Jumat, 18 Maret 2016

Indonesia sebagai Model Relasi Islam dan Kebangsaan

Indonesia sebagai Model Relasi Islam dan Kebangsaan

Muhammad Farid  ;   Fellow pada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI; Alumnus Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore
                                             MEDIA INDONESIA, 17 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PADA 6-7 Maret 2016, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang membahas isu sentral masalah Palestina, terutama akses warga muslim di wilayah Al-Quds ke Masjid Al-Aqsa. Sedianya KTT itu akan diselenggarakan di Maroko, tetapi urung karena negara yang bersangkutan menyatakan ketidaksiapannya sehingga posisi itu kemudian digantikan Indonesia.

KTT itu mengeluarkan 23 butir deklarasi, di antaranya 'Memperpanjang dukungan penuh politik, diplomatik, dan upaya legal melindungi hak-hak dasar rakyat Palestina', serta 'Melindungi kesucian dan status Al-Quds Al-Sharif dengan mengambil aksi yang memungkinkan untuk mengakhiri pendudukan Israel'.

Terlepas dari dikeluarkannya deklarasi tersebut, penyelenggaraan KTT OKI di Jakarta baru-baru ini memiliki arti yang lebih luas pada posisi Indonesia dalam konstelasi dunia Islam. Posisi Indonesia sebagai tuan rumah KTT Luar Biasa OKI dapat dikatakan sebagai langkah progresif diplomasi Indonesia di dunia Islam, setelah sebelumnya Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi mengunjungi Iran dan Arab Saudi pada Januari 2016 lalu, untuk menyampaikan surat dari Presiden Joko Widodo kepada kedua kepala negara. Isinya tentang kesediaan Indonesia memediasi konflik yang terjadi di antara kedua negara.

Konflik Iran dan Arab Saudi di awal 2016 dimulai dengan eksekusi mati yang dilakukan Arab Saudi terhadap 47 orang yang divonis melakukan kejahatan terorisme, termasuk seorang ulama Syiah di Arab Saudi Sheikh Nimr al-Nimr. Eksekusi itu memancing reaksi keras Iran, negara dengan mayoritas penduduk beraliran Syiah. Kedutaan Besar Arab Saudi di Teheran, Iran, dibakar sekelompok orang dan berlanjut dengan putusnya hubungan diplomatik Arab Saudi dan Iran.

Diplomasi yang dilakukan Indonesia dalam dua kasus tersebut merupakan langkah strategis Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia untuk menawarkan suatu model bagi relasi Islam dan kebangsaan. Pada tataran itu, keberhasilan Indonesia dalam menyelaraskan Islam dan konsep kebangsaan sangat tepat, sebagai model bagi dunia Islam untuk menyelesaikan konflik yang dibumbui isu sektarian. Isu sektarian itulah yang dewasa ini membumbui berbagai konflik di dunia Islam, termasuk rivalitas politik Arab Saudi-Iran di Timur Tengah, di saat masing-masing acap dipersepsikan mewakili kekuatan Sunni (Arab Saudi) dan Syiah (Iran).

Dalam konflik di Suriah, misalnya, Iran mendukung rezim Bashar al-Assad, sedangkan Arab Saudi mendukung kelompok anti-Bashar. Konfigurasi itu menyebabkan timbulnya persepsi bahwa konflik di Suriah ialah konflik Sunni-Syiah. Isu sektarian itu pula yang membumbui konflik politik di Irak dan Yaman. Pada tataran tertentu, perkembangan yang terjadi di Timur Tengah menunjukkan isu sektarian ialah isu yang sangat rentan membumbui konflik politik sehingga dalam hal ini, faktor agama sepertinya belum menjadi perekat persatuan sebuah bangsa.

Timur Tengah tidak disangkal merupakan tanah kelahiran dan tempat berkembangnya ajaran Islam; bahkan hingga kini negara-negara di Timur Tengah merupakan pusat bagi pembelajaran ilmu agama Islam dari seluruh penjuru dunia. Akan tetapi, konflik yang berlarut-larut di kawasan itu menggugurkan asumsi bahwa Timur Tengah dapat menjadi rujukan model relasi Islam dan kebangsaan. Apalagi, baik Arab Saudi maupun Iran sangat kuat dengan label Sunni atau Syiah sehingga keduanya tidak dapat menjadi rujukan di negara-negara dengan penduduk mayoritas berpandangan Sunni atau Syiah, apalagi di negara-negara yang majemuk.

Di luar kawasan Timur Tengah, Turki hadir sebagai kekuatan baru di antara negara-negara mayoritas muslim. Dengan latar belakang sejarah kekhalifahan Ottoman yang berkuasa ratusan tahun di Asia dan Eropa, berbagai kalangan mulai melirik Turki sebagai model bagi dunia Islam.
Apalagi, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berasal dari partai politik berhaluan Islam AKP. Namun, Turki hingga kini masih menegaskan dirinya sebagai negara sekuler sehingga belum bisa seutuhnya menggambarkan keselarasan agama dalam kebangsaan.

Dalam tataran inilah Indonesia dapat hadir sebagai model relasi antara Islam dan kebangsaan. Walau berpenduduk mayoritas muslim dan memiliki jumlah umat Islam terbesar di dunia, Indonesia sukses mendudukkan dirinya bukan sebagai negara agama, sekaligus bukan negara sekuler.

Prinsip tauhid dan nilai-nilai keislaman justru masuk sebagai napas dalam ideologi negara Pancasila yang tecermin dalam sila pertama 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Dalam Pancasila inilah prinsip ketuhanan membentuk ideologi negara bersama nilai-nilai humanisme, nasionalisme, demokrasi, dan keadilan sosial yang masing-masing dijabarkan dalam sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Pengakuan bangsa Indonesia terhadap prinsip-prinsip ketuhanan bahkan termaktub dalam konstitusi atau UUD Negara RI (UUD NRI) 1945. Pembukaan konstitusi Indonesia secara jelas menyebutkan kemerdekaan Indonesia ialah 'berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa'. Lebih jauh, Pasal 29 konstitusi menyebutkan 'Negara berdasar atas Ketuhanan YME (ayat 1)' dan 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (ayat 2)'.

Dimasukkannya prinsip ketuhanan ke dasar negara dan konstitusi dengan jelas menunjukkan Indonesia bukan negara sekuler. Dr Adian Husaini dalam artikelnya, Pancasila, Tauhid, dan Syariat di harian Republika (19 Juni 2014), menjabarkan betapa 'Ketuhanan YME' merujuk kepada konsep ketuhanan dalam Islam. Rumusan tersebut berasal dari para tokoh NU dan Muhammadiyah, antara lain KH Wahid Hasyim (NU) serta Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah). Rumusan itu muncul saat penetapan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 yang menggantikan tujuh kata 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'. Ketujuh kata itu dirumuskan saat sidang resmi kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 22 Juni 1945.

Artikel ini juga menjabarkan pendapat Ketua Majelis Ulama Indonesia Buya HAMKA saat berceramah pada 25 Agustus 1976 bahwa Ketuhanan YME di Pasal 29 UUD 1945 bukanlah Tuhan yang lain, melainkan Allah.
Dengan keselarasan prinsip keislaman dan kebangsaan inilah kiranya Indonesia dapat menjadi model bagi dunia Islam yang secara umum merujuk kepada masyarakat penganut Islam atau negara dengan penduduk mayoritas muslim.

Presiden SBY pernah berusaha mempromosikan koeksistensi Islam, demokrasi, dan modernitas sebagai kekuatan lunak untuk menarik pihak lain mengikuti keinginan Indonesia tanpa paksaan. Dalam konteks yang terjadi di dunia Islam, khususnya Timur Tengah dewasa ini, sudah selayaknya Indonesia tampil sebagai model dalam tataran relasi Islam dan kebangsaan.

Dalam hal perkembangn ilmu agama Islam, Indonesia memang belum dapat dijadikan rujukan bagi dunia Islam. Akan tetapi, dalam hal menyelaraskan nilai keislaman dengan humanisme, nasionalisme, demokrasi, dan keadilan sosial seperti yang terangkum dalam Pancasila, Indonesia sangat layak menjadi sebuah model. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar