan berlebihan, menjadi pelaku kejahatan. Jika calon tersangka dapat membuktikan sebaliknya dari tuduhan maka yang bersangkutan harus dibebaskan terlepas dari apakah yang bersangkutan sedang mempersiapkan atau hendak melakukan kejahatan (Encyclopedia of Criminal Justice, 1983).

Penulis sependapat dengan pendekatan objektif karena penyadapan merupakan “the intrusion of the right to privacy“ yang dilindungi penuh baik di dalam Konstitusi AS maupun UUD 1945. Penulis berpendapat bahwa KPK telah mempraktikkan serangkaian proses mulai penyadapan, pengintaian (ontel, bahasa KPK), penggiringan seseorang menjadi calon tersangka, termasuk opini publik, kemudian dilakukan penangkapan termasuk penjebakan yang diharamkan.

Cara tersebut telah dilakukan dalam kasus suap Probosutedjo, MWK, Wali Kota Batu ER, oknum kajari Pamekasan, dll. Apalagi UU KPK 2002 tidak mengatur secara eksplisit pengintaian (interdiction).

Dalam konteks ini, Prof Eddy mengemukakan pertanyaan apakah sesuatu yang tidak diatur secara mutatis mutandis dilarang atau ilegal? Pertanyaan Prof Eddy mengingatkan penulis pada penegakan hukum masa Orde Baru di mana seorang pejabat tinggi hukum mengajukan pertanyaan yang sama untuk membenarkan tindakan aparaturnya yang tidak berdasarkan ketentuan UU (abuse of power) semata-mata demi pemegang kekuasaan bukan demi melindungi hak asasi anggota masyarakat.

Prof Eddy dalam kaitan ini juga menyatakan antara lain, “harap diingat bahwa penegak hukum yang melakukan penyelidikan/penyidikan, pada hakikatnya juga melaksanakan fungsi intelijen dalam penanganan suatu kasus” dengan mengambil contoh, kepolisian dan kejaksaan; akan tetapi, tidak mengambil contoh UU KPK yang menjadi fokus diskusi dengan penulis.

Menutup soal pengintaian, Prof Eddy menyatakan pengintaian oleh KPK dimasukkan dalam monitoring dan hal yang wajar dilakukan dalam proses penyelidikan/ penyidikan. Prof Eddy lupa menyebutkan pasal dalam UU KPK yang mengaturnya jika masih berpegang pada asas legalitas.

Lagi pula, fungsi intelijen telah diatur dalam UU Intelijen yang hanya berlaku untuk kepolisian, kejaksaan, BIN, BAIS, BNN, dan BNPT; tidak untuk KPK. KPK lembaga penegak hukum independen bukan lembaga intelijen jelas beda besaran tara kedua lembaga tersebut.

Prof Eddy menyinggung RKUHAP, hal tersebut masalah lain dan bukan fokus diskusi, dan juga belum diberlakukan sampai saat ini. Putusan MK RI sudah jelas dan tegas bahwa penyadapan harus dilakukan dengan dasar suatu UU bukan PP, perpres atau bahkan standard and operating procedure (SOP) yang diterbitkan dengan peraturan pimpinan KPK dengan pertimbangan bahwa penyadapan terkait the right to privacy yang dilindungi UUD 1945 (pasal 28 g ayat (1)).

Fokus diskusi penulis dan Prof Eddy tentang penerapan UU KPK dalam hubungannya UU Tipikor dan KUHAP. Sesungguhnya ada masalah besar yang belum disentuh dalam diskusi dan penting serta perlu dipahami baik oleh ahli hukum pidana dan praktisi hukum, terutama pimpinan/pegawai KPK.

Bahwa UU KPK telah memberikan mandat lebih kepada pimpinan KPK berbeda dengan Polri dan kejaksaan; kelebihannya adalah tugas dan wewenang KPK selain penindakan juga koordinasi dan supervisi, pencegahan, monitoring, dan evaluasi terhadap kementerian/ lembaga (K/L).

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU KPK dinyatakan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat ber dasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal aquo mempertegas dan mengingatkan KPK bahwa tugas penindakan hanya salah satu dari sekian tugas KPK berdasarkan UU KPK. Dalam Penjelasan Umum UU KPK telah ditegaskan KPK memiliki fungsi “trigger mechanism“ yang menempatkan KPK adalah counter-partner kepolisian dan kejaksaan.

Namun yang terjadi adalah, KPK telah menempatkan dirinya sebagai kompetitor terhadap kepolisian dan kejaksaan di mana sering kasus dengan nilai kerugian negara jauh di bawah satu miliar rupiah. Begitu juga pihak swasta telah ditetapkan tersangka tanpa melibatkan penyelenggara negara; terjadi dalam praktik KPK.

Penjelasan umum UU KPK juga menegaskan bahwa KPK tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Pertanyaan saya adalah:

Pertama, mengapa KPK tidak menerapkan tugas dan wewenang (prioritas) sesuai Pasal 6 UU KPK, yaitu koordinasi dan supervisi serta pencegahan? Mengapa ditunggu sampai terjadinya suatu tindak pidana? Hal ini disebabkan di dalam UU KPK, tugas pencegahan dan penindakan berhubungan satu sama lain yang diatur dalam satu pasal saja; tidak dalam dua pasal terpisah dan tugas korsup, bukan juga alternatif penindakan.

Kedua, apakah yang menjadi dasar KPK melakukan penangkapan melalui OTT; sprint lid, sprint dik atau surat tugas pimpinan KPK; dan dapat dipastikan ketika terjadi penangkapan dalam OTT KPK, KPK belum memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, dan satu hari kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Bagaimana dengan tenggat waktu antara sprint lid ke sprint dik, yang memerlukan tenggat waktu tujuh hari, termasuk gelar perkara oleh pimpinan KPK sampai diterbitkan SPDP? Ketiga, jika KPK tidak dapat menjelaskan dari aspek hukum pidana tindakan tersebut, tentu ada masalah mengenai “perampasan kemerdekaan bergerak” atas orang yang terhadapnya dilakukan penangkapan.

Dalam konteks ini, KPK selalu berdalih telah ada SOP internal untuk melaksanakan tindakan tersebut. Akan tetapi dalam kasus praperadilan SN, terbukti hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan hukum hakim Cepi membatalkan penetapan status tersangka SN.

Dalam kasus praperadilan atas nama SN, bahkan SOP pimpinan KPK sendiri No 01/23/ 2008, juga telah dilanggar pimpinan KPK. Penulis berpendapat SOP internal KPK sesuai dengan kewajiban KPK bertanggung jawab kepada publik. Selama ini dalam praktik, KPK selalu “menyembunyikan” SOP ter sebut dengan alasan “kerahasiaan” dan penulis ber pendapat tidak dapat dibenarkan karena terkait hak asasi tersangka.

Merunut uraian penulis di atas, tampak bahwa kisah OTT KPK telah menimbulkan banyak masalah yang mendasar, (pertama) yaitu soal ketidak wenangan KPK melaksanakan “inter diction“ dan “entrapment“.

Kedua, dasar hukum “penangkapan disertai penetapan tersangka dan penahanan” selama dan pasca OTT.

Ketiga, bukti permulaan yang cukup ketika akan, sedang, dan pasca penetapan tersangka dalam proses “OTT”.

KPK sebagai lembaga pe negak hukum masih terikat prinsipprinsip hukum pidana universal, “due process of law“, “presumption of innocence“, dan “evidentiary rules“ termasuk “ex clusionary rules of evidence“, KPK berbeda dengan lembaga inteli jen sehingga tidak ada sekecil apapun tindakan KPK yang boleh disembunyikan dari pengawasan publik, dan cara tersebut merupakan langkah pem benaran pelanggaran hu kum dengan menyesatkan masyarakat.

Di sinilah fungsi pen awasan DPR RI melalui Pansus Angket KPK menjadi sangat penting dan strategis. Jika UNODC mengetahui fakta KPK telah melanggar prinsip-prinsip universal tersebut di atas, penulis yakin bahwa gelar “best practices“ KPK akan di cabut.

Karena di dalam UNCAC 2003 yang diratifikasi UU RI No mor 7 Tahun 2006 telah ditegaskan antara lain, “acknowledging the fundamental principles of due pro cess of law in criminal pro ceed ings and in civil or administrative pro ceedings to adjudicate property rights“.

Hal ini berarti pemberantasan korupsi harus sesuai standar internasional dan ha rus mematuhi standar perlakuan berdasarkan perlindungan hak asasi tersangka yang diakui universal. ●