Sabtu, 26 Maret 2016

Revisi APBN 2016

Revisi APBN 2016

Haryo Kuncoro ;  Dosen Keuangan Negara FE UNJ;
Doktor Ekonomi Lulusan PPs-UGM
                                               KORAN JAKARTA, 14 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tak ada yang meramalkan. Kombinasi permintaan melemah serta persaingan antara kartel produsen minyak organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC) dan Amerika Serikat membuat harga minyak mentah di pasar global melempem beberapa bulan terakhir.

Beberapa analis meramalkan harga minyak mentah bisa 26 dollar AS per barel. Pasokan di pasar internasional akan semakin melimpah setelah pencabutan sanksi ekonomi terhadap Iran, produsen minyak terbesar kedua dunia setelah Arab Saudi.

Efek penurunan harga minyak mentah menyebar ke mana-mana. Negara pengekspor minyak anjlok penerimaan. Arab Saudi, misalnya,terpaksa menghapus subsidi bahan bakar minyak bagi rakyat karena kekeringan kas negara.

Untuk kasus Indonesia, situasinya tidak jauh berbeda. Meski bukan lagi sebagai pengekspor minyak, penerimaan negara pun terkoreksi. Harus diakui, volume penerimaan pemerintah dari minyak masih substansial dalam menyokong tiang penerimaan negara di luar pajak.

Pada APBN 2016, kas negara bisa kehilangan pendapatan sekitar 100 triliun rupiah jika harga minyak mentah Indonesia turun ke posisi  35 dollar AS per barel.Bersamaan harga minyak sawit, karet, dan batu bara yang belakangan terus merosot semakin mengeringkan kas negara.

Celakanya, pembahasan UU Pengampunan Pajak juga tersendat sehingga menunda pemasukan 100 triliun rupiah. Secara keseluruhan, penerimaan negara susut pada kisaran 1.700 triliun rupiah dari target 1.822 triliun rupiah. Menyikapi potensi  penerimaan yang meleset karena  penurunan harga minyak, pemerintah mempertimbangkan opsi pemangkasan belanja sampai 290 triliun rupiah. Dengan asumsi pemangkasan belanja sebanyak 200 triliun saja,pengurangan belanja 1.900 triliun rupiah dari sasaran 2.096 triliun rupiah.

Kendati realistis, opsi pemotongan belanja ini  sangat berisiko,  daya stimulus APBN menurun. Dalam situasi kelesuhan  ekonomi global, belanja APBN diharapkan menjadi motor penggerak utama dinamika perekonomian nasional. Apalagi, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 5,3%.

Secara teori, belanja pemerintah akan menciptakan multiplier effect. Besaran angka pengganda untuk belanja rutin umumnya lebih kecil dari belanja modal. Untungnya, pemerintah memastikan sasaran utama pemangkasan adalah belanja rutin dan subsidi. Belanja infrastruktur tidak diusik sama sekali

Jika dikaji lebih lanjut, beberapa pos di belanja rutin merupakan pengeluaran wajib (mandatory) yang tidak bisa dikurangi seperti gaji pegawai, Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan pembayaran bunga utang. Artinya, pemangkasan hanya dimungkinkan pada pos belanja kementerian/lembaga.

Dengan tetap mempertahankan akselerasi belanja modal, pemerintah tampaknya memasukkan opsi pelebaran defisit. Atas skenario penerimaan dan pemangkasan belanja tersebut, beban defisit untuk APBN 2016 masih terjaga pada rentang  200 triliun rupiah. Angka defisit ini masih aman di bawah plafon 3% sesuai amanat UU.

Pajak

Dengan konfigurasi problematika semacam ini, kompromi antara belanja, penerimaan, dan defisit  menjadi solusi idealnya. Solusi yang realistis  di antaranya  mencari sumber penerimaan baru. Seandainya, UU Pengampunan Pajak tuntas tahun ini, pemerintah akan mendapat tambahan penerimaan sebesar  sampai  100 triliun rupiah.

Exit strategy atas tersendatnya UU Pengampunan Pajak adalah implementasi tax counterbalancing sebagai  kebijakan pemotongan beberapa tarif pajak. Kemudian diimbangi kenaikan tarif pajak lainnya untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dalam konteks ini, pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi   paling berpeluang diturunkan. Pemotongan tarif PPh perusahaan berperan penting  mendorong daya saing dunia usaha menghadapi MEA dan  memerangi praktik transfer pricing.

Sebagai catatan, tarif PPh badan tertinggi di ASEAN. Apabila tarif PPh masih tetap 25% seperti sekarang, banyak pengusaha mengalihkan domisili usaha keluar negeri  hanya untuk menghindari beban PPh badan.

Untuk PPh orang pribadi, batas pendapatan tidak kena pajak bisa dinaikkan sejalan inflasi. Bersamaan dengan penurunan harga BBM, misalnya, pemangkasan tarif PPh individu akan efektif meningkatkan daya beli golongan rumah tangga.

Sebagai kompensasinya, pajak pertambahan nilai (PPN) potensial dikerek terutama untuk barang mewah, manufaktur, serta produk impor. Ketiga jenis komoditas tersebut, efek pendapatan bekerja lebih besar dari efek harga sehingga kenaikan tarif PPN akan tepat sasaran. Kebijakan pemotongan PPh dan kenaikan PPN harus didesain secermat mungkin agar  benefit atas penurunan PPh bisa lebih besar dari loss akibat dari kenaikan tarif PPN. Kecermatan desain akan menjamin pemasukan kas negara.

Demi keberlanjutan  fiskal, keseimbangan primer wajib diupayakan positif. Neraca keseimbangan primer bisa surplus asal  deficit anggaran hanya 1,1% dari PDB. Dengan mengambil opsi pelebaran defisit sampai 2,5% dikhawatirkan 1,4% sisanya akan dialokasikan untuk membayar bunga utang.

Kebiasaan membayar bunga  dan pokok utang baru semacam ini patut diwaspasai. Dengan keseimbangan primer yang terus minus sejak 2012, dorongan untuk berutang menjadi lebih besar. Bukan mustahil, Indonesia akan terjebak ke dalam jerat utang. Risikonya defaut  semakin tinggi.

Mengundang sebanyak mungkin investor untuk ikut andil dalam pembiayaan infrasturktur pemerintah lebih baik. BI rate yang sudah dua kali turun dibarengi  serangkaian paket deregulasi menawarkan peluang terciptanya kegiatan penanaman modal.

Namun, persoalan mendasarnya masih dalam format: penerimaan tidak cukup menopang belanja. Defisit ditutup utang yang mengisyaratkan risiko. Keterbatasan kemampuan belanja modal menghendaki keterlibatan investor. Akhirnya risiko defaut menjadi disinsentif investor untuk ikut membiayai proyek infrastruktur yang diharapkan mengkreasi penerimaan.

Revisi APBN 2016 yang kini tengah disusun harus mampu memutus lingkaran tadi. Alhasil, semua pilihan yang tersedia tidaklah nyaman, memang. Perlu disadari, kondisi keuangan negara saat ini  sedang tidak  mewah karena pilihan kebijakan yang terbatas. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar