Selasa, 22 Maret 2016

Tak Pilih Ahok, Memilih Ahok

Tak Pilih Ahok, Memilih Ahok

Moh Mahfud MD  ;  Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua MK-RI 2008-2013
                                                  KORAN SINDO, 19 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Akhir pekan lalu, seusai memberi kuliah di Pascasarjana UGM kelas Jakarta, saya turun dengan satu lift bersama beberapa mahasiswa untuk pulang dari kampus yang terletak di Jalan Saharjo, Manggarai itu.

Di dalam lift terjadi pembicaraan. ”Eh, jadi kamu pilih siapa pada Pilgub DKI besok?” tanya seorang mahasiswa kepada seorang mahasiswi. ”Aku tak pilih Ahok,” jawab mahasiswi yang ditanya itu. Karena jawaban ”Aku tak pilih Ahok” itu diucapkan dalam bahasa Jawa maka berarti mahasiswi itu akan memilih Ahok.

Dalam bahasa Jawa kata ”tak” itu berarti akan. Seumpama sang mahasiswi tak mau memilih Ahok, tentu jawabannya (dalam bahasa Jawa), ”Aku gak tak pilih Ahok”. Mahasiswi itu pun menjelaskan alasannya dengan penuh semangat. Katanya, Ahok tegas dan berani melawan korupsi. Seorang mahasiswa lain menimpali.

”Kalau saya akan pilih Yusril, dia juga antikorupsi dan banyak pengalaman,” katanya dengan tegas. Yang ini dinyatakan dengan bahasa Indonesia yang jelas sehingga artinya pun jelas: dia akan memilih Yusril. ”Yusril itu oye, ” tegasnya. ”Loh, Ahok bukan hanya oye tapi juga ayo,” bantah si mahasiswi. Tiba-tiba seorang mahasiswa menyeletuk. ”Kalau Pak Mahfud akan memilih siapa?” tanyanya.

Saya agak kaget, mahasiswa-mahasiswa di lift itu pun melihat saya. Ada yang tampak heran karena ada mahasiswa menanyakan itu kepada dosen yang baru saja memberi kuliah Politik Hukum selama 2,5 jam. ”Saya tidak akan memilih Ahok. Tidak akan,” jawab saya. Mahasiswa-mahasiswa itu berebutan memberondong saya.

”Mengapa? Apakah Bapak akan memilih Yusril? Apakah Bapak tidak setuju calon independen? Apakah karena akan terjadi deparpolisasi? Ataukah Bapak akan memilih Ahmad Dhani?” demikian berondongan mereka. ”Saya tidak akan memilih Ahok. Saya juga tidak akan memilih Yusril, Dhani, Adhyaksa, Uno, atau siapa pun karena saya orang Yogya. Saya tak punya hak pilih di Jakarta. Saya ber-KTP Yogya,” kata saya.

Di antara mereka ada yang tersenyum-senyum, tetapi ada juga yang seperti agak kaget mendengar saya ber-KTP Yogya, padahal sudah lebih dari 15 tahun bertugas di Jakarta. Lift berhenti di lobi kampus, kami pun keluar menuju kendaraan masingmasing untuk pulang. Celotehan-celotehan yang hanya berlangsung beberapa saat itu cukuplah membawa saya merenung banyak hal.

Ternyata Pilgub DKI Jakarta bukan hanya ramai di koran, televisi, dan media sosial, tetapi riuh juga di jalanan, perkuliahan, warung makan, dan tempat-tempat lain. Banyak juga yang peduli pada soal deparpolisasi versus calon independen. Rasanya tidaklah perlu kita memperdebatkan, apakah munculnya calon independen harus berarti deparpolisasi.

Sebagai bagian dari sistem, keduanya harus dibiarkan berjalan tanpa dipertentangkan karena keduanya sama-sama konstitusional. Parpol adalah bagian dari sokoguru demokrasi yang diniscayakan oleh konstitusi kita. UUD Negara Republik Indonesia 1945 menyebut adanya parpol secara eksplisit, seperti yang dimuat di dalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3). Oleh karena itu, tidak boleh ada deparpolisasi.

Parpol adalah instrumen utama demokrasi yang keberadaannya harus disehatkan dan dikuatkan. Deparpolisasi yang berdempetan dengan kebencian terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena dianggap sebagai sarang korupsi, tidak boleh diterus-teruskan. Teriakan-teriakan seperti yang muncul dalam berbagai dialog interaktif dan perang opini, ”bubarkan parpol, bubarkan DPR” harus dihentikan.

Adalah lebih baik ada parpol dan DPR yang buruk daripada tidak ada parpol dan DPR. Itu dalilnya. Tidaklah terbayangkan akan seperti apa negara ini jika tidak ada parpol dan DPR, sebab bukan hanya kesewenang-wenangan yang akan merajalela, melainkan juga korupsi dan kolusi yang lebih menggurita.

Maka itu, sudah tepatlah kita menganut prinsip demokrasi dengan instrumen, antara lain, harus ada parpol dan DPR menurut konstitusi kita. Sudahlah pasti, dalam keadaan seperti sekarang ini parpol dan DPR harus membenahi diri agar tidak dibenci oleh masyarakat.

Memang bukan rahasia, parpol dan DPR banyak melahirkan koruptor sehingga ada yang mengatakan dengan kasar bahwa parpol dan DPR itu tempat peternakan koruptor. Banyak yang hafal di luar kepala, nama parpol dan kadernya di DPR yang dipenjarakan sebagai koruptor. Semua parpol yang memiliki kursi atau berhasil mengirim wakil di DPR, sekarang ini telah memiliki wakil koruptor juga di penjara atau di rumah tahanan KPK. Meski begitu, tetap saja tidak boleh ada deparpolisasi. Pilihan konstitusional dan rasionalnya adalah menyehatkan parpol, bukan mengerdilkan, apalagi membunuhnya.

Munculnya calon independen adalah ihwal lain yang tak bisa dikaitkan dengan deparpolisasi. Pembukaan peluang bagi calon independen untuk berkontes dalam pilkada merupakan pintu masuk yang dibuka secara konstitusional bagi tokoh-tokoh perseorangan yang bagus, namun tidak bisa mendapat tiket dari partai. Hal seperti itu banyak sekali terjadi, tokoh yang baik dan diinginkan oleh rakyat ternyata tidak mendapat dukungan parpol.

Maka itu melalui Putusan No. 5/PUU-V/2007, MK membuka pintu hukum bagi masyarakat untuk mengajukan calon perseorangan yang tidak diusung oleh parpol, yang kemudian disebut sebagai calon independen. Ketentuan ini kemudian diadopsi di dalam UU Pilkada kita. Itu bukan deparpolisasi, tetapi perluasan kanal demokrasi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar