Tampilkan postingan dengan label Adnan Pandu Praja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adnan Pandu Praja. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Desember 2019

Reformasi Pencegahan Korupsi

PENCEGAHAN KORUPSI
Reformasi Pencegahan Korupsi

Oleh :  ADNAN PANDU PRAJA

KOMPAS, 10 Desember 2019


Melemahnya fungsi penindakan KPK seyogianya diimbangi dengan penguatan pencegahan korupsi melalui pemberdayaan audit internal, khususnya penerapan manajemen risiko.

Kamis, 10 Desember 2015

Akuntabilitas Kereta Cepat

Akuntabilitas Kereta Cepat

Adnan Pandu Praja  ;  Komisioner KPK
                                                      KOMPAS, 10 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Hasil audit forensik Petral dan kasus divestasi saham PT Freeport Indonesia yang saat ini ramai dipersoalkan mengonfirmasi pandangan selama ini bahwa dalam negosiasi megaproyek, tidak jarang kepentingan bangsa tercederai.

Pada 1984, sebagai peserta pertukaran mahasiswa ASEAN-Jepang, saya mendapat kesempatan menggunakan kereta cepat Shinkansen dari Tokyo ke Kyoto. Dalam bayangan saya ketika itu, mungkin 25 tahun lagi kenyamanan kereta cepat bisa dinikmati di Indonesia. Ternyata bayangan saya tersebut tidak berlebihan dengan ditandatanganinya persiapan pembangunan kereta cepat dengan Tiongkok kendati Tiongkok baru meluncurkan kereta cepat pada 2007.

Penandatanganan proyek pembangunan kereta cepat merupakan wujud ambisi kedua negara. Tiongkok berambisi membangun Jalur Sutera yang akan menghubungkan Asia, Eropa, dan Afrika melewati 60 negara lebih. Karena itu, Tiongkok tidak hanya menawarkan teknologi tinggi kereta cepat, tetapi juga disertai pinjaman. Sementara Indonesia akan menjadikan proyek kereta cepat sebagai proyek mercusuar andalan Presiden Joko Widodo dengan modal lahan milik BUMN anggota konsorsium. 

Beberapa kritik publik yang mewarnai proses penunjukan perusahaan Tiongkok, China Railway International Co, seyogianya menjadikan proyek kereta cepat dikelola dengan penuh kehati-hatian. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut. Pertama, seberapa dibutuhkan kereta cepat dibandingkan kebutuhan membangun infrastruktur di wilayah lain Indonesia.

Kedua, kendati mengedepankan pendekatan business-to-business, apabila nantinya proyek kereta cepat gagal, tentu hal itu akan membahayakan kinerja empat BUMN besar peserta konsorsium. Negara tidak mungkin tinggal diam untuk menyelamatkan proyek dan keempat aset negara tersebut, yang pada gilirannya akan menyedot uang rakyat juga. Ketiga, muncul kekhawatiran terhadap penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan sehingga dapat membahayakan peluang kerja bagi bangsa sendiri, yang nantinya dapat mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan Tiongkok.

Negara versus investor asing

Menimbang berbagai kritik di atas, kiranya pengelolaan proyek kereta cepat perlu memperhatikan beberapa faktor penting sebagai berikut. Pertama, kekurangtangguhan negara dalam menghadapi investor asing seperti yang terjadi pada industri ekstraktif. Kita bisa becermin pada beberapa peristiwa sejenis, misalnya negara terkesan mandul dalam memaksa investor tambang membangun smelter dalam rangka menggenjot pendapatan negara. 

Pembangunan smelter terkatung-katung sampai ditunda secara resmi oleh pemerintah. Implementasi cost recovery pada industri migas masih saja menimbulkan tanda tanya. Negara seperti tidak berdaya memaksa investor tambang asing untuk menaati kewajiban divestasi, seperti pada kasus PT Freeport Indonesia yang sedang ramai diperdebatkan.

Catatan yang tidak menggembirakan dengan investor asing tersebut terjadi bukan karena kita tidak menguasai teknologi industri ekstraktif. Akan tetapi, hal itu lebih disebabkan oleh mental permisif aparatur pemerintah yang bisa jadi disebabkan oleh faktor konflik kepentingan, intervensi, penegakan hukum yang lemah, pengawasan seadanya, dan audit formalitas. Mudah-mudahan pasal-pasal perjanjian yang disepakati dengan investor asing tidak sengaja dibuat lemah oleh bangsa sendiri.

Beberapa kelemahan tersebut seyogianya menjadi catatan penting dalam mengelola proyek sarat teknologi canggih kereta cepat. Apalagi, menurut rencana, megaproyek kereta cepat ditargetkan dibangun cepat dalam waktu tiga tahun. Keterbatasan pengetahuan kita akan mudah dimanfaatkan, misalnya dalam penggunaan barang bekas pakai. Akibatnya, biaya perawatan akan melambung jauh melebihi batas kewajaran. Sebaliknya, mitra kerja akan menangguk keuntungan berlipat-lipat.

Kedua, jangan sampai menciptakan ketergantungan terus-menerus seperti ketergantungan kita terhadap pesawat tempur F-16 buatan Amerika Serikat. Setelah diembargo Amerika, kita baru sadar dan tidak berdaya sama sekali. Akibatnya, pertahanan udara kita jadi terganggu. Akhirnya, kita terpaksa membeli pesawat tempur dari negara lain. Akan halnya kereta cepat, jika karena satu dan lain hal harus diganti, hal itu tentu sangat tidak mudah karena terkait instrumen lain yang lebih kompleks. Jangan sampai kita terjebak pada situasi jalan buntu, dead end.

Ketiga, potensi konflik kepentingan. Rasanya proyek kereta cepat tidak akan memperoleh hasil yang sempurna jika pola kontrol ada pada pihak yang sama sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan. Pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah diatur dengan jelas bahwa antara perencana dan pelaksana serta pengawas tidak boleh memiliki hubungan yang memungkinkan terjadinya pertentangan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.

Mengingat keterbatasan pengetahuan kita tentang teknologi kereta cepat, rasanya tidak satu pun konsultan lokal memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengawal proyek pembangunan kereta cepat. Begitu pula dengan Tiongkok sebagai mitra kerja. Tidak mungkin menunjuk salah satu perusahaan konsultan Tiongkok sebagai mitra kerja. Proyek kereta cepat adalah megaproyek antarnegara meski dikemas secara business-to-business.

Libatkan konsultan non-Tiongkok

Di samping tiga hal di atas, ada baiknya kita telaah hasil audit Petral (Pertamina Energy Trading Limited) yang dibuat auditor asing Korda Mentha yang hasil temuannya ibarat membuka kotak pandora. Sebagai anak perusahaan yang sahamnya dimiliki negara, PT Pertamina, Petral tentu turut diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi, perputaran uangnya triliunan rupiah. Namun, temuan BPK terhadap Petral selama bertahun-tahun terkesan tidak ada masalah.

Berangkat keprihatinan di atas, dalam rangka membangun tata kelola yang baik dalam pengelolaan proyek kereta cepat, kiranya pemerintah perlu mempertimbangan hal berikut. Pertama, agar melibatkan konsultan teknik asing selain Tiongkok yang akan mengevaluasi sejak perencanaan sampai pelaksanaan dan perawatan. Di samping itu, dibutuhkan pula auditor andal yang memiliki kompetensi spesifik terkait kereta cepat.

Kedua, konsultan tersebut agar ditenderkan secara terbuka untuk menghindari dugaan miring yang dapat menjadi komoditas politik di kemudian hari. Konsekuensinya, akan ada pembengkakan biaya, tetapi itulah ongkos untuk meraih kepercayaan publik. Pola tersebut biasa diterapkan pada tender berskala internasional di banyak negara.

Senin, 02 November 2015

PP Anti Kriminalisasi Kebijakan

PP Anti Kriminalisasi Kebijakan

Adnan Pandu Praja  ;  Komisioner KPK
                                                       KOMPAS, 30 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kriminalisasi kebijakan merupakan puncak gunung es lemahnya fungsi pengawasan, koordinasi, dan supervisi dalam sistem birokrasi pemerintah.
Pada pertemuan Presiden Joko Widodo dengan para petinggi institusi penegak hukum beserta semua gubernur di Bogor, beberapa waktu lalu, berkenaan dengan rendahnya penyerapan anggaran yang dapat mengakibatkan roda pemerintahan terhambat, Presiden berpesan tiga hal.

Pertama, kebijakan jangan dikriminalisasi. Kedua, pelanggaran administrasi agar diselesaikan secara administratif. Ketiga, aparat penegak hukum agar menghormati jangka waktu penyelesaian selama 60 hari sejak tanggal rekomendasi BPK atau BPKP akibat temuan potensi penyimpangan penggunaan anggaran. Selanjutnya, Presiden akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai pedoman bagi instansi terkait untuk mencegah kriminalisasi kebijakan.

Langkah preventif

Sepertinya PP akan menuai banyak protes karena akan dianggap pro koruptor jika sifatnya intervensi proses penyidikan. Sesungguhnya ada banyak cara yang lebih bersifat preventif, bahkan pre-emptive, untuk mencegah potensi terjadinya korupsi. Tidak sulit mendeteksi potensi terjadinya korupsi pada saat anggaran belanja disusun, yaitu apakah terjadi mark up pengadaan barang dan jasa di atas standar biaya umum yang ditetapkan pemerintah tanpa argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika rencana anggaran mark up tersebut mendapat persetujuan Dewan, pada dasarnya APBD sudah cacat sejak awal. Biasanya proyek mark up sudah ada yang punya alias sudah diijon. Kalau sudah seperti itu, pada saat proyek dikerjakan tinggal ampasnya. Tahun berikutnya sudah bisa dipastikan akan menjadi temuan auditor BPK dan akan menjadi amunisi bagi Dewan untuk interpelasi. Namun, lagi-lagi mudah lolos di tingkat Dewan. Siklus seperti itu selalu saja berulang.

Siklus anggaran koruptif sejak dini bisa dicegah jika inspektorat daerah dilibatkan dan perencanaan anggaran dilaksanakan secara transparan, khususnya untuk mengawal APBD agar sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan pola itu, bisa diduga akan ada hambatan saat pembahasan di tingkat Dewan. Inilah titik krusial siklus perencanaan anggaran. Seperti yang kita saksikan, betapa alotnya perdebatan Pemerintah Provinsi DKI dan Dewan dalam membahas APBD 2015. Sayangnya, sangat sedikit kepala daerah yang tegar dan tak toleran terhadap upaya intervensi yang berkonotasi koruptif. Sebagian besar sangat akomodatif terhadap tekanan Dewan.

Untuk itu, kiranya PP agar mengoptimalkan peranan pengawasan inspektorat daerah di bawah supervisi BPKP dengan memanfaatkan teknologi informasi (e-supervisi). Juga agar pengawasan perencanaan sampai penggunaan anggaran di daerah dapat terpola secara nasional mengingat saat ini posisi BPKP langsung di bawah kendali Presiden. Pada kondisi tertentu dapat pula disupervisi oleh KPK.

Pada 2013, KPK bersama BPKP telah mendiagnosis potensi penyimpangan APBD di semua provinsi dan kabupaten/kota melalui program koordinasi dan supervisi (korsup) pencegahan KPK. Ketika KPK turut memantau, biasanya akan tertib dengan sendirinya secara bertahap, seperti ketika KPK menertibkan izin tambang ("Tambang dan KPK", Kompas,13/8/2014).

Jika di kemudian hari terdapat korupsi yang disidik instansi penegak hukum kejaksaan atau kepolisian dalam rangka sinkronisasi untuk mencegah tumpang tindih penanganan kasus korupsi, UU KPK mewajibkan mereka memberi tahu KPK dalam waktu 15 hari sejak dimulainya penyidikan melalui mekanisme surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Untuk memberi ruang bagi penyidik dan penuntut umum, KPK akan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian setahun sejak SPDP diterima. Selanjutnya, apabila dipandang bermasalah, KPK akan melakukan supervisi, bahkan mengambil alih kasus, jika dianggap perlu. Jumlah SPDP yang diterima KPK sejak Januari 2013 sebanyak 3.289 kasus korupsi. Angka sesungguhnya sangat jauh dari jumlah yang seharusnya dilaporkan ke KPK.

Penanganan kasus bermasalah

Banyaknya penanganan kasus korupsi yang bermasalah karena UU memberi peluang kepada penegak hukum untuk menghentikan proses baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan tanpa melibatkan pihak independen. Padahal, ketika kasus memasuki tahap penyidikan, upaya paksa sudah dapat digunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab yang tentu saja sangat merugikan pencari keadilan. Perlakuan diskriminatif tak jarang dijumpai dalam penanganan kasus korupsi. Hal-hal itu yang dikeluhkan para kepala daerah kepada KPK beberapa waktu lalu.

Lembaga pengawas, seperti Kompolnas ataupun Komisi Kejaksaan, seperti tak berdaya. Jumlah pengaduan yang diterima KPK sejak Januari 2013 terhadap penanganan kasus korupsi oleh instansi penegak hukum sebanyak 545 kasus korupsi. Dari jumlah SPDP yang diterima KPK ataupun pengaduan masyarakat itu, 254 kasus korupsi telah dikoordinasikan dan 285 kasus korupsi telah disupervisi karena dianggap bermasalah. Sementara kasus korupsi yang diambil alih KPK dari instansi penegak hukum lain sebanyak dua kasus korupsi dan KPK telah melimpahkan 14 kasus korupsi ke instansi penegak hukum lain.

Sangat disadari, KPK belum optimal dalam menjalankan korsup karena terdapat kendala teknis yang tidak bisa dihindarkan. Pertama, keterbatasan tenaga senior baik dari kepolisian maupun kejaksaan sebagai akibat dari rotasi antarlembaga penegak hukum. Senioritas kepangkatan sangat memengaruhi efektivitas program korsup sebagai konsekuensi dari kultur birokrasi di lingkungan lembaga penegak hukum. Untuk itu, aktivitas korsup ke daerah selalu mengikutsertakan pejabat senior dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri sehingga bisa dibayangkan besarnya rombongan tim korsup setiap ke daerah.

Kedua, jarak tempuh ke daerah dan waktu yang dibutuhkan untuk aktivitas korsup tidak bisa diabaikan begitu saja. Padahal, sekali korsup paling banyak membahas lima kasus.

Dalam rangka mengefektifkan peranan korsup penindakan KPK, PP nantinya diharapkan mengatur sejumlah hal. Pertama, mewajibkan instansi penegak hukum berkoordinasi melalui mekanisme korsup elektronik (e-korsup). Kedua, mewajibkan instansi penegak hukum memberi sanksi kepada oknum yang mengabaikan kewajiban memberi tahu KPK melalui SPDP. Ketiga, lebih mengefektifkan peranan lembaga pengawas, seperti Kompolnas dan Komisi Kejaksaan.

Sebenarnya mencegah kriminalisasi pada tahap penyidikan boleh dibilang sudah terlambat. Apalagi jika sudah ada upaya paksa yang menimbulkan kerugian bagi pencari keadilan. Pencegahan kriminalisasi pada tataran penindakan akan sangat efektif jika dilakukan sejak dimulainya proses penyelidikan melalui mekanisme korsup penyelidikan elektronik agar terjadi cross check kelayakan apakah sebuah kasus korupsi dapat ditingkatkan ke fase penyidikan. Fase penyelidikan adalah fase paling sulit mencari bukti kuat dan tak terbantahkan, tetapi manfaatnya sangat positif bagi pencari keadilan agar tak mudah dikriminalisasi.

Kriminalisasi kebijakan hanya bisa diminimalkan dengan memberdayakan lembaga yang memiliki mandat melakukan fungsi pengawasan, koordinasi, dan supervisi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Selasa, 29 September 2015

Penguatan Peran Kemenko

Penguatan Peran Kemenko

Adnan Pandu Praja ;  Komisioner KPK
                                                     KOMPAS, 29 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Fungsi kementerian koordinator tidak hanya melakukan koordinasi, tetapi juga supervisi terhadap kementerian terkait. Demikian pernyataan Presiden Joko Widodo.

Penantian panjang masyarakat akan adanya terobosan Presiden dalam menyelesaikan persoalan di internal kabinet Jokowi-Kalla terjawab dengan penggantian tiga dari empat menteri koordinator (menko) dan jabatan strategis lain. Namun, perombakan kabinet kali ini agak berbeda berkenaan dengan penjelasan Presiden bahwa menko juga memiliki kewenangan supervisi. Presiden rupanya sedang merekonstruksi peran kemenko agar lebih bergigi.

Peran supervisi

Peran supervisi kemenko dapat diilustrasikan dengan peran koordinasi dan supervisi yang diatur dalam UU KPK tentang hubungan kelembagaan dengan instansi penegak hukum lain dalam penanganan kasus korupsi. Koordinasi bersifat horizontal, sedangkan supervisi bersifat vertikal berupa pengawasan, penelaahan, dan pengambilalihan kasus dari instansi penegakan hukum lain.

Keberhasilan KPK dalam hal koordinasi dan supervisi penindakan—meski tak banyak—secara kualitatif dipandang sukses dan menginspirasi lahirnya program pencegahan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara bersama 12 kementerian, termasuk instansi penegak hukum. Sangat banyak izin tambang dikeluarkan yang mengabaikan syarat-syarat sehingga tumpang tindih dengan izin kebun, hutan, dan lain-lain.

Keberhasilan koordinasi dan supervisi pertambangan adalah lebih dari 1.000 izin tambang telah ditertibkan kepala daerah pengeluar izin. Pendapatan negara meningkat Rp 10 triliun dalam waktu beberapa bulan. Bahkan, ada perusahaan tambang besar langsung membayar lunas tagihan pajak senilai Rp 2 triliun setelah diimbau oleh Dirjen Pajak dalam pertemuan di KPK. Kesadaran memperbaiki kesalahan, baik oleh pelaku usaha maupun para kepala daerah— tanpa upaya paksa KPK ataupun penegak hukum lain—menunjukkan program pencegahan akanefektif bila ada keselarasan antarinstansi terkait sebagai aksi kolektif.

Setidaknya ada tiga alasan mendukung aksi kolektif di bawah supervisi kemenko. Pertama, meminimalisasi ekses negatif dari koalisi partai. Bagi-bagi kursi kabinet kepada partai pendukung telah mendegradasi peran Presiden dalam mengorkestrasi pemerintah. Tiap partai punya target politik berbeda dan masing- masing partai memiliki platform dan patron politik sendiri.

Di samping itu, disparitas kepentingan antarpartai juga akan kian menonjol menjelang pemilu. Sudah banyak bukti kasus korupsi yang ditangani KPK terkait dana bantuan sosial menjelang pemilu. Partai menempatkan orang-orangnya pada jabatan strategis kendati sedang digalakkan program lelang jabatan. Begitu pula posisi staf khusus. Segala cara ditempuh partai untuk mengooptasi kementerian.

Kedua, perbedaan latar belakang menteri dari kalangan birokrat, swasta/profesional, dan aktivis partai. Menteri yang punya latar belakang birokrat akan menjaga harmoni kinerja, sementara yang berlatar aktivis politik lebih mendahulukan kepentingan politik. Berbagai alasan di atas tidak akan jadi faktor penghambat dalam berkoordinasi manakala para menteri telah mengikuti program induksi seperti yang terjadi pada zaman Orde Baru melalui Lemhanas.

Ketiga, alasan praksis. Di akhir masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, KPK berhasil mencegah penjualan gas ke pihak swasta yang seharusnya dijual ke pabrik pupuk untuk kepentingan petani. Supervisi KPK diperlukan karena oknum menteri mengabaikan rekomendasi rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian saat itu.

Agar koordinasi-supervisi tak dianggap pemadam kebakaran, ruang lingkup tugas kemenko seyogianya mencakup empat hal. Pertama, menguatkan peran penegak hukum dalam mendukung kinerja kementerian teknis lain sesuai penjelasan salah seorang menko setelah dilantik.

Kedua, mengoptimalkan peranan pengawasan oleh inspektorat jenderal (itjen) yang selama ini cenderung mandul karena tersubordinasi oleh kepentingan menterinya. Sebagai perbandingan, di Amerika, walaupun struktur itjen ada di bawah kementerian, itjen bertanggung jawab kepada Presiden. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga independendensi itjen (”Pesan Pengawasan untuk Capres”, Kompas, 24 Juni 2014).

Ketiga, menjamin koneksi digital antarinstansi horizontal ataupun vertikal melalui pangkalan data terpusat agar tidak terjadi lagi tumpang tindih izin tambang dengan izin hutan dan izin tambang. Keempat, monitor kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha pemegang konsesi atau izin.

Konsisten dalam prinsip

Apabila keempat wilayah koordinasi dan supervisi tersebut dapat dijalankan dengan baik di bidang ekstraktif industri, misalnya, negara akan mengetahui lifting minyak per detik. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa mengetahui potensi pendapatan asli daerah dari industri ekstraktif di wilayahnya sebagai bahan dalam menyusun APBD.

Prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh agar koordinasi-supervisi dapat terlaksana dengan baik adalah konsisten, imparsial, transparan, dan partisipatif. Konsisten dalam mempertahankan prinsip-prinsip itu pada gilirannya akan menuai kepercayaan masyarakat yang diwujudkan dengan kepatuhan pembayaran kewajiban pajak, misalnya.

Untuk dapat menjalankan fungsi koordinasi-supervisi, kantor kemenko tak perlu besar karena ia bukan instansi teknis. Miskin struktur tapi kaya fungsi. Keunggulan kantor kemenko diletakkan pada senioritas figur menko. Persoalannya apakah nomenklatur kemenko terbaru sudah sejalan dengan harapan Presiden tersebut.

Dari sisi momentum, penguatan peran kemenko sangat relevan menjelang berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN. Diperlukan percepatan dalam mengintegrasikan pangkalan data antarinstansi vertikal dan horizontal sampai tingkat kabupaten/kota dalam rangka menyelamatkan aset bangsa.

Singkatnya, upaya Presiden merekonstruksi peran kemenko dengan kewenangan supervisi untuk dapat mengorkestrasi birokrasi perlu dukungan seluruh komponen bangsa, terutama komunitas penegak hukum.

Kamis, 21 Mei 2015

Demokrasi Partisipasi

Demokrasi Partisipasi

Adnan Pandu Praja  ;   Komisioner KPK
KOMPAS, 21 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Perselisihan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan sejumlah anggota DPRD DKI sangat menarik karena substansi yang dipertahankan Dewan diyakini tak mewakili kepentingan rakyat, pemegang kedaulatan tertinggi. Fenomena ini sepertinya umum terjadi pada proses persetujuan RAPBD di Indonesia.

Model demokrasi yang kita pilih, demokrasi representasi absolut, memberikan mandat sepenuhnya kepada Dewan untuk membicarakan segala hal dalam menjalankan tiga fungsi Dewan: legislasi, anggaran, dan pengawasan; termasuk kewenangan melengserkan. Bahkan, UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) membuat Dewan jauh lebih kuat dengan ”hak imunitas” dan kewenangan upaya paksa, dan lain-lain. Tampaknya Dewan makin kuat sehingga kian memperluas zona nyaman bagi oknum anggota Dewan.

Mengusik zona nyaman

Zona nyaman dapat terjadi karena, pertama, partai politik yang diharapkan jadi lokomotif dalam membangun negara untuk dapat menyejahterakan rakyat tak konsisten dengan pilihan ideologi politiknya yang tertuang pada akta pendiriannya. Alhasil, sulit membedakan antara partai agama dan partai yang tidak menggunakan agama sebagai pedoman partai pada perdebatan politik di Dewan. Di samping itu, partai politik gagal membangun kaderisasi agar kadernya di parlemen memiliki kompetensi yang memadai. Akibatnya, tak jarang argumen yang dilontarkan anggota Dewan di beberapa daerah tidak dapat mengimbangi argumen eksekutif yang telah berkarier puluhan tahun di pemerintah.

Selain itu, kewenangan partai dalam melakukan pergantian antarwaktu terhadap anggota Dewan menjadi ancaman bagi anggota Dewan untuk lebih berpihak bagi kepentingan partainya dibandingkan memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Terakhir, partai politik kurang membuka ruang pengaduan masyarakat bagi kadernya yang bermasalah.

Persoalannya, rakyat tak punya opsi lain untuk memilih wakil rakyat nonpartisan alias independen seperti opsi pada proses pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sudah saatnya dibuka opsi memilih wakil independen di DPR agar partai politik memiliki pesaing untuk koreksi diri. Keberadaan wakil independen tak harus dianggap sebagai ancaman, tetapi lebih pada posisi penyeimbang. Di negara maju seperti Kanada, wakil partai masih dominan. Misalnya di Provinsi British Columbia, Kanada, hanya ada satu wakil independen dari 85 anggota Dewan.

Kedua, tidak cukup akses bagi rakyat untuk mengetahui perdebatan di Dewan: siapa bicara apa. Rakyat tak dapat menilai mutu aspirasi yang disuarakan dan argumentasi yang dilontarkan anggota Dewan. Apalagi untuk dapat memantau aktivitas Dewan sehari-hari. Mekanisme pengaduan terhadap anggota Dewan yang bermasalah terkesan mandul. Bahkan, kinerja Dewan belum pernah diaudit dengan menggunakan self assessment review yang diperkenalkan oleh Inter Parliamentary Union tahun 2008 (Indeks Parlemen Indonesia, Kompas, 13 Januari 2015)

Ketiga, posisi tawar eksekutif cenderung tidak berimbang. Misalnya dalam pembahasan anggaran, DPRD tak jarang melakukan intervensi terhadap detail anggaran untuk proyek apa, di mana, dan kapan akan dilaksanakan atau yang dikenal dengan ”satuan tiga”, meski kewenangan itu telah dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-XI/2013 di tingkat pusat. Kasus Ahok vs DPRD seyogianya menginspirasi Kemendagri untuk membatasi intervensi Dewan dalam rangka implementasi putusan MK itu. Demikian halnya dengan perizinan, tak jarang diintervensi oknum Dewan seperti kasus korupsi izin penggunaan lahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang melibatkan DPRD hasil operasi tangkap tangan KPK tahun lalu.

Belajar dari konflik Ahok vs DPRD DKI dan beberapa kasus korupsi di KPK, sudah saatnya untuk mereformasi pola demokrasi dengan membuka ruang partisipasi masyarakat secara lebih luas untuk turut terlibat dalam urun rembuk tata kelola pemerintahan daerah di tingkat terendah (kabupaten/kota), yang dikenal dengan demokrasi partisipasi, yaitu proses demokrasi yang lebih menitikberatkan partisipasi yang seluas-luasnya bagi konstituen dalam proses politik.

Sudah bukan masanya anggota Dewan mengklaim paling tahu semua urusan rakyat yang diwakilinya. Politisi secara alami memiliki kepentingan politik yang tidak jarang berseberangan dengan kebutuhan rakyat yang diwakilinya (Naim, 2013). Terpilihnya Presiden Joko Widodo karena dianggap mau mendengar kebutuhan rakyat ketika menjadi Wali Kota Solo maupun Gubernur DKI mengindikasikan rakyat ingin didengar dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Pertimbangan diperlukannya demokrasi partisipasi di tingkat kabupaten/kota karena substansi perdebatannya lebih pada persoalan tata kehidupan sehari-hari dan bersifat teknis, seperti banjir, kebersihan kota, dan kepadatan lalu lintas yang jauh dari perdebatan politik bernegara yang merupakan domain partai politik. Rakyat secara langsung dapat terlibat dalam fungsi pengawasan dan menyampaikan persoalannya serta dapat mengetahui langsung kendala teknis di lapangan. Proses dialogis pada gilirannya akan menumbuhkan kepercayaan publik. Kepercayaan publik sangat penting dalam membangun semangat gotong royong, khususnya ketika menghadapi bencana, mengingat keterbatasan fasilitas pemda.

Forum tripartit

Forum tripartit—DPRD, pemda, dan masyarakat—menjadi ventilasi bagi gagasan pemikiran dan ketidakpuasan warga masyarakat terhadap kinerja pemda dan Dewan yang selama ini tersumbat. Tak ada alasan demonstrasi yang membuang-buang energi, biaya, dan mengganggu ketertiban masyarakat. Terlebih demo anarkistis dan brutal yang menjadi kecenderungan negatif di beberapa daerah. Ketertiban masyarakat sangat diperlukan bagi iklim usaha dan investasi asing untuk membangun negeri.

Di bidang anggaran, partisipasi langsung masyarakat dalam forum tripartit akan menutup peluang kolusi antara kepala daerah dan Dewan dalam memberantas anggaran siluman. Meski tidak langsung, e-budgeting adalah langkah awal partisipasi publik. Namun, ia akan mudah diabaikan apabila Dewan dan kepala daerah berkolusi. Karena itu, diperlukan partisipasi langsung dalam bentuk forum tripartit.

Manfaat lain demokrasi partisipasi dapat mengasah kepekaan Dewan dalam memperjuangkan kebutuhan rakyat yang diwakilinya di bidang legislasi, misalnya. Forum tripartit akan mengingatkan janji politik Dewan pada masa kampanye. Kegigihan Dewan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat akan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat, bahkan dapat menepis pandangan miring oknum Dewan yang dianggap tidak kompeten dan terpilih semata-mata karena politik uang pada proses pemilu. Forum tripartit juga dapat menghemat biaya sosialisasi produk legislasi.

Konsekuensi pilihan demokrasi partisipasi antara lain memperkecil jumlah anggota Dewan dan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya tanpa harus dianggap menyaingi posisi Dewan. Untuk itu, harus dibuat aturan main yang jelas agar dapat membedakan antara pendapat warga dan pendapat Dewan. Demokrasi partisipasi tidak akan membawa manfaat apabila jumlah anggota Dewan tidak dikurangi. Semakin banyak jumlah anggota Dewan berbanding lurus dengan tuntutan kepentingan Dewan yang harus diakomodasi kepala daerah.

Peranan teknologi informasi mutlak diperlukan dalam memperluas ruang partisipasi publik agar tak dibatasi ruang dan waktu. Partisipasi publik bersifat dua arah: dari dan kepada warga masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui perkembangan partisipasinya. Namun, cukup disadari, mengharapkan masyarakat untuk segera berpartisipasi dalam proses demokrasi tidak mudah mengingat stigma negatif sudah terlalu lama melekat pada aparat pemerintahan daerah. Diperlukan stimulasi program, misalnya program ”kota cerdas” berbasis teknologi informasi Sombere. Ini yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar untuk memudahkan membantu kebutuhan mendesak warga marjinal—khususnya ketika menghadapi musibah—melalui program Car and Rescue Center. Program tersebut diharapkan dapat menstimulasi warga dalam upaya turut membangun partisipasi publik.

Forum tripartit pernah dilaksanakan Bupati Pinrang, Sulawesi Selatan, tetapi belum dikelola dengan maksimal dan tidak memiliki payung hukum dari Kemendagri maupun ketentuan yang lebih tinggi mengingat banyak pihak yang akan terganggu zona nyamannya.

Konsekuensi paling berat dari demokrasi partisipatif adalah pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan oleh rakyat berdasarkan referendum atau dikenal dengan recall referendum, yang telah diberlakukan di Amerika sejak abad ke-16. Partai politik di Indonesia tampaknya belum legowo menyerahkan urusan PAW kepada konstituen. Dalam beberapa kasus PAW selama ini dianggap kurang adil, misalnya diganti karena mereka dianggap berseberangan dengan kebijakan partai. Padahal, mereka merasa menjadi anggota Dewan karena dipilih langsung oleh rakyat.

Idealnya, semakin besar ruang partisipasi masyarakat diharapkan dapat mengurangi dominasi partai politik terhadap anggota Dewan. Selama ini anggota Dewan terjebak dalam dilema antara tekanan partai dan kewajiban konstitutif terhadap kepentingan konstituennya. Dibutuhkan kematangan politik anggota Dewan untuk bisa keluar dari dilema tersebut.

Konflik Ahok vs Dewan ibarat gunung es proses persetujuan APBD di Indonesia yang selalu berulang setiap tahun, yang pada gilirannya menguras uang rakyat untuk kepentingan selain rakyat. Sepertinya tidak ada pilihan lain selain mengubah pilihan demokrasi representasi jadi demokrasi partisipasi agar rakyat lebih berdaulat sesuai amanat UUD 1945.

Sabtu, 15 November 2014

Makna Pendekatan Jokowi ke KPK

                           Makna Pendekatan Jokowi ke KPK

Adnan Pandu Praja  ;   Komisioner KPK
KOMPAS,  15 November 2014

                                                                                                                       


KETIKA Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seseorang menteri sebagai tersangka, pada umumnya mereka resisten dan  mengatakan dirinya tidak merasa pernah korupsi. Sayangnya, hal tersebut juga diamini oleh presidennya.

Fenomena tersebut menggambarkan elite pemerintahan lalu tidak punya kemauan politik (political will) serius dalam memberantas korupsi dan sangat bertolak belakang dengan janji politiknya pada masa kampanye 2009. Ketiadaan political will serupa telah terjadi sejak presiden pertama dengan dikebirinya cikal bakal KPK dengan nama PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara) yang dipimpin AH Nasution.

Dalam perkembangannya, nasib lembaga pemberantas korupsi kembang kempis berganti-ganti nama sampai saat ini. Sebagai masyarakat paternalistik, sesungguhnya peranan pimpinan nasional sangat mujarab mencegah berkembangnya korupsi. Kata orang bijak, ikan busuk mulai dari kepalanya.

Belajar dari kealpaan kampanye 2009 lalu yang hanya menjadikan KPK sebagai komoditas kampanye belaka, para calon presiden pada Pemilu 2014 didaulat menandatangani tujuh komitmen pemberantasan korupsi di hadapan semua media  nasional yang sedang meliput deklarasi harta kekayaan para calon presiden di Komisi  Pemilihan Umum tanggal 30 Juni 2014.

Akibatnya, siapa pun yang akan terpilih sebagai presiden tak bisa mengelak untuk menjalankan butir kelima komitmen pemberantasan korupsi ”mewujudkan adanya tes integritas dalam perekrutan dan promosi di kementerian dan lembaga”.

Komitmen Jokowi

Dalam rangka menjaga konsistensi antara janji politiknya yang akan mendukung anggaran KPK 10 kali lipat dan mematuhi butir kelima komitmen pemberantasan korupsi tersebut, Jokowi merasa perlu datang ke KPK mendengar penjelasan KPK terkait dengan nama calon-calon pembantunya beberapa saat sebelum dilantik sebagai presiden walaupun ditentang para pendukungnya. Itu karena beliau sangat paham risiko yang akan ditanggung apabila mengabaikan rekomendasi KPK, baik terhadap kinerja maupun citra kabinetnya.

Waktu pelacakan yang begitu singkat membuat sulit bagi KPK untuk menjamin mereka tidak akan berurusan dengan KPK selama lima tahun ke depan. Masih ada dua kriteria lagi yang harus dilalui para pembantu presiden; clear dan hebat (”KPK dan Jokowi-JK”, Kompas, 26 Agustus 2014). Yang utama, mereka harus berani menolak intervensi parlemen atau berkolusi dengan partai pengusungnya.

Ternyata hubungan kolutif bukan monopoli Indonesia yang menduduki urutan ke-114 dengan Indeks Persepsi Korupsi 32. Hubungan kolutif terjadi pula baru-baru ini di Negara Bagian New South Wales, Australia, yang melibatkan dua menteri dari Partai Buruh dalam perizinan industri ekstraktif. Padahal, Australia berada di urutan ke-9 dengan indeks 81.

Arti penting konsultasi Jokowi ke KPK malam terakhir sebelum dilantik sebagai presiden memberi pesan kepada seluruh komponen bangsa. Pertama, Presiden telah merekonstruksi batasan hak prerogatif Presiden dalam menentukan para pembantunya tidak lagi bersifat absolut, rahasia, dan sakral. Warna-warni KPK terhadap daftar calon menteri menjadi pertimbangan khusus.

Kedua, Presiden sangat paham posisi KPK sebagai tumpuan harapan rakyat. Bermitra dengan KPK akan memperkuat legitimasi kabinet pro rakyat. Kinerja KPK yang tidak kenal kompromi sangat dibutuhkan untuk membersihkan birokrasi kumuh yang sudah sangat menggurita. Pilihan Presiden berdekat-dekatan dengan KPK bukan tanpa risiko karena setiap saat juga bisa berurusan dengan KPK. Berdasarkan pengalaman selama ini, mereka yang bermasalah cenderung menjaga jarak dengan KPK.

Ketiga, integritas lebih penting daripada kompetensi. Beberapa calon yang tereliminasi memiliki kompetensi yang sangat memadai, tetapi integritasnya diragukan. Para penghuni tahanan KPK umumnya memiliki kompetensi. Bahkan tiga orang bergelar guru besar. Saatnya mereka yang berintegritas tampil memimpin, sebaliknya yang minim integritas akan tergusur.

Jaksa Agung dan Kapolri

Klimaks dari proses seleksi pembantu Presiden nanti pada pergantian Jaksa Agung dan Kapolri khususnya. Untuk itu, kiranya Polri harus secara proaktif membersihkan aparatnya yang berpotensi mencederai visi misi Presiden. Musababnya, visi misi Jokowi-JK akan menempatkan Polri dalam kementerian negara secara bertahap.

Konsekuensi turunan dari kebijakan Presiden, para menteri juga harus memilih para eselon di bawahnya yang berintegritas mulia dengan melibatkan KPK. Di antara eselon I, yang paling berperan signifikan mencegah korupsi adalah inspektorat jenderal. Peranannya sebagai konsultan ataupun quality assurance sangat strategis sebagai second line of defence sebelum ditangani BPK maupun KPK (”Saran Pengawasan kepada Capres”, Kompas, 24 Juli 2014).

Keempat, Presiden memberi contoh bagaimana menafsirkan pasal uji publik pada pemilihan kepala daerah, yang diatur dalam UU Pilkada. Dalam waktu yang memadai, tanpa biaya dan dilakukan oleh instansi yang memiliki kompetensi serta independen, Presiden dapat memperoleh gambaran integritas para calon pembantunya. Karena UU Pilkada tidak mengatur secara jelas, uji publik calon kepala daerah akan multitafsir, makan waktu, berbiaya tinggi, dan rentan pengondisian melalui kampanye media.

Kelima, Presiden dan KPK akan berkoordinasi secara berkala dalam rangka pemberantasan korupsi. KPK diharapkan dapat mengisi jeda kewibawaan Presiden di mata aparatnya ataupun di mata kepala daerah ekses otonomi daerah. Sebagai contoh program KPK tentang koordinasi supervisi mineral dan batubara, ratusan izin tambang telah secara sukarela dicabut para kepala daerah beberapa saat setelah bertemu KPK dan pendapat negara dari royalti meningkat triliunan rupiah. (”Tambang dan KPK”, Kompas, 13 Agustus 2014).

Presiden Jokowi sedang membangun tradisi baru dan membangun positioning bahwa Presiden memiliki misi sama dengan KPK, berjuang untuk kepentingan rakyat. Namun, bangunan tersebut akan luluh lantak manakala Presiden tidak segera melindungi KPK pada saat kritis, kriminalisasi ataupun terhadap upaya yang akan mengebiri KPK melalui berbagai produk legislasi.

Minggu, 19 Oktober 2014

Indeks Kinerja Anggota DPR

                                    Indeks Kinerja Anggota DPR

Adnan Pandu Praja  ;   Komisioner KPK
KOMPAS,  14 Oktober 2014

                                                                                                                       


DIPERLUKAN parameter untuk bisa menilai kinerja anggota Dewan agar tak melupakan janji politiknya sehingga tidak kian mencederai konstituennya.
Vox populi vox dei. Suara rakyat adalah suara Tuhan. Hampir tidak ada anggota DPR yang tidak memahami adagium tersebut. Sebagai warga terhormat, mereka sangat paham di mana posisi Tuhan, kapan menggunakan nama Tuhan, dan kapan mengabaikannya. Nama Tuhan akan semakin tergeser seiring dengan semakin kuatnya kepentingan politik yang tidak menyejahterakan rakyat. Semakin besar kepentingan politik, akan semakin besar peluang untuk ditunggangi kepentingan pribadi. Lantas di mana suara rakyat? Suara rakyat hanya dibutuhkan pada saat pemilu sekali dalam lima tahun. Mereka sangat berpotensi menyalahgunakan wewenangnya.

Agar tidak sembrono menyandang jabatan anggota Dewan, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang lama ataupun yang baru mewajibkan anggota Dewan bertanggung jawab  secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Namun, kenyataannya cenderung diabaikan. Bahkan, klausul yang mewajibkan fraksi mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasilnya kepada publik yang semula ada dihapus. UU MD3 yang baru tak mengakomodasi rekomendasi KPK agar pertanggungjawaban diperluas meliputi pula semua anggota DPRD. Sangat sulit dipahami anggota DPRD dibebaskan dari tanggung jawab ke konstituennya.

Parpol akan semakin mendapat manfaat jika anggota Dewan kian abai mempertanggungjawabkan mandat kepada konstituennya. Berbagai reaksi negatif terhadap UU MD3 dan UU Pilkada mengonfirmasi hasil survei, 65,5 persen masyarakat tak merasakan peran DPR dalam menghasilkan produk UU atau pembelaan yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat (INES, 2013). Sepertinya berbagai fenomena akhir-akhir ini cenderung semakin memburuk.

Tak ada pilihan lain, civil society harus membangun sistem sendiri yang dapat ”mengancam” anggota DPR agar setiap saat bisa diganti antarwaktu oleh partainya dan tak akan terpilih kembali pada pemilu mendatang, yaitu jika performa mereka dapat diukur dengan indeks kinerja.

Menyusun indeks kinerja

Setidaknya ada tiga hal penting yang jadi prasyarat dalam mewujudkan indeks itu. Pertama, Forum Konstituen, yaitu wahana dialog antara komunitas pemilih dan anggota DPR yang mewakilinya agar terbangun hubungan dialogis. Sedapat mungkin ditumbuhkan persaingan antar-anggota Dewan dari daerah pemilihan yang sama agar terbangun hubungan representasi yang lebih konstruktif. Semakin intens hubungan dialogis antara konstituen dan para anggota Dewan diyakini akan kian mempersempit peluang parpol dalam mengooptasi anggota Dewan.

Philip Thomas dkk merekomendasikan pola dialog yang konstruktif; 1) Dealing with complexity. Substansi dialog pada persoalan mendasar yang sedang menjadi perdebatan hangat di DPR. Tentu tak mudah mengelola isu-isu rumit dengan bahasa sederhana. Bisa jadi hanya akan melibatkan sedikit peserta aktif, tetapi akan menjadi pembelajaran bagi peserta pasif. Diperlukan moderator andal yang selalu dapat menyegarkan suasana agar tidak monoton.

2) Dialog bersifat koordinatif dan tidak instruktif untuk menghasilkan inovasi gagasan. Harus dibuka ruang kreasi seluas-luasnya agar tidak jumud. 3) Dialog agar mencapai hasil berkesinambungan dan menjawab persoalan. Bukan gagasan aneh yang tidak membumi dan terputus-putus (unsustainable result).

Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat dapat menyingkap tabir jarak dan waktu antara anggota DPR dan konstituennya, termasuk memperkecil peranan joki bagi anggota DPR yang tidak punya kompetensi. Rakyat akan dapat memantau lebih detail aktivitas anggota DPR sehari-hari, bahkan sampai peningkatan harta kekayaannya. Sebaliknya bagi anggota DPR yang kompeten, akan menjadi sarana publikasi efektif tanpa biaya dengan menggunakan moda komunikasi seperti telekonferensi, Twitter, Facebook, dan Google Hangout.

Kedua, keterbukaan Sekretariat Jenderal DPR menjadi syarat mutlak menilai kinerja anggota Dewan. Rakyat harus mendapat akses luas memantau aktivitas anggota Dewan sejak mengisi daftar hadir sampai akhir  dalam rangka menjawab hasil survei. Sebanyak 93 persen masyarakat tidak merasa terwakili oleh anggota DPR (Formappi, 2011). Keterbukaan akses kegiatan dan kinerja tak termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Ketiga, peranan penilai yang akan mengeluarkan indeks sangat vital sehingga harus memiliki kompetensi dan kredibilitas memadai. Lembaga survei kiranya dapat menjalankan fungsi penilai. Peranan lembaga survei sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pada akhir proses pilpres lalu. Publik sudah bisa membedakan mana yang profesional dan abal-abal. Komunitas lembaga survei bahkan sudah punya kode perilaku. Indeks merupakan outcome dari hubungan dialogis antara anggota DPR dan konstituennya.

Ketiga hal di atas harus tersaji di laman yang menampilkan dinamika hubungan dialogis antara anggota DPR dan konstituennya. Pengelola laman haruslah punya integritas, nonpartisan, dan tidak diskriminatif merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain. Pada saatnya nanti pengelola laman juga harus diakreditasi. Indeks diyakini dapat memaksa anggota DPR taat pada aturan main di lingkungan partainya ataupun Tata Tertib DPR. Jika semua anggota DPR dapat diukur kinerjanya, diharapkan tidak ada calon anggota DPR yang nekat bersaing lima tahun mendatang tanpa kompetensi memadai.

Dari sudut pandang partai politik, indeks akan sangat membantu partai mengevaluasi kinerja anggotanya, bahkan dapat menjadikan indeks sebagai alasan untuk mengganti antarwaktu anggotanya yang memperoleh indeks di bawah standar partai. Dengan begitu, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap parpol akan tumbuh dan memudahkan masyarakat memilih partai yang lebih berkomitmen terhadap kepentingan rakyat yang saat ini masih sangat langka. Bahkan, apabila semua parpol berkomplot menolak indeks kinerja anggotanya di DPR, masyarakat akan memiliki parameter yang jelas pada saat memilih wakilnya lima tahun mendatang.