Tampilkan postingan dengan label Haris Azhar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haris Azhar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juni 2016

"Cerita Busuk dari Seorang Bandit"

Kesaksian Haris Azhar (KONTRAS)
"Cerita Busuk dari Seorang Bandit"
Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)

Di tengah proses persiapan eksekusi hukuman mati yang ketiga dibawah pemerintahan Joko Widodo, saya menyakini bahwa pelaksanaan ini hanya untuk ugal-ugalan popularitas. Bukan karena upaya keadilan. Hukum yang seharusnya bisa bekerja secara komprehensif menyeluruh dalam menanggulangi kejahatan ternyata hanya mimpi. Kasus Penyeludupan Narkoba yang dilakukan Freddy Budiman, sangat menarik disimak, dari sisi kelemahan hukum, sebagaimana yang saya sampaikan dibawah ini.

Di tengah-tengah masa kampanye Pilpres 2014 dan kesibukan saya berpartisipasi memberikan pendidikan HAM di masyarakat di masa kampanye pilpres tersebut, saya memperoleh undangan dari sebuah organisasi gereja. Lembaga ini aktif melakukan pendampingan rohani di Lapas Nusa Kambangan (NK). Melalui undangan gereja ini, saya jadi berkesempatan bertemu dengan sejumlah narapidana dari kasus teroris, korban kasus rekayasa yang dipidana hukuman mati. Antara lain saya bertemu dengan John Refra alias John Kei, juga Freddy Budiman, terpidana mati kasus Narkoba. Kemudian saya juga sempat bertemu Rodrigo Gularte, narapidana WN Brasil yang dieksekusi pada gelombang kedua (April 2015).

Saya patut berterima kasih pada Bapak Sitinjak, Kepala Lapas NK (saat itu), yang memberikan kesempatan bisa berbicara dengannya dan bertukar pikiran soal kerja-kerjanya. Menurut saya Pak Sitinjak sangat tegas dan disiplin dalam mengelola penjara. Bersama stafnya beliau melakukan sweeping dan pemantauan terhadap penjara dan narapidana. Pak Sitinjak hampir setiap hari memerintahkan jajarannya melakukan sweeping kepemilikan HP dan senjata tajam. Bahkan saya melihat sendiri hasil sweeping tersebut, ditemukan banyak sekali HP dan sejumlah senjata tajam.

Tetapi malang Pak Sitinjak, di tengah kerja kerasnya membangun integritas penjara yang dipimpinnya, termasuk memasang dua kamera selama 24 jam memonitor Freddy budiman. Beliau menceritakan sendiri, beliau pernah beberapa kali diminta pejabat BNN yang sering berkunjung ke Nusa Kambangan, agar mencabut dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman tersebut.

Saya mengangap ini aneh, hingga muncul pertanyaan, kenapa pihak BNN berkeberatan adanya kamera yang mengawasi Freddy Budiman? Bukankah status Freddy Budiman sebagai penjahat kelas “kakap” justru harus diawasi secara ketat? Pertanyaan saya ini terjawab oleh cerita dan kesaksian Freddy Budiman sendiri.

Menurut ibu pelayan rohani yang mengajak saya ke NK, Freddy Budiman memang berkeinginan bertemu dan berbicara langsung dengan saya. Pada hari itu menjelang siang, di sebuah ruangan yang diawasi oleh Pak Sitinjak, dua pelayan gereja, dan John Kei, Freddy Budiman bercerita hampir 2 jam, tentang apa yang ia alami, dan kejahatan apa yang ia lakukan.

Freddy Budiman mengatakan kurang lebih begini pada saya:

“Pak Haris, saya bukan orang yang takut mati, saya siap dihukum mati karena kejahatan saya, saya tahu, resiko kejahatan yang saya lakukan. Tetapi saya juga kecewa dengan para pejabat dan penegak hukumnya.

"Saya bukan bandar, saya adalah operator penyeludupan narkoba skala besar, saya memiliki bos yang tidak ada di Indonesia. Dia (bos saya) ada di Cina. Kalau saya ingin menyeludupkan narkoba, saya tentunya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai dan orang-orang yang saya telpon itu semuanya nitip (menitip harga). Menurut Pak Haris berapa harga narkoba yang saya jual di Jakarta yang pasarannya 200.000 – 300.000 itu?”

Saya menjawab 50.000. Fredi langsung menjawab:
“Salah. Harganya hanya 5000 perak keluar dari pabrik di Cina. Makanya saya tidak pernah takut jika ada yang nitip harga ke saya. Ketika saya telepon si pihak tertentu, ada yang nitip Rp 10.000 per butir, ada yang nitip 30.000 per butir, dan itu saya tidak pernah bilang tidak. Selalu saya okekan. Kenapa Pak Haris?”

Fredy menjawab sendiri. “Karena saya bisa dapat per butir 200.000. Jadi kalau hanya membagi rejeki 10.000- 30.000 ke masing-masing pihak di dalam institusi tertentu, itu tidak ada masalah. Saya hanya butuh 10 miliar, barang saya datang. Dari keuntungan penjualan, saya bisa bagi-bagi puluhan miliar ke sejumlah pejabat di institusi tertentu.”

Fredy melanjutkan ceritanya. “Para polisi ini juga menunjukkan sikap main di berbagai kaki. Ketika saya bawa itu barang, saya ditangkap. Ketika saya ditangkap, barang saya disita. Tapi dari informan saya, bahan dari sitaan itu juga dijual bebas. Saya jadi dipertanyakan oleh bos saya (yang di Cina). 'Katanya udah deal sama polisi, tapi kenapa lo ditangkap? Udah gitu kalau ditangkap kenapa barangnya beredar? Ini yang main polisi atau lo?’”

Menurut Freddy, “Saya tau pak, setiap pabrik yang bikin narkoba, punya ciri masing-masing, mulai bentuk, warna, rasa. Jadi kalau barang saya dijual, saya tahu, dan itu ditemukan oleh jaringan saya di lapangan.”

Fredi melanjutkan lagi. “Dan kenapa hanya saya yang dibongkar? Kemana orang-orang itu? Dalam hitungan saya, selama beberapa tahun kerja menyeludupkan narkoba, saya sudah memberi uang 450 Miliar ke BNN. Saya sudah kasih 90 Milyar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang 2, di mana si jendral duduk di samping saya ketika saya menyetir mobil tersebut dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh barang narkoba. Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun.

"Saya prihatin dengan pejabat yang seperti ini. Ketika saya ditangkap, saya diminta untuk mengaku dan menceritakan dimana dan siapa bandarnya. Saya bilang, investor saya anak salah satu pejabat tinggi di Korea (saya kurang paham, korut apa korsel- HA). Saya siap nunjukin dimana pabriknya. Dan saya pun berangkat dengan petugas BNN (tidak jelas satu atau dua orang). Kami pergi ke Cina, sampai ke depan pabriknya. Lalu saya bilang kepada petugas BNN, mau ngapain lagi sekarang? Dan akhirnya mereka tidak tahu, sehingga kami pun kembali.

"Saya selalu kooperatif dengan petugas penegak hukum. Kalau ingin bongkar, ayo bongkar. Tapi kooperatif-nya saya dimanfaatkan oleh mereka. Waktu saya dikatakan kabur, sebetulnya saya bukan kabur. Ketika di tahanan, saya didatangi polisi dan ditawari kabur, padahal saya tidak ingin kabur, karena dari dalam penjara pun saya bisa mengendalikan bisnis saya. Tapi saya tahu polisi tersebut butuh uang, jadi saya terima aja. Tapi saya bilang ke dia kalau saya tidak punya uang. Lalu polisi itu mencari pinjaman uang kira-kira 1 miliar dari harga yang disepakati 2 miliar. Lalu saya pun keluar. Ketika saya keluar, saya berikan janji setengahnya lagi yang saya bayar. Tapi beberapa hari kemudian saya ditangkap lagi. Saya paham bahwa saya ditangkap lagi, karena dari awal saya paham dia hanya akan memeras saya.”

Freddy juga mengekspresikan bahwa dia kasihan dan tidak terima jika orang-orang kecil, seperti supir truk yang membawa kontainer narkoba yang justru dihukum, bukan si petinggi-petinggi yang melindungi.

Kemudian saya bertanya ke Freddy dimana saya bisa dapat cerita ini? Kenapa Anda tidak bongkar cerita ini?

Lalu Freddy menjawab: “Saya sudah cerita ke lawyer saya, kalau saya mau bongkar, ke siapa? Makanya saya penting ketemu Pak Haris, biar Pak Haris bisa menceritakan ke publik luas. Saya siap dihukum mati, tapi saya prihatin dengan kondisi penegak hukum saat ini. Coba Pak Haris baca saja di pledoi saya di pengadilan, seperti saya sampaikan di sana.”

Lalu saya pun mencari pledoi Freddy Budiman, tetapi pledoi tersebut tidak ada di website Mahkamah Agung. Yang ada hanya putusan yang tercantum di website tersebut. Putusan tersebut juga tidak mencantumkan informasi yang disampaikan Freddy, yaitu adanya keterlibatan aparat negara dalam kasusnya.
Kami di KontraS mencoba mencari kontak pengacara Freddy, tetapi menariknya, dengan begitu kayanya informasi di internet, tidak ada satu pun informasi yang mencantumkan dimana dan siapa pengacara Freddy. Dan kami gagal menemui pengacara Freddy untuk mencari informasi yang disampaikan, apakah masuk ke berkas Freddy Budiman sehingga bisa kami mintakan informasi perkembangan kasus tersebut.***

Haris Azhar (2016).


Senin, 07 September 2015

Masa Depan Rekayasa Kasus

Masa Depan Rekayasa Kasus

Haris Azhar  ;  Koordinator Komisi untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
                                                KORAN SINDO, 04 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Nasi sudah menjadi bubur. Nasib Dedi sudah telanjur hancur. Ia telah mendekam dipenjara 10 bulan. Lebih tragis, anak semata wayangnya berumur tiga tahun meninggal saat dia dipenjara akibat kurang gizi.

Dedi adalah tukang ojek korban salah tangkap kepolisian pada 25 September 2014 karena dituduh membunuh sopir angkot. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dia divonis dua tahun dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Namun, awal Agustus 2015 dia dibebaskan melalui putusan pengadilan banding. Tapi, nama baiknya hancur, sudah kadung dicap sebagai pembunuh. Anaknya pun meninggal.

Kasus Dedi cukup membetot perhatian media massa. Perkara ini ramai diperbincangkan karena menggambarkan betapa sembrono kerja para penegak hukum sejak penyidikan hingga proses peradilan dalam pencarian fakta sebenarnya pada persidangan. Terjadi kriminalisasi dan rekayasa kasus agar terkesan ada yang bertanggung jawab dan memenuhi target pengungkapan dan penyelesaian perkara.

Tahun ini tema kriminalisasi dan rekayasa kasus memang tampak begitu heboh. Dalam skala lebih besar, kita tentu masih ingat penangkapan dan penetapan tersangka dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Dua aktivis pemberantasan korupsi itu dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri tak lama setelah KPK menetapkan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka.

Masih dari dalam KPK, penyidik senior KPK Novel Baswedan juga harus diciduk ke Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 dini hari dan menjalani pemeriksaan pada pagi buta. Dia dipaksa menjalani pemeriksaan dan rekonstruksi yang dipaksakan tanpa didampingi kuasa hukum. Sejumlah hukum acara pun banyak yang dilanggar.

Kasus BW dan AS ini diduga kuat sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK karena telah menempatkan BG sebagai pesakitan. Tentu tak ada yang membantah bahwa hukum harus ditegakkan, tiap kejahatan harus diberikan sanksi dan diproses secara hukum. Namun, apa yang akan terjadi jika kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum disalahgunakan untuk kepentingan lain karena motif dan tujuan tertentu?

Lebih dramatis lagi bila kasus tersebut sebenarnya tidak pernah terjadi. Contoh kasus lain yang dipaksakan yaitu serangkaian pemidanaan yang dipaksakan dalam kasus tuduhan sodomi di Jakarta Intercultural School (JIS). Pemberitaan yang masif mendorong polisi untuk menangkap dan menetapkan pelaku meski di persidangan semua pelaku membantah karena mengaku disiksa selama diperiksa polisi.

Satu orang petugas kebersihan, Azwar, bahkan mengalami siksaan hebat dan meninggal dalam proses penyidikan. Lima orang petugas kebersihan yang lain pun dipenjara dan divonis bersalah untuk suatu perbuatan yang mereka tidak pernah melakukannya. Situasi dan opini publik yang berkembang saat itu memang tidak menguntungkan lima petugas cleaning service yang bekerja di JIS itu.

Publik pun bersimpati kepada polisi ketika polisi menciduk mereka. Pemberitaan yang masif telah memojokkan mereka sebab tak seorang pun yang tampaknya setuju dengan kekerasan seksual apalagi terhadap anak-anak. Belakangan hal yang sama juga menimpa Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman, dua pengajar di JIS.

Penggunaan kekerasan dan penyiksaan agar tersangka mengikuti skenario penyidikan adalah perbuatan keji yang layak kita tolak. Perlu ada perbaikan sistem peradilan dan sistem penanganan hukum yang lebih holistik di Indonesia agar proses seperti ini tidak terus terjadi. Proses hukum yang dipaksakan sejak awal akan menimbulkan banyak kejanggalan-kejanggalan yang pelan, tapi pasti akan terungkap.

Masih dalam kasus JIS. Indikasi bahwa banyak terjadi rekayasa dan kejanggalan di kasus JIS yang sebelumnya tidak banyak diketahui publik ternyata ditemukan oleh tim KontraS yang memantau kasus ini. Pertama, penyidik mengabaikan fakta-fakta yang berbeda dengan cerita ibu pelapor.
Misalnya, berdasarkan absensi kerja, beberapa para pekerja kebersihan yang saat ini menjadi terpidana (termasuk almarhum Azwar) tidak sedang bertugas di Pondok Indah Elementary (PIE) lokasi yang dikatakan terjadi kekerasan seksual.

Kedua, hasil pemeriksaan medis dari tiga lembaga ternama di dalam negeri SOS Medika, RSCM, dan RSPI menyatakan kondisi anus anak pertama, MAK, normal. Hal ini diperkuat hasil medis RS KK Women’ and Children’s Hospital Singapura yang menyatakan kondisi lubang pelepas anak kedua, AL, tetap normal dan tidak mengalami luka.

Ketiga, berkas acara menyebutkan MAK (yang dianggap sebagai korban) mengalami 13 kali sodomi oleh lima orang dewasa selama periode Januari-Maret 2014. Jika hal itu benar terjadi, sangat tidak masuk akal kondisi lubang pelepasan MAK dalam keadaan normal saat dilakukan pemeriksaan medis: SOS Medika pada 22 Maret 2014, RSCM pada 25 Maret 2014, dan RSPI pada 27 Maret 2014.

Sejak proses penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan di tingkat pertama, tampak majelis hakim cenderung lebih terbawa pada opini publik yang sudah telanjur mengadili para terdakwa. Belakangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Agustus 2015 menganulir keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua guru JIS dengan menyatakan keputusan PN Jakarta Selatan tidak cermat dan tidak matang dalam pembuktian. Di Pengadilan Singapura, para terdakwa guru JIS juga memenangkan gugatan kasus JIS sesuai dengan fakta persidangan dan pemeriksaan medis dari Rumah Sakit KK Women’s and Children’s Hospital.

Apa pun dalihnya, kasus ini menarik lantaran belakangan terungkap salah satu motif kasus ini patut diduga adalah persoalan ekonomi. Orang tua siswa JIS berinisial TPW menggugat secara perdata JIS di kasus ini dengan angka fantastis, senilai USD125 juta atau sekitar Rp1,6 triliun.

Belajar dari kasus-kasus di atas, ada banyak hal yang perlu kita perbaiki. Kita memerlukan proses penyelesaian hukum yang mengedepankan hak-hak asasi manusia dan perilaku para penegak hukum yang adil dan fair.

Sungguh memilukan bila penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara yang justru melanggar hukum, bahkan sangat tragis bila itu dilakukan dengan merobohkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan itu sendiri. Bila kasus-kasus seperti ini tak segera dibenahi, akan menjadi ancaman bagi tiap warga negara Indonesia, terutama “orang kecil” yang tidak memiliki akses dan kekuatan pada hukum.

Indonesia membutuhkan peradilan yang bersih, bebas dari rekayasa dan kriminalisasi. Juga bersih dari praktik suap-menyuap oknum selama proses hukum dilakukan. Suatu perkara yang sejak awal didesain akan banyak menimbulkan dampak kerugian besar, baik bagi individu, institusi, maupun hukum pidana itu sendiri.

Minggu, 01 Februari 2015

Orang Susah, Keadilan, dan Peradilan Sesat

Orang Susah, Keadilan, dan Peradilan Sesat

Haris Azhar  ;  Koordinator Kontras
MEDIA INDONESIA, 31 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

SEJUMLAH kasus yang menimpa orang-orang kecil belakangan ini menunjukkan persoalan hukum dan keadilan di Indonesia masih memprihatinkan. Hukum dan keadilan masyarakat telah menjadi seperti dua kutub yang bertentangan. Ada tulisan yang menarik di salah satu media yang fokus pada isu hukum berjudul `Orang Kecil Dilarang Mencari Keadilan'. Isi tulisan itu antara lain menceritakan nasib seorang anak yang mencuri sandal seorang polisi lalu dibawa ke pengadilan dan kasus Khoe Seng Seng, pembeli ruko yang divonis melakukan pencemaran nama baik setelah menulis surat pembaca karena kecewa terhadap pengembang ruko yang dibelinya. Namun, kasus-kasus orang-orang tidak berdaya (miskin) yang diperkarakan dan diadili semacam itu terus terjadi dan semakin banyak.

Di Jakarta, mahasiswi korban pemerkosaan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menolak berdamai dengan tersangka pemerkosanya. Zulfikar Arif Ardil, pemuda asal Makassar yang datang ke Jakarta untuk menjalani tes wawancara sebagai wartawan, ditangkap polisi karena dituduh sebagai pencuri. Polisi bukan saja merampas uang Rp10 juta miliknya, melainkan juga menyiksa Zulfikar.

Kasus yang hampir sama menimpa Kuswanto di Kudus, Jawa Tengah, yang dituduh melakukan perampokan toko es krim. Padahal, perbuatan itu tak pernah dilakukannya dan kemudian terbukti polisi menangkap perampok yang sebenarnya. Kuswanto dilepaskan tapi selama di kantor polisi dia mengaku matanya diplester, wajahnya dipopor senjata, dan tubuhnya disiram bensin. Dan ini yang mengusik keadilan; para polisi yang menyiksanya hanya mendapat hukuman disiplin.

Akhir tahun lalu, ramai diberitakan tentang kematian Azwar, seorang petugas kebersihan dari PT ISS yang bekerja di Jakarta International School (JIS). Dia dituduh melakukan sodomi terhadap salah satu murid JIS berusia enam tahun. Polisi menangkapnya Sabtu dini hari (26 April 2014) dan beberapa jam kemudian Azwar dikabarkan meninggal di tahanan Polda Metro Jaya. Menurut polisi, Azwar bunuh diri dengan meminum cairan pembersih yang ada di sel tahanan. Namun, polisi tidak menjelaskan mengapa di sel terdapat benda-benda yang berpotensi digunakan para tahanan untuk melakukan bunuh diri.

Tidak ada juga keterangan, mengapa mulut Azwar tidak mengeluarkan busa (seperti pada kasus-kasus bunuh diri yang sama), sedangkan mukanya malah penuh dengan lebam dan berdarah. Pihak keluarga menduga Azwar telah disiksa polisi dan autopsi terhadapnya tidak pernah dilakukan.

Lima teman Azwar yang juga ditangkap, terus diproses hingga menerima vonis akhir tahun lalu. Kelimanya divonis masing-masing tujuh dan delapan tahun setelah hakim menganggap mereka terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual (sodomi).

Jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain, kasus JIS menarik sejak awal karena melibatkan nama sekolah internasional dan kasusnya sodomi terhadap anak. Proses hukumnya juga menunjukkan banyak kejanggalan. Kelima pekerja kebersihan PT ISS itu sebetulnya juga telah mencabut BAP. Mereka mengaku polisi telah menyiksa mereka sedemikian rupa untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Namun, hakim menolak kesaksian yang diberikan ahli dan tetap memercayai kesaksian korban yang berusia enam tahun.

Kasus itu semakin menarik karena juga mendapat perhatian dari dunia internasional. Salah satunya Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Robert O Blake. Dia meminta pemerintah Indonesia menyelidiki dugaan penyiksaan terhadap para petugas kebersihan PT ISS yang terungkap di persidangan. Menurut Blake, penyelidikan itu penting karena hasil dari kasus tersebut akan mengungkapkan aturan hukum di Indonesia dan dampaknya yang signifikan terhadap reputasi Indonesia di luar negeri.Apalagi Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Internasional tentang Antipenyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.

Benarkah aturan hukum di Indonesia memang buruk? Apakah orang-orang kecil selalu menjadi korban dalam proses hukum?

Tiga hambatan

Di buku Akses terhadap Keadilan, dosen senior Universitas Leiden Belanda Adrian Bedner yang banyak melakukan riset tentang akses terhadap keadilan di Indonesia menyebutkan, dalam konteks sistem peradilan yang relatif sulit diakses dan penuh penyelewengan, ketidaksetaraan sosial dalam masyarakat kemudian mudah sekali diterjemahkan sebagai ketidaksetaraan kapasitas untuk mengklaim hak-hak seseorang.

Benar menurut hukum, lanjut Bedner, tidaklah cukup. Masih diperlukan kapasitas dan faktor lainnya, antara lain, koneksi yang baik (backing), uang, kesadaran hukum, pengetahuan tentang prosedur di kepolisian, dan pengadilan dan kapasitas untuk memobilisasi orang.

Menurut Bedner, setidaknya ada tiga jenis hambatan yang kerap terjadi dalam upaya memperjuangkan akses terhadap keadilan. Pertama, berdasarkan berbagai penelitian diketahui bahwa masyarakat memiliki pengetahuan dan kesadaran yang relatif terbatas atas hak-hak mereka yang dijamin hukum.
Hambatan kedua dalam memperjuangkan akses terhadap keadilan muncul dari relasi kekuasaan. Mereka yang memiliki kekuasaan dapat dengan mudah menghambat pengaduan atau tuntutan dari pencari keadilan. Bahkan mereka ini juga sangat mungkin melakukan pembangkangan hukum.

Terakhir, isu yang menjadi penghambat akses terhadap keadilan ialah ketidakpastian hukum itu sendiri. Menurut Bedner, ketidakpastian hukum yang diciptakan sifat kabur dan kontradiktif dari sejumlah undang-undang penting atau perbedaan penafsiran antara pemerintah atau pengadilan dengan kepentingan masyarakat umum.

Dari penjelasan Bedner itu, kini menjadi jelas mengapa orang-orang yang tidak mempunyai pengetahuan tentang prosedur di kepolisian, tidak mempunyai koneksi, uang, dan relasi kekuasaan, selalu menjadi pihak yang paling menderita dan tidak mendapatkan keadilan ketika mereka berurusan dengan hukum. 
Temuan Bedner sangat mirip dengan pengalaman Kontras dalam menangani sejumlah kasus peradilan sesat. Bukti dan prosedur hukum sangat meragukan, ada kecenderungan `harus ada yang dipersalahkan' atas sebuah peristiwa pidana. Dan yang dipersalahkan ialah orang-orang yang berasal dari ekonomi lemah, inferior, dan miskin koneksi politik. UU Bantuan Hukum belum efektif berlaku dan tidak dipahami atau tidak diakui penerapannya.

Dengan kata lain, sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia kini dihadapkan pada persoalan hukum dan keadilan yang sangat serius. Hukum dan keadilan masyarakat menjadi seperti dua kutub yang bertentangan. Sebuah kondisi yang bertentangan dengan dasar filosofis hukum, yang menuntut hukum tidak sekadar untuk membuat tertib sosial, tetapi yang lebih penting dari itu bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Selain ada pelanggaran hak asasi terhadap orang-orang yang dikriminalkan, terdapat implikasi buruk lainnya dari peradilan sesat. Jika kasus-kasus pidana yang dijadikan dasar utama benar adanya, lalu pelakunya dituduhkan kepada orang yang tidak bersalah, pelaku yang sebenarnya masih berkeliaran di luar tanpa kontrol koreksi negara.

Situasi juga merupakan gambaran dari diskriminasi dalam penegakan hukum. Mahasiswi korban pemerkosaan yang dijadikan tersangka, Zulfikar si calon wartawan yang ditangkap karena dituduh mencuri, dan penyiksaan terhadap Kuswanto hanyalah sedikit contoh dari kasus-kasus yang bisa menimbulkan kesan bahwa keadilan hanyalah milik orang bermodal dan punya koneksi di aparat hukum. Perkara yang menimpa lima pekerja kebersihan dari PT ISS bahkan telah menutup kemungkinan bahwa mereka sebetulnya ialah korban yang sebenarnya dari kasus sodomi. Kasus-kasus seperti ini makin banyak, tetapi mekanisme kontrol tidak jelas jalannya. Entah sampai kapan ini akan terjadi?

Sabtu, 23 Agustus 2014

Bekerja untuk HAM

                                                 Bekerja untuk HAM

Haris Azhar  ;   Ketua Program Pascasarjana Ilmu Administrasi FISIP UI; Anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
KOMPAS, 23 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

KONSEP ngwongke, memanusiakan, rakyat oleh Joko Widodo akan menarik diuji dalam konteks hak asasi manusia di Indonesia setelah dia dilantik menjadi presiden pada Oktober nanti.

Ada empat cara melihat persoalan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Pertama, secara sosiologis, HAM kerap mendapat pelanggaran dan dikerdilkan nilainya. Sepanjang sejarah kemerdekaan, Indonesia memiliki pengalaman penderitaan dan perendahan martabat manusia serta kerugian hak yang signifikan. Dimulai dari kekerasan, rekayasa peradilan, diskriminasi dan stigma negatif, perampasan lahan dan perusakan lingkungan, hingga buruknya akses publik (kesehatan dan pendidikan).

Laporan sejumlah otoritas HAM di PBB menggambarkan dengan baik persoalan kemanusiaan di Indonesia. Dewan HAM PBB pada 2012 memberikan sejumlah catatan, di antaranya soal ketiadaan perlindungan kelompok minoritas agama dan keyakinan, buruknya kondisi pembangunan dan penegakan hukum serta keamanan di Papua, dan ketiadaan keadilan atas kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

Komite HAM PBB (2013) yang bertugas melakukan evaluasi atas kinerja Indonesia dalam hak sipil dan politik antara lain menyatakan bahwa negara harus menuntaskan kasus Munir. Komite juga menyimpulkan ada persoalan ketakpahaman konsep hak sipil dan politik pada banyak pejabat dan penegak hukum di Indonesia. Komite Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) pada Juni lalu menyebutkan, pembangunan pelayanan sosial di daerah tertinggal dan kepulauan kecil sangat memprihatinkan.

Tanpa koreksi tanpa malu

Kedua, secara psikologis keadilan. Sejarah pelanggaran HAM jauh lebih konsisten berulang daripada upaya penyelesaiannya di Indonesia. Situasi ini membuat korban secara jumlah terus bertambah. Jumlah manusia Indonesia yang harus disiksa dalam proses hukum perlahan-lahan meningkat. Tanah adat kian dikuasai sektor bisnis sumber daya alam. Ibu meninggal dalam proses kelahiran masih tertinggi di Asia Tenggara. Penderitaan dan kerugian kemanusiaan semakin terinstitusikan, bahkan dianggap sebagai takdir orang lemah atau orang miskin. Hal ini berbanding kontras dengan kondisi para pelaku dari kalangan penguasa dan pengusaha. Mereka semakin kaya, mendominasi dan terus bebas di ruang publik tanpa koreksi dan tanpa malu.

Klaim pertumbuhan ekonomi oleh pemerintah hari ini pada kisaran 5 persen hingga 6 persen per tahun menjadi tidak relevan buat orang miskin ekonomi dan miskin keadilan. Akibatnya, bagi korban dan masyarakat, kepercayaan pada institusi negara sangat rendah. Masyarakat mengalami inferioritas dari sisi politik. Keadilan dan partisipasi bisa berujung pada amuk seperti dalam beberapa pengalaman di pengadilan, petisi, media sosial, atau demonstrasi. Dari sisi ekonomi, masyarakat mengalami kemiskinan turun-temurun dan mendapat pendidikan yang rendah.

Ketiga, secara konstitusi dan hukum. Hukum di bidang HAM sudah ada sejak era reformasi, tetapi belum dijadikan sumber rujukan bagi perlindungan dan pemenuhan HAM. Dalam ikatan konstitusional itu dijelaskan, kewajiban negara adalah memastikan terpenuhinya hak-hak asasi, seperti nondiskriminasi, hak atas pangan, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman.

Negara juga diwajibkan melakukan tindakan pemulihan (legal, sosial, dan ekonomi) secara progresif, baik dalam jangka panjang maupun untuk urusan mendesak. Aturan ini juga memastikan adanya partisipasi masyarakat sebagai upaya kontrol kepada pemerintah.

Keempat, cara edukatif. Dalam sejumlah sentimen dan pandangan, hukum dianggap sebagai tindakan balas dendam. Sesungguhnya hukum tidak semata soal balas dendam. Ada banyak aspek di balik upaya penegakan hukum, misalnya soal kewibawaan otoritas negara menarik garis batas yang boleh dan yang tidak boleh dalam sebuah hidup bersama, yang dimaksud (pelanggaran) HAM, yang dimaksud kekerasan atau pelecehan, yang dimaksud dengan penegakan hukum, serta cara menjamin hak tanah adat masyarakat.

Sikap tegas negara

Sikap tegas negara akan menandakan negara hadir dengan segala kondisi, saat menguntungkan ataupun situasi penuh risiko. Dalam terminologi HAM, hal ini dikenal sebagai ”pengakuan negara” terhadap masalah yang ada, seberat apa pun. Kemudian, negara memimpin upaya penyelesaian secara adil dan terbuka sehingga semua pihak bisa melihat dan berpartisipasi secara baik. Sikap ini akan memberi pelajaran untuk berani jujur membuka persoalan yang ada, taat pada hukum untuk menyelesaikannya, dan menjunjung tinggi nilai di balik hukum tersebut: soal kemanusiaan.

Bagaimana memulainya? Untuk urusan HAM, yang dibutuhkan Joko Widodo hanya implementasi. Sejumlah prinsip penting diperhatikan. Pertama, prinsip ketersediaan: Joko Widodo harus memenuhi sumber dan infrastruktur memfungsikan program-tindakan di bidang hak asasi (sesuai janji konstitusi), seperti hak atas pangan, akses keadilan, perlindungan properti masyarakat adat. Kedua, prinsip dapat diakses: sumber dan infrastruktur serta tindakan negara berlaku dan dapat diakses semua pihak secara nyaman, apa pun risikonya bagi Joko Widodo dan pendukung politiknya.

Prinsip berikutnya adalah penerimaan: tindakan pemenuhan hak asasi diupayakan sesuai dengan konteks sosial, situasi yang ada, dan memperhatikan kapasitas sumber daya tanpa harus mengurangi hak-hak yang fundamental. Terakhir adalah prinsip kesesuaian: praktik dan kebijakan pemerintah patut mampu mengikuti tuntutan perkembangan dan kebutuhan ideal dalam masyarakat ataupun komunitas (Landman and Carvalho, 2010).

Kita akan lihat nanti apakah Indonesia akan bergerak maju dalam HAM bersama Joko Widodo.

Senin, 01 April 2013

ASEAN bent on shrouding Myanmar’s rights abuses


ASEAN bent on shrouding Myanmar’s rights abuses
Haris Azhar Executive Director of the Kontras Human Rights Group and A Member of the Executive Committee of FORUM-ASIA, A Membership-Based Regional Human Rights Organization
JAKARTA POST, 23 Maret 2013

  
On March 11, an interactive dialogue took place at the UN Human Rights Council in Geneva, presenting the UN Special Rapporteur on the situation of human rights in Myanmar, Tomás Ojea Quintana. Unsurprisingly, the member states of ASEAN continued to turn a blind eye to the grave concerns regarding human rights on the ground, citing the narrative of Myanmar’s new progress. 

In the lead-up to Myanmar’s much-anticipated chairmanship of ASEAN in 2014, it is paramount that Myanmar’s neighbors play a more substantive role in addressing the country’s significant gaps in human rights protection.

The special rapporteur was appointed by the UN Human Rights Council as an independent expert to monitor the human rights situation in Myanmar and to keep the international community informed of the developments in the country at annual interactive dialogues where he presents his report. 

At this year’s interactive dialogue, Thailand’s statement on behalf of ASEAN emphasized the positive developments in Myanmar and highlighted some areas where progress had been made. However, ASEAN member states should have been much more concrete in identifying the gaps that needed to be addressed if they wish to strengthen the credibility of ASEAN’s approach to human rights, which has been waning particularly since the adoption of the inadequate ASEAN Human Rights Declaration.

First, maintaining silence in the name of “non-interference” becomes increasingly outdated as it is in total contradiction to the rhetoric of “cooperation” promoted primarily by Thailand and Indonesia at the UN. The position of the Philippines in March 2012 on Human Rights Council resolution “Situation of Human Rights in Myanmar” (A/HRC/19/21) in disassociating itself from the consensus approach was unhelpful and undermined entirely the cooperative spirit it claims to support. 

ASEAN member states therefore should enhance its active role, particularly this year, in identifying human rights deficiencies and limitations in Myanmar and making concrete recommendations thereto at international multilateral forums.

Second, ASEAN member states must take a firm stance and encourage the government of Myanmar to deliver on its own promise of establishing a field office of the Office of the UN High Commissioner for Human Rights (OHCHR) in the country, within a concrete timeline. Such an office must have a full mandate for human rights protection and unhindered access throughout the country. 

Supporting this initiative would be one important step toward ASEAN’s wish to “encourage the government of Myanmar to continue to engage with and seek assistance from the international community”. 

Finally, it is of regional significance that the humanitarian crises in ethnic minority areas in Myanmar where armed conflicts persist be resolved in a sustainable and genuine manner. The interest of ASEAN member states to this end must be with a comprehensive and long-term view, which involves credible and independent expertise on transitional justice issues. 

Among the 10 ASEAN member states, Indonesia has in particular promoted itself as a regional leader with regard to human rights, and has taken some interest in the human rights situation of Myanmar. Several high-level dialogues have taken place on Myanmar’s human rights challenges between Indonesian Foreign Minister Marty Natalegawa and other prominent persons from inside the country. He met Aung San Suu Kyi in 2011 during his visit to Nay Pyi Taw when ASEAN was deliberating Myanmar’s bid to be the chair of ASEAN in 2014. 

More recently in January this year, he met the Minister of Border Affairs of Myanmar, Lt. Gen. Thein Htay, regarding Indonesia’s concerns over the communal violence in Rakhine state. 

Concerns relating to the Rohingya were also voiced by Indonesia’s delegation in Geneva during the interactive dialogue with Quintana, emphasizing that Myanmar’s challenges need to be dealt with in an “open, transparent and democratic manner in accordance with international law” which also requires “an enabling and supportive regional and global atmosphere”. 

Indonesia and other ASEAN neighbors must fully understand that such a supportive regional and international approach cannot be made possible through the principle of “non-interference”. As such, Indonesia must support this year’s resolution on the situation of human rights in Myanmar, which would extend the present mandate of the special rapporteur and enable comprehensive scrutiny of the situation on the ground. 

As stated by Quintana during the interactive dialogue, “while the process of reform is continuing in the right direction, there are significant human rights shortcomings that remain unaddressed”. 

The vital role of ASEAN states such as Indonesia in addition to Thailand and the Philippines, who also hold seats as members of the UN Human Rights Council, is key not only in encouraging the positive developments in Myanmar but also in addressing the gross and systematic human rights violations before they derail Myanmar’s reform process. The ramifications of which would have a regional significance, including by undermining the ASEAN Charter. 

Jumat, 01 Februari 2013

Time to abolish the death penalty in Indonesia


Time to abolish the death penalty in Indonesia
Haris Azhar and Andrea Nieves ; Haris Azhar is coordinator of the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras) in Jakarta. Andrea Nieves is an American capital defense attorney and Henry Luce scholar at Kontras
JAKARTA POST, 30 Januari 2013



Last week, we learned that Lindsay Sandiford, a British citizen, was sentenced to death for drug trafficking charges by a Bali court. The prosecution asked for a 15-year sentence, but the judges decided instead to impose the maximum penalty: death.

In recent years, Indonesia had appeared to be shifting away from the death penalty, in line with the global trend toward abolition. No one has been executed here since 2008, and death sentences have dropped to just a handful annually.

This shift is visible in foreign diplomacy as well. For the first time last year, Indonesia changed its vote for a UN Moratorium on the Use of the Death Penalty from opposition to abstention. Indonesia’s delegate stated on the record that the public debate on capital punishment in Indonesia was “ongoing, including concerning a possible moratorium”.

The Denpasar District Court’s action this week stands in stark contrast to Indonesia’s stated and demonstrated policy to move away from the death penalty. This new death sentence should serve as the impetus for the complete abolition of the death penalty in Indonesia. More than two-thirds of the countries in the world have abolished the death penalty. The year 2013 should be the time for Indonesia to follow suit.

We should abolish the death penalty, first of all, because it is the right thing to do and would show the world that Indonesia is committed to the protection of human rights.

We should also abolish the death penalty so that we are no longer compared to other death penalty retainers, like the US, whose criminal justice systems are notoriously problematic and rife with errors.

The controversies surrounding death penalty cases in America are well-documented. In the US, two out of three death penalty cases are overturned on appeal for mistakes committed by lawyers, judges and investigating officials at the original trial.

Many Americans believe that innocent people have been executed in the US. The case of Carlos DeLuna, a man executed in Texas in 1989, has received a great deal of attention in the US because of a recent investigation that strongly indicated his innocence. A total of 142 prisoners have been exonerated from death row in the US since 1973.

Indonesia is not immune from these same concerns about executing the innocent. The case of Sengkon and Karta, who served six years in prison before they were declared innocent in 1980, is a bitter reminder that the law, as a man-made institution, is fallible.

Nations across the world are beginning to recognize that if they are to make a commitment to human rights, they must also make a commitment to the right to life by abolishing the death penalty.

Countries like the US may be willing to execute people who are innocent or who did not receive a fair trial. But Indonesia can and should do better. Indonesia should lead the way for Association of South East Asian Nations (ASEAN) member states and emerging global powers by abolishing the death penalty once and for all.


Selasa, 11 September 2012

Bisnis dan HAM di Indonesia

Bisnis dan HAM di Indonesia
Haris Azhar ;  Koordinator Kontras
KOMPAS, 11 September 2012


Sejak 2011, konteks HAM bagi perusahaan atau lembaga nonnegara dalam kegiatan bisnis semakin tegas.

Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya ”Prinsip Panduan atas Bisnis dan HAM: Pelaksanaan Kerangka Kerja PBB untuk Perlindungan, Penghormatan, dan Pemulihan” oleh PBB karya John Rughie. Panduan ini disusun atas keprihatinan terhadap praktik bisnis yang makin meluas dan berpotensi memperburuk kondisi masyarakat dan lingkungan. Di sisi lain, negara makin terlihat lemah membangun pelindung bagi masyarakat di hadapan ancaman ekspansi bisnis.

Panduan Rughie berisi paling tidak tiga hal. Pertama, soal perlindungan negara terhadap setiap individu atau (kelompok) masyarakat dari praktik buruk kelompok usaha. Kedua, kewajiban hukum perusahaan dan kelompok usaha menghormati hak-hak masyarakat. Ketiga, pemulihan hak- hak dan kondisi akibat praktik buruk kegiatan bisnis.

Kontradiksi

Indonesia sudah jadi bagian dari aturan-aturan HAM internasional. Seharusnya tidaklah sulit bagi Indonesia menaati dan mengikuti panduan Rughie.

Panduan ini bisa jadi acuan untuk menguji sejumlah rencana bisnis dan pembangunan ekonomi yang digelontorkan oleh pemerintah, misalnya Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Terutama ketika situasi buruk masih terjadi; pengambilalihan lahan rakyat, menutup akses tanah dan laut bagi kegiatan usaha kelautan, upah buruh yang rendah, swastanisasi pendidikan, dan lainnya.

MP3EI adalah upaya khusus pemerintah meningkatkan pendapatan negara. Saat ini Indonesia berada di urutan ke-17 dalam ekonomi dunia, targetnya pada 2025 jadi urutan ke-6. Ironisnya, upaya ini akan ditempuh dengan mengandalkan pada sektor eksploitasi kekayaan alam: timah, nikel, bauksit, batubara, kakao, sawit, gas alam, panas bumi, serta kelautan dan perikanan.

Presiden menyatakan bahwa upaya ini bukan sekadar bisnis pada umumnya. Oleh karena itu, MP3EI juga memasukkan pembangunan infrastruktur sebagai penopang percepatan dan perluasan pembangunan ini. Bahkan, MP3EI mengundang investor-investor asing untuk turut serta dalam percepatan ini.

Bagaimana praktik bisnis sektor kekayaan alam saat ini? Dalam catatan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Reforma Agraria, jumlah sengketa agraria mencapai 163 kasus pada 2011. Sengketa ini berakibat 69.975 keluarga jadi korban secara langsung. Luas tanah yang disengketakan 472.048 hektar, 22 orang tewas, 34 tertembak, 279 orang ditahan, dan 147 orang mengalami penganiayaan. Terakhir, di Ogan Ilir, seorang bocah harus jadi korban.

Khusus sektor pertambangan, menurut Jaringan Advokasi Tambang Nasional, pada 2011 ada 11 izin usaha pertambangan dijadikan sumur pendanaan praktik politik oleh berbagai partai, bukan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, ada penyalahgunaan pemberian izin.

HAM dalam Bisnis

Dalam prinsip Rughie, selain mengejar keuntungan, kegiatan usaha yang diadakan harusnya jadi upaya untuk menyejahterakan setiap individu tanpa diskriminasi, tak melukai dan tidak merugikan. Kategori memberikan kesejahteraan termasuk dengan memberikan jaminan (kepastian) hukum dan upaya pengadilan, perlindungan dari ancaman pihak lain yang eksploitatif atas wilayah tinggal, wilayah usahanya, serta jaminan dan perlindungan dari tindakan kekerasan. Ini semua tugas negara.

Perusahaan tak dilarang mendapatkan keuntungan. Namun, kegiatan bisnisnya tak boleh dilakukan dengan cara yang kotor, seperti menyuap pejabat demi izin, memanipulasi pajak, mengakibatkan ekosistem kehidupan masyarakat sekitarnya rusak, atau menggunakan polisi/tentara untuk melakukan kekerasan. Perusahaan dan pelaku bisnis harus taat dan jujur pada aturan sekaligus taat pada lembaga pengawas dan koreksi seperti pengadilan. Pelanggaran, yang dilakukan oleh perusahaan, harus diberi sanksi hukum.

Pemerintah harus mulai serius berlaku imbang bagi masyarakat di hadapan dunia usaha. Jengkal demi jengkal tanah yang terampas, berbagai kerugian dan penderitaan masyarakat harusnya bisa dijadikan inspirasi untuk melakukan pemulihan. Pemulihan ini bisa berupa memastikan tak berulang dan meluasnya bisnis yang eksploitatif, serta memperbaiki kebijakan yang melanggengkan praktik buruk bisnis. Pemulihan akan memberikan pembelajaran.

Sudah saatnya Pemerintah Indonesia harus membuat sebuah konsep pelindung (safeguard) bagi setiap individu dari ancaman kegiatan usaha dan perusahaan. Dalam bisnis bukan capaian peringkat ekonomi dan pendapatan yang dibutuhkan, melainkan kepuasan dan etika yang harus didahulukan, terutama etika untuk masa depan generasi bangsa. ●