Urgensi Tata Kelola Sumber Daya Air
Andi Perdana Gumilang ;
Peneliti pada Pascasarjana IPB;
Pemerhati Sumber Daya Air dan
Lingkungan
|
MEDIA INDONESIA,
22 Maret 2016
SETIAP 22 Maret
diperingati sebagai Hari Air Sedunia (World Water Day).
Sejarah mencatat Hari
Air Sedunia ditetapkan melalui Resolusi PBB Nomor 147/1993. Peringatan tahun
ke-24 ini mengambil tema Air dan pekerjaan. Air memiliki peran yang sangat
penting bagi pekerjaan, mengingat hampir semua pekerjaan tergantung pada air.
Momentum ini menjadi sebuah kampanye global akan pentingnya menjaga kualitas
dan kuantitas air dalam menunjang kehidupan di muka bumi ini.
Indonesia memiliki
potensi sumber daya air sebesar 3,9 triliun m3/tahun dan dapat dimanfaatkan
sebesar 691,3 miliar m3/tahun. Saat ini, potensi tersebut sudah dimanfaatkan
sebesar 175,1 miliar m3/tahun (25,3%) dan yang belum dimanfaatkan sebesar
516,2 miliar m3/tahun (74,7%). Sebagian besar air dimanfaatkan untuk irigasi,
yaitu 141 miliar m3/tahun (80,5%), sedangkan untuk rumah tangga dan industri
sebesar 34,1 miliar m3/tahun (19,5%). Maka, dapat diartikan bahwa masih
banyak potensi sumber daya air yang belum termanfaatkan.
Pada sisi lain, air
bisa menjadi sumber ancaman yang serius bagi kehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya. Kelangkaan serta kerusakan kualitas air yang terjadi akibat
degradasi lingkungan hidup telah menjadi penyebab munculnya berbagai bencana,
seperti krisis pangan, mewabahnya aneka macam penyakit, banjir, dan
sebagainya.
Seiring dengan jumlah
penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 250 juta orang, kebutuhan air
bersih menjadi semakin mendesak. Kecenderungan konsumsi air diperkirakan
terus meningkat hingga 20%-35% per kapita per tahun, sedangkan ketersediaan
air bersih cenderung berkurang akibat kerusakan alam dan pencemaran. Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan sekitar 38 %, atau 96 juta
penduduk Indonesia belum menikmati air bersih atau higienis.
Di sisi lain,
sungai-sungai di beberapa daerah umumnya sudah sangat tercemar limbah domestik.
Saat ini, 80% dari 500 titik sampel di 57 sungai utama di seluruh Indonesia
menunjukkan kualitas sungai tercemar berat (Limbong, 2015). Terjadinya krisis
air bersih dan pencemaran air oleh limbah tentunya berkorelasi dengan tata
kelola sumber daya air dalam suatu negara.
Tata kelola sumber daya air
Pascakeluarnya
Keputusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 Tanggal 18/2/2015 yang membatalkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), wajah
pengelolaan SDA di negeri ini telah mengalami perubahan. Pengelolaan SDA
kembali pada UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Namun, di sini perlu ada
penyempurnaan UU tersebut terkait dengan penajaman visi tata kelola SDA. Hal
ini dirasa perlu mengingat Indonesia memiliki perairan yang lebih luas dari
daratan.
Indonesia sudah
saatnya memiliki visi tata kelola SDA secara holistis.
Kita perlu
mengimplementasikan pengelolaan SDA yang setidaknya mencakup aspek
kepemilikan, pemanfaatan, dan kedaulatan.
Pertama, aspek
kepemilikan. Dalam aspek ini sudah saatnya air menjadi hak kepemilikan umum
yang mesti dikelola negara secara penuh. Pengakuan atas hak-hak dasar
tersebut sebenarnya sudah tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 33 yang
menyatakan, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat". Atas dasar itu, kehadiran negara diperlukan dalam mewujudkan
kemakmuran rakyat.
Kedua, aspek
pemanfaatan. Hal ini dapat dilakukan dengan pemanfaatan langsung oleh
masyarakat umum. Air sungai, air tanah, air laut, air sumur, air danau, dan
sebagainya ialah benda-benda yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh
setiap individu rakyat selama tidak menimbulkan bahaya bagi individu lainnya,
siapa saja dapat mengambil air. Dalam konteks ini pula pemerintah sebagai
penyelenggara negara melalui BUMN atau BUMD perlu menjamin pemanfaatan air
bersih agar terdistribusi secara merata ke setiap lapisan individu masyarakat
serta mengawasinya.
Kondisi air yang
disalurkan dari pipa PDAM, yang masih keruh dan berbau, perlu segera dibenahi
agar bisa dimanfaatkan. Air baku mesti memenuhi syarat agar tidak ada lagi
pencemaran dan membahayakan kesehatan. Di samping itu, pemerintah perlu
membangun infrastruktur sarana maupun prasarana penyaluran air secara terintegrasi.
Berdasarkan berbagai studi yang telah dilakukan terkait dengan kondisi neraca
air di beberapa wilayah sungai, rata-rata daerah perkotaan akan mengalami
defisit air mulai 2020 untuk irigasi, air minum, industri, pertambangan,
peternakan, dan perikanan.
Ketiga, aspek
kedaulatan. Dalam konteks ini, suatu negara yang mampu mengelola potensi SDA
dengan baik dan tidak bergantung kepada negara lain akan mampu muncul sebagai
negara kuat, baik dari sisi manusianya maupun pasokan bahan pangannya. Karena
itu, kedaulatan atas air perlu ditegakkan. Negara berkewajiban memenuhi
kebutuhan air yang paling mendasar bagi rakyatnya.
Kedaulatan negara atas
air perlu ditunjukkan dengan kecanggihan manajemen, teknologi pemurnian air,
SDM, dan fasilitas dalam mengelola air sehingga distribusi kekayaan air
secara layak berupa air bersih dapat beredar secara merata ke seluruh lapisan
individu masyarakat, terutama di wilayah pulau terluar sehingga masyarakat
tidak kekurangan dan kesulitan mendapatkan air bersih.
Hal itu sesuai dengan
target Presiden Jokowi yang menargetkan pada 2019, seluruh penduduk Indonesia
sudah bisa mengakses air bersih dan mempunyai sanitasi yang baik. Dari sini,
investasi air bersih oleh negara menjadi penting serta membawa keuntungan. WHO
memperkirakan setiap US$1 yang diinvestasikan untuk peningkatan suplai air
dan pelayanan sanitasi menghasilkan keuntungan US$4 hingga US$12, tergantung
pola penanganannya.
Dengan demikian,
kedaulatan atas air menjadi mutlak adanya. Pemerintah hendaknya memiliki
payung hukum baru agar kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengendalian dan
pasokan SDA tetap mengutamakan aspek kedaulatan. Akhirnya, implementasi tata
kelola SDA menjadi urgen, kita berharap negara mampu memberikan perlindungan
terhadap rakyat dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan SDA yang
selaras dengan pelestarian lingkungan hidup secara komprehensif. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar