Kamis, 31 Maret 2016

Krisis Pengungsi Eropa

Krisis Pengungsi Eropa

A Agus Sriyono ;  Duta Besar RI untuk Takhta Suci Vatikan
                                                       KOMPAS, 30 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dewasa ini Eropa sedang menghadapi krisis akibat banjirnya pengungsi. Tahun lalu, sekitar 1,2 juta pengungsi yang sebagian besar dari Suriah, Afganistan, serta Irak memasuki Yunani dan perbatasan Macedonia.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan jumlah pengungsi tahun ini bertambah satu juta orang lebih. Umumnya, tujuan mereka Jerman, Austria, atau Swedia. Para pengungsi terpaksa meninggalkan Tanah Air mereka yang porak-poranda akibat perang guna memperoleh kehidupan lebih baik. Sebuah ”Journey of Hope”.

Perjalanan pengungsi ke negara transit dan tujuan bukan tanpa risiko. Sebagian besar mereka menggunakan jalur laut, hanya sebagian kecil melalui darat. Menurut Organisasi Internasional untuk Migrasi, tahun 2015 tercatat 3.770 pengungsi meninggal dan tahun ini telah 320 orang tenggelam di laut termasuk anak- anak. Di pihak lain, Hongaria sebagai negara transit merasakan paling terbebani akibat kedatangan pengungsi. Hampir 1.800 pengungsi per 100.000 penduduk Hongaria mendaftar sebagai pencari suaka.

Kompleksitas krisis

Berbagai upaya mengatasi krisis telah dilakukan. Pertengahan Maret ini, para pemimpin Uni Eropa bertemu PM Turki untuk mencari solusi. Para pemimpin Eropa mendesak Turki agar menyepakati langkah penyelesaian masalah pengungsi. Diharapkan, Turki bisa membantu menghentikan arus pengungsi yang menyeberang melalui Laut Aegean menuju Yunani. Sebagai imbalannya, negara-negara Eropa bersedia memberi bantuan keuangan dan sejumlah konsesi politik.

Di luar politik, krisis pengungsi Eropa sedikitnya mengandung tiga dimensi persoalan yang saling terkait: kemanusiaan, hukum, dan keuangan. Pada sisi kemanusiaan, negara-negara Eropa menghadapi dilema antara hasrat menampung pengungsi dan dampak sosial-politik yang ditimbulkan.

Fenomena meningkatnya jumlah pendukung ”sayap kanan” di Jerman belakangan ini merupakan salah satu bukti. Sikap akomodatif yang ditunjukkan Kanselir Angela Merkel dalam penanganan pengungsi ternyata menghadapi tantangan.

Demonstrasi anti pengungsi di Jerman akhir-akhir ini cenderung meningkat. Sebagian rakyat Jerman terjangkit xenophobia. Tercatat pada 2015 terjadi 13.846 kekerasan dilakukan oleh kelompok ”ekstrem-kanan”, meningkat 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, fenomena semacam ini tak hanya terjadi di Jerman. Belanda dan Swedia mengalami hal sama. Berdasarkan sebuah studi, xenophobia meningkat saat terjadi krisis.

Pada dimensi hukum, negara-negara Eropa yang tergabung dalam Uni Eropa dihadapkan pada dua persoalan mendasar. Pertama, bagaimana menangani aspek penyelundupan manusia yang merupakan faktor pemicu arus pengungsi sebagai bentuk pelanggaran hukum. Kedua, apabila terpaksa dilakukan pemulangan paksa, tindakan demikian akan bertentangan dengan kesepakatan Uni Eropa dan hukum internasional.

Pemulangan pengungsi jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia seperti tertuang dalam Deklarasi Universal tentang HAM (The Universal Declaration on Human Rights), Konvensi PBB mengenai Pengungsi Tahun 1951 (The 1951 United Nations Refugee Convention), dan Konvensi Eropa tentang HAM (The European Convention on Human Rights).

Khusus Konvensi Eropa tentang Hak-hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan bahwa pemulangan secara paksa pengungsi merupakan tindakan melawan hukum. Dengan demikian, Uni Eropa perlu mencari celah hukum jika ingin memulangkan pengungsi ke negaranya.

Di samping masalah kemunusiaan dan hukum, beban keuangan yang harus dipikul negara-negara Uni Eropa juga menjadi permasalahan tersendiri. Menurut Komisi PBB untuk Pengungsi (The United Nations High Commissioner for Refugees), sementara ini diperlukan anggaran awal sekitar 128 juta dollar AS untuk mengatasi persoalan pengungsi di Eropa. Sementara bagi Jerman sendiri beban yang harus dipikul untuk membangun prasarana dan kebutuhan sehari-hari pengungsi diperkirakan sebesar € 50 juta dollar AS.

Inspirasi Paskah

Di tengah krisis pengungsi yang semakin kompleks, pada upacara Kamis Putih yang merupakan rangkaian peringatan Paskah tahun ini, Paus Fransiskus melakukan pembasuhan kaki terhadap para pengungsi.

Acara ini secara simbolik menunjukkan betapa pemimpin gereja Katolik sedunia itu memberi perhatian khusus kepada nasib pengungsi. Tampaknya, Paus Fransiskus ingin menyampaikan pesan kepada dunia dan Eropa khususnya betapa harkat manusia perlu dihargai. Diperkirakan, 46 persen penduduk Eropa beragama Katolik.

Kedudukan negara Vatikan di bawah kepemimpinan Paus dalam konstelasi hubungan antarnegara memang unik. Negara terkecil di dunia ini ternyata memiliki pengaruh besar terhadap dunia dalam hal moralitas dan spiritualitas. Negara Vatikan tidak memiliki hard power seperti kemampuan militer, tetapi lebih mengandalkan soft power. Kekuatannya justru terletak pada keberpihakannya kepada nilai-nilai kemanusiaan.

Bagi Vatikan, pengungsi tidak semata dilihat dari status legal atau ilegal, tetapi mereka dilihat sebagai manusia yang memiliki martabat yang wajib dilindungi. Dalam pesan yang disampaikan pada Hari Migran dan Pengungsi Dunia pada 17 Januari 2016, Paus Fransiskus mengimbau seluruh umat Katolik untuk menyambut kedatangan pengungsi sebagai keluarga. Diingatkan, para pengungsi merupakan korban kekerasan, kemiskinan, dan perdagangan manusia.

Persoalannya, apakah para pemimpin Eropa akan tergugah dengan imbauan moral itu? Memang tidak mudah bagi negara sekuler menerima begitu saja imbauan moral-keagamaan. Solusi terbaik krisis pengungsi mungkin sebuah kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara kepentingan moralitas dan kemanusiaan, hukum, dan kemampuan keuangan. Bagaimanapun, realitasnya para pengungsi merupakan korban keadaan.

Indonesia sebagai negara yang pernah menghadapi masalah pengungsi beberapa tahun lalu tampaknya lebih maju dalam penanganannya. Para pengungsi Rohingnya, misalnya, diterima atas dasar alasan kemanusiaan. Dasar pertimbangan kemanusiaan diambil melampaui pertimbangan hukum ataupun keuangan. Dalam hal ini dunia perlu tahu meskipun Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi PBB mengenai Pengungsi Tahun 1951, tetapi bersedia menerima pengungsi atas dasar kemanusiaan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar