Sabtu, 26 Maret 2016

Karut-marut BPJS Kesehatan

Karut-marut BPJS Kesehatan

Arif Minardi ;  Anggota Komisi IX DPR  2009-2014 yang membidani BPJS Kesehatan
                                               KORAN JAKARTA, 16 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk  peserta bukan penerima upah (PBPU) atau biasa disebut peserta mandiri sangat mengecewakan. Para peserta mandiri BPJS Kesehatan seperti  pelaku UMKM, petani, wiraswasta, dan kelompok profesi lainnya menggugat kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran tersebut dan masih buruknya layanan  BPJS Kesehatan, maka kategori peserta mandiri diprediksi semakin banyak  akan mengundurkan diri karena  tidak sanggup membayar premi untuk seluruh anggota keluarga. Kenaikan iuran merupakan langkah  kontraproduktif  saat diusahakan menambah  peserta PBPU. Mestinya pemerintah memberi perhatian khusus terhadap PBPU yang sangat sensitif. Hal itu terlihat  angka gagal mengiur PBPU selama ini sangat besar. Begitu pula secara nasional persentase total PBPU masih kecil.

Pemerintah tidak perlu menambah anggaran PBI. Dalam Perpres No 19 tahun 2016 iuran PBPU dinaikkan untuk kelas III  dari  25.500 rupiah per orang per bulan menjadi  30.000. Untuk kelas II  meningkat  dari 42.500 per orang per bulan menjadi 51.000. Sedang kelas I bertambah  dari 59.500 per orang per bulan menjadi 80.000.

Masyarakat menentang kenaikan mulai 1 April 2016 ini karena  belum disosialisasikan. Masyarakat memiliki asumsi,  besaran iuran berdasarkan perhitungan jumlah penduduk  dan kewajiban seluruh warga  mengiur adalah tahun 2019, sehingga sampai tahun 2019 terus terjadi defisit.

Komunikasi BPJS Kesehatan tidak baik karena  tak  ada roadmap  defisit   sampai 2019 dan  yang  menalangi. Ini  tidak terinci dengan jelas. Seharusnya sampai tahun 2019, defisit  ditalangi negara, jangan  dibebankan kepada rakyat. Apalagi hingga kini pelayanan BPJS masih buruk. Akibatnya banyak perusahaan menggunakan asuransi kesehatan lain.

Masalah krusial lain adanya disparitas biaya pengobatan antara standar yang diberlakukan oleh Menteri Kesehatan dengan biaya faktual dilapangan. Pemerintah belum berhasil dalam menerapkan standar biaya pengobatan penyakit, sehingga ada dokter yang merasa dibayar terlalu kecil oleh BPJS Kesehatan. Sebagian besar Rumah Sakit di Indonesia, dijadikan lahan bisnis untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Dengan fakta fakta tersebut diatas, seharusnya Pemerintah membenahi dahulu seluruh  permasalahan tersebut sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Mismanajemen

Masyarakat melihat kondisi carut-marut BPJS Kesehatan yang terjadi mismanajemen. Hal itu terlihat  BPJS Kesehatan  mengalami defisit 5,85 triliun pada 2015. Mismanajemen juga menyangkut alokasi anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI). Di mana untuk APBN-P 2015 alokasi PBI 20,3 triliun. Angka tersebut didasarkan pada cakupan penduduk miskin 88,2 juta jiwa dengan nilai PBI sebesar 19.225 perbulan per orang setahun. Data cakupan tersebut masih tumpang tindih. Ada kerancuan, sehingga data tidak akurat dan rawan penyelewengan.

Pada penghujung 2015 ada  berita memilukan. Seorang karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) ditemukan tewas di kamar mandi di gedung Fix Wing lantai IV. Lehernya terlilit tali yang menggantung di kusen bagian atas pintu kamar mandi pada saat jam kerja. Dia menggantung karena putus asa karena  penyakitnya asam urat, diabetes, dan darah tinggi. Yang bersangkutan frustrasi  lantaran mendapat perawatan kesehatan  kurang layak.

Pada era BPJS Kesehatan ternyata karyawan industri pesawat terbang saja belum mendapat fasilitas kesehatan memadai. Bagaimana dengan  perusahaan kecil lain yang tidak melibatkan teknologi canggih.

Sangat beralasan,  rakyat menuntut segera dibenahi  total.  Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, kini iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan  perusahaan banyak  sia-sia karena buruh tidak mau layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama sangat buruk. Dengan demikian perusahaan terpaksa membuat layanan kesahatan lainnya. Hal itu terjadi pada perusahaan yang tergabung dalam grup Toyota.

Ironisnya  pengelola BPJS Kesehatan mengklaim rugi  5,85 triliun rupiah  tahun ini. Ini sangat ganjil. Ini diduga ada modus korupsi dan manipulasi. Apalagi sistem klaim dari pelaksana faskes tingkat pertama hingga rumah sakit sangat mudah dimanipulasi. Beberapa perusahaan yang terpaksa membayar dua skema jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan dan asuransi lain), namun karena buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di tingkat bawah, maka kaum buruh tidak mengambil pelayanan tersebut. Dengan demikian iuran buruh dan perusahaan menjadi sia-sia.

Buruh menuntut agar fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) dengan pelayanan bermutu diarahkan ke perusahaan atau kawasan permukiman kaum buruh. Sebisa mungkin diperbanyak dokter perusahaan atau poliklinik berkualitas dengan  pelayanan prima.

Saat ini jumlah dokter dan poliklinik fasilitas BPJS di daerah sangat sedikit. Bahkan poliklinik yang ditunjuk rata-rata kondisisnya buruk dan tidak buka 24 jam. Sabtu dan Minggu tutup.  Presiden Joko Widodo sebaiknya segera membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kategori PBPU dan menutup defisit dengan APBN. Pemerintah  juga meningkatkan alokasi anggaran untuk  PBI.

Sekarang buruh merupakan segmen masyarakat rentan gangguan kejiwaan. Ancaman PHK, sistem outsourcing, himpitan beban kerja, diskriminasi, kurang memadainya besaran UMR dan bencana alam merupakan faktor dominan pemicu stres. Mereka juga depresi dan mengalami banyak  gangguan kejiwaan lainnya.

Gangguan kejiwaan yang menimpa kaum buruh sering terabaikan. Ada baiknya program dan layanan BPJS Kesehatan juga difokuskan  membangun pusat rehabilitasi mental dan aspek kesehatan jiwa para pekerja. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar