Sabtu, 26 Maret 2016

Bunga Rendah dan Ironi Pemerintah

Bunga Rendah dan Ironi Pemerintah

Sofyan Hendra F ;  Wartawan Jawa Pos
                                                      JAWA POS, 23 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DESAKAN agar perbankan menurunkan suku bunga acap dikemukakan. Namun, belum pernah selantang yang disuarakan pemerintahan saat ini. Mungkin karena presiden dan wakil presiden kita kini sama-sama berlatar belakang pengusaha. Kepala tim ekonominya, Menko Perekonomian Darmin Nasution, juga terkenal antibunga tinggi. Terutama saat dulu menjabat gubernur Bank Indonesia (BI).

Namun perlu dicatat, ketika kita punya gubernur bank sentral yang tidak konservatif seperti Darmin pun, bunga bank sulit beranjak turun. Saat BI rate bertengger di level 5,75 persen selama 15 bulan (9 Februari 2012 hingga 14 Mei 2014), bunga kredit juga tidak lantas menjadi single digit.
Mengapa begitu? Mari kita tengok lagi komponen pembentuk suku bunga kredit. Yang utama adalah cost of fund atau biaya dana. Itu ibarat biaya kulakan. Kalau kulakannya mahal, jualnya juga mahal. Jika suku bunga simpanan masih tinggi, bunga kredit juga mendaki.

Selain biaya dana, memang ada komponen lain pembentuk bunga kredit. Misalnya, premi risiko. Itu adalah beban bunga yang disesuaikan dengan profil risiko nasabah. Lainnya adalah proyeksi keuntungan bank yang tecermin dalam margin bunga bersih (NIM). Itu adalah selisih antara beban dan pendapatan bunga.

Banyak yang bilang NIM bank kita terlalu tinggi. Tetapi, tunggu dulu. Tidak semua bank mengambil untung bunga terlalu banyak. Yang untung bunganya besar hanya yang bermain di kredit mikro. Sebab, bunga di segmen itu sangat tinggi. Bisa lebih dari 20 persen. Sebab, pesaingnya cuma rentenir. Sementara itu, untuk bunga kredit korporasi, rata-rata di kisaran 10-11 persen. Dengan bunga deposito sekitar 8 persen, marginnya kurang dari 3 persen.

Dengan demikian, jika ingin menekan bunga kredit, turunkan dulu biaya dananya. Murahkan dulu kulakannya. Landaikan dulu suku bunga deposito. Persoalannya, suku bunga deposito tidak bisa diatur-atur.
Sepintas, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa mengatur bunga deposito. Caranya melalui suku bunga penjaminan. Jika melebihi yang ditetapkan, dana nasabah tidak dijamin. Namun, pada praktiknya, bunga penjaminan ini tetap mempertimbangkan bunga di pasar.

Yang bisa diharapkan untuk memaksa adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas bank itu, misalnya, berancang-ancang menerapkan batas atas bunga deposito. Untuk bank besar, 75 basis poin (bps) di atas BI rate. Sedangkan bank yang lebih kecil 100 bps di atas BI rate.

Namun, itu hanya supervisi. Bukan lewat peraturan OJK. Karena tiada regulasi, tidak ada pula sanksi bagi pelanggar. Ya apa mau dikata. Otoritas pengawas bank tentu sadar betul bahwa suku bunga simpanan terbentuk lewat mekanisme pasar.

Begini alur mekanisme pasar itu. Setiap hari bank yang minim dana segar akan berburu. Sedangkan bank yang kelebihan likuiditas bakal berusaha menempatkan atau meminjamkan dananya. Bagi bank, haram hukumnya menyimpan banyak uang di brankas. Karena itu, terbentuklah pasar uang antarbank (PUAB). Yang utama adalah PUAB overnight. Ya. Overnight, literally. Pinjam meminjamkan hanya semalam (satu hari kerja). Itulah beban bunga sesungguhnya.

Apabila banyak bank yang kekurangan dana segar, bunga bakal naik. Jika likuiditasnya sedang banyak (sama-sama kelebihan uang sehingga ramai-ramai menawarkan diri), bunga PUAB akan turun.

BI bisa melakukan intervensi atas PUAB itu. Caranya, menetapkan suku bunga FASBI, fasilitas pinjaman jangka superpendek BI. Itu secara otomatis akan menjadi batas atas bunga PUAB. Sebab, bank bakal lebih memilih pinjam ke BI apabila bank berdana segar mematok bunga kelewat tinggi.

Intinya, kondisi dana segar lah yang paling menentukan tinggi rendahnya bunga PUAB. Nah, jika bunga PUAB rendah, bank bisa mendulang dana masyarakat dengan bunga murah. Sebab, tanpa mengiming-imingi nasabah dengan bunga tinggi pun, bank-bank bisa saling meminjamkan dengan dana murah. Sebaliknya, jika sama-sama tidak punya uang, bank akan berebut dana masyarakat. Dengan deposito bunga tinggi.

Kecuali ada kebijakan yang luar biasa (misalnya, tax amnesty yang membuat ribuan triliun rupiah dana di luar negeri kembali ke tanah air), jumlah simpanan itu akan segitu-gitu saja. Pertumbuhan dana pihak ketiga (istilah untuk tabungan, giro, dan deposito) akan ''sebelas dua belas'' dengan akselerasi kredit.

Karena itu, dana segar juga akan dipengaruhi pembiayaan dari pasar modal. Yang utama adalah ketika bank menerbitkan obligasi. Di sini lah ironi terjadi. Pemerintah, sebagai pemimpin pasar obligasi, membuat bunga surat utang menjadi kelewat tinggi. Untuk tenor jangka pendek (1-4 tahun), yield saat ini sekitar 8 persen (125 bps di atas BI rate). Dengan benchmark tersebut, korporasi, termasuk bank, tidak mungkin mendulang dana dari pasar dengan bunga lebih rendah daripada itu. Hal serupa juga berlaku bagi bank yang menempatkan dana di pasar modal (dengan membeli obligasi). Tidak logis bagi bank jika dipaksa untuk menyalurkan kredit dengan bunga lebih rendah daripada imbal hasil yang bisa dia dapat dari membeli surat utang di pasar.

Pertanyaannya, apakah imbal hasil obligasi pemerintah itu bisa turun? Bisa. Asal, pemerintah tidak mencari banyak-banyak utang di pasar. Tidak sampai Rp 511 triliun seperti rencana tahun ini. Tetapi, apa mungkin? Dengan setoran pajak yang jauh dari target dan penerimaan dari hasil sumber daya alam yang jeblok karena jatuhnya harga minyak, itu mustahil terjadi. Lalu, bunga rendah pun bisa jadi hanya akan menjadi mimpi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar