Kamis, 24 Maret 2016

Urgensi Tata Kelola Sumber Daya Air

Urgensi Tata Kelola Sumber Daya Air

Andi Perdana Gumilang ;  Peneliti pada Pascasarjana IPB;
Pemerhati Sumber Daya Air dan Lingkungan
                                             MEDIA INDONESIA, 22 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SETIAP 22 Maret diperingati sebagai Hari Air Sedunia (World Water Day).
Sejarah mencatat Hari Air Sedunia ditetapkan melalui Resolusi PBB Nomor 147/1993. Peringatan tahun ke-24 ini mengambil tema Air dan pekerjaan. Air memiliki peran yang sangat penting bagi pekerjaan, mengingat hampir semua pekerjaan tergantung pada air. Momentum ini menjadi sebuah kampanye global akan pentingnya menjaga kualitas dan kuantitas air dalam menunjang kehidupan di muka bumi ini.

Indonesia memiliki potensi sumber daya air sebesar 3,9 triliun m3/tahun dan dapat dimanfaatkan sebesar 691,3 miliar m3/tahun. Saat ini, potensi tersebut sudah dimanfaatkan sebesar 175,1 miliar m3/tahun (25,3%) dan yang belum dimanfaatkan sebesar 516,2 miliar m3/tahun (74,7%). Sebagian besar air dimanfaatkan untuk irigasi, yaitu 141 miliar m3/tahun (80,5%), sedangkan untuk rumah tangga dan industri sebesar 34,1 miliar m3/tahun (19,5%). Maka, dapat diartikan bahwa masih banyak potensi sumber daya air yang belum termanfaatkan.

Pada sisi lain, air bisa menjadi sumber ancaman yang serius bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Kelangkaan serta kerusakan kualitas air yang terjadi akibat degradasi lingkungan hidup telah menjadi penyebab munculnya berbagai bencana, seperti krisis pangan, mewabahnya aneka macam penyakit, banjir, dan sebagainya.

Seiring dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 250 juta orang, kebutuhan air bersih menjadi semakin mendesak. Kecenderungan konsumsi air diperkirakan terus meningkat hingga 20%-35% per kapita per tahun, sedangkan ketersediaan air bersih cenderung berkurang akibat kerusakan alam dan pencemaran. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan sekitar 38 %, atau 96 juta penduduk Indonesia belum menikmati air bersih atau higienis.

Di sisi lain, sungai-sungai di beberapa daerah umumnya sudah sangat tercemar limbah domestik. Saat ini, 80% dari 500 titik sampel di 57 sungai utama di seluruh Indonesia menunjukkan kualitas sungai tercemar berat (Limbong, 2015). Terjadinya krisis air bersih dan pencemaran air oleh limbah tentunya berkorelasi dengan tata kelola sumber daya air dalam suatu negara.

Tata kelola sumber daya air

Pascakeluarnya Keputusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 Tanggal 18/2/2015 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), wajah pengelolaan SDA di negeri ini telah mengalami perubahan. Pengelolaan SDA kembali pada UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Namun, di sini perlu ada penyempurnaan UU tersebut terkait dengan penajaman visi tata kelola SDA. Hal ini dirasa perlu mengingat Indonesia memiliki perairan yang lebih luas dari daratan.

Indonesia sudah saatnya memiliki visi tata kelola SDA secara holistis.
Kita perlu mengimplementasikan pengelolaan SDA yang setidaknya mencakup aspek kepemilikan, pemanfaatan, dan kedaulatan.

Pertama, aspek kepemilikan. Dalam aspek ini sudah saatnya air menjadi hak kepemilikan umum yang mesti dikelola negara secara penuh. Pengakuan atas hak-hak dasar tersebut sebenarnya sudah tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 33 yang menyatakan, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Atas dasar itu, kehadiran negara diperlukan dalam mewujudkan kemakmuran rakyat.

Kedua, aspek pemanfaatan. Hal ini dapat dilakukan dengan pemanfaatan langsung oleh masyarakat umum. Air sungai, air tanah, air laut, air sumur, air danau, dan sebagainya ialah benda-benda yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu rakyat selama tidak menimbulkan bahaya bagi individu lainnya, siapa saja dapat mengambil air. Dalam konteks ini pula pemerintah sebagai penyelenggara negara melalui BUMN atau BUMD perlu menjamin pemanfaatan air bersih agar terdistribusi secara merata ke setiap lapisan individu masyarakat serta mengawasinya.

Kondisi air yang disalurkan dari pipa PDAM, yang masih keruh dan berbau, perlu segera dibenahi agar bisa dimanfaatkan. Air baku mesti memenuhi syarat agar tidak ada lagi pencemaran dan membahayakan kesehatan. Di samping itu, pemerintah perlu membangun infrastruktur sarana maupun prasarana penyaluran air secara terintegrasi. Berdasarkan berbagai studi yang telah dilakukan terkait dengan kondisi neraca air di beberapa wilayah sungai, rata-rata daerah perkotaan akan mengalami defisit air mulai 2020 untuk irigasi, air minum, industri, pertambangan, peternakan, dan perikanan.

Ketiga, aspek kedaulatan. Dalam konteks ini, suatu negara yang mampu mengelola potensi SDA dengan baik dan tidak bergantung kepada negara lain akan mampu muncul sebagai negara kuat, baik dari sisi manusianya maupun pasokan bahan pangannya. Karena itu, kedaulatan atas air perlu ditegakkan. Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan air yang paling mendasar bagi rakyatnya.

Kedaulatan negara atas air perlu ditunjukkan dengan kecanggihan manajemen, teknologi pemurnian air, SDM, dan fasilitas dalam mengelola air sehingga distribusi kekayaan air secara layak berupa air bersih dapat beredar secara merata ke seluruh lapisan individu masyarakat, terutama di wilayah pulau terluar sehingga masyarakat tidak kekurangan dan kesulitan mendapatkan air bersih.

Hal itu sesuai dengan target Presiden Jokowi yang menargetkan pada 2019, seluruh penduduk Indonesia sudah bisa mengakses air bersih dan mempunyai sanitasi yang baik. Dari sini, investasi air bersih oleh negara menjadi penting serta membawa keuntungan. WHO memperkirakan setiap US$1 yang diinvestasikan untuk peningkatan suplai air dan pelayanan sanitasi menghasilkan keuntungan US$4 hingga US$12, tergantung pola penanganannya.

Dengan demikian, kedaulatan atas air menjadi mutlak adanya. Pemerintah hendaknya memiliki payung hukum baru agar kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengendalian dan pasokan SDA tetap mengutamakan aspek kedaulatan. Akhirnya, implementasi tata kelola SDA menjadi urgen, kita berharap negara mampu memberikan perlindungan terhadap rakyat dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan SDA yang selaras dengan pelestarian lingkungan hidup secara komprehensif. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar