Selasa, 22 Maret 2016

Ideologi dalam Kenaikan Iuran BPJS

Ideologi dalam Kenaikan Iuran BPJS

Laksono Trisnantoro  ;  Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
                                                       KOMPAS, 22 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Presiden baru saja mengeluarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu hal yang kontroversial di dalamnya adalah kenaikan iuran. Terdapat kritikan dari berbagai pihak bahwa masyarakat terbebani kenaikan iuran ini. Pemerintah menegaskan, penyesuaian iuran tidak berlaku untuk semua peserta; tetapi hanya bagi mereka yang mampu, yakni dari kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Iuran masyarakat miskin dan tidak mampu ditanggung pemerintah sesuai UU Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam konteks kenaikan iuran ini, ideologi yang dianut pemerintah dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu dianalisis. Catatan pertama, pemerintah menempatkan kenaikan ini di kelompok PBPU (non-penerima bantuan iuran [PBI] mandiri) dengan persentase terbesar di kelompok PBPU kelas 1: dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Catatan kedua, pemerintah tidak terlalu tinggi menaikkan PBI.

Subsidi salah sasaran

Tindakan pemerintah ini benar karena klaim rasio PBI masih di bawah 100 persen. Utilisasi PBI masih rendah karena berbagai faktor, termasuk akses ke pelayanan kesehatan. Pemerintah mulai menggunakan logika adanya pagar-pagar yang membentuk kompartemen dalam sistem BPJS Kesehatan yang single pool. Pagar-pagar ini berfungsi mengelompokkan pendapatan dan pengeluaran bagi tiga kelompok besar anggota: PBI, pekerja penerima upah, dan PBPU.

Dalam dua tahun perjalanan JKN, kelompok-kelompok anggota BPJS Kesehatan ternyata berbeda karakteristiknya. Klaim rasio kelompok PBI ada di bawah 100 persen untuk sekitar 90 juta orang. Penggunaan pelayanan kesehatan kelompok PBI yang miskin masih rendah. Sementara kelompok PBPU yang relatif tidak miskin dengan tiga pilihan premi (kelas I, II, III) mempunyai penggunaan yang tinggi. Dibandingkan PBI, jumlah kelompok ini rendah, sekitar 13 juta, tetapi rasio klaimnya jauh lebih tinggi. Pada November 2014 pernah sampai 1.300 persen dan saat ini diperkirakan 400-500 persen.

Karena sifat single pool BPJS, dalam dua tahun terakhir ini diduga keras ada fenomena subsidi salah sasaran. Dana PBI yang seharusnya untuk masyarakat miskin terpakai untuk kelompok non-PBI. Penelitian FK-UGM di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2014 dan 2015 menemukan dana PBI yang tidak habis terpakai karena keterbatasan akses ke pelayanan rumah sakit. Dana PBI yang tidak terpakai di NTT ini tetap berada di kantor pusat BPJS Kesehatan. Ada kemungkinan dana itu digunakan di daerah lain oleh kelompok yang kekurangan.

Oleh karena itu, pemerintah sudah benar dalam menaikkan iuran premi kelompok PBPU, terutama premi kelas 1. Jika PBI saja yang dinaikkan tanpa perbaikan akses pelayanan kesehatan, berarti akan terjadi subsidi salah sasaran yang semakin besar. Pertanyaan lebih lanjut: mengapa Rp 80.000? Mengapa tidak Rp 300.000? Apakah dengan kenaikan ini subsidi salah sasaran sudah dapat dicegah?

Di sinilah perspektif ideologi dalam kebijakan JKN perlu dipergunakan. Apakah JKN pro masyarakat miskin dan yang di tempat jauh, atau apakah pro masyarakat menengah ke atas di kota-kota besar? Apakah layak dana PBI (yang tidak terpakai) diberikan ke masyarakat tidak miskin? Apakah layak masyarakat pembeli premi BPJS PBPU yang kelas I (masyarakat kaya) menerima dana APBN?

Patut dicatat, pajak perorangan yang dibayar di Indonesia tidak progresif dan rendah jumlahnya. Banyak wajib pajak yang tidak patuh membayar ataupun tidak mendaftar.

Harapan pada pemerintah

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah setelah terbitnya Perpres 19/2016 agar masyarakat miskin dan daerah sulit dapat lebih diperhatikan. Pertama, pemerintah wajib memperbaiki ketimpangan rumah sakit dan jumlah tenaga medik yang masih sangat besar. Tanpa penyeimbangan pemberian pelayanan, ketidakadilan antarwilayah (ketimpangan geografis) dan antarkelompok peserta (ketimpangan sosial ekonomi) akan terus meningkat.

Kedua, diharapkan pemerintah menggunakan perhitungan aktuarial untuk mencegah salah subsidi antarkelompok dan antardaerah. Perhitungan aktuarial diperlukan karena sudah dua tahun ini kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk menjadi anggota BPJS belum berjalan. Andaikata wajib dengan paksaan, akan ada kesulitan karena ketimpangan sisi penyedia pelayanan. Masyarakat yang membayar premi 80.000 di DKI akan mendapat banyak manfaat medik sampai bedah jantung terbuka. Sementara peserta di NTT sulit mendapatkan yang setara, kecuali harus terbang ke Jakarta.

Ketiga, pemerintah diharapkan menyusun kebijakan pembatasan bagi masyarakat mampu. Di atas nilai tertentu, misal untuk penyakit katastropik di atas Rp 150 juta setahun, peserta non-PBI yang mampu harus membayar sendiri langsung dari kantong atau membeli asuransi kesehatan katastropik, yang dipakai hanya untuk membayar penyakit-penyakit katastropik.

Keempat, pemerintah memerintahkan BPJS Kesehatan untuk menjalankan kebijakan kompensasi. Dana kenaikan PBI yang menjadi Rp 23.000 harus diarahkan ke masyarakat miskin secara tepat sasaran. Berdasarkan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Permenkes 71/2013 (Pasal 30), dinyatakan, ”Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi. Kompensasi diberikan dalam bentuk penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan, dan penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu.”

Dengan melakukan usaha-usaha ini, akan terlihat lebih jelas ideologi pemerintah untuk melindungi masyarakat miskin dan yang di daerah terpencil, serta mencegah penggunaan dana pemerintah yang terbatas oleh masyarakat kaya dan perkotaan secara berlebihan. Pertanyaannya adalah adakah ideologi ini dalam kebijakan pemerintah di JKN? Apakah anggota DPR juga mempunyai ideologi ini? ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar