Minggu, 15 Mei 2016

Bisakah Jadi Produsen Bahan Bakar Nabati Terbesar?

Bisakah Jadi Produsen Bahan Bakar Nabati Terbesar?

Memed Wiramihardja ;   Ketua Komunitas Agroindustri,
Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia (BKK-PII)
                                               MEDIA INDONESIA, 14 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KITA seharusnya mulai mengubah paradigma dari Indonesia sebagai produsen bahan bakar minyak bumi (BBM) menjadi produsen bahan bakar minyak nabati (BBN). Diprediksi, paling lama pada 2050, cadangan minyak bumi Indonesia akan habis bila tidak ditemukan sumur baru. Indonesia tidak akan mampu memproduksi minyak mentah dan seluruh kebutuhan BBM harus dipenuhi dari impor.(Energy Outlook Indonesia 2015). Di sisi lain, Indonesia punya sumber bahan baku sangat besar untuk memproduksi BBN, yaitu minyak sawit (crude palm oil atau CPO) dan minyak nabati lainnya. Pada 2015, produksi CPO Indonesia mencapai 33 juta ton dari kebun kelapa sawit sekira 10 juta hektare (ha).

Produksi ini akan meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan terus meningkatnya luas area perkebunan sawit dan berkembangnya teknologi budi daya sawit yang mampu meningkatkan produktivitas CPO. Pada 2040-2045, produksi CPO Indonesia diperkirakan mencapai 65 juta ton per tahun. Dengan volume produksi CPO sebesar ini, Indonesia sudah bisa memenuhi kebutuhan bahan bakar energi sendiri jika Mandatori B-30 berjalan efektif.

Pengembangan biofuel

Merujuk pada Energy Outlook Indonesia 2015, kebutuhan BBM bidang transportasi pada 2030 sekitar 600 juta setara barel minyak (SBM). Jadi, proyeksi kebutuhan BBN setelah penerapan B-30 ialah 180 juta SBM.
Ini membutuhkan setidaknya 29,3 juta ton bahan baku CPO dan/atau minyak nabati lain dalam setahun.

Pemerintah punya terobosan baru dengan memberlakukan formula harga biofuel (FAME) = harga pasar CPO + biaya konversi + biaya transpor ke depo Pertamina. Sebelumnya, harga biofuel selalu dikaitkan dengan harga MOPS + alfa. Berkaitan dengan subsidi, sudah saatnya ada perubahan kebijakan yang semula berbasis harga keekonomian BBM menjadi berbasis harga keekonomian BBN, dan subsidi harus berdasarkan daya beli masyarakat terhadap BBN.

Pada dasarnya, pembentukan harga CPO tidak terlepas dari kaidah supply and demand. Dari produksi 33 juta ton pada 2015, sebanyak 26 juta ton atau 78% diekspor. Ini artinya harga CPO sangat bergantung pada pasar luar negeri, selain terpengaruh oleh harga minyak bumi dunia. Yang perlu dilakukan ialah mengalihkan CPO yang diekspor menjadi BBN dalam negeri.

Pemerintah perlu menjaga kestabilan harga CPO pada tingkat keseimbangan antara kesejahteraan petani sawit dan margin industri hilir CPO. Sebagai ilustrasi, tingkat harga Rp7.000/kg CPO atau setara Rp1.350/kg tandan buah segar (TBS) di kebun sudah bisa memberikan kesejahteraan memadai kepada petani dan margin yang wajar untuk industri hilir CPO. Karena itu, harga Rp7.000/kg dapat ditetapkan sebagai batas terendah, sedangkan harga tertinggi 10% dari harga terendah. Jadi, harga CPO dapat dikendalikan pada kisaran Rp7.000-Rp7.700/kg.

Dengan menggunakan ilustrasi harga CPO Rp7.000-Rp7.700/Kg, biaya konversi CPO ke biodiesel (FAME) sebesar US$134/ton (sesuai keekonomian), dan rujukan Kepmen ESDM Nomor 3239 K/12/MEM/2015, ongkos angkut biodiesel pada titik serah sebesar Rp0-Rp988/liter, harga BBN pada kurs Rp13.500/USD berkisar Rp8.813-Rp10.501/liter. Itulah harga BBN 100% di SPBU tanpa subsidi.

Bagaimana jika dicampur dengan solar? Menurut Menteri ESDM Sudirman Said dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada Senin (30/3), dan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014, penghitungan harga minyak solar terdiri atas harga dasar dan pajak.
Harga dasar terdiri atas harga indeks pasar (HIP) ditambah alfa. Alfa terdiri atas biaya perolehan kilang/impor, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin. HIP minyak solar menurut Kepmen No 3783 K/12/MEM/2014 ialah harga MOPS jenis gas oil 0,25% sulfur rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya dengan formula 99,65% dikalikan MOPS gas oil 0,25% sulfur. Rumus menghitung alfa ialah 2,38% x HIP + Rp1.037,37/liter (ditetapkan pemerintah yang akan selalu diperbarui). Selanjutnya, harga dasar ditambah PPN 10% dan PBBKB 5% x harga dasar.

Sebagai contoh, harga MOPS gas oil 0,25% sulfur September-Desember 2015 sebesar US$54,80 per barel. Menurut penghitungan pemerintah, jika diperoleh harga jual minyak solar Rp5.650/liter (sebagaimana ditetapkan berlaku mulai 5 Januari 2016) dan harga dasarnya sebesar Rp5.650/1,15 = Rp4.913/liter (di luar PPN dan PBBKB), harga dasar B-20 ialah 0,8 x Rp4.913 + 0,2 x Rp8.813 = Rp5.693/liter dan harga maksimum Rp6.030/liter (pada harga CPO Rp7.700/Kg) sehingga harga pasar B-20 (setelah ditambah PPN dan PBBKB) berkisar Rp6.550-Rp6.935/liter.

Jadi tantangan

Penerapan program B-30 direkomendasikan untuk menggunakan Hidrotreated Vegetable Oil (HVO) atau disebut juga green diesel yang kualitasnya setara bahkan lebih baik daripada minyak solar. Dengan kualitas lebih baik, tentu biaya konversinya akan lebih tinggi daripada biodiesel. Sesuai dengan hasil kajian, didapatkan biaya konversi ialah US$180/ton CPO. Dengan menggunakan cara penghitungan yang sama, diperoleh harga green diesel berkisar Rp11.316-Rp12.156/liter sehingga harga biosolar B-30 di SPBU berkisar Rp6.835-Rp7.090/liter.

Pemerintah dapat memberikan subsidi bahan bakar berdasarkan daya beli masyarakat, bukan berdasarkan harga pasar keekenomian minyak bumi.
Sebagai contoh, apabila hasil penghitungan daya beli masyarakat terhadap bahan bakar sebesar Rp6.000/liter, perlu subsidi Rp550/liter-Rp935/liter untuk B-20 dan Rp835/liter-Rp1.090/liter untuk B-30.

Peran insinyur Indonesia dalam pembangunan refinery dan bio-refinery tidak boleh diabaikan. Dalam mengantisipasi penerapan kebijakan B-30, perlu langkah tepat dari pemerintah untuk mendorong pembangunan refinery dan bio-refinery. Pembangunan bio-refinery akan lebih baik menggunakan teknologi HVO yang kualitas produknya lebih baik dan lokasinya dapat disebar ke seluruh wilayah Indonesia guna meminimalkan biaya transportasi. Hal itu sangat dimungkinkan karena tersedianya teknologi HVO dengan kapasitas 1.500 ton CPO per hari atau setara dengan 10 ribu barrel per hari. Untuk jaminan pasokan bahan bakunya, diperlukan luasan kebun sawit hingga 100 ribu ha.

Sebagaimana disampaikan di awal, kebutuhan BBN pada 2030 bakal mencapai 180 juta SBM yang membutuhkan 29,3 juta ton CPO. Dari data pada 2013, tersedia kapasitas pabrik biodiesel (FAME) sebanyak 4,9 juta ton. Oleh karena itu, diperlukan tambahan kapasitas 24-25 juta ton/tahun, setara dengan 48 unit bio-refinery/green diesel berkapasitas 10 ribu barel per hari. Dibutuhkan investasi tidak kurang dari US$12 miliar. Bio-refinery dapat menghasilkan green diesel, bio avtur, dan bio gasoline.

Hal itu merupakan tantangan bagi para insinyur Indonesia, bukan saja insinyur kimia, melainkan juga insinyur multidisiplin ilmu, seperti mesin, sipil, dan listrik. Peran mereka bukan hanya di bidang konstruksi, melainkan juga untuk riset teknologi proses dan pengoperasian pabriknya, termasuk pengembangan teknologi pendukung, seperti katalis, produksi, dan hidrogen.

Jika skenario pengembangan biofuel tersebut dapat dimulai sekarang, dalam 20 tahun ke depan, Indonesia akan membangun setidaknya dua bio-refinery setiap tahun. Ini merupakan kesempatan bagi perusahaan yang bergerak di bidang EPC untuk lebih menajamkan kemampuan.

Berkaitan dengan penguasaan teknologi proses, dalam catatan saya, setidaknya ada tiga lembaga yang sudah mulai mengembangkan hydro deoxigenated process/hydrotreated vegetable oil, yaitu LIPI, ITB, dan Undip. Mereka perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah guna meningkatkannya ke skala komersial. Syukur-syukur, dalam beberapa tahun ke depan, dapat dilahirkan setidaknya satu teknologi proses HVO karya anak bangsa. Dengan demikian, ke depan Indonesia harus menjadi 'Timur Tengah'-nya biofuel dan menjadi referensi dalam pengembangan teknologi prosesnya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar