Pro-Kontra Transportasi Berbasis Aplikasi
Nety Nurda ;
Fellow pada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Republik Indonesia
|
MEDIA INDONESIA,
24 Maret 2016
KEADILAN ekonomi telah
diamanatkan dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945. Dalam pasal tersebut dinyatakan
bahwa ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan
untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi
timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia, yang pemenuhannya ada
yang memiliki cara-cara dan filosofi yang berbeda sehingga menghasilkan
berbagai bentuk sistem dan praktik ekonomi. Sistem dan praktik ekonomi terus
berkembang pesat seiring pengaruh dinamika perkembangan global yang ada.
Berbagai inovasi kegiatan ekonomi terus bermunculan, termasuk di dalamnya
inovasi dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan teknologi online.
Melalui pemanfaatan
teknologi online berbasis aplikasi tertentu, kita dapat melakukan kegiatan
ekonomi secara lebih kompetitif, seperti misalnya perdagangan barang dan jasa
melalui internet yang disebut e-commerce. Dengan e-commerce, proses transaksi
perdagangan menjadi lebih singkat, dapat dilakukan kapan dan di mana saja,
menghemat tenaga, dan lain-lain yang semuanya berorientasi kepada kemudahan
dan fleksibilitas serta efisiensi bagi semua pihak yang terlibat dalam
transaksi tersebut. Namun demikian, dengan e-commerce bukan berarti lantas
bebas masalah. Pasalnya, e-commerce membutuhkan akses terhadap infrastruktur
secara memadai, termasuk di dalamnya regulasi yang memberikan jaminan
keamanan maupun keadilan bagi semua pelaku ekonomi. Jika tidak, persoalan
seperti penipuan, hacking, kerumitan pengendalian, maupun keributan
antarpelaku bisnis e-commerce akan membayangi.
Melihat
perkembangannya di Indonesia, pasar e-commerce yang terus tumbuh subur
seiring semakin berkembangnya teknologi dan permintaan konsumen, telah
menciptakan pengusaha e-commerce yang semakin menggurita. Bahkan, e-commerce
kini menjadi sarana dan prasarana yang dinilai paling cocok dengan kondisi
geografis, jumlah penduduk dan iklim bisnis Indonesia. Dengan kelebihan yang
ditawarkan oleh e-commerce baik dari kecepatan, kemudahan dan biaya yang
lebih murah, semakin banyak para pebisnis yang memanfaatkan untuk menawarkan
barang dan jasanya kepada konsumen.
Namun, di sisi lain
dengan berkembang pesatnya bisnis online melalui e-commerce tidak sedikit
mengakibatkan pebisnis yang tidak memanfaatkan e-commerce menjadi lemah
karena banyak konsumen yang lebih memilih jalur e-commerce dengan berbagai
kelebihannya. Hal ini menjadi fenomena yang wajar, sejauh tidak melanggar
regulasi- regulasi yang telah diatur Negara.
Pro kontra aplikasi online
Pada Selasa, 22 Maret
2015, lalu terjadi demonstrasi yang dilakukan awak jasa transportasi yang
katanya menuntut sebuah keadilan akibat keberadaan jasa transportasi berbasis
aplikasi online. Melihat hal tersebut, pada dasarnya negara memiliki
kekuasaan penuh untuk bertanggung jawab serta memastikan keadilan ekonomi
yang terjadi di masyarakat sehingga perlu adanya keseimbangan yang jelas,
antara sentralisme dan desentralisme. Hal itu guna menjamin keadilan ekonomi,
dengan tetap menjaga prinsip efisiensi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pro kontra yang
terjadi sebenarnya ialah akibat dari booming-nya
kegiatan ekonomi berbasis online yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi
bagi beberapa pelaku ekonomi sehingga memunculkan konflik antaranggota pelaku
bisnis yang dilatarbelakangi kepentingan ekonomi. Untuk menyiasati
ketimpangan yang terjadi akibat kegiatan ekonomi berbasis online dan
non-online, negara harus mengambil bagian penting. Bukankah sebaiknya
kegiatan ekonomi non-online bisa menyesuaikan dengan kegiatan ekonomi yang
berbasis online sehingga pertumbuhan ekonomi dapat lebih meningkat lagi,
asalkan regulasi yang ada harus disesuaikan terkait dengan pajak dan
perizinan.
Kembali pada pro
kontra terkait dengan jasa angkutan umum berbasis -online yang saat ini makin
banyak dimanfaatkan masyarakat karena kemudahan, kecepatan kenyamanan, dan biaya
yang lebih murah, membuat para pelaku jasa angkutan umum konvensional gerah. Jika
tidak segera diatasi akan semakin memicu konflik horizontal. Namun,
diharapkan jasa angkutan umum berbasis online
ini tidak sekonyong-konyong diblokir atau dihilangkan karena angkutan
berbasis aplikasi online ini sudah menjadi tren yang mendunia dari sebuah
revolusi angkutan umum.
Kehadiran negara sangat diperlukan
Konflik mengenai jasa
angkutan umum berbasis online ini dapat menjadi salah satu bentuk hambatan
bagi pertumbuhan ekonomi dan membahayakan integritas bangsa karena
dikhawatirkan dapat berpotensi anarkistis dalam penyelesaiannya. Namun, di
sisi lain, jasa angkutan umum berbasis online ini merupakan bentuk
peningkatan pertumbuhan ekonomi secara cepat.
Sebagai masyarakat
ataupun bagian dari awak jasa angkutan yang terlibat, kita harus menyikapi
pro kontra jasa angkutan umum berbasis online ini secara cerdas sehingga
tidak akan menimbulkan konflik yang mengarah anarkistis. Perkembangan
teknologi informasi yang menciptakan e-commerce merupakan sebuah keniscayaan
yang tidak dapat dibendung. Oleh karena itu, kata kunci dari penyelesaian pro
kontra yang bermartabat adalah negara dalam konteks menghadirkan regulasi
yang mengandung nilai-nilai keadilan, semangat kegotongroyongan, persamaan
hak dan kewajiban serta mendorong tumbuh kembangnya dunia bisnis yang
berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pada sisi yang lain,
masyarakat pun sebagai pelaku bisnis maupun konsumen dituntut untuk
berperilaku jujur, arif, dan bijaksana yang mengedepankan semangat
kebersamaan dalam menyikapi setiap persoalan serta tidak apriori terhadap
perkembangan teknologi yang dibutuhkan untuk meningkatkan peradaban bangsa.
Besar harapan kita,
Indonesia tetaplah damai. Setiap perubahan harus kita sikapi dengan cermat,
cerdas, dan bijaksana. Bukan hanya tugas negara, melainkan juga menjadi tugas
kita bersama dalam memajukan bangsa ini. Menjunjung tinggi nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945 merupakan kunci utama keberhasilan bangsa ini. ●
|
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.