Minggu, 27 Maret 2016

Mengelola Pengetahuan

Mengelola Pengetahuan

Akh Muzakki ;  Guru Besar Sosiologi Pendidikan UIN Sunan Ampel;
Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur
                                                       KOMPAS, 26 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Memproduksi itu lebih mudah daripada mengelola hasil produksi hingga memasarkannya. Prinsip ini berlaku tak hanya pada praktik bisnis, tetapi juga keilmuan. Sama halnya dengan praktik bisnis, memproduksi pengetahuan perlu energi besar. Terlebih berkaitan dengan perihal memasarkannya.

Prinsip itulah yang jadi dasar pentingnya mengelola pengetahuan. Kasus dimusnahkannya ribuan skripsi dan tesis oleh Unit Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (3/3/2016) selayaknya jadi momentum penguatan pengelolaan pengetahuan, lebih-lebih di perguruan tinggi. Kontroversi besar terkait kasus itu seharusnya memberikan kesadaran baru bahwa betapa strategisnya mengelola pengetahuan itu.

Bagaimanapun, harus disadari, skripsi, tesis, disertasi, dan jenis karya penelitian lain adalah kekayaan intelektual bangsa ini. Apalagi, karya akademik semacam itu telah melalui proses uji standar akademik.

Memang, urusan manajemen karya akademik tak terlepas dari persoalan administratif. Format karya akademik, seperti skripsi hingga disertasi, dalam bentuk  dokumen cetakan memang masih menjadi semacam ritual wajib, lebih-lebih di kampus-kampus negeri. Pasalnya, pemeriksaan oleh auditor, seperti irjen kementerian dan BPK, terhadap proses kelulusan mahasiswa, di antaranya dikaitkan dengan bukti-bukti dokumen. Misalnya, pemeriksaan lazim dilakukan hingga pada dokumen cetakan sebagai bukti fisik.

Di sinilah awal mengapa setiap mahasiswa diwajibkan menyetorkan dokumen cetakan skripsi, tesis, dan disertasi masing-masing ke perpustakaan kampus. Meski perpustakaan berbagai kampus sudah mulai memperkuat koleksi dokumen elektronik (soft copy) melalui layanan digitalnya, penyerahan dokumen cetakan tetap wajib dilakukan.

Dalam konteks administrasi keilmuan inilah, kasus pemusnahan skripsi di atas muncul. Memang, pertanyaan yang penting untuk dijawab adalah apakah karena keterbatasan ruang penyimpanan lalu harus dilakukan pemusnahan terhadap skripsi, tesis, disertasi hingga karya-karya penelitian lainnya itu?

Jawaban sederhananya tentu saja tidak. Sebab, ada cara yang lebih elegan dengan nilai manfaat yang lebih tinggi. Yakni, hibah ilmu. Bentuknya adalah menghibahkan atau menghadiahkan cetakan karya-karya akademik dan karya penelitian lainnya ke perpustakaan-perpustakaan sekolah ataupun umum di daerah lain yang lebih membutuhkan.

Hibah ilmu

Dengan model hibah atau hadiah seperti itu, ilmu lalu bisa ditransfer ke daerah-daerah atau mereka yang masih butuh pencerahan melalui serah-terima dokumen cetakan itu. Di sinilah akan terjadi proses alih pengetahuan dari masyarakat kampus ke masyarakat luas melalui perpustakaan sekolah dan umum di daerah-daerah itu.

Lebih dari itu, model hibah ilmu di atas menjadi pintu masuk bagi penguatan penunaian tanggung jawab sosial perguruan tinggi kepada masyarakat luas. Bagaimanapun, kampus sebagai kawah candradimuka pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk mencerdaskan bangsa ini. Apalagi, hingga 2015 lalu, angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia baru 35 persen. Dibandingkan negara-negara di Asia, angka ini jauh di bawah Malaysia (60 persen) dan Korea Selatan (90 persen).

Maka, model hibah ilmu di atas sangat membantu untuk turut mencerdaskan bangsa ini. Pasalnya, dengan APK yang masih 35 persen itu, perguruan tinggi cenderung dan berpotensi menjadi sangat elitis. Layanan pendidikan tinggi cenderung hanya bisa dinikmati sebagian kecil warga masyarakat.

Karena itu, model hibah karya akademik bisa menjauhkan perguruan tinggi dari "menara gading". Lebih dari itu, program dimaksud bisa mendorong kontribusi perguruan tinggi yang lebih besar dalam membantu melakukan alih pengetahuan ke masyarakat luas.

Materi yang ada di karya akademik, seperti skripsi, tesis, disertasi, dan penelitian lainnya, memang merupakan ilmu atau pengetahuan berupa pemahaman, wawasan, atau pengalaman subyektif yang diperoleh seseorang. Tugas perguruan tinggi adalah mengelola semua bentuk produk pengetahuan tersebut secara baik, rapi, dan terukur.

Melalui pengelolaan yang baik, rapi, dan terukur, pengetahuan yang diproduksi perguruan tinggi itu bisa dibakukan dalam bentuk dokumentasi, peraturan, ataupun bisnis akademik. Dengan demikian, akan terjadi proses tukar-menukar pengetahuan. Ujung dari proses itu memungkinkan terjadi percepatan alih pengetahuan dari yang bersifat individual menjadi pengetahuan bersama. Di sinilah model hibah atau hadiah karya akademik di atas lebih bermanfaat dibanding pemusnahan begitu saja.

Tentu, model hibah ilmu hanya contoh kecil-komparatif saja (dibandingkan pemusnahan karya akademik) dari praktik pengelolaan pengetahuan. Sebab, substansi pengelolaan pengetahuan pada hakikatnya mencakup sejumlah strategi dan praktik yang digunakan untuk mengidentifikasi, menciptakan, menggambarkan, menyebarluaskan, serta membantu teradopsinya pemahaman, wawasan, serta pengalaman yang baru, termasuk dari yang bersifat individual ke kolektif seperti uraian di atas.

Bila berfungsi dengan baik, pengelolaan pengetahuan bisa berkontribusi untuk memperlancar proses pembelajaran organisasi-kelembagaan. Proses itu difasilitasi praktik berbagi atau tukar-menukar pengetahuan yang membuat pengetahuan itu menjadi aset strategis bersama.

Sejatinya, mengelola pengetahuan adalah perihal bisnis keilmuan. Gagal mengelola pengetahuan akan menjadikan bisnis keilmuan mengalami kebangkrutan substantif. Jika ini terjadi, peradaban sebuah bangsa akan sulit menjauh dari titik nadir. Sebab, meminjam ungkapan Kidwell, Vander Linde, dan Johnson (2001:3), "mengelola pengetahuan" pada prinsipnya adalah "mengubah informasi dan aset intelektual ke dalam nilai abadi." Maka, tidak berlebihan jika mengelola pengetahuan selayaknya mengalami pengarusutamaan yang berarti. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar