Kamis, 31 Maret 2016

Militerisasi Jepang Pilihan Asia Tenggara

Militerisasi Jepang Pilihan Asia Tenggara

Rene L Pattiradjawane ;  Wartawan Senior Kompas
                                                       KOMPAS, 30 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejak Selasa (29/3), militerisasi Jepang dimulai untuk pertama kalinya sejak berakhirnya Perang Dunia II. Undang-undang keamanan baru Jepang yang baru diberlakukan memungkinkan Pasukan Bela Diri Jepang (SDF) bertempur di luar negeri, suatu kebijakan pertahanan modern diberlakukan Perdana Menteri Shinzo Abe setelah ”kudeta parlemen” dengan legislasi peran militer Jepang (Kompas, 21/9/2015).

Reformasi sistem pertahanan Jepang yang selama 70 tahun menganut asas pasifisme memang tidak bermaksud menimbulkan kembali militerisme Jepang yang menyeret negara ini ke dalam Perang Dunia II. Tujuan legislasi dimaksudkan mengantisipasi lingkungan strategis baru ketika Jepang berhadapan dengan meningkatnya kekuatan militer Tiongkok yang semakin asertif serta ancaman rudal dan nuklir Korea Utara.

Legislasi ini meningkatkan peran tempur SDF di luar Jepang, memungkinkan secara terbatas melakukan apa yang mereka sebut sebagai hak pertahanan diri secara kolektif. Dan, legislasi ini juga memungkinkan untuk memberikan bantuan kepada sekutunya, Amerika Serikat, dan negara yang bersahabat dengan Jepang yang berada dalam serangan bersenjata walaupun Jepang bukan negara yang diserang.

Pemerintahan sebelum PM Abe menganggap bahwa di bawah hukum internasional memiliki hak terlibat dalam persoalan keamanan dunia, tetapi dibatasi oleh pasal 9 Konstitusi Jepang yang melarang penggunaan kekuatan militer dalam pertikaian internasional. Para pengkritik kebijakan PM Abe ini khawatir bagaimana Pemerintah Jepang menentukan apa yang dikategorikan sebagai ancaman kelangsungan nasional Jepang.

Dalam situasi ketegangan di Laut Timur menyangkut pertikaian klaim kedaulatan di Kepulauan Senkaku Jepang-Tiongkok, militerisasi SDF bisa menjadi ujian kritis ketika konflik di antara keduanya tidak terhindarkan. Penempatan radar intelijen yang bisa memonitor kapal laut dan pesawat terbang di Pulau Yonaguni, sekitar 150 kilometer selatan Kepulauan Senkaku, adalah langkah yang bisa memicu kegelisahan Tiongkok.

Kita sendiri perlu memahami, militerisasi SDF akan membawa perubahan dinamis geopolitik Asia. Ada beberapa faktor perlu disimak. Pertama, ketika terjadi pertikaian terbuka di Laut Selatan dalam klaim tumpang tinding kedaulatan dengan Filipina dan Vietnam di Kepulauan Spratly dan Paracel, bisa diartikan SDF akan berpihak kepada kedua negara Asia Tenggara ini, setidaknya memberikan dukungan logistik militer mempertahankan momentum konflik.

Dukungan kepada Vietnam dan Filipina perlu diberikan SDF karena konflik di Laut Selatan secara langsung ataupun tidak langsung melibatkan AS yang menjadi sekutu Jepang. Selain memiliki kerja sama pertahanan dengan Vietnam, kehadiran militer AS di Asia Tenggara juga memiliki akses terhadap lima pangkalan militer di Filipina.

Kedua, ketika perilaku asertif Tiongkok di Laut Selatan semakin meningkat, alur laut komunikasi secara langsung akan mengancam jalur pasokan sumber energi Jepang. Laut Selatan menjadi krusial secara geografis karena setiap tahun dilewati kapal-kapal niaga dengan total sekitar 5 triliun dollar AS.

Kehadiran militerisasi SDF akan mengubah perimbangan kekuatan Asia Tenggara, termasuk pembentukan arsitektur keamanan Asia yang sama sekali baru tidak melulu mengikuti nuansa dan nilai yang ingin ditanamkan Tiongkok tentang ”jenis baru hubungan negara besar”. Asia Tenggara sekarang memiliki pilihan dengan kehadiran militer Jepang. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar