Sabtu, 26 Maret 2016

Tetesan Permasalahan Air Bersih

Tetesan Permasalahan Air Bersih

Kukuh Thoriq Ariefian ;  Pemerhati Infrastruktur; Professional Civil Engineer
                                             MEDIA INDONESIA, 23 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SUDAH lebih dari satu tahun semenjak Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Dalam putusannya, hakim memberikan prioritas pemanfaatan air untuk kegiatan dasar masyarakat. Pengusahaan air secara komersial harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah (pemda) dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat terlebih dahulu. Dari putusan tersebut, tersirat akan pentingnya nilai kemanfaatan air dalam kehidupan masyarakat dan dalam konteks komersial. Di sisi lain, pemerintah, melalui BUMN dan BUMD yang diberi kewenangan berlebih untuk menyediakan air bersih kepada masyarakat, masih dirasakan belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

Jakarta sebagai ibu kota negara memberikan gambaran komprehensif mengenai permasalahan penyediaan air bersih. Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan pihak swasta, jumlah masyarakat yang dapat mengakses pelayanan air bersih dari BUMD baru mencapai 60%-62% pada 2015 (PAM Jaya, 2015). Di kota lainnya seperti Yogyakarta dan Kuta Bali, kecurigaan penggunaan air tanah berlebihan oleh hotel-hotel besar telah menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Tantangan

Tingginya kebutuhan air bersih di area perkotaan disadari muncul akibat tingginya tingkat urbanisasi. Untuk mendukung aktivitas setiap orang, dibutuhkan air bersih berkisar 60-210 liter/orang/hari. Hal itu memberikan tekanan tersendiri dalam kebijakan penyediaan air bersih, distribusi, serta kualitas air bersih. Jakarta mendapatkan air baku bersih terbesar dari Waduk Jati Luhur, sedangkan air baku dari sumber lain seperti sungai, danau/situ, laut belum termanfaatkan. Tingkat kebocoran distribusi air bersih di Jakarta juga cukup tinggi, yakni 40% apabila dibandingkan dengan London sebesar 25% (Pearce, 2012) atau Swiss sebesar 13% (Vermont, 2004). Kualitas pelayanan air bersih oleh BUMD DKI Jakarta kerap dikeluhkan masyarakat.

Kondisi pelayanan air bersih di beberapa wilayah lainnya juga tidak jauh berbeda. Penetrasi pelayanan jaringan perpipaan air bersih kepada masyarakat masih di bawah 59%. Sebagian besar hanya melayani wilayah perkotaan. Rata-rata tingkat kebocoran distribusi air bersih berada pada angka 33%, lebih tinggi daripada rata-rata internasional.

Tindak lanjut

Dengan tidak berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2004, kebutuhan air bersih meningkat dan terdapat tantangan penyediaan air bersih. Karena itu, diusulkan beberapa aksi lanjutan terhadap permasalahan dan kondisi tersebut: Pertama, implementasi target persentase penyediaan air bersih dari air sungai, danau/situ besar dan laut. Kota besar yang berada di daerah pesisir dapat menggunakan air laut sebagai air bersih setelah melalui proses desalination.

Kedua, peningkatan kapabilitas pengelola BUMD penyedia air bersih, pengawasan pelayanan, dan audit keuangan. Lambatnya pengembangan infrastruktur penyedia dan distribusi air bersih serta tingginya kebocoran merupakan indikasi kebutuhan peningkatan kapabilitas pengelola BUMD. Kerugian yang ditimbulkan dari hal tersebut tidak hanya terlihat dalam kerugian keuangan perusahaan. Akan tetapi, masyarakat sebagai pelanggan juga diberikan kenaikan biaya untuk menutupi kerugian keuangan tersebut.

Ketiga, terjaminnya persedia­an dan akses air bersih serta pembangunan ekonomi untuk masyarakat di sekitar area pemanfaatan air oleh pihak BUMD ataupun swasta. Konflik air yang terjadi pada beberapa wilayah merupakan bukti implementasi perundangan secara parsial oleh pemerintah pusat ataupun pemda. Terdapat suatu daerah dengan para petaninya tidak mampu mengairi sawah mereka, tetapi diberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengeksploitasi air bersihnya. Pemerintah pusat dan daerah harus mendorong pihak BUMD ataupun swasta untuk membuat perjanjian ketersediaan serta memberikan akses air bersih kepada masyarakat.

Keempat, kesepakatan bersama untuk menjaga daerah tangkapan air antara masyarakat dan perusahaan pemanfaat air bersih (swasta atau BUMD). Penggunaan air bersih dengan menjaga keberlangsungan daerah tangkapan air akan menjamin kemanfaatannya dalam waktu yang lama. Iktikad baik yang muncul dari masyarakat dan perusahaan pemanfaat air bersih akan memberi kepercayaan satu sama lainnya. Dengan demikian, potensi konflik air yang muncul pada beberapa masa mendatang dapat diminimalkan.

Perbaikan akses terhadap pelayanan air bersih dan sanitasi untuk masyarakat mampu berkontribusi terhadap GDP sebesar 3,7% setiap tahunnya (WHO, 2005). Untuk tiap US$1 investasi dalam perlindung­an wilayah tangkapan air bisa menghemat US$7,5-US$200 dalam pembuatan fasilitas pengolahan dan penyaringan air bersih. Pada sisi lain, menurut riset World Bank (2015), tidak adanya akses air bersih menyebabkan kerugian negara sebesar 7% dari GDP setiap tahunnya. Karena itu, diperlukan kebijakan terintegrasi dalam pengelolaan sumber daya air dari hulu sampai hilir dan implementasi perundangan secara holistis.

Semangat dari keputusan hakim MK yang menyatakan tidak berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2004 ialah menjamin keadilan dalam pemanfaatan air bersih bagi setiap anggota masyarakat. Pemerintah diharapkan tidak memaknainya sebagai pengembalian hak dan kewajiban pengelolaan sumber daya air semata. Akan tetapi, mereka juga mampu membuat kebijakan perundangan yang lebih baik, dengan mempertimbangkan hak dasar tiap masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar