Senin, 28 Maret 2016

Geger Advokat

Geger Advokat

Moh Mahfud MD ;  Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua MK-RI 2008-2013
                                                  KORAN SINDO, 26 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kita masing-masing pasti pernah melihat ambiguitas sikap banyak advokat. Suatu saat, ketika menangani kasus tertentu, ada advokat yang membela Polri dan memujinya sebagai lembaga penegak hukum yang bagus.

Tapi tak lama setelah itu, setelah menangani kasus lain, dia menyerang Polri sebagai lembaga yang tidak profesional dan sewenang-wenang. Ada lagi advokat yang dalam debat di televisi menyerang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai perekayasa kasus, tetapi pada saat lain dan dalam kasus lain advokat yang sama memuji KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang paling dipercaya..

Ada lagi advokat yang membela Fulan dalam kasus korupsi di suatu instansi dan menyatakan bahwa yang korupsi adalah Fulanah, tetapi setelah Fulan dihukum dan Fulanah memintanya menjadi kuasa hukum dalam kasus berikutnya, sang advokat berbalik mengatakan Fulanah adalah bersih. Banyak orang menganggap dunia advokat sebagai dunia munafik, padahal masih banyak advokat yang baik.

Ambiguitas sikap advokat yang seperti itu masih bisa dipahami dengan jawaban, posisi advokat memang harus berubah-ubah sesuai dengan siapa yang dibelanya. Tapi yang tak bisa dipahami adalah fakta bahwa advokat selalu masih ribut di antara para advokat sendiri dalam hal yang tak ada kaitannya dengan perkara konkret yang sedang ditangani.

Sampai sekarang, dunia advokat masih geger, apakah organisasi advokat akan diatur dengan sistem multibar (banyak organisasi advokat) atau sistem singlebar (satu organisasi advokat). Pekan lalu saya diundang ke acara pelantikan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Surabaya untuk menjadi pembicara tentang sikap Ikadin menghadapi isu multibar.

Menurut saya adanya pembicaraan kembali tentang itu merupakan langkah mundur. Itu juga memperkuat bukti bahwa sejarah advokat kita adalah sejarah perpecahan. Masalah sistem tersebut dulu sudah dibicarakan sampai berbusa-busa dan akhirnya yang dipilih adalah sistem singlebar. Advokat-advokat senior seperti Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Otto Hasibuan, Trimoelja D Soerjadi sudah berdiskusi tuntas, membawanya ke DPR, dan lahirlah UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Yang menganut sistem singlebar, artinya hanya ada satu wadah resmi organisasi advokat yang membina advokat mulai dari perekrutan sampai pengawasan. Kemudian lahirlah Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal itu. Belum lama Peradi berdiri sudah ada yang menggugat ke MK melalui permohonan judicial review. Melalui Putusan No 015/ PUU-IV/2006 MK memutus bahwa Peradi sah sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Tapi dunia advokat terus ribut.

Yang dipersoalkan berikutnya bukan keberadaan Peradi sebagai wadah tunggal, melainkan pengurusnya yang, katanya dibentuk secara tidak sah. Adnan Buyung Nasution termasuk yang mempersoalkan kepengurusan Peradi. Kata dia, seharusnya DPP Peradi dibentuk melalui kongres advokat, bukan berdasar kesepakatan pimpinan organisasi advokat yang sudah ada.

Mereka pun mengadakan kongres dan terbentuklah Kongres Advokat Indonesia (KAI). KAI pun mengajukan permohonan judicial review ke MK agar ditetapkan menjadi organisasi tunggal yang sah, menggantikan Peradi. Melalui Putusan No 101/ PUU-VII/2009 MK menyatakan Peradi dan KAI diakui sah, tetapi diberi waktu untuk bersatu dalam waktu dua tahun. Jika dalam dua tahun belum bisa bersatu, mereka bisa beperkara ke pengadilan untuk menentukan salah satunya sebagai organisasi tunggal yang sah.

Semula ada secercah harapan ketika pada 24 Juni 2010 Ketua Peradi Otto Hasibuan dan Ketua KAI Indra Sahnun Lubis menandatangani piagam bahwa keduanya bersepakat untuk bersatu. Piagam itu ditandatangani di depan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa. Menurut MK kesepakatan yang ditandatangani di depan Ketua MA itu sudah sesuai dengan vonis MK yang mengharuskan bersatu paling lama dua tahun.

Tapi kemudian Indra Sahnun Lubis menyatakan bahwa KAI tidak setuju dengan isi piagam itu karena coretan-coretan yang diusulkannya sebagai revisi tidak ditampung. Dunia advokat geger lagi, apalagi sampai ada yang menginjak-injak foto Ketua MA di depan publik. Setelah itu Mulya Lubis, Frans Hendra Winata, dan kawan-kawan ikut mendukung pengajuan judicial review lagi ke MK agar ketentuan singlebar di dalam UU No 18 Tahun 2003 dibatalkan. Tapi MK menolak permohonan tersebut dengan alasan, penentuan singlebar atau multibar bagi organisasi advokat adalah soal pilihan politik hukum DPR dan pemerintah.

Kalau mau diganti dengan multibar bisa saja, tetapi yang menetapkan penggantian itu bukan MK, melainkan pembentuk UU. Mulailah lobi-lobi ke DPR untuk itu dan di DPR pun ide itu mendapat sambutan. Dalam keadaan tarik-menarik seperti itu KAI pecah sendiri setelah kongres di Palembang pada April 2014. Peradi juga ikut pecah menjadi tiga setelah kongres di Makassar pada Maret 2015.

Dalam keadaan runyam seperti itu muncullah Surat Ketua MA (KMA) No 73/ KMA/Hk.01/IX/2015 yang memerintahkan kepada semua pengadilan tinggi untuk mengambil sumpah calon advokat baik dari Peradi dan KAI maupun dari delapan organisasi advokat yang ada sebelum lahirnya UU No 18 Tahun 2003. Surat KMA menimbulkan problem meluas. Secara substansi surat tersebut dapat dinilai bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2003 yang menganut singlebar ,tetapi secara formal jika dilihat bentuknya yang hanya berupa surat Ketua MA (bukan perma atau sema yang bersifat regelings) tidak bisa digugat melalui judicial review.

Kalau akan digugat ke PTUN juga tidak bisa karena isinya abstrak-umum, bukan konkret individual yang bisa dijadikanobjeksengketadiPTUN. MA, dengan cerdik, tampaknya sengajamemilihbentukituagartak bisa digugat-gugat. Runyamlah dunia advokat. Setelah keluarnya Surat KMA itu sekarang ada 13 organisasi advokat: 8 organisasi sudah ada sebelum lahirnya Peradi dan KAI, 3 pecahan Peradi dan 2 pecahan KAI.

Dalam keadaan begini, penyelesaiannya hanyalah jalur politik agar bisa lahir politik hukum baru di bidang advokat yang bisa menyelesaikan pertikaian. Yang paling utama dan terhormat untuk menyelesaikan kerunyaman tersebut hanyalah para advokat sendiri. Dengan dasar integritas moral dan kemuliaan profesi, mereka harus ikut membangun politik hukum baru tentang advokat. Daripada gegeran (ribut-ribut), lebih baik gergeran (canda tawa). ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar