Selasa, 22 Maret 2016

Pajak

Pajak

Putu Setia  ;  Pengarang; Wartawan Senior Tempo
                                                 KORAN TEMPO, 18 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

CUKUP lama saya menunggu Romo Imam di rumahnya. Dia baru datang menjelang sore dengan menenteng map kertas. "Maaf, saya antre lama di kantor pajak. Menyerahkan SPT pajak penghasilan, saya pikir bisa cepat seperti tahun lalu," katanya. "Ada peraturan baru diterapkan Direktorat Pajak, nantinya semua wajib pajak akan menyetor laporannya lewat online."

"Kalau sudah bisa menyetor online, berarti tak perlu datang ke kantor pajak, dong," kata saya. "Tinggal utak-atik komputer di rumah masing-masing. Asal sudah punya e-mail dan didaftarkan di Kantor Pajak, ya, langsung bisa melaporkan SPT pajak."

Romo Imam tertawa. Ia tetap santai dan cerah, meski tampak capek. "Saya dengar di kota-kota besar begitu. Wajib pajak yang sudah akrab dengan Internet tinggal mengisi laporan tahunan pajak penghasilannya di formulir yang sudah ada. Tentu sebelumnya sudah mendaftarkan email-nya untuk mendapatkan kode identitas. Kita yang tinggal di kota kecil, untuk yang sekali ini tetap datang ke Kantor Pajak. Tahun depan sudah tidak lagi."

Saya kurang jelas maksud Romo, apa bedanya tinggal di kota besar dan kota kecil. Romo pun menjelaskan panjang-lebar. Intinya, wajib pajak di kota kecil ini dianggap tidak akrab dengan Internet. Ketika dia datang ke Kantor Pajak, antre dulu di bagian pendaftaran, dicatat data wajib pajaknya. Kemudian diberikan formulir untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) ke loket khusus. Di sini antrenya lama, karena setiap wajib pajak ditanya apa sudah punya email atau belum. 

Kalau belum, dibuatkan di sana. Kalau sudah punya, diberi tahu caranya berhubungan ke website Direktorat Pajak, bahkan langsung dipraktekkan di sana, termasuk mengisi setiap kolom. Bayangkan betapa lamanya untuk setiap orang. "Padahal wajib pajak seperti kita yang sudah akrab dengan Internet kan tinggal diberikan selebaran. Atau buat saja iklan di koran. Bukan dikursus singkat seperti ini. Meski tinggal di kota kecil, banyak yang sudah paham Internet," kata Romo, masih dengan nada riang.

Saya paham sekarang, tapi Romo melanjutkan, "Ya sudahlah, ini kemajuan luar biasa, tahun depan Kantor Pajak akan sepi, semua orang melaporkan lewat e-filing." Saya memotong, "Memangnya Romo bayar pajak berapa? Romo kaya, ya?"

Romo kaget dengan celetukan saya. "Ini bukan soal kaya, tetapi kewajiban kita untuk membayar pajak dari harta dan penghasilan yang kita dapat, meskipun kecil. Pajak berkaitan dengan harta, itu sudah pasti. Saya baru paham kenapa ada dua ratusan lebih anggota parlemen yang belum menyetorkan laporan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Romo.

Betul, ada 203 anggota DPR yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke KPK. Tapi apa hubungan itu dengan pajak penghasilan? Ini jawaban Romo, "Bisa jadi anggota DPR itu curang. Kalau ia laporkan harta kekayaannya dengan benar, yang jumlahnya besar, berakibat pada pajak penghasilannya yang juga besar. Kalau KPK mempublikasikan harta itu ke publik, masyarakat bisa bertanya, dari mana harta sebanyak itu? Apalagi kalau aparat penegak hukum menyelidikinya. 
Ini berbahaya buat mereka. Tetapi kalau laporan harta dibuat kecil juga bermasalah, di ujung jabatan akan ketahuan peningkatan harta yang tak wajar. Bisa dituduh dapat gratifikasi atau hasil korupsi."

"Tapi wajib anggota terhormat itu melaporkan hartanya dengan jujur," kata saya. Romo langsung berkomentar, "Jujur itu sulit, mereka memilih tidak melaporkannya, yang penting ramai-ramai. Sayang, ini contoh buruk." ●


Tidak ada komentar:

Posting Komentar