Tampilkan postingan dengan label Freeport - Langkah Pemerintah vs Freeport. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Freeport - Langkah Pemerintah vs Freeport. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Maret 2017

Negara Versus Freeport

Negara Versus Freeport
Siti Maimunah  ;   Peneliti Sajogyo Institute
                                                        KOMPAS, 18 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah skandal "Papa Minta Saham", PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia kembali berbalas pantun. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini mengumumkan force majeur pada 17 Februari 2017 untuk menekan Indonesia agar terhindar dari kewajiban pengolahan dan pemurnian di smelter dalam negeri dan mengubah kontrak karya sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Padahal, telah berulang kali Pemerintah Indonesia mengubah peraturannya sendiri karena gagal memaksa PT Freeport Indonesia patuh. Freeport juga tak malu-malu menggunakan cara memperhadapkan buruh sebagai bidak menghadapi pemerintah lewat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Sudah waktunya taktik seperti itu diakhiri.

Kontrak karya Freeport sudah berumur setengah abad, ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 1967 sebelum UU Pertambangan Indonesia disahkan, bahkan sebelum penentuan pendapat rakyat Papua berlangsung. KK ini mewariskan luka mendalam bagi Indonesia dan rakyat Papua.

Model kontrak karya Freeport  yang diadopsi dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 tak hanya membuat Indonesia memberikan pelayanan luar biasa kepada investasi asing. Model kontrak itu juga mewariskan kasus-kasus pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang, seperti di sekitar tambang  Rio Tinto, Newmont, Newcrest, dan Inco/Vale di Kalimantan, Sulawesi, Sumbawa, dan Halmahera.

Bagi rakyat Papua-pemilik sebenarnya cebakan emas terkaya di dunia itu-kehadiran PT Freeport Indonesia bagai pisau bedah yang memutus ikatan orang  Papua dengan alamnya dan pintu terjadinya pelanggaran HAM.  Pada 1972 dan 1977, lebih dari 1.000 orang Amungme meninggal karena kekerasan (Elsham Papua, 2003).

Australian Council for Overseas Aid (1995) melaporkan kasus-kasus pembunuhan dan penghilangan paksa oleh militer terhadap puluhan warga asli Papua di sekitar tambang PT Freeport Indonesia sepanjang 1994-1995. Kucuran dana keamanan PT Freeport Indonesia untuk kepolisian  dan TNI-sekitar Rp 711 miliar sepanjang 2001-2010 (Indonesia Corruption Watch, 2011) membuat kawasan itu menjadi ajang kekerasan dan bisnis militer.

Selamatkan Papua, bukan Freeport

Meskipun kehadiran Freeport menjadi sumber ketidakpuasan rakyat Papua dan Indonesia, sistem pemerintahan oligarki dan korup negeri ini memungkinkan korporasi transnasional berkuasa dan mendapat keuntungan di atas keselamatan rakyat dan lingkungan. Salah satunya dengan mengubah peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup demi kepentingan korporasi tambang.

Pertama, pembuangan limbah. Hasil kajian dampak lingkungan hidup pertambangan PT Freeport Indonesia menemukan, limbah tailing telah merusak 36.000 hektar kawasan Sungai Ajkwa sepanjang 60 kilometer ke arah laut (Walhi, 2006). Angka padatan tersuspensi total (TSS) limbah tailing pada beberapa lokasi dalam kurun September-Desember 2010 mencapai 18 kali di atas ambang baku mutu yang diperkenankan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004.

Namun, PT Freeport Indonesia lolos dari jerat hukum karena Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 431 Tahun 2008 yang membolehkan perusahaan membuang tailing dengan TSS hingga 45 kali ambang baku mutu yang diperkenankan.

Kedua, PT Freeport Indonesia dibiarkan merusak sungai-sungai dan laut untuk pembuangan limbah dan menggunakan air permukaan Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, Minajerwi, dan Aimoe untuk pengangkutan dan pengendapan tailing tambang tanpa membayar pajak. Pemerintah Provinsi Papua menyatakan, PT Freeport Indonesia menunggak pajak pemanfaatan sungai dan air permukaan Rp 32,4 triliun sejak 1991 hingga 2013.

Ketiga, pada 2004 pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, PT Freeport Indonesia bersama 12 perusahaan tambang lainnya berhasil memotori pemerintah dengan restu DPR Senayan untuk mengubah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

UU yang semula melarang tambang terbuka di hutan lindung ini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang  mengizinkan 13 perusahaan menambang terbuka seluas hampir satu juta hektar hutan lindung, termasuk 10.000 hektar di antaranya di kawasan konsesi PT Freeport Indonesia.

Keempat, pada Februari 2015, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, audit lingkungan terakhir pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia adalah 25 tahun lalu, sementara pengawasan tahunan dihentikan pada 2011. Padahal, sejak pertengahan 2016, PT Freeport Indonesia memperluas tanggul limbah tailing yang justru mengancam Sungai Tipuka (Jatam, 2017).

Hampir setiap tahun, konflik akibat ketidakpuasan terhadap PT Freeport Indonesia muncul di permukaan. Terakhir, perusahaan ini tak mau mematuhi UU Minerba. Lagi, pemerintah pasang badan agar PT Freeport Indonesia tidak melanggar UU. Keluarlah PP Nomor 1 Tahun 2014 yang memungkinkan PT Freeport Indonesia mengundurkan kewajiban pembangunan smelter hingga Januari 2017.

Disusul Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 yang mengubah Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2014 yang memerintahkan PT Freeport Indonesia membangun pabriknya hingga 60 persen sebelum boleh mengekspor konsentrat. PT Freeport Indonesia membalasnya dengan ancaman pengadilan arbitrase.

Tak usah terlalu khawatir dibawa ke arbitrase internasional. Presiden Joko Widodo  dengan Nawacitanya memiliki modal sosial dan politik cukup kuat untuk menangani kasus PT Freeport Indonesia dengan cara yang berbeda, lebih bermartabat, dan adil bagi Papua dan rakyat Indonesia. Sudah waktunya melakukan penegakan hukum tanpa kecuali. Bukan sebatas negosiasi bentuk perizinan, pembangunan smelter ataupun divestasi saham.

Tambang Freeport hampir setengah abad, kini waktunya menunjukkan kuasa Indonesia di atas Freeport.

Selasa, 28 Februari 2017

Kontroversi Freeport

Kontroversi Freeport
Ferdy Hasiman  ;    Peneliti pada Alpha Research Database Indonesia
                                                     KOMPAS, 27 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menginstruksikan korporasi tambang yang menambang emas dan tembaga di Grasberg, Papua, PT Freeport Indonesia, segera mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Perubahan itu harus dilakukan menyusul penetapan Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 sebagai perubahan keempat PP No 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri (Permen) No 5/2017 dan Permen No 6/2017. Dengan berubah menjadi IUPK, Freeport wajib membangun pabrik smelter dalam lima tahun ke depan, pengenaan bea keluar paling banyak 10 persen, dan divestasi saham ke pihak nasional sebesar 51 persen. Tanpa mengubah status KK menjadi IUPK, Freeport tak diizinkan mengekspor konsentrat tembaga.

Namun, Freeport bersikeras tak mau mengubah KK menjadi IUPK. CEO Freeport McMoRan (FCX), induk usaha Freeport Indonesia, Richard C Adkerson, misalnya, menegaskan, Freeport tetap berpegang teguh pada KK tahun 1991 yang lebih memberikan kepastian hukum untuk berinvestasi. Freeport memang berencana mengeluarkan dana 15 miliar dollar AS untuk mengolah tambang bawah tanah (underground) Grasberg Block Cave, Deep Mill Level Zone, Big Gosan, Deep Ore Zone, dan Kucing Liar-yang menjadi tumpuan masa depan Freeport.

Sejak 2004, Freeport telah mengeluarkan dana 7 miliar dollar AS untuk membangun tambang bawah tanah. Tambang ini akan menghasilkan 24.000 metrik ton per hari untuk mengantisipasi masa transisi tambang Open Pit pada 2017. Hanya saja puncak produksi tambang underground yang merefleksikan pengembalian investasi baru akan terjadi pada 2021. Ini menjadi salah satu alasan utama mengapa Freeport tak mau mengubah KK menjadi IUPK.

Status IUPK sangat berat bagi FI karena harus membangun smelter tembaga dengan investasi 2,3 miliar dollar AS tanpa ada jaminan perpanjangan kontrak dari pemerintah. KK akan berakhir 2021 dan FI meminta perpanjangan kontrak sampai 2041 dengan pertimbangan nilai keekonomian investasi mereka di Grasberg. Bukan hanya itu, dengan pengalihan status jadi IUPK, FI harus mendivestasikan 51 persen saham ke pihak nasional. Dengan begitu, Freeport bukan pemegang saham pengendali lagi di tambang emas dan tembaga Grasberg. Atas kebijakan memberatkan itu, Freeport mengancam menggugat ke arbitrase internasional.

Antiklimaks

Keputusan pemerintah terkait konversi KK menjadi IUPK di satu sisi dan ancaman gugatan Freeport ke arbitrase internasional di sisi lain adalah antiklimaks dan puncak gunung es dari kebekuan renegosiasi kontrak antara pemerintah dan Freeport yang sudah dijalankan sejak 2012. Dari enam klausul renegosiasi kontrak-peningkatan royalti, penciutan luas lahan, penggunaan barang jasa domestik, divestasi saham, pembangunan smelter, dan perpanjangan kontrak yang ditawarkan pemerintah, hanya beberapa klausul yang disepakati Freeport. Di antaranya penciutan luas lahan, penggunaan barang dan jasa domestik, serta peningkatan royalti. Sementara divestasi, perpanjangan kontrak, dan pembangunan smelter sama sekali belum disepakati Freeport.

Soal smelter, misalnya, sejak Januari 2014, semua perusahaan tambang dilarang mengekspor mineral mentah dan wajib membangun pabrik smelter dalam negeri guna memberikan nilai tambah bagi pembangunan. Namun, sampai batas waktu ditentukan (Januari 2017) Freeport belum juga menunjukkan kemajuan berarti dalam pembangunan smelter. Alasannya, belum dapat kepastian perpanjangan kontrak.

Ada kesan kuat, Freeport hanya ingin mengakomodasi kepentingan korporasi, sementara kepentingan negara yang ditawarkan pemerintah tak diterima. Simak saja pernyataan Presiden Jokowi yang akan bersikap tegas jika Freeport tak mau bernegosiasi dan berunding dengan pemerintah (Kompas.com, 23/2/2017). Freeport berharap pemerintah tunduk-patuh pada keinginan Freeport saja. Dalam hal pembangunan smelter, misalnya, Freeport berencana membangun pabrik smelter di Gresik, Jawa Timur. Padahal, pemerintah ingin Freeport membangunnya di daerah operasi (Timika), seperti yang dilakukan Vale Indonesia di Sorowako, agar ekonomi daerah dan industri di daerah mekar.

Boleh jadi Freeport terlalu naif menganggap pemerintah bisa diatur seturut kemauan mereka seperti yang mereka lakukan terhadap rezim sebelumnya. Belum ada satu rezim pun yang memerintahkan Freeport harus mengalihkan status KK menjadi IUPK dengan syarat wajib membangun smelter dan divestasi saham. Hanya pada zaman Jokowi-Kalla, Freeport harus tunduk pada negara. Negara harus berkuasa dan Freeport harus mengikuti aturan main yang diberikan negara. Ini pemerintahan yang sedang berusaha menjalankan konstitusi. Freeport seharusnya belajar bagaimana pemerintahan Jokowi- Kalla menyerahkan Blok Mahakam (Kalimantan Timur) ke Pertamina dan tak melanjutkan kontrak Total E&P (Perancis). Keputusan nasionalisasi Blok Mahakam seharusnya menjadi referensi Freeport untuk lebih taktis melakukan renegosiasi.

Konversi KK ke IUPK itu amanat UU No 4/2009 tentang mineral dan pertambangan. Keputusan peralihan KK menjadi IUPK bukan hanya keputusan pemerintahan Jokowi-Kalla, apalagi Menteri ESDM Ignasius Jonan. Peralihan itu adalah perintah konstitusi UUD 1945 yang mengamanatkan semua tambang strategis wajib dikontrol negara untuk kesejahteraan rakyat.

Perintah divestasi saham Freeport juga sudah ada dalam KK yang ditandatangani pada 1991. Pasal 24b dalam KK mengamanatkan Freeport melakukan divestasi saham 51 persen terhitung 20 tahun setelah kontrak berlaku. Itu artinya, Freeport seharusnya sudah mendivestasikan 51 persen saham ke pihak nasional pada 2011. Perintah divestasi juga dipertegas lagi dalam PP No 24/2012. PP itu menegaskan, tambang asing yang sudah berproduksi selama 10 tahun wajib mendivestasikan saham 51 persen kepada pihak nasional.

Dengan dalih proses hilirisasi tambang dan investasi tambang bawah tanah, di akhir masa baktinya, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono merevisi kembali PP No 24/2012 menjadi PP No 77/2014. PP No 77/2014 mengamanatkan, perusahaan tambang asing hanya mendivestasikan 41 persen yang membangun sektor hulu-hilir (smelter), seperti Eremet (Halmahera) dan 30 persen saham untuk perusahaan yang membangun tambang bawah tanah, seperti FI. Sesuai kesepakatan yang ditandatangani pemerintahan SBY-Boediono, FCX hanya mendivestasikan 20,64 persen saham ke pihak nasional karena saat ini pemerintah telah mengontrol 9,36 persen saham Freeport.

Padahal, konstitusi mengamanatkan pertambangan strategis harus dikendalikan negara untuk kesejahteraan rakyat. Korporasi asing tak boleh jadi pemegang saham pengendali perusahaan tambang.

Divestasi 20,64 persen saham FI kemudian disepakati dilakukan dalam dua tahap. Freeport sudah menawarkan 10,64 persen saham tahap pertama kepada pemerintah dengan harga yang sangat tak wajar senilai 1,7 miliar dollar AS. Harga yang dipatok Freeport jelas tak masuk akal karena menghitung harga dengan rencana investasi dan cadangan bawah tanah Grasberg yang jelas-jelas milik negara. Pemerintah kemudian tak sepakat dengan harga itu dan mematok harga 10,64 persen saham FI senilai 630 juta dollar AS.

Renegosiasi kontrak terkait divestasi kemudian menemukan jalan buntu. Padahal, jika saja Freeport sepakat dengan harga 10,64 persen saham yang ditawarkan pemerintah, polemik tak sebesar ini. Perusahaan-perusahaan tambang BUMN pun telah berwacana membentuk holding yang dipimpin Inalum agar membeli 10,64 persen saham FI. Namun, proses yang sedang berlangsung itu terpaksa harus terhenti karena keputusan pemerintah mengharuskan semua perusahaan tambang mendivestasikan 51 persen saham ke pihak nasional demi menegakkan konstitusi.

Divestasi saham ini tentu berlaku bagi perusahaan-perusahaan asing lainnya. Vale harus melepaskan 31 persen saham ke pihak nasional. Vale SA dan Sumitomo Corp sekarang mengendalikan 80 persen saham Vale dan 20 persen sisanya dipegang investor publik. Padahal, Vale sudah membangun smelter di Sorowako sejak lama dan mampu memompa perekonomian di daerah itu.

Jika tak tangkas melakukan renegosiasi dengan pemerintah, Freeport bakal menambah panjang daftar korporasi asing yang pulang kampung akibat tak tahan dengan aturan UU No 4/2009 tentang Mineral dan Pertambangan yang memerintahkan korporasi asing mendivestasikan saham kepada pihak nasional. Beberapa perusahaan asing yang sudah hengkang, seperti Newmont Nusa Tenggara yang sudah mengalihkan semua sahamnya ke PT Amman Mineral Resources (Medco Group) dan perusahaan tambang emas, Martabe G-Resources, yang sudah dialihkan ke grup bisnis lokal Djarum Group. Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah risiko fiskal yang muncul jika Freeport tak mau mengubah KK menjadi IUPK?

Jika demikian, Freeport hanya memproduksi 40 persen bijih tembaga dari target produksi mereka 2017 untuk dipasok ke pabrik smelter milik PT Smelthing di Gresik. Penerimaan negara tentu ikut berkurang. Tahun 2015, misalnya, FI membayar 109 juta dollar AS kewajiban pajak ekspor dan 114 juta dollar AS royalti.

Meski demikian, risiko fiskal ini bisa dicarikan solusi alternatifnya. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah memang mendapat Rp 1,23 triliun dari pajak ekspor konsentrat tembaga akhir 2015, tetapi sejak 2016 pendapatan dari pajak ekspor mineral tak dimasukkan dalam target pendapatan. Tanpa FI melakukan ekspor, kas negara masih aman. Pemerintah juga mendapat pajak ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan pajak thermal coal (komoditas terbesar kedua) yang harganya kembali pulih tahun ini. Ini adalah amunisi bagus untuk menutup gap jika FI tak melakukan ekspor. Sebaliknya, yang merasakan kerugian besar adalah Freeport. Bagi FCX, tambang Grasberg aset masa depan yang harus dipertaruhkan. Grasberg salah satu tambang paling menguntungkan di dunia. Cadangan tembaga mencapai 32,7 miliar pound dan emas 33,7 juta ons. Tahun 2010, Freeport memproduksi 230.000 ton ore milled per hari dan membukukan pendapatan 6,72 miliar dollar AS (Freeport McMoRan, 2010).

FCX mengoperasikan tambang tembaga open-pit, seperti Morenci, Bagdad, Sierrita, Safford, dan Miami (Amerika Utara); tambang tembaga Cerro Verde (Peru) dan El Abra (Cile); tambang emas dan tembaga di Grasberg (Indonesia) dan Afrika dengan kontribusi yang berbeda di setiap negara. Total asetnya sangat besar. Per 2015, total aset FCX 58,795 miliar dollar AS dan total aset dari tambang Grasberg di Indonesia 8,626 miliar dollar AS. Akhir 2016, tambang Grasberg menghasilkan pendapatan 3,23 miliar dollar AS dan 2015 sebesar 2,62 miliar dollar AS. Kontribusi tambang Grasberg lebih besar ketimbang kombinasi tambang FCX di Amerika Latin, Amerika Utara, dan Afrika Selatan. Penghentian operasi tambang Grasberg tentu berdampak negatif pada neraca keuangan FCX.

Ruang renegosiasi

Jika tak ingin pulang kampung, Freeport sebaiknya menggunakan ruang renegosiasi dengan cerdik. Langkah Freeport menggugat pemerintah ke arbitrase internasional hanya jalan pintas dan hanya akan membuat Freeport tak lama lagi beroperasi di Grasberg. Freeport tak perlu lagi mempertahankan kebiasaan lama yang bertahan pada kepentingan korporasi semata. Pemerintah boleh saja mengacu pada konstitusi UUD 1945 dalam pengambilan kebijakan, seperti divestasi saham, tetapi pemerintah harus luwes menggunakan konstitusi. Keluwesan itu penting dalam kerangka menimbang biaya investasi underground dan smelter cukup besar. Yang namanya korporasi tentu memiliki perhitungan untung-rugi. Jadi, pemerintah harus berdiri di tengah-tengah, antara kepentingan bangsa dan mengakomodasi juga kepentingan korporasi.

Aturan divestasi bagi FI bisa dilunakkan sedikit. FI, misalnya tetap menjadi operator dan kerja sama dengan perusahaan BUMN. Yang penting, FI wajib membangun smelter di Papua, bukan di Gresik, agar memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah. Divestasi saham juga tak akan bermanfaat besar jika pemerintah dan BUMN belum siap mengolah tambang, sekelas tambang underground yang punya risiko tinggi dan harus menggunakan teknologi canggih. Bukan hanya itu, divestasi lebih banyak mudaratnya jika saham FI jatuh ke tangan swasta nasional, seperti terjadi di tambang batu Hijau (Newmont ke Medco Group) dan Martabe-Batang Toru (Djarum Group).


Jumat, 24 Februari 2017

Freeport, Apakah Harus Berujung ke Arbitrase?

Freeport, Apakah Harus Berujung ke Arbitrase?
Sampe L Purba  ;    Praktisi Energi, aktif di Asosiasi Masyarakat Energi
                                           MEDIA INDONESIA, 23 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KITA mengikuti pemberitaan di koran mengenai persoalan Freeport yang utamanya dipicu perbedaan pendapat. Menurut PT Freeport Indonesia (PTFI), ketentuan pada kontrak karya menjamin mereka dapat mengekspor semua konsentrat tanpa harus dimurnikan smelter di Indonesia terlebih dahulu. Sementara itu, pemerintah berpendapat apabila akan mendapatkan izin ekspor, sesuai dengan Undang-undang 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2017, perusahaan tersebut harus mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus, atau tetap sebagai kontrak karya dengan harus membangun pabrik pemurnian (smelter, fasilitas pengolah hasil tambang untuk meningkatkan kandungan logam seperti tembaga, emas, dan perak).

Batas waktu yang diberikan Undang-undang 4 Tahun 2009 ialah 5 tahun sampai dengan 2014. Tidak kurang dari presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc Induk PTFI di Amerika Serikat, dalam konferensi pers menyatakan bahwa sesuai pasal 21 Kontrak Karya, 120 hari sejak pengajuan keberatan tanggal 17 Februari 2017 apabila tidak ditemukan jalan keluar, mereka memiliki hak untuk menuntaskan sengketa ini lewat arbitrase. Tidak kalah gertak, pemerintah menyatakan hak masing-masing pihak untuk membawa ke arbitrase, dan pemerintah siap untuk menghadapinya. Namun, sebagai perusahaan, yang kepentingannya bisnis dan bukan beperkara, tentu lebih bijak apabila perbedaan pendapat diselesaikan dan dirundingkan.

Klausul penyelesaian sengketa

Klausul penyelesaian sengketa pada kontrak komersial umumnya ialah ke lembaga arbitrase. Forum arbitrase dianggap lebih unggul jika dibandingkan dengan pengadilan/litigasi karena beberapa hal. Seperti agenda persidangan yang lebih fleksibel, ada kepastian tenggat penyelesaian, diperiksa dan ditangani majelis arbiter yang memiliki latar belakang, pengetahuan dan pengalaman di bidangnya, berdasarkan nominasi masing-masing pihak, serta sidang-sidangnya bersifat tertutup. Dengan demikian, selama, setelah, dan pascaputusan arbitrase yang mengikat para pihak, putusan diharapkan dilaksanakan secara sukarela dan hubungan bisnis tetap berjalan tanpa heart feeling.

Itu teorinya. Dalam kasus Freeport, yang mengemuka ialah semacam megaphone tone teriakan fals dan mencekam semacam intimidasi dan kontra intimidasi dari kedua belah pihak. Dalam kontrak karya Freeport alternatif penyelesaian sengketa ada dua pilihan, yaitu konsiliasi atau arbitrase. Konsiliasi mengacu ke UNCITRAL Conciliation Rules 1980, Arbitrase mengacu ke UNICITRAL Arbitration Rules 1976, yang telah diadopsi Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa. Konsiliasi pada umumnya ialah penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan membangun hubungan dan saling pengertian yang positif, tidak bersifat adversarial (saling ngotot dengan bukti masing-masing pihak), serta berusaha mendapatkan kesepahaman dan penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.

Sesuai dengan pasal 16 UNCITRAL Conciliation Rules, selama proses konsiliasi, tidak boleh satu pihak pun mengajukan perkara ke arbitrase atau pengadilan kecuali dianggap perlu untuk mempertahankan hak-hak masing-masing. Apabila pilihannya ialah arbitrase, dalam UNCITRAL Arbitration Rules (ada 41 pasal), berdasarkan model arbitration clause proceedings, penyelesaian sengketanya akan melalui empat tahap yang panjang dan melelahkan.

Pertama, Introductory Rules. Dalam tahapan ini para pihak perlu menyepakati otoritas yang memberi mandat, jumlah arbitrator, tempat melaksanakan arbitrase, dan bahasa yang disepakati.

Arbitration rules juga tunduk kepada hukum domestik. Misalnya, pembatasan dan ketentuan kualifikasi arbiter dan lain-lain. Dalam kontrak karya Freeport, dinyatakan bahwa tempat pelaksanaan persidangan ialah Jakarta, atau di tempat lain yang disepakati. Sementara itu, arbitration rules menyerahkan kesepakatannya kepada kedua belah pihak. Kedua, Komposisi Arbiter di persidangan/ tribunal. Arbiter dapat disepakati hanya satu orang, atau masing-masing pihak akan menunjuk satu orang, dan keduanya menunjuk satu orang lagi. Dalam hal tidak sepakat, akan diserahkan kepada otoritas yang disepakati untuk menunjuk. Dalam hal tidak ada otoritas tersebut, akan diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Permanent Court of Arbitration untuk menunjuk hanya satu arbiter.

Namun, setiap waktu apabila menurut pendapat satu pihak, ada arbiter kelihatan memihak dan tidak independen (asas impartiality and independence), dapat diminta untuk diganti. Ini dapat menjadi taktik untuk mengganggu dan memperlambat proses. Ketiga, proses pemeriksaan/ persidangan/proceedings. Ini pun tidak mudah. Dalam persidangan dapat saja satu pihak mempertanyakan validitas dan cakupan arbitrase. Dalam kasus Freeport misalnya, dapat saja pihak Indonesia menyatakan bahwa yang menjadi subject dispute ialah peraturan perundang-undangan yang merupakan cerminan kedaulatan Indonesia dan harus dihormati pihak mana pun, termasuk Freeport, karena hal itu berada di luar hukum kontrak.

Keempat, award atau putusan. Implementasi award atau putusan di dalam yurisdiksi negara dengan objek sengketa ada, tidak mudah. Sesuai dengan article V Konvensi New York 1958 (New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards), apabila putusan arbitrase bertentangan dengan kepentingan umum negara pihak, tidak akan diakui atau enforceable (dapat dilaksanakan). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 65 dinyatakan yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional ialah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan uraian itu dan dengan sejarah dan kepentingan kedua belah pihak, lebih baik apabila persoalan tersebut diselesaikan dengan perundingan daripada dibawa ke arbitrase. Laporan Keuangan Konsolidasi Induk Perusahaan PTFI, yang tercatat di bursa NYSE dengan kode FCX dalam 2015 mencatat 98% emas yang dihasilkan korporasi berasal dari Indonesia, sedangkan cadangan tembaganya 28% ada di Indonesia. Persoalan arbitrase akan sensitif ke pergerakan harga saham. Di sisi lain, Indonesia berkepentingan dengan stabilitas politik, regional dan investasi, peningkatan nilai tambah ekonomi, konsistensi penghormatan kepada kontrak dan perjanjian, serta reputasi tata pergaulan hukum Internasional yang baik.

Kamis, 23 Februari 2017

Polemik Freeport dan Pemerintah

Polemik Freeport dan Pemerintah
Ferdy Hasiman  ;    Peneliti Alpha Research Database Indonesia
                                           MEDIA INDONESIA, 22 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMERINTAH dan perusahaan tambang yang menambang emas dan tembaga di Grasberg, Papua, Freeport Indonesia sedang berpolemik. Hal itu berawal dari keputusan Menteri ESDM mengubah status kontrak karya (KK) Freeport menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Perubahan status itu mewajibkan Freeport membangun smelter, pengenaan bea keluar sebesar 10% dan wajib mendivestasikan 51% saham ke pihak nasional. Tanpa mengubah KK menjadi IUPK, Freeport tak boleh mengekspor konsentrat tembaga.

Dengan begitu, Freeport hanya bisa memproduksi tembaga sebesar 40% karena sesuai dengan kapasitas pengiriman tembaga mereka ke pab­rik smelter PT Smelthing, Gresik, Jatim. Sementara itu, 60% tembaga dikirim ke Atlantic Copper (Spanyol). Produksi tembaga Freeport berkurang sekitar 70 juta pound dan emas 100 ribu ons. Jika dihitung pada harga pasar tembaga saat ini, sekitar US$123 juta untuk emas dan US$196 juta untuk tembaga dan total menjadi US$319 juta.  Syarat itu dianggap merugikan Freeport. CEO of Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, mengatakan Freeport masih merujuk perjanjian KK yang sudah disepakati 1991. IUPK dinilai tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga kontrak ber­akhir (naildown).

Freeport juga keberatan melepas saham hingga 51% karena berarti kendali bukan di tangan mereka lagi. Korporasi raksasa seperti Freeport jelas ingin terus menjadi pengontrol dan pengendali operasi tambang. Perintah konstitusi Keberatan Freeport tentu sangat masuk akal. Soalnya Freeport memiliki beberapa proyek raksasa beberapa tahun ke depan, seperti ingin membangun pabrik smelter tembaga di Gresik senilai US$2,3 miliar. Freeport juga sedang berinvestasi di tambang underground--Grasberg Blok Cave, deep mill level zone (DMLZ), dan deep ore zone (DOZ)--dengan investasi US$15 miliar. Freeport merugi jika membangun smelter tanpa ada kepastian perpanjangan kontrak. KK Freeport akan berakhir 2021 dan meminta perpanjangan kontrak sampai 2041.

Kengototan Freeport boleh jadi karena potensi tambang Grasberg, Papua, paling prospektif. Total cadangan emas Grasberg mencapai 29,8 juta ons dan tembaga 30 miliar pound. Kontribusi tembaga Grasberg ke FCX mencapai 27% dan emas 95%. Produksi terbesar Freeport Indonesia sampai tahun ini berasal dari tambang open pit yang cadangannya hanya 7% dari total cadangan Freeport Indonesia. Cadangan Freeport terbesar mencapai 93% di tambang underground, seperti Grasberg Blok Cave, DMLZ dan DOZ.

Sejak 2010, Freeport telah membangun DOZ, tambang bawah tanah terbesar di dunia, berkapasitas 80 ribu metrik ton biji per hari. Pada 2016 ini, Blok Cave Grasberg dan DMLZ menghasilkan 24 ribu metrik ton per hari untuk mengantisipasi masa transisi tambang open pit. Meskipun demikian, Freeport harus paham bahwa KK ialah rezim pertambangan lama, zaman Orde Baru. Hubungan antara KK dan pemerintah bersifat simetris. Risikonya negara tak berdaulat atas sumber daya alam (SDA). Padahal, KK hanya sebagai kontraktor, tetapi pemilik sah atas tanah dan SDA ialah negara. Posisi itu menyebabkan potensi kekayaan pertambangan yang begitu besar gagal mengangkat kesejahtera­an rakyat. Lingkungan pun tak ter­urus, pembagian keuntungan dan upah tak adil.

Pascareformasi 1998, seiring dengan berjalannya otonomi daerah, di sektor pertambangan terjadi tahap penting. Rezim KK harus berubah menjadi izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diamanatkan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pemerintahan Jokowi-JK hanya menjalankan perintah konstitusi. Pasal 169 ayat (b) mengatakan semua KK wajib diubah menjadi IUPK. Tujuannya pertambangan strategis dikendalikan negara untuk kesejahteraan rakyat. Peralihan status kontrak berimplikasi langsung pada penguatan peran negara. Korporasi harus patuh pada aturan main yang ditawarkan negara.

Meskipun demikian, UU Minerba bukan tanpa cacat karena hanya mengatur pertambangan berskala kecil (IUP). Sementara KK ialah rezim kontrak berskala besar. Izin IUP hanya dikeluarkan pemda (bupati, wali kota, dan gubernur). Kekuasaan besar yang diberikan konstitusi ini kerap disalahgunakan pemda karena UU itu tanpa memberi ruang partisipasi bagi warga negara untuk mengambil keputusan soal investasi. Risikonya, dari 10.922 yang diterbitkan pemda, hanya 6.042 yang clear and clean dan 4.880 IUP ilegal. Pertambangan di daerah pun kerap mendapat penolakan warga lokal karena merusak lingkungan, hutan, menyabotase lahan pertanian dan permukiman warga.

Selain memberi ruang bagi pe­nguatan negara, UU Minerba memberi pengecualian terkait dengan IUPK. IUPK tetap dikontrol pemerintah pusat. Dengan begitu, korporasi wajib tunduk kepada pemerintah. Pemerintah berhak menagih pajak dan royalti dan memerintahkan korporasi tambang membangun smelter agar memberi efek pelipat­an bagi pembangunan. Itulah landasan hukum mengapa Freeport harus beralih menjadi IUPK.

Sangatlah keliru jika Freeport membawa perkara ini ke arbitrase internasional. Korporasi tak pada posisi mengatur pe­me­rintah. Freeport bisa blunder besar. Misalkan Freeport menang, paling banter keputusan itu hanya berlaku sampai akhir masa berlaku kontrak 2021. Pemerintah bisa memukul balik Freeport karena 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir 2019 berhak memutuskan kontrak. Masih ada ruang melakukan renegosiasi kontrak sekaligus mencari win-win solution. Freeport boleh saja bernegosiasi dengan pemerintah akan membangun smelter tembaga di Gresik tepat waktu, dengan catat­an mendapat perpanjangan kontrak dan kepastian hukum dari pemerintah. Persoalannya selama ini Freeport terlalu bandel. Jika Freeport sudah memutuskan pembangunan smelter tanpa banyak protes, saya yakin polemik dengan pemerintah tak sebesar ini.

Rabu, 22 Februari 2017

Langkah Pemerintah Vs Freeport

Langkah Pemerintah Vs Freeport
Effnu Subiyanto  ;    Senior Advisor CikalAFA-Umbrella;  Direktur Koridor;
Doktor Ilmu Ekonomi FEB Unair
                                           MEDIA INDONESIA, 21 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

JAJARAN eksekutif PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali bergoyang. Minggu (19/2), Presiden Direktur Chappy Hakim menyatakan mundur setelah sejak 20 November 2016 menduduki jabatan puncak perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia itu. Chappy menggantikan Maroef Sjamsuddin yang juga mundur pada 18 Januari 2016 setelah menduduki kursi nomor 1 PTFI sejak 7 Januari 2015. Chappy memilih kembali sebagai penasihat perusahaan raksasa itu seperti posisinya sejak Agustus 2016. Publik pun segera bertanya apa yang terjadi dengan PTFI. Demikian panaskah kursi CEO-nya sehingga dua mantan jenderal pun tidak sanggup bertahan di kantor Mimika, Papua?

Badai politik

Persoalan bisnis yang sejatinya infiltrasi politik dalam tubuh PTFI memang selalu membuat panas dingin Jakarta. Pemicunya klasik, PTFI dianggap tidak transparan dan adil dalam mendistribusikan kesejahteraan kepada Indonesia, berizin tembaga tetapi mendapatkan emas, bahkan uranium dengan nilai ekonomi yang jauh menggiurkan. Jika dibandingkan dengan empat daerah operasional Freeport-McMoRan (FM) di seluruh dunia, operasional di Papua mencatatkan rekor tertinggi produksinya. Produksi emas, misalnya, dapat dijual sebesar 1,17 juta ons, sementara pabrik di Amerika Selatan hanya mampu menyetorkan 0,07 juta ons. Dua daerah operasional FM lainnya malah tidak menghasilkan emas, yakni di Amerika dan Afrika.

Hitungannya jika dibuat sederhana, laba bersih anak usaha Freeport-McMoRan setiap tahun rata-rata sebesar US$1 miliar. Beroperasi sejak 1967 atau 49 tahun operasional, minimal laba bersih PTFI ialah US$49 miliar. Ironisnya yang didistribusikan kepada Indonesia ialah US$16,1 miliar dalam bentuk pajak dan nonpajak. Rasio setoran 32,86% sangat kecil dilihat Jakarta.

Jakarta kemudian menggunakan politik kekuasaan untuk menekan PTFI. Izin ekspor konsentrat tidak segera diberikan sehingga mengakibatkan gudang PTFI penuh dan akhirnya memicu ribuan pekerjanya demonstrasi kepada pemerintah. Izin ekspor akhirnya diberikan terbatas sebesar 1.113.105 wet metrik ton selama satu tahun sejak 16 Februari 2017. Jumlah ini sebetulnya cukup karena kapasitas produksi konsentrat PTFI ialah 2,5 juta MT sementara 37% diolah oleh smelter-nya di Gresik.

Persoalan ketimpangan keadilan inilah yang membuat Jakarta tidak nyaman dengan PTFI. Persoalan lainnya juga belum selesai, seperti dividen yang tertunggak sejak 2012, perkembangan smelter yang masih 14%, negosiasi divestasi yang sangat mahal ditawarkan US$1,7 miliar, hingga mekanisme perpajakan prevailing (dinamis) yang menggantikan naildown (tetap). Padahal, dalam kontrak karya (KK) sudah ditetapkan sistem pajak naildown dan rencana perpanjangan kontrak 2041 yang tidak jelas.

Rencana investasi yang lebih besar, yaitu US$17,3 miliar terdiri US$15 miliar untuk tambang bawah tanah dan US$2,3 miliar untuk membangun tambang bawah tanah DOZ, DEPP MLZ, dan Kucing Liar pun sepertinya akan ditinjau ulang. Kekisruhan bisnis (baca; politik) menyebabkan pemerintah vs PTFI saling menyandera. Proyek smelter di Gresik perkembangannya sangat pelan hanya 14% dan sama sekali belum menampakkan kegiatan fisik proyek. Rencana investasi tambang emas dengan dana US$18 miliar (Rp252 triliun) ditunda PTFI sampai kejelasan nasib perpanjangan yang dimohon sampai dengan 2041.

Inilah sumber kekisruhan pemerintah dan PTFI, dan sebetulnya lingkaran setan karena seperti mencari tahu mana yang lebih dulu antara telur dan ayam. Pemerintah menunggu smelter yang seharusnya operasional pada 2014, tetapi PTFI menggunakan teknik mengulur waktu dan berlarut sampai dengan tahun ini. Sumber kesalahan tentu saja PTFI karena tidak menjalankan amanat UU Minerba No 4/2009.

Direksi tokoh

Menyikapi persoalan politik yang kian rumit, PTFI menggunakan strategi menyimpang dalam menentukan presiden direkturnya. Barangkali hanya di Indonesia, salah satu perusahaan AS terkemuka tetapi memilih CEO-nya bukan dari profesional. Dua kali PTFI menggunakan tokoh mantan jenderal TNI dan kedua-duanya mundur karena masalah kinerja serta kemungkinan konflik kepentingan. Maroef Sjamsuddin ialah mantan Wakil Kepala BIN dengan pangkat marsekal muda TNI-AU, sementara Chappy Hakim ialah mantan KSAU dengan pangkat marsekal TNI-AU.

FM selaku induk PTFI berpikir bahwa masalah politik dapat diselesaikan dengan memasang jenderal, padahal faktanya tidak demikian. Ketegangan dalam sidang DPR terakhir antara Chappy dan politisi Senayan menunjukkan bahwa DPR pun kini tidak lagi bisa ditekan jenderal. Melihat perkembangan yang demikian tidak kondusif dari tanah timur Indonesia itu, pemerintah dan manajemen PTFI harus bersama-sama mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Terlihat bahwa Jakarta terlalu menekan PTFI dengan berlindung di balik UU, tetapi perlu diperiksa ulang benarkah demikian yang terjadi? Pada saat ini begitu banyak petualang politik yang berjalan di dalam koridor bisnis, motifnya pun jelas untuk kepentingan kelompok.

Demikian pula kepada PTFI, sederet masalah belum selesai dan tentu saja mengancam prinsip governance jika kekuasaan ditarik menjadi CEO. Di antara ketidakpastian iklim investasi yang subur terjadi di Indonesia pada saat ini, justru PTFI bertindak kontraproduktif dengan melanggar sejumlah UU dan peraturan, posisi PTFI tentu saja menjadi tersudut. Justru posisi perusahaan ini akan berpotensi menjadi ajang transaksi baru sampai dengan 2019. Sebaiknya pada saat ini PTFI segera cepat melakukan kajian internal secara komprehensif dengan kedewasaan investor yang mendapat izin investasi di negara lain. Jangan pernah lagi mencari jenderal-jenderal baru sebagai CEO karena itu bukan solusi yang dikehendaki pemerintah dan juga Senayan.