Senin, 28 Maret 2016

Momentum Konsolidasi Partai Politik

Momentum Konsolidasi Partai Politik

W Riawan Tjandra ;  Pengajar pada FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
                                                  KORAN SINDO, 23 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Friksi yang sempat melanda beberapa partai politik (parpol) tak urung menguji kesahihan kedudukan parpol yang mendapat kepercayaan sangat besar dalam UUD Negara RI 1945. parpol dalam konstitusi diletakkan sebagai satu-satunya pintu masuk bagi pencalonan presiden dan wakil presiden.

Demikian pula, hanya melalui parpol-lah, rakyat bisa memilih wakil-wakilnya yang duduk di tubuh lembaga parlemen untuk mewakili aspirasinya. Di sisi lain, wacana yang bernuansa deparpolisasi juga ahistoris, karena salah satu buah reformasi mahasiswa 1998 adalah pengembalian fungsi dan peranan parpol dalam sistem ketatanegaraan sebagai upaya pengembalian demokrasi pascapemerintahan otoriter di bawah cengkeraman rezim Orba.

Dengan posisi parpol tersebut, yang di kala reformasi diinginkan menjadi kanalisasi pluralitas aspirasi ideologis rakyat, parpol tak lagi sekadar hanya diposisikan sebagai infrastruktur politik. Namun, layak dikategorikan sebagai elemen suprastruktur politik di samping institusi-institusi Trias Politica (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Friksi yang dialami oleh beberapa parpol tak harus diteropong sebagai sebuah fase penurunan kredibilitas demokrasi parpol.

Namun, justru harus diletakkan sebagian bagian dari transformasi demokrasi yang semakin menuju kematangan sekaligus sebagai tahapan konsolidasi parpol. Memang harus diakui bahwa terdapat beberapa dimensi esensial dalam kerangka institusionalisasi sistem kepartaian, yaitu: stabilitas dalam kompetisi eksternal maupun internal parpol, Partai harus memiliki akar yang stabil di masyarakat, legitimasi parpol dan pemilu, serta aturan dan struktur yang stabil.

Derajat institusionalisasi parpol juga dapat digunakan untuk menentukan kualitas konsolidasi demokrasi dalam tubuh parpol. Jika meminjam analisis dari Larry Diamond (2003), konsolidasi parpol dapat terlaksana manakala mayoritas rakyat dan elemen-elemen dalam tubuh parpol tersebut meyakini kesahihan aturan main dalam tubuh parpol dan kedudukan penting parpol dalam sistem demokrasi konstitusional.

Friksi yang terjadi dalam tubuh parpol sejatinya lebih banyak melanda di tubuh elite parpol dan tak begitu signifikan berimbas di kalangan akar rumput. Maka, sejatinya ruang untuk dapat dilakukan konsolidasi demokrasi di internal parpol masih sangat terbuka. Tak terlihat adanya friksi ideologis dalam tubuh parpol yang mengalami krisis kelembagaan yang berimplikasi terbentuknya sub-sub ideologi di kalangan elite yang bertikai.

Tak dapat dimungkiri pula, bahwa kerja sebuah parpol masih sangat ditentukan oleh subjek-subjek yang menjadi pendukung struktur organisasi parpol. Dalam pandangan Jacques Lacan (1989), subjek hanya dapat dikatakan sebagai subyek dengan menerima kenyataan bahwa seluruh rangkaian tindakannya didasari oleh hasrat. Keterpecahan dan disintegrasi merupakan kondisi ontologis subyek secara konstitutif.

Dengan demikian, sebagai institusi masyarakat harus pula diakui bahwa parpol tak dapat dibentuk secara total, karena didukung oleh subjek-subjek yang menopang struktur dan fungsi parpol. Tak terhindarkan terjadinya kondisi retak, berubah dan mengalami disintegrasi. Namun, manakala kondisi keretakan, perubahan maupun disintegrasi tak terjadi di ranah struktur ideologis parpol, ruang dan peluang untuk merekatkan kembali keretakan di tubuh parpol akibat friksi elitis yang dialami institusi parpol selalu terbuka lebar.

Keluar dari tubuh parpol yang bertikai dan membentuk institusi parpol baru tak selalu menjadi jalan keluar yang baik, manakala di institusi baru tersebut hanya menduplikasi struktur dan pola lama dari parpol yang ditinggalkan.

Pasal 10 ayat 1 dan 2 Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur tujuan umum dan tujuan khusus partai politik. Adapun tujuan umum parpol dalam UU Parpol meliputi:

(1). Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2). Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (3). Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (4). Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun tujuan khusus dari parpol adalah: (1). untuk meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; (2) memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; serta (3) membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tujuan dari eksistensi parpol sebagaimana digariskan dalam UU Parpol tersebut harus dilaksanakan melalui fungsi parpol yang semakin mampu menjadi kanal aspirasi rakyat pemilihnya dan sekaligus mampu menjembatani beragam kepentingan negara dan rakyat.

Dwight Y King pernah menyatakan bahwa peran utama parpol terbagi menjadi tiga macam, yaitu: (1). Memberikan jembatan institusional antara warga negara dan pemerintah; (2). Menggodok dan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang ditawarkan kepada rakyat pemilih dan untuk dilaksanakan oleh pemerintah hasil pemilu; dan (3) Jalur bagi proses kaderisasi dan seleksi politisi untuk mengisi jabatan publik.

Sementara itu, James Rosnau lebih menekankan pada fungsi parpol sebagai sarana penghubung antara berbagai macam kepentingan dalam suatu sistem politik. Dalam hal ini, menurutnya ada dua peranan penting parpol dalam linkage politik, yaitu pertama, sebagai institusi yang berfungsi penetratif (penetrative linkage/hubungan erat), dalam arti sebagai lembaga yang ikut memainkan peranan dalam proses pembentukan kebijakan negara. Dan kedua, sebagai ”reactive linkage (hubungan interaksi),” yaitu lembaga yang melakukan reaksi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh negara.

Parpol tak boleh menjadi institusi yang justru menjadi arena terjadinya dehumanisasi dan alienasi terhadap para subyek di dalamnya. Kembali berkaca pada analisis Larry Diamond, terdapat korelasi yang erat antara konsolidasi demokrasi di tubuh parpol dan penguatan serta perbaikan demokrasi di tubuh parpol.

Pola institusionalisasi parpol dalam kerangka demokrasi konstitusional yang dibangun harus terus dilakukan untuk mencapai tingkat kematangan politik yang tinggi dalam tubuh parpol. Institusionalisasi parpol yang menjadi prasyarat untuk melaksanakan konsolidasi demokrasi dalam tubuh parpol merupakan proses pemantapan baik secara struktural dalam rangka memolakan perilaku maupun secara kultural dalam memolakan sikap dan kultur-politik di tubuh parpol.

Dalam tataran kehidupan demokrasi yang lebih luas, friksi yang terjadi di tubuh parpol dapat dijadikan momentum untuk mengonsolidasikan relasi struktural antara parpol dengan parlemen, relasi konstituensi parpol dengan pemilih dan relasi parpol dengan ideologi yang diyakini sebagai fondasi kultural parpol.

Kegagalan dalam memaknai momentum ini akan berujung pada delegitimasi dan pembusukan parpol dari dalam tubuhnya sendiri. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar