Tampilkan postingan dengan label Pembakaran LP Tanjung Gusta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembakaran LP Tanjung Gusta. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Juli 2013

Dari Kerobokan ke Tanjung Gusta

Dari Kerobokan ke Tanjung Gusta
Bambang Soesatyo  ;   Anggota Komisi III DPR, Fraksi Partai Golkar
SUARA MERDEKA, 24 Juli 2013


KERUSUHAN di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dapat ’’menginspirasi’’ warga binaan di LP lain. Kementerian Hukum dan HAM perlu mewaspadainya, termasuk memprioritaskan pembenahan manajemen LP, sementara PP Nomor 99 Tahun 2012 tak layak dipertahankan.

Bila pemerintah benar-benar mau belajar dari rusuh di LP Kerobokan Denpasar Bali, napi Tanjung Gusta mungkin tidak akan pernah berontak atau membuat rusuh. Sayang, pemberontakan napi Kerobokan tahun lalu itu rupanya dimaknai Kemenkumham sebagai peristiwa biasa. Buktinya, tidak ada aksi terencana untuk membenahi kebobrokan manajemen lembaga pemasyarakatan. Semula, publik berasumsi bahwa sidak yang begitu sering dilakukan Wamenkumham Denny Indrayana ke LPdi berbagai daerah merupakan langkah awal dan bagian dari program pembenahan manajemen.

Ternyata, publik keliru. Dalam sidaknya, Denny lebih menyoroti perlakuan manajemen lembaga pemasyarakatan terhadap napi kasus korupsi dan kasus narkoba. Dia menutup mata atas kebobrokan yang begitu sering dikecam publik. Padahal, kebobrokan manajemen lembaga pemasyarakatan sudah diakui Kemenkumham sendiri. Pascarusuh di LP Kerobokan, Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan bahwa kondisi lembaga pemasyarakatan yang kelebihan kapasitas terjadi di mana-mana.

Menyangkut Perlakuan Kerusuhan di LP Kelas IIA Kerobokan terjadi pada Selasa malam, 21 Februari 2012. Bangunan kantor terbakar dan hampir semua arsip hangus. Rusuh itu memang dipicu perkelahian antarwarga binaan. Tetapi, muara persoalannya adalah diskriminasi perlakuan terhadap napi yang menimbulkan ketidaknyamanan karena jumlah warga binaan yang mencapai tiga kali lipat dari kapasitas.
Kerobokan didesain untuk menampung 361 napi. Saat kerusuhan terjadi, dihuni 1.238 warga binaan. Akar masalah di Tanjung Gusta pun sama, yakni ketidaknyamanan yang dirasakan warga binaan karena setiap harus hidup berimpitan. Maka, hanya karena aliran listrik padam dan kelangkaan air bersih, kekesalan mereka langsung berubah jadi amarah tak terkendali.

Kerobokan dan Tanjung Gusta pun dibakar. Aspirasi paling utama warga binaan adalah perlakukan mereka dengan adil dan manusiawi, jangan ada diskriminasi, dan berikan standar kenyamanan sebagai napi. Oleh karena kelebihan jumlah penghuni terjadi di banyak lembaga pemasyarakatan, Kemenkumham kini harus mewaspadai kemungkinan perlawanan serupa terjadi di tempat lain. Misalnya di LPKelas II A Pekanbaru. Kapasitas tempat itu hanya 361 napi tetapi sudah dihuni 1.238 warga binaan.

Sekali lagi, akar masalah atau risiko rusuh di lembaga pemasyarakatan adalah jumlah penghuni yang jauh melampui kapasitas tampung. Kelebihan jumlah penghuni menggoda sipir mempraktikan diskriminasi karena fasilitas standar bagi napi otomatis berkurang. Diskriminasi menyebabkan ketidaknyamanan, dan membuat komunitas napi terkotak-kotak.

Dari situasi yang demikian, terbangunlah risiko konflik antarwarga binaan. Begitu terjadi pertikaian antarkelompok napi, api pertikaian itu dengan cepat menjalar dan berubah menjadi kerusuhan. Seperti itulah kronologi rusuh di Tanjung Gusta dan Kerobokan.

Kerusuhan di Tanjung Gusta dikait-kaitkan dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Regulasi itu tidak layak dipertahankan. Pasal 34 regulasi itu mengatur tata cara mendapatkan remisi, Pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi , Pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan Pasal 43 tentang Pembebasan Bersyarat.

Semua ketentuan ini diberlakukan pada terpidana kasus korupsi, kasus narkoba, dan kasus terorisme. Tidak layak untuk dipertahankan karena PP 99 sangat mudah untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak berwenang melaksanakan regulasi itu. Sudah bukan rahasia lagi bahwa remisi dalam praktik ibarat barang dagangan. Ekstremnya, Anda ingin mendapat remisi? Berani bayar berapa? Model pertanyaan seperti ini sudah barang tentu hanya pantas dialamatkan kepada terpidana kasus korupsi dan narkoba. Asumsinya mereka masih kaya raya dengan pemilikan jumlah uang yang masih sangat besar.

Terpidana dua kasus itu berani bayar berapa saja untuk mendapatkan keringanan hukuman. Masih ingat heboh grasi untuk Meirika Franola alias Ola, terpidana mati kasus narkoba? Demikian geramnya sehingga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) waktu itu, Mahfud MD menduga kuat jaringan mafia narkoba sudah berhasil menembus Istana Negara. Proses untuk mendapatkan grasi itu pasti cukup panjang.


Berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan rekan-rekan Ola agar rekomendasi grasi itu bisa sampai ke meja presiden? Artinya, selain bisa diperdagangkan, PP 99 pun bisa dijadikan alat untuk memeras. Maka, belajar dari kasus grasi untuk Ola, regulasi itu sebaiknya dibatalkan supaya tidak lagi terjadi ekses di kemudian hari. ●

Kamis, 18 Juli 2013

Yang Tersortir : Napi dan Sipir

Yang Tersortir : Napi dan Sipir
Arswendo Atmowiloto  ;   Budayawan
KORAN SINDO, 15 Juli 2013


Dua peristiwa tragis yang baru berakhir, yaitu pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, serta penyerbuan LP Cebongan, Yogya, menegaskan bahwa nasib sipir dan napi tak jauh beda. 

Selalu menjadi korban pertama, termasuk menjadi korban nyawa. Mereka seolah anggota masyarakat dalam kasta yang tersortir, terpinggirkan, dan ini bukan derita terakhir. Karena selama ini kita lebih memilih nyinyir, mengobrolkan tanpa kepastian mengatasi akar yang melahirkan permasalahan. 

Sadongob: Terus Berulang 

Pemerintah, atau Kemenkumham, terkesan meneruskan sadongob—sangat doyan ngobrol, dan merasa telah melakukan sesuatu. Peristiwa yang memakan korban jiwa di LP Tanjung Gusta, sudah pernah terjadi dua belas tahun lalu. Dengan problem klasik: adanya kelebihan penghuni, overcapacity, perlakuan tidak adil pada napi sehingga menimbulkan kecemburuan, ketidaksiapan sipir dan seterusnya. 

Itu semua sudah diobrolkan, diteriakkan dengan urat leher kencang, dan begitu-begitu saja, sampai peristiwa yang lebih tragis berulang. Napi, atau narapidana, atau anak binaan, adalah sebutan mereka yang menjalani masa hukuman, baik yang ”numpang buang air”, sebutan untuk hukuman di bawah dua tahun, sampai sh, seumur hidup atau mt, hukuman mati. Dengan segala kasus mulai dari yang abal-abalalias kelas teri, sampai yang berdasi alias melibatkan duit banyak termasuk korupsi, sampai yang politik, ekstrem kanan, ekstrem kiri, dan teroris. 

Sedangkan sipir sebutan untuk pegawai lapas dan rutan, rumah tahanan, apa pun pangkat dan golongannya. Kedua kelompok ini sedang ditabrakkan kalau ada kasus yang menarik perhatian masyarakat: napi kabur atau tidur di luar penjara, sel menjadi indah, masih beredarnya narkotika. Seakan perang, pemerasan, permusuhan atau kerja sama, hanya antara mereka. Dalam skala yang lebih besar, baik napi maupun sipir adalah korban di mana mereka sama-sama ”tak terpenuhi hak dasar”, yang bernama rasa aman dan kepastian menjalani tugas atau menjalani kehidupan. 

Dalam kasus di LP Cebongan, napi yang mati ditembak di dalam selnya, sebenarnya juga penderitaan berat bagi sipir— bahkan untuk bersaksi dalam persidangan sekali pun. Siapa yang akan membela mereka, para sipir yang menjalankan tugas dengan baik, dengan risiko di luar kemampuan mereka? Kepada siapa lagi napi yang berada dalam penjara minta perlindungan kalau ternyata bisa dihabisi? 

Ada, atau banyak persoalan lain yang mendahului dan tetap menyertai dan berpengaruh dengan keadaan yang dialami sekarang ini. Napi yang berada dalam penjara, adalah orang yang telah dimiskinkan oleh polisi, oleh jaksa, oleh hakim,–– atau juga pengacara. Ibaratnya mereka ini batu, yang tak bisa diperas lagi airnya, walau terus digilas dan ditindas. 

Remisi: Nyawa Kedua 

Dalam hal ini agar tidak sadongob, sudah semestinya dilakukan tindakan nyata, konkret, operasional dan berkelanjutan. Semisal masalah pembagian air—jatah tiga botol untuk sehari, jatah ramai-ramai dari pancuran untuk mandi, akan selalu menjadi masalah jika tidak diperbesar sumber air yang diperoleh. Yang mungkin sekali sejak belasan tahun lalu instalasinya masih sama dan kini makin tua. 

Demikian pula keberadaan listrik yang instalasinya centang perentang, dan napi harus mengusahakan bohlam lampu sendiri—dan sulit memasangnya karena langit-langit sel buatan zaman Belanda kelewat tinggi. Atau alokasi dana untuk makan dan lauk pauk—harga ikan asin pun bisa melambung, dan atau memberi jatah telur ayam hanya setengah, yang semua itu tak bisa selaku dilakukan dengan akrobatik. 

Tanpa perbaikan itu semua, kegalauan dan kesenjangan akan terus terjadi. Sampai pembenahan hal rutin yang selalu terjadi dan harus dihadapi: menentukan saat besukan, berapa lama, hari apa, dan berapa tarifnya—kalau ada. Keterbukaan dari awal dan dasar ini memungkinkan tidak terulangnya keluhan klasik yang nyatanya tak tertangani. Kalau dalam hal peristiwa tragis LP Tanjung Gusta, dipicu antara lain oleh PP 99 Tahun 2012 yang membatasi penerimaan remisi bagi napi koruptor, teroris, narkoba, sekaligus menabrakkan dengan hak asasi manusia, apa salahnya PP itu ditarik. 

Kenapa harus menambah sadongob baru yang merugikan semua pihak. Bukankah ada, dan banyak sarana atau alat lain untuk tidak memberikan remisi atau grasi atau kemudahan yang telah menjadi peraturan? Yang tak boleh dilupakan, remisi adalah nyawa kedua bagi napi, satu-satunya jalan memperpendek masa hukuman dengan berbuat baik dan benar. 

Penjara: Usus Buntu 

Pada titik ini, rentang komando kekuasaan pernapian lebih pas terpusat pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan segala institusi di bawahnya, dibandingkan sekarang ini yang bertumpu di kementerian yang pastilah tidak memberi prioritas. Dana dan alokasi anggaran pun bisa memenuhi apa yang diperlukan, dibutuhkan, untuk kebutuhan standar, termasuk kesejahteraan para sipir. 

Selama kehidupan para sipir masih jauh di bawah standar, selama itu pula persoalan keamanan, persoalan pengawasan, hanya menjadi wacana. Selama kehidupan para napi jauh di bawah kehidupan normal, selama ini pula persoalan pembangkangan, perlawanan, kerusuhan, akan terjadi. Hanya masalah kapan, menunggu pemicu yang jitu. Dan, sesungguhnya penjara bagai usus buntu. 

Ia bagian yang ada dalam tubuh kita, dan hanya teperhatikan ketika menjadi masalah, misalnya ketika pecah. Bedanya untuk usus buntu diperlukan satu kali operasi. Sementara bisul usus buntu yang namanya penjara, perlu perhatian terus menerus, ibarat mengasuh bayi yang tak kunjung dewasa. Tak bisa sekali menertibkan, dan semuanya beres karenanya. 

Mereka yang pernah di dalam penjara—baik napi, sipir, keluarganya, dan atau mereka yang berhati mulia membantu sebagai relawan, tahu dan atau mengalami kenyataan ini. Mereka inilah yang masih mengharapkan kehidupan yang lebih baik. Dengan langkah nyata, terencana, dan berkesinambungan. Bukan dalam mengobrolkan.