Rabu, 23 Maret 2016

Pengendalian Pengeluaran BPJS Kesehatan

Pengendalian Pengeluaran BPJS Kesehatan

Razali Ritonga  ;  Kepala Pusdiklat BPS RI
                                             MEDIA INDONESIA, 19 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KETIDAKSEIMBANGAN antara pemasukan dan pengeluaran anggaran hingga mengalami defisit dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan tampaknya belum teratasi sejak 2014. Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, defisit anggaran pada 2014 sebesar Rp3,3 triliun dan pada 2015 sebesar Rp1,5 triliun (Info BPJS Kesehatan Edisi XVII, 2015).

Diperkirakan, jika iuran BPJS tidak dinaikkan, defisit pada 2016 akan kembali terjadi. Atas dasar itu, pemerintah melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2016 menaikkan iuran BPJS Kesehatan berlaku per 1 April 2016. Iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) naik dari Rp19.225 menjadi Rp23.000 per bulan.

Sementara itu, iuran bagi peserta mandiri untuk kelas I naik dari Rp59.500 menjadi Rp80.000, kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp51.000, dan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30.000.

Namun, penaikan iuran itu mendapat respons dari berbagai pihak, khususnya peserta BPJS Kesehatan, karena akan semakin memberatkan beban peserta. Dikhawatirkan, kenaikan itu akan mengurangi porsi pengeluaran lainnya, terutama untuk pangan dan kebutuhan dasar lainnya, sehingga akan meningkatkan risiko terkena penyakit yang justru kian menambah beban anggaran BPJS Kesehatan.

Atas dasar itu, penaikan iuran merupakan suatu hal yang dilematis di antara kebutuhan untuk meningkatkan anggaran. Namun, di sisi lain, kenaikan iuran itu meningkatkan jumlah penduduk rentan terkena penyakit yang justru akan semakin meningkatkan anggaran pengeluaran BPJS Kesehatan.

Pengendalian pengeluaran

Secara faktual, hal itu sekaligus mengisyaratkan untuk menghindari defisit anggaran BPJS Kesehatan barangkali perlu diupayakan cara lain, yaitu mengendalikan pengeluaran. Pencermatan dari kenaikan anggaran pengeluaran pada waktu lalu, misalnya, umumnya berkaitan dengan meningkatnya harga obat, alat kesehatan, dan inflasi (Media Indonesia, 14 Maret 2016).

Berdasarkan informasi itu, pengendalian pengeluaran amat bertalian dengan kinerja pemerintah dalam pembangunan ekonomi dan pembangunan kesehatan, serta berbagai kebijakan dan peraturan.

Dari aspek pembangunan ekonomi, anggaran pengeluaran BPJS Kesehatan bisa ditekan, antara lain pada dua hal. Pertama, kinerja ekonomi yang umumnya bertalian dengan pengendalian inflasi harga barang dan jasa, termasuk barang dan jasa kesehatan, akan sangat membantu dalam mengendalikan biaya pengeluaran BPJS Kesehatan terutama untuk pembelian obat, alat kesehatan, dan jasa petugas kesehatan.

Kedua, kinerja ekonomi dapat memperluas kesempatan kerja dan penurunan angka kemiskinan, serta peningkatan pendapatan per kapita dan daya beli masyarakat. Hal itu pada gilirannya akan sangat membantu masyarakat dalam memenuhi pangan bergizi, konsumsi air bersih, dan pemeliharaan sanitasi lingkungan.

Badan Kesehatan Sedunia (World Health Organization/WHO) memperkirakan sekitar 1,2 miliar penduduk global hidup dalam kemiskinan ekstrem dengan pengeluaran di bawah US$1 per hari. Kemiskinan akan memperburuk kesehatan karena pengaruh lingkungan yang tidak sehat tanpa tempat tinggal yang memadai, air bersih dan sanitasi yang buruk.

Sebaliknya, pengalaman negara-negara maju, terutama Eropa Barat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya, antara lain diawali dengan penataan lingkungan tempat tinggal yang sehat. Hal itu, misalnya, dilakukan dengan pengelolaan sampah, penutupan saluran air terbuka, dan pengusahaan air bersih (Yaukey, 1985).

Kebijakan dan peraturan

Selain berupaya meningkatkan pembangunan ekonomi, pemerintah perlu meningkatkan pembangunan kesehatan, yang secara keseluruhan akan sangat membantu dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang berarti akan mengurangi beban BPJS Kesehatan.

Dalam pembangunan kesehatan, pemerintah, misalnya, perlu mengontrol secara ketat peredaran obat dan makanan. Diketahui, hingga kini beredar banyak jenis obat dan makanan tidak sehat. Jika pangan dan obat tidak sehat itu dikonsumsi masyarakat, akan menimbulkan risiko besar terkena penyakit sehingga bakal menjadi beban BPJS Kesehatan.

Beban pengeluaran BPJS juga ditentukan struktur penduduk menurut umur. Pada kelompok umur di bawah lima tahun, misalnya, jenis penyakit yang diderita umumnya berkaitan dengan pernapasan. Sementara itu, pada kelompok usia produktif, umumnya itu berkaitan dengan kecelakaan, dan pada kelompok umur tua umumnya penyakit degeneratif, seperti diabetes dan jantung. Hal itu mengisyaratkan pembangunan yang tepat menurut kelompok umur akan sangat membantu dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga juga akan mengurangi beban pengeluaran BPJS Kesehatan.

Bahkan, pengeluaran BPJS Kesehatan dapat kian ditekan jika ada upaya dalam mencegah penyakit dan kecelakaan dari faktor sosio-demografis. Upaya pencegahan perkawinan yang terlalu muda, misalnya, dapat membantu risiko penyakit dan kecelakaan selama kehamilan dan persalinan. Selain itu, risiko penyakit dan kecelakaan dapat ditekan jika ada upaya pengaturan dalam melahirkan anak. Diketahui, risiko terkena penyakit akan besar pada ibu yang melahirkan banyak anak dan interval kelahiran terlalu dekat.

Maka, upaya pendewasaan usia perkawinan dan pengaturan jumlah anak melalui pembangunan KB dan kependudukan juga turut membantu dalam mengurangi beban pengeluaran BPJS kesehatan.

Ringkasnya, beban pengeluaran BPJS Kesehatan bisa ditekan jika dilakukan berbagai upaya dalam pembangunan ekonomi dan pembangunan kesehatan, serta pembangunan KB dan kependudukan. Atas dasar itu, diperlukan komitmen yang tinggi dari pemerintah dan pihak terkait agar penaikan iuran dapat dijadikan sebagai alternatif terakhir dalam menghindari defisit anggaran BPJS Kesehatan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar