Tampilkan postingan dengan label Hukuman Mati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukuman Mati. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Maret 2017

Hukuman Mati

Hukuman Mati
Franz Magnis-Suseno  ;   Rohaniawan
                                                        KOMPAS, 16 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di harian Kompas (9 Januari 2017), Daoed Joesoef mengajukan argumentasi bahwa meskipun 142 negara sudah menghapus hukuman mati, hukuman mati tetap harus dilaksanakan sebagai hukuman atas kejahatan-kejahatan luar biasa.

Saya tidak masuk uraian panjang lebar beliau tentang jahatnya bandar narkoba, terorisme, dan radikalisme agama. Yang langsung mengherankan saya, betapa gampang beliau menyingkirkan implikasi kinerja buruk aparat hukum kita.

Di Amerika Serikat saja, di abad lalu, sekurang-kurangnya 20 orang salah dieksekusi. Nyawa orang yang dicabut tidak bisa dikembalikan. Mengeksekusi orang yang salah atas nama hukum adalah justizmord, pembunuhan yustisial. Apakah dua, tiga orang salah dieksekusi per tahun ”tidak apa-apa”?

Dalam tulisan itu, Daoed Joesoef menyatakan bahwa hukuman mati memang belum mengurangi kriminalitas, tetapi bukan berarti tidak punya efek jera. Semua kriminalis yang tertangkap dan terbukti bersalah minta ampun. Yang tidak jera adalah kriminalis yang belum tertangkap. Mereka nekat berbuat salah yang terancam hukuman mati, berhubung iming-iming untung besar jika tidak sedang apes. Mereka bertindak sesuai teori peluang (probability theory).

Catatan penulis bahwa yang tidak jera adalah yang ”belum tertangkap” mengundang pertanyaan. Bukankah daya jera diharapkan efektif terhadap mereka yang masih bisa melakukan kejahatan? Fakta bahwa hukuman mati tidak mengurangi kejahatan narkoba dengan sendirinya berarti bahwa gawatnya masalah narkoba tidak dapat membenarkan hukuman mati.

Penulis membandingkan penghapusan hukuman mati dengan apa yang akan terjadi jika suatu negara ”mendeklarasikan bahwa apa pun tidak akan mendorongnya berperang”, yaitu ”cepat atau lambat (negara itu) akan menjadi sasaran rezim angkara muka”. Memang demikian. Seperti orang berhak membela diri jika diserang, seperlunya dengan mematikanpenyerang. Negara berhak berperang kalau itu perlu untuk membela diri. Etika mengenal ”perang yang adil”.

Akan tetapi, hukuman mati menyangkut orang yang sudah tidak mampu mengancam.Catatan penulis bahwa tanpa hukuman mati ”masyarakat...akan menjadi bulan-bulanan penjahat yang seenaknya membunuh…” sulit saya mengerti dan sama sekali tidak didukung oleh pengalaman negara-negara yang telah menghapus hukuman mati.

Argumen inti penulis adalah jika hukuman mati dicabut, si pembunuh (dan penjahat lain) tahu bahwa kejahatan apa pun yang akan dilakukannya, ”miliknya paling berharga, yaitu hidupnya sendiri, tetap terjamin”. Padahal, ”dia sendiri melenyapkan hak hidup orang lain”. Apakah karena pembunuhan dapat didahului penyiksaan sadis, penyiksaan sadis sebagai hukuman lantas juga mau dibenarkan?

Salah satukemajuan dalam kesadaran umat manusia adalah hukuman yang dijatuhkan atas pelanggaran norma hukum tidak boleh dilihat sebagai pembalasan. Lex talionis klasik (gigi demi gigi, mata demi mata, nyawa demi nyawa) sekarang ditolak. Pembalasan merendahkan sang pembalas ke tingkat penjahat yang dibalas. Kita sudah mengatasi paham bahwa karena si pembunuh berbuat jahat, kita harus berbuat jahat juga kepadanya. Hukuman adalah sanksi yang ditetapkan oleh komunitas (dalam hukum pidana) terhadap pelanggar hukum. Bentuk sanksi tak ada kaitan dengan bentuk kejahatan. Namun, berat sanksi ada kaitan dengan berat kejahatan.

Kesadaran etis dan HAM

Dasar tuntutan penghapusan hukuman mati adalah kesadaran etis bahwa mencabut nyawa orang (di luar keperluan pembelaan diri langsung) melampaui wewenang manusia. Nyawa orang adalah suci, termasuk nyawa penjahat. Suci karena setiap manusia secara pribadi dipanggil ke dalam kehidupan oleh Sang Pencipta dan karena itu hanya Sang Pencipta yang berwenang mencabutnya kembali.

Bahwa semua agama pernah mengizinkan hukuman mati, perlu dilihat sebagai pedagogi Ilahi: manusia secara alami kasar dan bernafsu dendam. Hukuman mati merupakan langkah pertama mengharamkan pembunuhan sebagai pembalasan dengan batasan kasus berat. Kemudian apa yang boleh dikenai hukuman mati terus diperciut. Tujuan pedagogi dekasarisasi manusia itu adalah kesadaran bahwa manusia sama sekali tidak berhak mencabut nyawa orang.

Penulis juga mengingatkan bahwa selain hak asasi manusia juga ada kewajiban asasi manusia (yang membingungkan: beliau melawankan ”the rights of man” terhadap ”the rights of others”, apa the others tidak termasuk man?). Itu tentu benar. Kewajiban asasi sudah ada sejak ribuan tahun dan dalam rezim apa pun dan pelanggarannya dihukum. Namun, modernitas—ancaman kesewenangan negara yang merasa berdaulat dan stomwals perekonomian kapitalis yang memberi jalan bebas kepada pihak yang kuat—menunjukkan bahwa jika mereka yang lemah tidak dapat menuntut hak mereka, mereka akan terlindas.

Itulah dasar kesadaran akan hak asasi manusia. Hak-hak asasi merincikan segi-segi kehidupan manusia yangjika dilanggar martabat manusia sebagai ciptaan khusus Allah dihina. Dengan pengakuan hak-hak yang demi kepentingan masyarakat tidak boleh dilanggar, masyarakat memberikan perlindungan efektif terhadap keutuhan kemanusiaan mereka yang miskin, lemah, tidak dipandang, minoritas, dan lain-lain. Karena itu, hormat terhadap hak asasi manusia merupakan tolok ukur solidaritas suatu masyarakat terhadap saudara mereka yang paling lemah.

Sebenarnya melawankan kewajiban asasi terhadap hak asasi tidak masuk akal. Setiap kewajiban asasi—misalnya anak harus dilindungi—dapat juga dirumuskan sebagai hak asasi anak untuk dilindungi. Misalnya, hak asasi atas ”bertempat tinggal” (UUD 28H [1]) secara otomatis merupakan kewajiban asasi untuk tidak membuat orang menjadi tidak bertempat tinggal.

Kesimpulan saya: selama penghapusan hukuman mati belum dapat disepakati, sekurang-kurangnya harus ada moratorium. Hukuman mati bukan a necessary evil. It’s just evil.

Senin, 09 Januari 2017

Hukuman Mati

Hukuman Mati
Daoed JOESOEF  ;   Alumnus Universite Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne
                                                      KOMPAS, 09 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kompas memberitahukan (7/12/2016) tentang pegelaran diskusi terbatas di Jakarta dengan tema "Hukuman Mati dalam Teologi Agama-agama".
Diskusi berlangsung pada 6 Desember, dihadiri tokoh-tokoh organisasi dari berbagai agama. Diskusi berkesimpulan agar pasal-pasal pidana dalam pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak mencantumkan pidana mati.

Kesimpulan ini didasarkan pada empat premis pokok. Pertama, publik masih meragukan kinerja aparat hukum untuk menghadirkan keadilan. Kedua, hukuman mati belum terbukti menekan kriminalitas. Ketiga, hak hidup dijamin oleh Deklarasi HAM dan Konvensi Hak Sipil serta diakui dalam Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945. Keempat, 142 negara sudah menghapus hukuman mati, yang masih mempertahankan, termasuk Indonesia, tinggal 44.

Iblis yang dibutuhkan

Suatu masyarakat modern yang menerapkan moratorium hukuman mati sebenarnya tidak menyuarakan pesan tentang hak hidup, tetapi mengekspresikan suatu kerancuan moral.

Betapa tidak. Apabila kita mendorong moratorium dan penghapusan hukuman mati, sama artinya dengan mengatakan kepada sang pembunuh bahwa apa pun yang dia lakukan terhadap korbannya, miliknya paling berharga, yaitu hidupnya sendiri, tetap terjamin. Dengan kata lain, hak hidupnya, kita jamin in advance, walaupun dia sendiri telah melenyapkan hak hidup orang lain, tidak peduli apakah itu anak-anak, perempuan, orang tua, atau penjaga keamanan.

Bangsa yang mendeklarasi bahwa apa pun tidak akan bisa mendorongnya untuk berperang, cepat atau lambat, akan menjadi sasaran rezim angkara murka. Maka analog dengan ini, suatu masyarakat yang sok human, yang enggan mematikan penjahatnya yang terburuk, akan menjadi bulan-bulanan penjahat yang seenaknya membunuh mereka yang tidak bersalah.

Hukuman mati, death penalty, bukan buah simalakama yang membuat kita serba salah. Ia mengharuskan kita membuat pilihan, betapa pun pahitnya, demi kebaikan. Hukuman mati ibarat iblis yang masih diniscayakan, a necessary evil. Perlu dipertahankan dan dinyatakan in advance.

Kewajiban asasi manusia

Benar bahwa aparat hukum kita umumnya masih jauh dari sempurna. Namun, kekurangan ini bukan penyebab kasus pembunuhan. Kita memang perlu menyempurnakan aparat tersebut di samping memantapkan kesadaran hukum di kalangan warga, paling sedikit di lapisan yang terdidik. Berarti, seperti praktik perkuliahan pada awal-awal kemerdekaan, setiap mahasiswa dari disiplin apa pun wajib mengikuti kuliah "pengantar hukum" dan diuji agar asumsi "everyone should know the law" menjadi satu kenyataan. Dunia boleh runtuh, tapi hukum tetap tegak. Dan, NKRI adalah negara hukum.

Benar bahwa hukuman mati belum mengurangi kriminalitas. Namun, hal ini bukan berarti tidak punya efek jera. Semua kriminalis yang tertangkap dan terbukti bersalah pada minta ampun. Tidak satu terpidana pun mati yang senyum ketika menjalani hukuman mati.

Yang tidak jera adalah kriminalis yang belum tertangkap. Mereka nekat berbuat salah yang terancam hukuman mati berhubung iming-imingan untung besar apabila tidak sedang apes. Mereka bertindak sesuai teori peluang (probability theory).

Mengapa kita selalu menonjolkan hak asasi manusia (HAM)? Jangan lupa bahwa di sebelah "hak asasi" ada "kewajiban asasi" (KAM) sebab kedua kebajikan tersebut adalah dua sisi dari koin yang sama. Yang merupakan masalah moral bukan hanya the rights of man tetapi juga the rights of others, termasuk the fundamental rights of the earth and the country (hak mendasar dari bumi dan negeri). Berarti aku tidak punya hak, aku hanya punya kewajiban. Dan aku punya hak hanya karena orang (pihak) lain. Jadi, makhluk manusia lebih dahulu punya kewajiban dan hanya hak orang (pihak) lain yang diutamakan.

Presiden Kennedy pernah berujar ". ask not what your country can do for you; ask what you can do for your country". Semua (sepuluh) perintah Tuhan yang diterima Moses di Gunung Sinai bernuansa kewajiban, thou shall not.. Bagi orang beradab (sila ke-2 Pancasila) kiranya diharapkan membicarakan dulu "kewajibannya", baru sesudah itu menyuarakan "hak" yang terkait dengan kewajiban tadi.

Benar bahwa jumlah negara yang menghapus hukuman mati cenderung meningkat. Namun, bukan berarti bahwa (pemerintahan) mereka lebih "human" daripada kita. Berbeda tidak dengan sendirinya berarti lebih buruk. Kenyataan menunjukkan bahwa situasi dan kondisi kehidupan kita sehari-hari semakin terancam oleh bahaya narkoba hingga Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap narkoba.

Hukum mati bandar narkoba, teroris, dan radikalis

Narkoba memang tidak segera mematikan, tetapi jauh lebih kejam daripada pembunuhan. Pencandu narkoba yang masih hidup direduksi menjadi "mayat hidup". Adalah tragedi kehidupan jika apa-apa mati dalam diri, padahal masih bernapas.

Masa depannya artifisial, menjadi beban orangtua dan keluarga. Usaha penyembuhannya tidak jarang menjadi tanggungan masyarakat. Yang meninggal, menurut Presiden, 15.000 orang setiap tahun. Mereka adalah generasi muda yang sedianya menjadi penerus bangsa dan harapan negara. Namun, berapa bandar dan pengedar narkoba yang mati setiap tahun dalam keadaan bebas bergelimang dosa?

Mereka mati setelah lama menikmati hidup mewah. Mereka nekat melakukan usaha yang begitu riskan, bukan karena desakan pemuasan hidup minimum, melainkan karena dorongan nafsu hidup bergelimang aneka kemewahan, sudah hidup di "surga" sewaktu masih di dunia. Mereka mampu menyewa pengacara kondang, menyogok penguasa negara, bahkan membayar pembunuh andal selaku pengawal guna menjamin eksistensi mereka.

Para bandar narkoba pantas diburu guna dihukum mati tanpa ampun. Sebenarnya kematian begini masih jauh lebih ringan daripada kejahatan yang telah mereka lakukan. Eksekusi mati yang dialaminya itu hanya satu kali, sedangkan mereka telah menyiksa korbannya berkali-kali dalam rentang waktu relatif lama. Di sini tidak ada pelanggaran HAM. Mereka sendiri yang telah memerkosa HAM, bahkan membunuhnya dengan sadar dan sengaja.

Berbagai modus dipakai sindikat narkoba internasional untuk memasukkan asupan maut tersebut ke Indonesia. Dari Tiongkok, misalnya, ada narkoba yang dimasukkan ke dalam tiang pancang setebal 4 sentimeter, ada pula yang menyisipkannya ke dalam lukisan Bunda Maria.

Menilik gelagatnya, ada usaha sistematik untuk menghancurkan rakyat dan bangsa Indonesia melalui konsumerisasi narkoba, persis sama dengan serangan "perang candu" yang telah menghancurkan kerajaan Tiongkok dan Korea pada abad-19. Maka, upaya Presiden Joko Widodo memerangi narkoba harus kita dukung sekuat tenaga.

Dewasa ini bergentayangan sejenis lain pembunuh, yaitu terorisme dan radikalisme. Ia tak kurang kejam karena membunuh secara acak (at random) dan berafiliasi dengan sekelompok teror global. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, terorisme harus dianggap sebagai musuh negara. Berarti kepada teroris-sang pelaku diberlakukan hukuman mati, setimpal dengan kejahatannya. Maka menurut Presiden, tak ada ruang bagi terorisme, jadi jangan lengah!

Akhirnya jangan anggap sepele gerakan kelompok radikal berjubah agama. Sebab menurut Adjie Suradji (Kompas, 23/11), agama bisa dijadikan pembentuk kekuatan dahsyat dalam membangkitkan identitas emosional massa dibandingkan identitas sosial lain. Agama bisa memicu konflik bereskalasi mengerikan dengan intensitas tinggi, yang bisa memecah belah persatuan bangsa.

Mungkin para pembunuh berdarah dingin ini adalah borok-borok terkutuk dari pergaulan bawaan peradaban. Sebab peradaban, civilization, tidak berasal dari perbuatan Abel, tetapi dikembangkan sejak awal oleh Kain, sang pembunuh. ●

Kamis, 07 Mei 2015

Mati yang Tertunda

Mati yang Tertunda

Putu Setia  ;  Pengarang, Wartawan Senior Tempo
KORAN TEMPO, 04 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada rasa syukur ketika Presiden Jokowi mengambil keputusan untuk menunda eksekusi mati wanita Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, hanya beberapa jam sebelum pasukan Brimob menembaknya di Nusakambangan. Telah diketahui, tekanan yang diterima Jokowi bertubi-tubi menjelang eksekusi mati gelombang kedua ini. Tapi ia tak gentar. Ini patut dibanggakan bahwa kedaulatan negara tak bisa diintervensi oleh tekanan, bahkan ancaman. Proses hukum yang berliku telah ditempuh oleh terpidana mati itu dan hasil akhirnya adalah dor.

Tapi tidak untuk Mary Jane. Tekanan itu bukan pada nyala lilin yang dibawa demonstran di depan Istana, bukan pula "pengakuan baru" terpidana dan pengacaranya yang menyebutkan berbagai kejanggalan dalam proses persidangan. Ada seseorang yang mengaku bernama Maria Kristina Sergio, yang menyerahkan diri di kepolisian Filipina. Maria inilah yang merekrut Mary Jane dan merekayasa agar wanita yang menjadi buruh migran itu terbang ke Yogyakarta dengan tas yang sudah ada narkoba.

Apakah ini sekadar alibi untuk menunda eksekusi? Kemungkinan itu bisa terjadi. Semua terpidana mati berjuang mati-matian untuk menunda eksekusi. Mereka bahkan melakukan langkah hukum yang sesungguhnya sudah tertutup, seperti pengajuan PK (peninjauan kembali) untuk kedua kalinya, menggugat ke PTUN, maupun meminta grasi ulang ke presiden. Dalam kasus Mary Jane, ada sesuatu yang harus dibuktikan kembali, apakah dia pelaku atau teperdaya. Yakni, dengan mengusut Maria Kristina. Untuk itulah Mary Jane perlu "ditunda kematiannya".

Inilah risiko hukuman mati. Hukuman yang berkaitan dengan nyawa seseorang yang tak bisa dikembalikan lagi seandainya kelak ada penerapan hukum yang salah. Vonis yang tak bisa dikoreksi betapa pun fatalnya kesalahan itu. Mati yang diyakini hak prerogatif Tuhan diambil alih kewenangannya oleh manusia, yang bisa saja berbuat salah. Maka atas nama kemanusiaan dan atas nama manusia yang tak selalu benar, banyak negara yang menghapuskan hukuman mati dari hukum positif negaranya. Misalnya, Prancis, Swedia, Australia, juga Belanda, di mana hukum kita banyak berkiblat.

Di negeri kita tercinta, pro-kontra hukuman mati tak pernah selesai. Mungkin karena kita terbiasa melihat orang mati: orang tergeletak di jalanan dan penabraknya bisa saja bebas bersyarat kalau ayahnya berpangkat. Mati massal tertimbun tanah longsor atau pesawat terbang nyungsep di laut. Namun tidak kah bisa kita renungkan bahwa mati seperti itu berbeda dengan mati yang direncanakan, mati yang didahului oleh jumpa pers sejumlah pejabat yang ingin dapat panggung, mati setelah berpeluk-pelukan antar-kerabat, mati yang waktunya bisa dihitung detik per detik. Untuk apa nyawa yang dihilangkan dengan perencanaan dan kehirukpikukan itu? Membalas sebuah kejahatan atau untuk mencegah kejahatan serupa?

Jokowi menyebut ada 33 orang mati karena narkoba setiap hari, ada penderitaan di panti rehabilitasi. Badan Narkotika Nasional menyebutkan bahwa 75 persen peredaran narkoba dikendalikan dari penjara. Intinya adalah eksekusi ini untuk memberi efek jera, bayangkan sudah dipenjara saja mereka tak jera. Pernyataan yang bagus. Akan lebih bagus lagi kalau darurat narkoba ini disertai tindakan lain, misalnya, memecat sipir penjara dan menghukum berat yang melindungi peredaran narkoba itu, tanpa pilih kasih.

Senin, 04 Mei 2015

Eksekusi

Eksekusi

Goenawan Mohamad  ;  Esais, Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo
TEMPO.CO, 04 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Seorang ayah ingin menyaksikan hukuman mati itu dijalankan. Ia ingin melihat seorang pembunuh yang buas dihabisi: di Algiers, menjelang 1914, satu keluarga petani, termasuk anak-anaknya, dibantai seorang buruh ladang yang juga merampok harta si korban.

Ayah itu pun bangun pagi-pagi dan berangkat menuju tempat eksekusi yang terletak di ujung kota. Kerumunan besar sudah menunggu di sana: orang-orang yang ingin menonton bagaimana guillotine memotong kepala sang penjahat. Tapi ketika ayah itu kemudian kembali ke rumah, tak seorang pun tahu apa yang dirasakannya.

Anaknya kemudian menulis: "Apa yang disaksikannya pagi itu tak pernah dikatakannya kepada siapapun. Ibu hanya bercerita, ayah pulang cepat-cepat, wajahnya mengeriput, tak mau bicara, berbaring sejenak di ambin, dan tiba-tiba muntah-muntah".

Anak itu, Albert Camus, kemudian jadi penganjur yang meyakinkan agar hukuman mati dihapuskan. Kenangannya tentang kejadian itu, yang terjadi sebelum ia lahir, ditulisnya dalam Réflexions sur la guillotine, satu esei yang paling banyak dikutip kaum abolisionis. Novelnya yang kemudian terkenal, l'Étranger, menggambarkan Meursault yang dihukum mati karena membunuh seorang Arab dengan tanpa berpikir panjang. Dalam selnya, ia teringat apa yang dikatakan ibunya: "Emak dulu sering mengatakan kita selalu dapat menjumpai sesuatu yang bisa membuat kita bahagia. Di penjara, ketika langit jadi merah dan siang menyelinap ke dalam selku, aku sadar, emak benar."

Hidup begitu berharga di tiap detik, hukuman mati memotongnya. Tapi adakah Meursault berpikir demikian tentang orang Arab yang ditembaknya di tengah piknik di pantai itu? Dalam novel ini kita tak menemukan seorang yang hampir muntah-muntah menyaksikan orang lain dibunuh. Meursault tampak jauh dari seorang korban yang datang dari asal usul yang berbeda -- dan dengan kematian yang berbeda.

Di sini, ada sikap yang mendua. Kekejaman terhadap Meursault seperti tak terkait dengan kekejaman kepada si orang Arab. Dari segi ini, sikap anti hukuman mati Camus tak tampak memikirkan kematian yang lain.

Mungkin ia harus berpindah latar, di mana kematian bukan seperti di Algiers. Di Algiers, di mana Meursault-nya dibesarkan, tampaknya kematian adalah kesunyian masing-masing. Algiers adalah salah satu "kota tanpa sejarah" -- dan sejarah bisa berupa eksekusi dalam skala besar, seperti yang membekas di jalan, taman, dan gedung-gedung Paris. Di kota itu Camus melihat: Prancis modern membuat sejarah dengan eksekusi yang bertubi-tubi.

Revolusi Prancis tak hanya ditandai pemenggalan kepala Raja dan Ratu. Revolusi ini membawa cita-cita yang agung dan kebencian yang eksplosif. Kemerdekaan, kesama-rataan, dan persaudaraan antar manusia begitu berharga hingga Gereja, aristokrasi, burjuasi, orang kaya, harus ditiadakan.

Musim panas 1793, ketika perlawanan terhadap Revolusi meledak di Vendée, dari Paris Komite Keamanan Publik mengirim Jean-Baptise Carrier untuk memadamkannya seraya menjaga kota Nantes. Maka ia perintahkan para hakim agar membersihkan kota dari siapa saja yang dicurigai -- bangsawan, pastur, saudagar dan pejabat. Mereka ini harus "ditiadakan dalam waktu dua jam", titahnya.

Penjara-penjara Nantes penuh sesak. Para tahanan kekurangan makanan. Mereka pun dinaikkan ke perahu dan rakit ke Sungai Loire. Dalam empat bulan ada 4000 orang disingkirkan. "Kita akan jadikan Prancis kuburan", kata Carrier, seorang Pol Pot abad ke-18, "daripada kita tak bisa melahirkannya kembali dengan cara kita."

Awal Desember, kota Lyons dapat giliran. Hari itu 60 orang dibariskan ke sebuah lapangan di seberang Sungai Rhones, diposisikan di antara dua parit perlindungan, dan dikuburkan dengan serangkaian tembakan. Esoknya 209 tahanan dieksekusi. Dan tak berhenti hari itu. Seorang penulis sejarah mencatat: mayat-mayat terhukum yang membusuk mulai meracuni udara kota. Di musim panas 1794, ada yang menghitung 40.000 orang ditembak atau dipancung di seluruh Prancis, demi "keamanan publik" Demi kelahiran masyarakat yang baru. Demi Prancis yang bersih.

Saya kira itu sebabnya Camus menampik Revolusi dan memilih jadi seorang abolisionis yang menentang hukuman mati.

Tapi baru pada 1981, setelah ia meninggal, hampir dua abad setelah kebuasan Revolusinya, Prancis menghapuskan hukuman mati. Begitu lama orang memperbaiki peradaban. Dan belum bisa ditentukan sudah lahirkah sebuah Prancis baru tanpa kekerasan sejak kaum abolisionis menang. Tak ada kepastian.

Mendengar hukuman mati dijatuhkan kepadanya, Meurseault menolak "kepastian yang brutal" yang ditentukan atas dirinya -- brutal dan absolut, karena tak bisa digugat dan dikoreksi.

Tapi "kepastian yang brutal" juga tak bisa diberlakukan ketika hukuman mati tak dipergunakan. Pada 2003, di wilayah Colorado, AS, Edward Montour dipenjarakan karena dianggap membunuh bayinya yang baru berumur 11 minggu. Di penjara, ia habisi nyawa seorang penjaga. Ia dikutip Rocky Mountain News 13 Februari 2003: "Pengadilan tak tahu benar betapa aku tak menghargai jiwa manusia...Jelas aku akan membunuh lagi jika aku dapat kesempatan...Negara dapat membunuhku, aku tak peduli."
Apa yang harus dilakukan kepada orang macam ini?

Memang, pada akhirnya, 2014, satu dasawarsa kemudian, mahkamah agung negara bagian Colorado memutuskan tak jadi menghukumnya mati. Ia dipenjarakan seumur hidup. Montour menunjukkan rasa sesal, dan menghargai bahwa ayah-ibu korbannya memaafkannya. Tapi seorang hakim tak bisa melupakan bahwa orang ini telah membunuh orang lain dengan darah dingin -- dan tak ada jaminan tak akan ada lagi pembunuhan...

Saya menentang hukuman mati, dan itu saya nyatakan dengan mudah. Tapi saya tahu tak mudah memberi jaminan dengan menetapkan hidup dan mati di jaman seperti ini.

Minggu, 03 Mei 2015

Hukuman Mati

Hukuman Mati

Endang Suryadinata  ;  Peminat Sejarah
KORAN TEMPO, 30 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Hukuman mati memang tidak ada matinya. Sejak mulai diterapkan pada abad XVIII SM, sebagaimana bisa dibaca dalam Codex Hammurabi di Babilonia, hingga era Jokwoi-JK pada angka 2015 Masehi, hukuman mati seolah menjadi solusi hukum yang final dari negara atau penguasa bagi para terhukum.

Sayang, dalam kenyataan, hukuman mati sesungguhnya tetap menyisakan banyak masalah dalam sejarah umat manusia. Salah satunya adalah masalah "error in persona" atau salah hukum atau salah vonis, sehingga kebenaran menjadi sumir.

Buntut dari salah vonis itu adalah fakta yang tragis, ketika cukup banyak terpidana mati yang sesungguhnya tidak benar-benar salah. Bagi yang sudah telanjur dieksekusi lalu dikubur atau dikremasi, tentu tidak ada gunanya lagi ralat tersebut. Mereka tidak mungkin dibangkitkan lagi dari kuburnya. Tapi, bagi yang sudah divonis mati dan menunggu eksekusi, ralat atas salah vonis bisa memberi harapan alias kesempatan kedua untuk hidup.

Sejarah mencatat, sejak "Wetboek van Strafrecht" atau KUHP bikinan pemerintah kolonial Belanda mulai disahkan pada 1 Januari 1818 dan diterapkan di Hindia-Belanda hingga 1900, terjadi hampir 40 kasus salah vonis. Lalu, dari 1900 hingga 1940, turun menjadi 25 kasus. Sedangkan pada era kemerdekaan RI, 1945 hingga 2015, belum ada data resmi. Hanya, publik selalu mengingat sosok Sengkon dan Karta yang menjadi korban salah vonis paling fenomenal di sepanjang sejarah hukum di Indonesia. Keduanya divonis bersalah pada 1977 dengan dakwaan merampok dan membunuh pasangan suami-istri Sulaiman dan Siti Haya. Belakangan, terungkap bahwa ada orang lain sebagai pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Keadilan baru dirasakan Sengkon-Karta lewat mekanisme "herzeining" atau peninjauan kembali.

Salah vonis memang tidak hanya memonopoli negeri kita. Menurut kajian James S. Liebman, Jeffrey Fagan, dan Valerie West yang bertajuk A Broken System: Error Rates in Capital Cases 1973-1995 (2000: 1) di University of Columbia School of Law, yang meneliti hampir 4.600 kasus hukuman mati di Amerika Serikat, angka total salah vonis di semua kasus hukuman mati mencapai 68 persen atau hampir tujuh dari setiap sepuluh kasus. Kesimpulannya, kesalahan serius terhadap pengadilan hukuman mati telah mencapai level epidemis (2000: 20).

Bukan tidak mungkin salah vonis itu juga menimpa para terpidana mati, termasuk terpidana mati kasus narkotik, baik yang sudah dieksekusi maupun tengah menunggu eksekusi. Hukum kita yang masih "bengkok" sehingga masih melanggengkan peradilan sesat, sangat mungkin melahirkan vonis yang salah, yang mengantar orang tak bersalah dicabut nyawanya di depan regu tembak di Nusakambangan.

Dalam konteks salah vonis inilah presiden, yang memiliki hak prerogatif memberikan grasi, perlu lebih berhati-hati dan peka. Jangan sampai Jokowi asal tanda tangan penolakan grasi, namun tidak tahu apa yang telah ditandatangani sebagaimana dalam Perpres DP Mobil. Ini menyangkut martabat manusia dan nyawanya yang tidak dobel.

Media juga menjadi tumpuan harapan terakhir bagi pencari keadilan, seperti disuarakan terpidana mati Mary Jane asal Filipina. Lewat investigative reporting, fungsi kontrol media bisa menelusuri kembali bagaimana kinerja polisi, jaksa, dan hakim sampai akhirnya jatuh palu godam hukuman mati.

Jumat, 23 Januari 2015

Hukuman Mati

Hukuman Mati

Rhenald Kasali  ;   Pendiri Rumah Perubahan @Rhenald_Kasali
KORAN SINDO, 22 Januari 2015

                                                                                                                       


Ini dongeng klasik China. Begini kisahnya. Fu Tun adalah seorang tokoh yang sangat terkenal di China. Ia penganut ajaran Mohisme (didirikan oleh Mo Tze, inti ajarannya tentang cinta yang universal) dan abdi setia Raja Qin.

Suatu ketika, anak tunggal Fu Tun terlibat perkelahian dengan penduduk setempat sampai lawannya meninggal dunia. Anak Fu Tun ditangkap. Aturan yang berlaku ketika itu, siapa yang membunuh, dia harus dibunuh. Namun, karena Fu Tun adalah pejabat yang loyal, Raja Qin memutuskan untuk mengembalikan persoalan kepada Fu Tun. Kata Raja Qin, “Oleh karena pengabdianmu selama ini dan dengan pertimbangan anakmu adalah anak tunggal, akuberi kelonggaran kepadamu untuk menangani kasus ini.”

Fu Tun tertegun. Dia menjawab, “Saya adalah orang yang menghargai dan menempatkan hukum di atas segala-galanya. Secara pribadi, saya sangat menghargai keputusan Raja dan saya juga sangat mencintai anak saya.” Setelah terdiam sejenak dan menarik napaspanjang, FuTunmelanjutkan, “Tapi, sekali lagi, hukum tidak mengenal keluarga, tidak mengenal teman, atau siapa pun.

Meski kejadian ini merupakan pukulan berat, saya berharap Baginda Raja tetap menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan. Itu lebih besar manfaatnya bagi bangsa dan negara ini.” Mendengar jawaban Fu Tun, sang anak pun meraung-raung memohon ampun kepada ayahnya dan Raja Qin. Namun Fu Tun bergeming. Dengan berurai air mata, pejabat itu menyaksikan anak tunggalnya terpaksa dihukum mati.

Mandat Kehidupan

Bicara tentang hukuman mati, negara kita baru saja melakukannya. Tentu ada rasa tidak nyaman di hati sebagian kita. Apalagi enam terpidana mati karena kasus narkoba itu di-blow-up terus sepanjang hari sejak sebelum eksekusi dilakukan pada Minggu (18/1) di hadapan regu tembak. Tapi mungkin ada gunanya juga untuk menimbulkan sinyal agar tidak sembarangan terlibat dalam bisnis haram ini.

Melalui televisi, kita bisa menyaksikan liputan detik-detik menjelang dilakukannya eksekusi tersebut. Di antaranya liputan tentang iring-iringan mobil yang mengangkut para terpidana menuju titiktitik tempat mereka bakal dieksekusi. Saya, terus terang, tercekam oleh liputan tersebut. Sulit bagi saya untuk membayangkan bagaimana perasaan para keluarga terpidana saat menyaksikan liputan tersebut.

Iring-iringan tersebut mengangkut kerabat mereka yang beberapa saat lagi bakal dijemput oleh malaikat maut. Kalau saya saja tercekam, mereka tentu lebih lagi. Dan kita masih akan menyaksikan lagi liputan serupa dalam beberapa waktu ke depan. Sebab untuk tahun ini akan ada 68 narapidana narkoba yang akan dieksekusi. Sebagian di antara mereka adalah warga negara asing sehingga bakal memicu masalah diplomatik tersendiri.

Menyaksikan liputan tersebut, saya jadi teringat dengan kalimat pertama dalam buku saya, Self Driving (2014). Bunyinya begini: “Kita semua adalah pemegang mandat kehidupan. Sewaktu dilahirkan, Tuhan hanya bersabda, Inilah hidupmu. Setelah itu kita menjalani kehidupan kita sendiri.” Enam terpidana narkoba yang telah dieksekusi tentu menerima mandat kehidupan yang sama dengan kita.

Hanya mereka memilih jalan kehidupannya sendiri yang pada akhirnya mengantar mereka sampai ke hadapan regu tembak. Kita tentu prihatin. Siapakah kita sehingga berhak mencabut hak hidup orang lain? Hukuman mati tersebut juga membuat negara kita dinilai mundur beberapa tahun ke belakang.

Saat ini jumlah negara yang telah menghapus hukuman mati sudah jauh lebih banyak ketimbang yang mempertahankannya. Dari 197 negara, sebanyak 129 di antaranya sudah menghapuskan hukuman mati. Jadi, melaksanakan hukuman mati sama dengan perbuatan yang melawan arus. Tapi, menurut saya, saat ini kita masih memerlukan pemimpin yang berani melawan arus. Mengapa?

Kondisi Darurat

Semasa remaja, saya kebetulan kenal beberapa anak sekitar kampung yang sebagian menganggap saya sebagai kakak. Atau setidak-tidaknya saya dianggap lebih tua. Ketika anak-anak itu tumbuh menjadi remaja, saya juga masih mengenalinya. Bahkan beberapa kali kami masih bertegur sapa.

Dalam satu dua kesempatan saat bergosip dengan tetangga di kanan-kiri, saya mendengar beberapa dari mereka terjerat sebagai pengguna narkoba. Saya mengelus dada. Lalu, tibalah masanya. Satu per satu dari mereka dipanggil menghadap Ilahi. Mereka meninggal dunia. Rupanya narkoba bukan hanya membuat mereka kecanduan, tetapi juga merusak organ-organ dalam tubuhnya.

Jantung rusak, pembentukan sel-sel darah terganggu, terjadi pula gangguan otak, gangguan tulang, gangguan pembuluh darah, gangguan pencernaan, gangguan paru, gangguan sistem saraf, dan sebagainya. Itu baru gangguan fisik. Belum ditambah dengan gangguan mental dan kejiwaan. Dengan gangguan sebanyak itu, tak mengherankan kalau Ilahi akhirnya memanggil mereka.

Itu fenomena yang saya lihat dalam skala sangat mikro. Di kampung-kampung. Dalam skala makro, fenomenanya lebih mengerikan. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, setiap hari 50 penduduk Indonesia meninggal karena penyalahgunaan narkoba. Masih dari data BNN. Selama tahun 2014, jumlah pecandu narkoba di negara kita sudah mencapai 4,5 juta jiwa dengan 1,2 juta di antaranya sudah tidak bisa direhabilitasi.

Untuk tahun 2015, jumlah pecandu ini diperkirakan naik menjadi 5,8 juta jiwa. Dan, ini yang patut dicatat, sebanyak 75% pecandu tersebut adalah kalangan pelajar dan kelompok penduduk usia produktif. Lalu, dari lalu lintas peredaran narkoba di kawasan ASEAN, sebanyak 43% ada di negara kita. Maka, tak aneh kalau ada anggapan, Indonesia adalah surga para bandar narkoba.

Kalimat “Indonesia darurat narkoba” jelas tidak berlebihan. Bayangkan, dulu hukuman mati itu begitu mengerikan kalau kita dengar terjadi di Malaysia. Tapi entah mengapa sekarang banyak beredar barang haram itu dari Malaysia? Seorang oknum polisi kita yang ditangkap di Malaysia belum lama ini ternyata bukannya dieksekusi oleh pengadilan Malaysia dengan hukuman mati, malah dipulangkan ke Tanah Air.

Ada apa? Di Bandara Ngurah Rai Denpasar belum lama ini petugas Bea Cukai memberi tahu saya bahwa ia baru saja menangkap seorang guru perempuan yang ketahuan membawa dadah. Mulanya ia diundang oleh organisasi guru di sana dan setelah itu ia pun digarap menjadi kurir. Sekali lagi, mengapa Malaysia kini menjadi begitu terkesan tidak tegas? Lalu apakah kecanduan kaum muda terhadap narkoba di sana juga sama seperti di sini? Rasanya tidak.

Maka, saya bangga punya pemimpin yang berani melawan arus dengan tetap menerapkan hukuman mati. Sonna cosa nostra, kata Don Corleone dalam novel The Godfather . Artinya, biarlah kita yang mengurus urusan kita sendiri. Bukan orang atau negara lain. Semua bangsa perlu menjaga kaum mudanya agar kita tumbuh menjadi bangsa yang kompetitif, sehat, dan bersatu.

Bukan yang cacat, penyakitan, dan lumpuh karena narkoba. Hanya, kalau boleh memilih, saya tentu akan jauh lebih bangga kalau suatu saat kelak negara kita tak perlu lagi menerapkan hukuman mati. Baik untuk kasus-kasus narkoba, pembunuhan sadis, atau perbuatan kriminal lain termasuk korupsi, tentunya, meski belum ada satu pun koruptor di negara ini yang dihukum mati. Atau, jangan-jangan, mungkin, kita perlu menerapkannya satu-dua kali dulu supaya betul-betul jera?  

Kamis, 22 Januari 2015

Hukuman Mati

Hukuman Mati

Franz Magnis-Suseno  ;   Rohaniwan;
Guru Besar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
KOMPAS, 21 Januari 2015

                                                                                                                       


EKSEKUSI enam terpidana perkara narkoba baru saja, lima di antaranya warga negara asing, menimbulkan reaksi keras dari beberapa pemerintah negara yang bersangkutan. Menurut penulis, reaksi-reaksi itu tak perlu terlalu dihiraukan. Pelaksanaan eksekusi itu telah mengikuti proses hukum yang benar. Tidak kelihatan ada keteledoran dari pihak kita. Maka kita sendiri yang memutuskan bagaimana hukum yang berlaku di negara kita itu dilaksanakan.

Akan tetapi, tak bisa tidak, eksekusi-eksekusi itu menimbulkan pertanyaan prinsip. Pertanyaan tentang kebenaran moral hukuman mati. Pertanyaan itu tidak kita jawab dengan mengintip pada pandangan negara lain, tetapi atas dasar kesadaran kita sendiri. Entah apa pandangan negara lain, harga diri kita sendiri menuntut agar kita membersihkan sistem hukum kita dari segala unsur yang tidak etis, tidak manusiawi, tidak benar.

Berikut saya ajukan secara singkat empat alasan mengapa, menurut keyakinan saya, hukuman mati harus kita hapus. Pertama, sistem yudisial kita belum bersih dari praktik korup. Masa kita bersedia membunuh orang atas keputusan lembaga- lembaga yang tidak dapat dipastikan kejujurannya!

Kedua adalah prinsipiil: hukuman mati satu-satunya hukuman yang tidak dapat dicabut sesudah dilaksanakan. Padahal, kemungkinan kekeliruan selalu ada. Sistem terbaik pun tidak dapat 100 persen menjamin bahwa suatu putusan pengadilan tidak keliru.

Ketiga, menyangkut harkat kemanusiaan. Membunuh orang, kecuali untuk membela diri atau dalam pertempuran militer resmi adalah tindakan yang tidak termasuk wewenang manusia. Bukan kita yang memasukkan diri kita ke dalam eksistensi dan bukan kita yang berhak mencabut eksistensi itu. Maka, menghukum penjahat dengan mencabut nyawanya sebenarnya merupakan hujatan terhadap Yang Memberi Hidup. Tak kurang!

Mungkin orang bilang: bukankah hukuman mati belum begitu lama dilaksanakan di semua negara dan masyarakat di dunia dan dibenarkan oleh semua agama? Kok mendadak dianggap tidak dapat dibenarkan? Argumen ini tidak kuat. Bahwa sebuah perbuatan (hukuman mati) disetujui luas tidak berarti perbuatan itu tidak bisa jahat. Sama tidak benarnya seperti semboyan vox populi vox Dei: (”suara rakyat adalah suara Tuhan”). Suara rakyat jelas bukan suara Tuhan. Suara rakyat bisa juga jahat. Tak ada suara manusia—baik seseorang, sekelompok orang, maupun semua orang—yang sama dengan suara Tuhan. Bukankah kita tahu, rakyat bisa keliru, hati rakyat bisa penuh dendam, iri, benci.

Bahwa begitu lama hukuman mati tidak dipersoalkan bukanlah bukti hukuman mati dapat dibenarkan, melainkan kelonggaran sementara karena kekasaran hati manusia. Karena naluri mau balas dendam, manusia butuh waktu untuk menyadari bahwa ia tidak boleh membunuh. Namun, lama-kelamaan manusia jadi lebih mengerti, lebih bertanggung jawab, maka ia mulai memahami bahwa hukuman mati melampaui wewenang moralnya.

Pernah ada hukum ”mata demi mata, gigi demi gigi” (lex talionis, di Kitab Taurat). Namun, pada waktu itu, 3.000 tahun lalu, lex talionis merupakan langkah maju dalam proses de-kasarisasi hati manusia. Waktu itu, kalau orang memukul orang lain sehingga gigi atau mata hilang, ia akan dibunuh. Lex talionis lantas membatasi: Kalau matamu ditusuk, kau tak boleh membunuh, kau hanya boleh tusuk mata dia. Namun, sekarang kita sudah maju. Kalau sekarang mata seseorang yang menusuk ditusuk kembali, itu barbar.

Jadi, ada kemajuan dalam perjalanan umat manusia ke luar dari kekasaran. Dan sangat tepatlah sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hukuman mati belum beradab.

Kalau dalam agama-agama dulu, hukuman mati tidak ditolak, tetapi ditetapkan sebagai hukuman atas perbuatan jahat tertentu, itu pun perlu dimengerti dalam rangka de-kasarisasi hati manusia. Daripada pelanggaran apa pun dibalas dengan membunuh pelanggar, hukuman mati—yang belum bisa dihapus sama sekali karena manusia masih terlalu kasar—dibatasi pada perbuatan kriminal paling jahat saja. Akan tetapi, yang sebenarnya dimaksud: pada akhirnya manusia jadi sadar bahwa hukuman mati tidak pantas dan tidak dikehendaki Tuhan.

Bisa juga dikatakan: Tuhan sabar dengan kekasaran hati kita, tetapi tidak untuk selamanya.

Alasan keempat, menurut kebanyakan ahli, hukuman mati tak punya efek jera. Ancaman hukuman mati tidak mengurangi kelakuan kriminal.

Ada beberapa pertimbangan tambahan. Di Indonesia ada orang yang baru dieksekusi puluhan tahun sesudah hukuman mati dijatuhkan, terutama beberapa orang yang dituduh ”terlibat G30S/PKI”. Eksekusi semacam itu kehilangan segala legitimasi. Di lain pihak Indonesia sudah cukup lama menahan diri dalam menjatuhkan hukuman mati. Hukuman mati sudah bukan hukuman rutin. Logika kenyataan positif itu adalah: akhiri hukuman mati sama sekali!

Tuntutan agar kita mencoret hukuman mati dari hukum pidana kita bukan karena ikut-ikutan luar negeri, melainkan demi harga diri kita sebagai bangsa yang beradab.