Sabtu, 26 Maret 2016

Menata Ulang Alutsista

Menata Ulang Alutsista

Al Araf ;  Direktur Imparsial
                                             MEDIA INDONESIA, 23 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PERISTIWA jatuhnya helikopter Bell 412 EP milik TNI-AD di Poso pada 21 Maret 2016 kembali memperpanjang rentetan kecelakaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Indonesia. Sebelumnya, juga terjadi peristiwa jatuhnya pesawat Super Tucano 3180 milik TNI-AU pada Februari 2016 di Malang dan pesawat T-50i Golden Eagle milik TNI-AU di Yogyakarta pada Desember 2015. Dari data yang dihimpun Imparsial, sepanjang 2004-2016 setidaknya terdapat 20 peristiwa kecelakaan alutsista yang telah memakan korban baik dari kalangan prajurit TNI maupun warga sipil.

Gugurnya para prajurit TNI dalam setiap kecelakaan bukan hanya menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, melainkan juga membuat bangsa ini kehilangan putra-putri terbaiknya. Meski penyebab kecelakaan yang satu dengan lainnya belum tentu sama, kiranya berbagai kecelakaan itu perlu dijadikan dasar pijakan bagi kita untuk kembali mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola alutsista di Indonesia.

Pada 2007, Kementerian Pertahanan sudah memetakan kondisi alutsista di Indonesia. Mengacu ke kebijakan postur pertahanan negara 2007 tersebut, hampir 30%-50% kondisi alutsista TNI dinyatakan tidak layak untuk digunakan. Dengan didorong realitas itulah, upaya untuk modernisasi alutsista dilakukan pemerintah melalui program yang dikenal luas dengan minimum essential forces (MEF).

Pada dasarnya, program pembangunan kapabilitas alutsista di Indonesia itu dirancang dalam tiga tahap: tahap 1 MEF pada 2010-2014; tahap 2 essential forces pada 2015-2019; dan tahap 3 optimum forces pada 2020-2025. Saat ini tahap pertama telah selesai dilakukan dengan realisasi Rp122,2 triliun, atau mencapai target sebesar 74,98%. Untuk tahap kedua dan ketiga, direncanakan akan dialokasikan sekitar Rp157,5 triliun. Namun, terkait dengan beberapa penyesuaian dengan kondisi saat ini, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu telah menyatakan bahwa pada RPJMN telah disusun baseline sekitar Rp293,5 triliun untuk anggaran tahap kedua.

Sejumlah masalah

Dengan sifatnya yang multiyears, program MEF itu merupakan langkah awal yang baik dalam melakukan modernisasi alutsista. Sayangnya, upaya modernisasi tersebut kerap diwarnai berbagai macam masalah dan kendala sehingga belum dapat berjalan secara maksimal.

Beberapa alutsista yang dibeli semisal berada di bawah standar (underspec). Kadang kala terdapat pengadaan alutsista yang dibeli secara tidak lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan, seperti pengadaan pesawat tanpa dibarengi rudal, atau radar, atau beberapa peralat­an lainnya. Kondisi itu tentu akan meme­ngaruhi kesiapan alutsista dalam ­operasi lapangan, yang pada akhirnya akan memengaruhi mental prajurit maupun mempertaruhkan nyawa prajurit yang menggunakannya.

Pengadaan alutsista di masa lalu juga kerap diwarnai pembelian alutsista bekas. Pemerintah sering kali lebih memilih upaya retrofit untuk memperbaiki alutsista bekas tersebut. Padahal, jelas terdapat kecenderungan bahwa pengadaan alutsista bekas selalu memiliki potensi bermasalah yang lebih besar. Indonesia sebenarnya sudah berulang kali membeli alutsista bekas dan berakhir pada kondisi tidak lagi dapat digunakan seperti pembelian kapal perang, atau berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Demi keselamatan dan kenyamanan prajurit yang menggunakan, sudah sepantasnya pengadaan alutsista dilakukan dengan membeli yang baru.

Sebagai tambahan, pengadaan alutsista baru ini perlu dibarengi mekanisme offset atau transfer teknologi sebagaimana dimandatkan pada UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan. Hendaknya mekanisme transfer teknologi itu dimaksimalkan secara sungguh-sungguh sebagai upaya membangun kemandirian pertahanan.

Selain itu, pengadaan alutsista kerap diwarnai keterlibatan pihak ketiga (broker). Dalam beberapa kasus, keterlibatan mereka kadang kala berimplikasi terhadap dugaan mark-up dalam pengadaan alutsista. Oleh karena itu, sudah seharusnya pengadaan alutsista di masa depan hendaknya tidak melibatkan pihak ketiga, tetapi langsung dilakukan dalam mekanisme government to government.

Baru-baru ini Transparansi Internasional merilis survei bertajuk Government Defence Anti-Corruption Index 2015 yang menunjukkan risiko korupsi di sektor militer/pertahanan. Pada survei itu dinyatakan bahwa risiko korupsi sektor militer/pertahanan di Indonesia masih tergolong tinggi (Indonesia mendapatkan nilai D). Persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan alutsista memang menjadi persoalan yang serius. Ketiadaan peran dan kewenangan lembaga independen seperti KPK yang turut memonitor dan mengawasi persoalan pengadaan alutsista membuat proses pengadaannya rawan terhadap terjadinya penyimpangan. Alhasil transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan alutsista menjadi bermasalah. Padahal, belanja alutsista di Indonesia menggunakan dana yang besar.

Peran lembaga lain

Harusnya peran lembaga-lembaga pengawas independen seperti KPK perlu dengan jeli memantau dan turun serta ke lapangan untuk menginvestigasi penggunaan anggaran pertahanan, atau lebih khususnya pengadaan alutsista. Untuk mendo­rong keterlibatan KPK itulah, parlemen perlu segera melaksanakan agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No 31/1997. Meski sebenarnya tanpa menunggu revisi UU tersebut, KPK bisa terlibat dalam pengawasan dan penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan alutsista dengan dasar asas lex specialis derogat lex generalis.

Kehendak membangun transparansi dan akuntabilitas di sektor pertahanan dengan melibatkan lembaga seperti KPK bukanlah tanpa maksud. Hal itu sepenuhnya ditujukan agar modernisasi persenjataan berjalan dalam jalur yang benar dan bebas dari dugaan-dugaan penyimpangan sehingga para prajurit dapat benar-benar menggunakan alutsista yang modern dan aman.

Untuk mengurai benang kusut dalam sistem pengadaan alutsista itu, Presiden perlu turun tangan untuk memperbaikinya. Setelah melakukan evaluasi, pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang komprehensif untuk memperbaiki sistem pengadaan alutsista. Presiden Jokowi pernah menyatakan perlunya perombakan total dalam pengadaan alutsista--suatu langkah yang belum terlambat, dan masih dinantikan oleh publik.

Lebih dari itu, siapa pun warga negara Indonesia tentu akan bangga jika TNI memiliki armada tempur yang kuat sehingga diperhitungkan negara lain. Jika pemerintah mampu memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengadaan alutsista, hal itu akan meningkatkan upaya memodernisasi alutsista. Dukungan publik pun dipastikan akan mengalir. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar