Kamis, 31 Maret 2016

Terorisme dan Perang Pasca Modern

Terorisme dan Perang Pasca Modern

Eric Hiariej ;  Pengajar di Departemen Hubungan Internasional,
Universitas Gadjah Mada
                                                       KOMPAS, 30 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Serangan teroris di Paris, Perancis, beberapa waktu lalu dan yang baru saja terjadi di Brussel, Belgia, serta upaya-upaya memeranginya dalam beberapa tahun terakhir mencerminkan beberapa perubahan penting dalam domain perang kontemporer. Salah satu perubahan itu adalah berakhirnya monopoli negara atas kekerasan ketika apa saja bisa digunakan sebagai senjata pemusnah massal oleh siapa saja.

Simbol-simbol kemajuan masyarakat sipil di bidang-bidang seperti teknologi komunikasi dan rekayasa genetik yang selama ini menjadi indikator kesejahteraan kehidupan damai dalam sekejap bisa diubah menjadi instrumen perang. Bukan hal yang mengejutkan jika seorang ”fanatik” dengan pengetahuan yang memadai dan kecakapan teknis yang canggih, yang bisa diperoleh dengan gampang di internet, mengembangkan wabah penyakit baru yang dikemas dalam bentuk bom atom mini dan digunakan untuk mengancam penduduk tertentu.

Individualisasi perang

Sudah tentu kecenderungan ini bukan barang baru. Hanya saja kesadaran orang tentang the death of distance yang berlangsung dalam domain militer tersebut kian meluas.

Di saat bersamaan berlangsung proses individualisasi perang. Perang kontemporer tidak lagi dimonopoli pertempuran dua bala tentara yang bersengketa sejak individu menjadi kekuatan baru yang melakukan perlawanan terbuka dengan menggunakan kekerasan terhadap negara. Serangan bom bunuh diri merupakan contoh ekstrem individualisasi perang.

Aktivis yang merelakan jiwanya sebagai senjata penghancur dengan kengerian absolut tidak jarang melihat penindasan atau penjajahan sebagai persoalan yang bersifat personal. Tak heran jika resistensi dan alat perlawanan menyatu dalam tubuh sebagai manifestasi pemberontakan self yang terhinakan. Karena itu aksi teroris bukan hanya memperjuangkan idealitas tertentu, seperti kedaulatan nasional atau negara agama, tetapi juga sebuah ekspresi identitas yang terkoyak.

Perubahan-perubahan ini menimbulkan dampak yang luar biasa. Sementara batas antara wilayah militer dan masyarakat sipil menjadi kabur, batas antara ”orang yang tersangka” dan ”yang tidak tersangka” yang selalu bisa dibedakan secara tegas oleh aturan hukum menjadi tidak jelas.

Di bawah ancaman individualisasi perang, setiap warga negara harus bisa membuktikan dirinya bukan ancaman jika tidak ingin dicurigai sebagai (calon) teroris. Setiap orang harus selalu siap-siap ”dicek”, secara kasat- mata dengan alat pemindai logam ataupun secara diam-diam lewat perangkat intelijen, untuk alasan-alasan yang tidak terlalu jelas. Ujung-ujungnya individualisasi perang melumpuhkan demokrasi karena negara sering kali memilih beraliansi dengan negara lainnya untuk memusuhi warga negaranya sendiri (yang selalu dicurigai sebagai sumber pelaku teror).

Akibat lainnya adalah pembedaan antara perang dan damai, menyerang dan membela diri, menjadi tidak valid. Sebab keberadaan (calon) tersangka teroris yang bisa berada di mana saja membuat konstruksi tentang musuh menjadi urusan yang fleksibel. Seperti halnya korporasi besar yang bisa memproduksi barang di mana pun dan kapan pun ia mau, negara-negara kuat juga bisa menciptakan beragam musuh baru sebanyak yang mereka suka.

Di sini, ”musuh” tidak lagi dipahami sebagai sebuah aktor yang memulai penyerangan, tetapi ditentukan secara sepihak oleh negara yang (merasa dirinya) terancam sekalipun tanpa bukti-bukti konkret tentang ancaman tersebut. Konsepsi musuh yang fleksibel yang mengalami proses deteritorialisasi ini memungkinkan negara-negara kuat mengoperasikan peralatan tempurnya secara sepihak atas nama keamanan dalam negeri dan mendeklarasikan perang tanpa harus diserang lebih dahulu.

Lebih penting lagi, konstruksi musuh yang bersifat fleksibel telah menormalkan dan melembagakan ”situasi darurat” yang menangguhkan pemberlakuan kerangka legal terhadap bukan saja teroris, melainkan juga terhadap warga negara sendiri dan penduduk negara lain. Ketika ini terjadi perang menjadi absolut dan memiliki karakter ontologis.

Etika dan politik perang

Dalam modernitas perang tidak pernah menempati posisi absolut sekalipun diakui sebagai elemen mendasar dari kehidupan sosial. Para pemikir militer modern, misalnya, melihat perang sebagai sumber kehancuran, tetapi menerima perang sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan.

Bahkan, para filosof modern menemukan sisi positif dari perang sebagai bagian dari upaya mencari kemasyhuran dan pembentukan solidaritas sosial. Meski demikian, tidak satu pun yang memberikan karakter ontologis kepada perang yang menempatkannya sebagai kekuatan yang mengatur kehidupan.

Perang dalam semangat modernitas selalu bersifat dialektis. Setiap momen negatif berupa kehancuran selalu disertai momen positif berupa penciptaan orde sosial. Dalam konteks ini gagasan Clausewitz bahwa perang adalah pengecualian yang terpaksa ditempuh setelah jalan politik menemui kebuntuan menjadi logis. Sebab perang adalah abnormalitas yang bisa dibenarkan oleh alasan-alasan moral ataupun alasan-alasan legal.

Akan tetapi, dalam perang melawan terorisme yang dipimpin negara-negara besar, argumen Clausewitz harus dibaca secara terbalik. Perang adalah kondisi permanen yang berlaku, sedangkan politik adalah perang dengan cara yang lain. Sudah tentu Mao Zedong pernah mengungkapkan argumen terbalik ini. Bagi Mao, politik adalah perang tanpa pertumpahan darah.

Gramsci juga menggunakan ”bahasa perang” dalam menjelaskan strategi politiknya ketika ia mengusulkan wars of position dan wars of maneuver dalam melawan hegemoni. Akan tetapi, bahkan kedua aktivis ini berteori tentang perang dalam kondisi darurat, yakni situasi pemberontakan bagi Mao dan revolusi bagi Gramsci. Apa yang baru dan melampaui modernitas adalah perang melawan terorisme telah membuat perang menjadi semacam meta-matriks bagi seluruh hubungan kekuasaan dan teknik-teknik dominasi terlepas ada tidaknya pertumpahan darah.

Perang telah menjadi sebuah bentuk pengaturan yang bukan saja mengendalikan masyarakat, melainkan juga memproduksi dan mereproduksi semua aspek kehidupan. Perang seperti ini bukan hanya membawa kematian, melainkan ironinya juga menciptakan kehidupan.

Dekat dengan itu, etika penggunaan kekerasan oleh suatu negara, seperti just war sekalipun, tidak lagi ditentukan secara apriori oleh pertimbangan hukum dan moral, tetapi dibenarkan secara posteriori berdasarkan hasilnya. Serbuan Amerika Serikat dan sekutunya ke Irak tidak lagi dipersoalkan sebagai aksi sepihak yang melanggar konvensi internasional. Akan tetapi,perang itu harus dibenarkan karena telah berhasil menyingkirkan kekuasaan otoriter dan membangun demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar