ISO 37001, Sertifikasi Anti Korupsi
Dedi Haryadi ;
Deputi Sekjen Transparansi Internasional Indonesia
|
KOMPAS, 31 Maret
2016
Akhir tahun ini, gerakan anti korupsi akan menemukan momentum
dan amunisibaru, yaitu dengan dipublikasikannya ISO 37001 tentang standar
sistem manajemen anti suap. ISO 37001 didesain sebagai instrumen untuk
membantu organisasi mengembangkan, mengimplementasikan, merawat, dan
memperbaiki programanti suap.
Instrumen ini isinya serangkaian tindakan dan kontrol yang harus
dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap. Standar ini sudah
didesain sefleksibel mungkin sehingga bisa digunakan oleh berbagai jenis dan
skala organisasi, juga berbagai konteks budaya. Standar manajemen anti suap
ini juga dirancang adaptif sehingga mudah diintegrasikan ke dalam sistem
manajemen lain yang sudah ada dalam sebuah organisasi.
Siap terbit
Preparasi penerbitan instrumen ini sudah sangat maju. Tinggal
dua langkah lagi saja, yaitu 1) resolusi Draft
Internasional Standard (DIS) oleh komite teknis pada April 2016 dan 2)
pemungutan suaraoleh 119 anggota penuh International
Organizationfor Standardization (ISO) pada akhir 2016. Anggota ISO adalah
lembaga standardisasi dari setiap negara.
Satu negara hanya boleh diwakili satu lembaga standardisasi. Ada
tiga jenis keanggotaan dalam ISO, yakni anggota penuh (119 lembaga), anggota
koresponden (39 lembaga), dan anggota pelanggan (empat lembaga). Yang
mempunyai hak suara adalah anggota penuh. Kalau mereka setuju dengan standar
ini, jadilah ISO 37001 sebagai standarsistem manajemen anti suap. Besar
kemungkinan disetujui karena korupsi sudah jadi problem global.Untuk
mengatasinya perlu komitmen dan aksi global. Munculnya standar ini
merepresentasikan komitmen dan aksi global tersebut.
Inisiatifmengembangkan IS0 37001 ini sudah mengkristal pada 2013
ketikaISO memutuskanmembentukKomite Proyek 278 yang terdiri dari 45 negara
dan tujuh kantor perwakilan. Komite proyek inisudah mendesain draf standar
ISO 37001dalam rangkaian pertemuan, dimulaidariLondon (Juni 2013),Madrid
(Maret 201), Miami (September 201), Paris (Maret 2015), sampai Kuala Lumpur
(September 2015).
Sekretariat komite untuk standar anti suap ini digawangi oleh British Standard Institution (BSI).
Maklum, ISO 37001 ini sebenarnya diturunkan dari UK bribery Act dan British
Standard 10500 tentang anti suap.
Mungkin Badan Standardisasi Nasional (BSN),yang menjadi anggota
ISO dari Indonesia—kurang sensitif terhadap isu anti korupsi sehingga tidak
ambilbagian penting dalam komite ini. Sebenarnya, BSN cukup aktif. Sejauh
ini, BSN sudah terlibat dalam 230 komite teknis ISO baik sebagai partisipan
maupun sebagai pengamat. Sebagai anggota penuhdalam ISO, BSN bisa terlibat
dalam semua urusan ISO, dimulai dariformulasi kebijakan, pemungutan suara,
sampaisoal teknis standardisasi.
Belum terlambat bagi BSN untuk ambil bagian penting dalam
perumusan proses standardisasi manajemen anti suap. Dalam waktu yang tersisa,
sekarang ini BSN bisa memberikan masukan dan proposal yang berarti pada draf
sehingga desain ISO 37001 relevan dengan konteks Indonesia kekinian. Selain
itu, dalam pemungutan suara nanti sebaiknya BSN mendukung dan oke dengan
standar ini. Sebab standar ini relevan dengan kebutuhan kita saat ini. Risiko
korupsidalam berbagai organisasi, khususnya organisasibisnis di Tanah Air,
masih sangat tinggi.
Standar ini cukup menjanjikan. Mereka yang menerapkan standar
manajemen ini potensial bisa menyelesaikan suap yang dilakukan oleh
organisasi atau personalia organisasi atau asosiasi bisnis yang bertindak
atas nama organisasi atau untuk keuntungan organisasi. Selain itu, jugasuap
yang dilakukan oleh organisasi atau personalia organisasi atau asosiasi
bisnis dalam kaitannya dengan kegiatan organisasi.
Suap bisa dicegah, dideteksi, dan diatasijikaorganisasi
melakukanserangkaian tindakan dan kontrol, di antaranya adalahmemiliki
kebijakan, prosedur dan kontrol anti suap, komitmen dan tanggung jawab
manajer puncak tentang anti suap, pengawasan manajer senior, pelatihan anti
suap,penilaian risiko suap, due diligence proyek-proyek dan anggota asosiasi
bisnis, pelaporan, monitoring, investigasi dan review, tindakan korektif dan
langkah perbaikan yang terus-menerus.
Pasar sertifikasi anti
suap
ISO 37001 masuk standar Tipe A yang berarti harus disertifikasi
dan diaudit. ISO 19600 tentang sistem manajemen kepatuhan yang saat
inidrafnyajuga sedang dibahas termasukTipe B. Ia standar saja, yang
dirancangsekadar memberikan petunjuk bagaimana menegakkan kepatuhan.Terkait
dengan hal itu, maka ada beberapa implikasi penting dari penerbitanISO 73001
ini nantinya munculnya pasar sertifikasi dan audit manajemen anti suap.
Memang salah satu pertimbangan pentingmengapa anti suap di-ISO-kan karena ada
potensi pasar yang besar di dalamnya.
Sertifikasi ISO 73001 tidak dilakukan oleh ISO, tetapi oleh
pihak ketiga.Ini berarti membutuhkanlembaga yang kredibel mengeluarkan
sertifikat anti suap. Ia bisa memunculkan lembaga sertifikasi baru, atau
lembaga sertifikasi yang ada menambah area kompetensinya. Pada saat yang sama
ordersertifikasi anti suap dari berbagi organisasi terutama korporasi akan
menguat.
Mengapa? Sangat mungkin akan banyak organisasi bisnis dan
nonbisnis yang tertarik menerapkan standar ini karena, 1) memiliki manajemen
anti suap bisa menjadi benchmark organisasi, yang distingtif terhadap
organisasi lain, 2) memberikan jaminan padamanajemen, investor, pekerja,
pelanggan, dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang lainbahwa organisasi
sudah mengambil langkah untuk mengendalikan risiko suap, dan 3) merupakan
bukti bahwa organisasisudah mengambil langkahrasional mengendalikan risiko
suap.
Ketika sertifikat anti suap ini diberikan kepada sebuah
organisasi, harus dilakukan penilaian (audit) kepatuhan dariwaktu ke waktu
apakah standar ini diterapkan secara baik dan menyeluruh atau tidak.Inilah
yang akan mendorong munculnya pasar audit kepatuhan.
Tidak menutup kemungkinan dua pasar baru ini terdistorsi juga
—seperti munculnya lembaga sertifikasi dan asesor abal-abal, suap-menyuap
dalam penerbitan sertifikat, rekayasa hasil audit, dan lain-lain—sehingga
menjadi ladang korupsi (suap) baru. Kalau terjadi demikian, IS0 73001
bukannya menyelesaikan, melainkan malah memperumit keadaan.
Untuk memastikan sertifikasi anti suap tidak menjadi ladang suap
baru, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan program pengawasan
sertifikasi dan audit kepatuhan ISO 73001. Di sini, KPK perlu membuat
instrumen baru untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi risiko suap dalam
sertifikasi anti suap.
Bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti
korupsi,pilihannyalebih banyak, bisamemantau risiko korupsi dalam sertifikasi
anti suap, ataubermetamorfosis menjadi lembagasertifikasi anti suap atau
aktivis anti korupsinya menjadi penilai dalam proses sertifikasi anti suap.
Bagaimanapun ISO 73001 merupakan produk baru yang mungkin akan
menjadikan sebagian besar orang dan organisasi, termasuk KPK dan LSM pegiat
anti korupsi sekalipun, sebagai mualaf (pemula). Ini berartiada kebutuhan
mendesak untuk mengembangkan program melek sertifikasi anti suap. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar