Selasa, 29 Maret 2016

Perpres SDG dan Tata Kelola

Perpres SDG dan Tata Kelola

Sugeng Bahagijo ;  Direktur Eksekutif INFID
                                                       KOMPAS, 29 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) adalah seperangkat program dan target pembangunan untuk dan oleh semua negara anggota PBB, termasuk Indonesia. SDG berlaku sejak 2016 hingga 2030. SDG menggantikan Tujuan Pembangunan Milenium (MDG), yang berakhir 2015.

Indonesia sebagai salah satu negara penanda tangan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goal (SDG) terikat secara sosial dan moral untuk melaksanakannya. Indonesia diperkirakan tidak akan terlambat dalam pelaksanaannya. Meski demikian, tata kelola SDG akan menentukan apakah Indonesia akan mampu memenuhi.

Hari-hari ini pemerintah sedang menggodok dan menyiapkan peraturan presiden (perpres) tentang SDG. Bappenas kini sedang merancang dokumennya. Dikabarkan, pada April atau awal Mei, Presiden Joko Widodo akan menandatanganinya. Ternyata, SDG bukan hanya soal isi dan subtansi, tetapi juga perihal siapa memutuskan apa agar pelaksanaan dan akuntabilitas SDG dapat dipastikan.

Perpres akan mengikat semua kementerian dan jajaran pemerintah. Perpres juga akan mengatur bagaimana peran pemangku kepentingan. Lebih penting lagi, di dalam keputusan politik-hukum itu, di dalamnya akan ditetapkan siapa memutuskan apa. Kerisauan berbagai pemangku kepentingan—masyarakat sipil dan komunitas filantropi—telah muncul dan disuarakan, terutama kepada Bappenas sebagai pihak yang menyusun dan merancang perpres SDG.

Kegundahan itu lantaran dua hal: proses yang tertutup dan kecenderungan SDG akan kembali dilakukan dengan model dan pendekatan lama.

Mengapa ini jadi masalah? Bukankah sudah jelas pemerintahlah yang akan memutuskan semuanya? Jika menggunakan pendekatan lama, tata kelola yang akan ditetapkan dalam perpres SDG akan mengulangi dan tak berbeda dengan aturan semasa Tujuan Pembangunan Milenium atau Millennium Development Goal (MDG), yaitu semuanya merupakan kerja pemerintah.

Pendekatan seeing like a state akan berhasil sejauh kapasitas, integritas, dan pelaksanaan (delivery) serta anggaran pemerintah memadai. Jika syarat-syarat itu kurang atau tidak ada, prospek keberhasilan mencapai sasaran SDG akan rendah. Pendekatan ”negara hadir” di sini dimaknai sempit sebagai overestimasi dari seluruh kapasitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan. Dari sisi akuntabilitas, jika berhasil, semua pujian dan jempol untuk pemerintah dan demikian juga sebaliknya jika gagal.

Pendekatan baru, sebaliknya memandang tata kelola yang ada dan diatur dalam perpres SDG bertolak dari pikiran bahwa pelaksanaan dan pencapaian merupakan karya dan kerja bersama. Ini merupakan aplikasi pendekatan seeing like a citizen di mana operasi, kinerja, dan keberhasilan pemerintah selalu diukur dan diukur kembali dengan apa yang baik dan berharga bagi warga negara.

Negara hadir dimaknai sebagai ”optimalisasi” kapasitas dengan cara menggerakkan peran pemangku kepentingan—masyarakat sipil, sektor swasta, dan akademisi. Informasi, intelijen, dan modal sosial akan dipasok oleh pemangku kepentingan.

Dari sisi akuntabilitas, jika SDG gagal akan menjadi tanggung jawab yang dipanggul secara tanggung renteng oleh semua dan jika berhasil, bukan pemerintah saja yang sukses, tetapi masyarakat kemitraan dan kerja sama menjadi rahasia suksesnya

Implikasi pendekatan baru

Sudah waktunya pemerintah beralih kepada pendekatan baru. Urgensi dan manfaatnya ada beberapa, antara lain, pertama, belajar dari tata kelola MDG 2000-2015, pelajaran yang dapat dipetik adalah semua diputuskan dan dilaksanakan ”dari, oleh, dan untuk pemerintah”. Hasilnya, empat tujuan dan sasaran Indonesia tak tercapai (off track), yakni sasaran akses air minum dan sanitasi, penurunan angka kematian ibu, penurunan jumlah penderita HIV/AIDS, dan penguatan perlindungan lingkungan hidup.

Kedua, SDG 2016-2030 memiliki cakupan yang luas berupa 17 tujuan, 169 target, dan 230 indikator yang harus dicapai selama 5-15 tahun. Misalnya, semua warga punya KTP dan akta kelahiran. Semua warga memiliki akses air minum dan sanitasi. Ketimpangan pembangunan diatasi, termasuk ketimpangan pendidikan dan ketimpangan pasar kerja, sehingga 40 persen penduduk dengan pendapatan terendah menikmati pertumbuhan pendapatan lebih cepat ketimbang 10 persen lapisan terkaya. Karena itu, pemerintah menyusun peta jalan atau rencana aksi, sebagai wujud dan keputusan prioritas selama lima tahun.

Ketiga, SDG juga memiliki sasaran ambisius. Karena semangat SDG no one left behind, jika ada satu atau 10 anak Indonesia putus sekolah, pencapaian target pendidikan untuk semua tak dipandang berhasil. Jika jarak pendapatan antara si A (jobholder) dan si B (jobless) terlalu tinggi, SDG juga kurang berhasil (tujuan nomor 10). Karena itu, mustahil pemerintah bekerja sendiri, apalagi hanya pemerintah pusat, atau hanya Bappenas, meski dengan niat baik. Iuran, sumbangan, dan peran pemangku kepentingan harus diakui dan terjadi. Jika tidak, SDG akan mengulang cerita MDG, gagal lagi.

Keempat, belajar dari era MDG yang kurang berhasil, karena faktor pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, dan kota tak berperan dan atau terlambat berperan, bila SDG hendak berhasil di semua bidang dan wilayah Indonesia, pemerintah kota dan kabupaten harus sejak awal terlibat, bersiap dan mendukung capaian 17 tujuan SDG. Kelima, arahan Presiden Jokowi sendiri dalam pertemuan dengan CSO pada Desember 2015 telah menyatakan bahwa peran pemangku kepentingan penting. Artinya pemangku kepentingan bukan untuk ambil alih peran dan tugas pemerintah, tetapi bersama-sama memberi arah yang tepat menuju penyelesaian masalah.

Implikasi dari pendekatan baru dalam tata kelola (governance) SDG yang ada dalam rancangan perpres SDG harus mampu mengelola dan menjawab dua pokok soal: (i) bagaimana memastikan arsitektur partisipasi yang menjamin terjadinya kualitas dan kuantitas partisipasi para pemangku kepentingan. (ii) Bagaimana tata kerja dan metode kerja yang akan diatur dan ditetapkan perpres SDG–tim pengarah dan pokja-pokja, dapat mengantisipasi dan memberi dukungan teknis kepada (a) peran pemerintah daerah, kabupaten, dan kota; (b) revolusi/perbaikan pendataan dan akuntabilitas; (c) kemitraan dan pendanaan; (d) penyusunan peta jalan dan rencana aksi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar