Senin, 28 Maret 2016

Transportasi Berbagi vs Transportasi Umum

Transportasi Berbagi vs Transportasi Umum

Dinna Wisnu ;  PhD Co-founder & Director
Paramadina Graduate School of Diplomacy
                                                  KORAN SINDO, 23 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kerusuhan yang terjadi kemarin harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera menyikapi perkembangan ekonomi berbagi (sharing-economy) yang mulai menimbulkan konflik horizontal di antara sesama rakyat miskin yang sama-sama sedang mencari pendapatan.

Perkembangan model ekonomi ini bukan hanya persoalan menguatnya penggunaan teknologi informasi di pasar, tetapi juga munculnya tantangan-tantangan baru yang harus diregulasi untuk melindungi para pihak yang berpartisipasi dalam model ekonomi ini, baik pihak konsumen, sopir, operator aplikasi maupun pengguna lain yang tidak terikat langsung.

Wacana yang berkembang di bawah adalah apakah transportasi-berbagi (shared transportation) yang berbasis aplikasi perlu mengikuti aturan hukum sesuai dengan transportasi umum saat ini atau tidak? Bahkan lebih dalam lagi, apakah transportasi-berbagi seperti GrabCar, Uber, Go-Jek dapat disebut sebagai transportasi umum atau tidak?

Definisi tentang sarana transportasi baru ini memang menjadi membingungkan karena operator aplikasi itu sendiri selalu mengiklankan diri mereka sebagai penjual layanan yang menyerupai transportasi umum yang dikenal selama ini. Timbul persepsi dari para pengusaha dan pengemudi transportasi umum tentang persaingan yang tidak sehat karena pengemudi yang bergabung dengan Uber atau GrabCar tidak mengikuti kewajiban membayar pajak dan retribusi.

Padahal, pengemudi dan penumpang di transportasi berbagi adalah sama-sama konsumen aplikasi yang perlu dilindungi hukum juga. Saya sendiri berpendapat bahwa layanan seperti Go-Jek, Uber atau GrabCar adalah layanan transportasi-berbagi dan akan sulit untuk masuk dalam definisi kategori transportasi umum. Layanan ini adalah bagian dari fenomena yang saat ini dikenal dengan sebutan ekonomi berbagi atau sharing economy.

The ING International Special Report on the Sharing Economy mendefinisikan sharing economy sebagai penggunaan barang-barang yang nilainya akan terus menurun jika didiamkan saja sehingga barang tersebut dimanfaatkan bersama-sama. Inti dari ekonomi-berbagi adalah memanfaatkan nilai yang terus menyusut ketika ia tidak digunakan.

Oleh sebab itu, agar tidak mubazir, nilai tersebut harus dapat dimaksimalkan dan beruntung bahwa revolusi teknologi informasi dapat mewujudkan hal tersebut. Ia berlaku tidak hanya komoditas seperti kendaraan atau peralatan, tetapi juga manusia. Eropa dan Amerika adalah benua yang telah mendorong berkembangnya model ekonomi ini. Benda-benda atau layanan yang akan dibagi nilainya akan berkembang setiap tahunnya.

Saat ini, mobil adalah barang yang paling banyak dibagi penggunaannya, tetapi dalam tahun-tahun ke depan, beberapa benda yang akan dibagi adalah rumah peristirahatan, peralatan olahraga, mainan anak-anak, sepeda, dan barangbarang lain. ING juga melakukan survei kepada 150.000 orang di 15 negara dan memperoleh jawaban bahwa semakin banyak orang yang ingin berpartisipasi dalam ekonomi-berbagi ini dan bersedia dibayar untuk membagi nilai dari barang-barang yang mereka miliki.

Saat ini 1 dari 10 (9%) orang di Amerika sudah berpartisipasi dalam model ekonomi ini, diikuti oleh Turki, Spanyol dan Inggris. Data tersebut mengungkapkan bahwa konflik antara layanan konvensional dan layanan berbagi berpotensi tidak hanya di sektor transportasi, tetapi juga sektor-sektor lain. Saat ini di Indonesia saja, layanannya sudah berkembang seperti cleaning service, pijat, ritel, layanan kecantikan, dan sebagainya.

Dengan perlambatan ekonomi dunia yang sedang terjadi saat ini, tetapi dengan kelas menengah yang semakin membesar, peluang sharing-economy ini bisa menjadi peluang yang harus dipikirkan secara matang oleh pemerintah. Teknologi informasi di Amerika dan Eropa tentu akan menyambut baik antusiasme masyarakat tersebut.

Ribuan aplikasi yang menyediakan layanan berbagi akan muncul dan mereka tentu akan berekspansi atau akan ditiru oleh pasardiIndonesia. Fenomenaitu akan melahirkan risiko-risiko yang baru. Untuk itu pemerintah harus segera menyiapkan langkahlangkah untuk mengantisipasi berkembangnya ekonomiberbagi di masa mendatang.

Pemerintah dan DPR harus menyusun peraturan-peraturan baru yang terkait, misalnya kewenangan memverifikasi identitas para pelaku yang terlibat dalam ekonomi-berbagi tersebut. Perlu undang-undang yang dapat melindungi konsumen apabila terjadi penyalahgunaan aplikasi. Pemerintah perlu menetapkan batasan tentang sektorsektor apa yang dapat dimasuki oleh aplikasi berbagi.

Misalnya mengenai bagaimana komposisi modalnya, status hukum perusahaannya, hingga barang-barang apa yang harus dibagi. Selain itu penting soal bagaimana standar kualitas, keamanan identitas konsumen di tangan pembuat aplikasi, informasi atau data apa saja yang boleh dan yang tidak boleh diambil perusahaan dari konsumen. Aturan yang paling penting juga adalah bagaimana tumbuhnya aplikasi tersebut menyumbangkan pendapatan bagi negara.

Dalam kaitan dengan masalah terkini, yaitu transportasi, Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla perlu cermat dan tepat dalam membagi wewenang di antara kementerian terkait. Para menteri anggota kabinet perlu menyadari bahwa masalah transportasi tidak lagi menjadi wilayah Kementerian Perhubungan, tetapi juga masuk wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika dan mungkin departemen lain seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Lembaga Ekonomi Kreatif.

Kebijaksanaan dan kecermatan Presiden untuk memberi porsi wewenang yang proporsional sesuai dengan lingkup tugas dan bebannya menjadi tantangan yang berat karena ini adalah fenomena baru. Pembagian wewenang yang jelas dan tegas dapat menghindari konflik di antara para menteri. Meski demikian, ini juga adalah tantangan yang memang harus dibereskan.

Tidak hanya oleh pemerintah sebagai regulator, tetapi juga anggota DPR sebagai legislator karena para menteri juga bekerja menurut panduan undang-undang yang berlaku saat ini. Kita juga menyadari bahwa teknologi informasi sudah menjadi bagian dari kehidupan modern sejak Zaman Revolusi Industri.

Transportasi kita misalnya, telah berkembang dari zaman bemo hingga taksi yang menggunakan GPS. Namun dalam perkembangan tersebut, kita masih melihat upah sopir atau pengemudi tidak pernah mencukupi. Bahkan para pengemudi perusahaan tersebut mengeluh upahnya relatif tidak berkembang meskipun perusahaannya berkembang pesat.

Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR juga perlu membuat peraturan yang tidak hanya mengatur transaksi ekonomi di ekonomi-berbagi di masa depan, tetapi juga memastikan bahwa kesejahteraan rakyat meningkat karena per-kembangan teknologi informasi tersebut. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar