Rabu, 23 Maret 2016

Ombudsman tidak Menakutkan

Ombudsman tidak Menakutkan

Amzulian Rifai  ;  Ketua Ombudsman RI
                                             MEDIA INDONESIA, 18 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BEGITULAH anggapan sebagian orang yang mengenal lembaga negara yang tugasnya mengawasi pelaksanaan pelayanan publik ini. Padahal, sepertinya untuk `kelas masyarakat Indonesia' menjadi lembaga yang menakutkan itu elemen penting untuk bekerja. Mungkin kata menakutkan itu identik dengan kepatuhan terhadapnya.

Memang persoalan serius dengan lembaga-lembaga yang ada di negeri ini ialah soal kewibawaannya. Lembaga negara yang berwibawa terkadang dinilai jelmaan dari lembaga yang menakutkan. Akibatnya tolok ukur dan ekpektasi terhadap suatu lembaga mestilah menakutkan. Padahal, jika era demokratis dan civil society yang dikedepankan, kesan seram dan menakutkan mestinya ditinggalkan.

Ada yang percaya salah satu cara agar menakutkan, harus berwenang untuk menahan dan memenjarakannya. Setiap lembaga yang memiliki kewenangan memenjarakan sepertinya menjadi lembaga yang ditakuti. Walaupun dengan kewenangan tersebut justru rentan penyelewengan. Isunya justru kewenangan memenjarakan itu juga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk berlaku korup, tentu bukan kebijakan lembaganya.

Memang tidak menakutkan

Ada beberapa alasan mengapa lembaga negara Ombudsman memang tidak boleh menakutkan, antara lain karena filosofi kehadiran Ombudsman untuk menyelesaikan permasalahan, tidak bertujuan menghukum apalagi untuk memenjarakan. Walaupun bisa saja implikasi dari proses interaksinya ada bukti-bukti yang mungkin saja berlanjut ke wilayah hukum. Kehadiran Ombudsman berfungsi sebagai fasilitator dari persoalan yang dihadapi pelapor dan terlapor. Ombudsman tidak dalam posisi sebagai lembaga yang pasti membela pelapor.

Ombudsman memang berbeda dan mungkin sama apabila dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, ataupun KPK. Ombudsman berfungsi sebagai penengah agar apa yang diselisihkan dapat terselesaikan dengan baik. Penyelenggara negara dan pemerintahan memahami kesalahan dan memperbaiki kekurangan itu. 

Pelayanan kepada publik yang merupakan kewajiban mereka kepada masyakarat harusnya menjadi nyata. Menggenapi keterbatasan Ombudsman, tidak pula memiliki wewenang eksekusi atau menghukum.Batas kewenangan mereka hanyalah memberikan rekomendasi terhadap para pihak.

Bahkan temuan-temuan Ombudsman tidak serta-merta dapat dipublikasikan. Pasal 38 UU No 37/2008 membatasi hanya terlapor yang `membangkang' tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman saja dapat dipublikasikan atau atas dasar demi kepentingan umum. Artinya, secara prinsip Ombudsman memang tidak dihadirkan untuk bekerja dengan ingar-bingar walaupun tentu saja publikasi terhadap institusi ini tetap dibutuhkan.

Membangun kesadaran

Konsen Ombudsman RI ialah bagaimana terciptanya kesadaran para penyelenggara negara dan pemerintahan bahwa mereka adalah pelayan publik. Justru selama ini `kebanyakan' birokrat merasa dirinya sebagai pegawai negara yang harus dihormati, dilayani. Mereka ialah government official, berbeda jauh dengan istilah public servant di negeri luar sana.
Implikasi positif yang pertama, akan berkurang signifikan perilaku koruptif juga kolusi dan nepotisme di kalangan penyelenggara negara dan pemerintahan. Justru tingginya praktik KKN selama ini disebabkan lemahnya kultur melayani di kalangan birokrasi pemerintah.

Implikasi kedua, publik memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi kepada lembagalembaga negaranya. Kepercayaan publik yang tinggi sebagai modal utama dalam bekerja. Kondisi itu pula menjadi perekat partisipasi publik terhadap berbagai program dari lembaga itu. Di Indonesia justru absennya kepercayaan publik inilah sebagai kendala utama bagi kebanyakan lembaga negara. Akibatnya, prestasi tinggi sekalipun yang dicapai tidak mendapatkan apresiasi yang patut dari publik. Itu juga sebagai refleksi lemahnya support publik terhadap tampilan mereka.

Dukungan parlemen

Setiap lembaga negara memerlukan dukungan parle men. Begitulah yang terjadi di negara-negara demokratis. Idealnya parlemen ialah penjelmaan dari masyarakat dengan berbagai aspirasinya.Oleh karena itu, seharusnya `sepak terjang' parlemen terhadap lembaga-lembaga negara suportif atas dasar ekspektasi publik. Sebagai mitra strategis, jauh dari kesan subordinasi.

Khusus terhadap Ombudsman, sejauh ini Komisi II DPR RI telah menunjukkan sikap suportif dan memperhatikan aspirasi publik. Proses seleksi anggota Ombudsman 20162021 kental dengan aspirasi publik tersebut. Komitmen Komisi II DPR RI untuk membesarkan lembaga negara pengawas pelaksanaan pelayanan publik ini juga nyata.
Sejak awal, Komisi II DPR RI juga menyadari Ombudsman memiliki keterbatasan dana dan SDM yang harus mendapat perhatian patut. Ombudsman harus menghidupi kantor perwakilannya di 33 provinsi dan kantor pusat dengan dana minim.

Komisi II DPR RI memberikan dukungan yang tinggi, ikut memikirkan `bagaimana caranya' agar Ombudsman menjadi lembaga yang bergigi walaupun tidak harus menyeramkan. Para wakil rakyat menyadari bahwa sulit bagi Ombudsman untuk menjalankan tugas secara efektif jika temuan mereka hanya berakhir dalam bentuk rekomendasi. Itu sebabnya sudah ada ancang-ancang untuk merevisi UU No 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Esensi dari negara hukum, negara demokrasi, dan negara kesejahteraan ialah pelayanan publik. Pada akhirnya pelayanan publik prima inilah yang menjadi tujuan kita bernegara. Itu sebabnya dibentuk Ombudsman sebagai lembaga pengawasnya. Mestinya rekomendasi Ombudsman ditindaklanjuti sebagai kebutuhan para terlapor dalam upaya menggapai kepercayaan publik yang belum bisa diraih kebanyakan birokrasi di negeri ini.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar