Kamis, 31 Maret 2016

Calon Perseorangan dan Pemda

Calon Perseorangan dan Pemda

Ramlan Surbakti ;  Guru Besar Perbandingan Politik
 pada FISIP Universitas Airlangga;  Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                       KOMPAS, 31 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Baik sebelum pilkada serentak maupun pada pilkada serentak 2015, jumlah calon perseorangan sangat kecil dan jumlah calon perseorangan yang terpilih juga dapat dihitung dengan jari. Bahkan sejumlah calon perseorangan yang terpilih menjadi kepala daerah justru kemudian menjadi ketua partai pada tingkat kabupaten/kota

Berdasarkan fakta ini sesungguhnya calon perseorangan tidaklah menjadi isu besar. Karena itu, mengapa calon perseorangan tiba-tiba dipandang sebagai deparpolisasi. Calon perseorangan untuk pilkada niscaya bukan deparpolisasi tidak hanya karena partai politik di DPR dan pemerintah yang membuat undang-undang yang memungkinkan calon perseorangan menjadi calon dalam pilkada, tetapi juga karena calon perseorangan sudah muncul sebelum Pilkada Serentak 2015.

Karena itu, tiga pertanyaan perlu dijawab pada kesempatan ini. Pertama, mengapa calon perseorangan tiba-tiba menjadi isu besar? Kedua, apakah pencalonan melalui jalur partai politik dan melalui jalur perseorangan merupakan jalur pencalonan yang berbeda secara kategorik? Dan, ketiga, apakah kepala daerah terpilih dari jalur perseorangan mampu mendapatkan dukungan dari semua fraksi di DPRD terhadap rencana kebijakan publik yang diusulkannya?

Calon perseorangan untuk Pilkada 2017 menjadi isu sesungguhnya hanya untuk DKI Jakarta karena dua hal. Pertama, model kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang dalam kajian kepemimpinan dikategorikan sebagai kepemimpinan autentik (authentic leadership). Kedua, perilaku memilih sebagian besar warga DKI Jakarta cenderung rasional karena mampu menilai sepak terjang pemimpin. Tanpa disuruh dan dibiayai oleh Basuki, lebih dari satu tahun ”Teman Ahok” sudah mendaftarkan dukungan warga Jakarta untuk pencalonan Basuki untuk pilkada DKI Jakarta melalui jalur perseorangan. Jumlah dukungan warga Jakarta sudah mencapai sekitar 700.000 dari 1 juta yang ditargetkan.

Basuki kemudian harus mengambil keputusan apakah maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta melalui jalur partai politik ataukah melalui jalur perseorangan. Basuki kemudian mengambil keputusan melalui jalur perseorangan karena jalur partai dinilai memerlukan dana sangat besar sedangkan jalur perseorangan dipandang tak memerlukan dana. Sejumlah partai politik yang selama ini mendukung duet Basuki dengan Djarot Saiful Hidayat mempertanyakan akurasi alasan itu.

Ketika maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta bersama Joko Widodo pada 2012, pasangan ini jelas mendapat bantuan dana baik dari PDI Perjuangan maupun dari Partai Gerindra, bukan sebaliknya. Juga dipertanyakan bukankah maju melalui jalur perseorangan juga memerlukan dana yang tidak sedikit. Dari mana ”Teman Ahok” mendapatkan dana yang tidak sedikit tersebut? Sebagian lagi dari mereka yang berniat menyaingi Basuki dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 memandang keputusan Basuki maju melalui jalur perseorangan sebagai bukti nyata ketidakpercayaan Basuki terhadap partai politik. Karena itu, sejumlah tokoh lain kemudian menyatakan niat menjadi calon gubernur DKI Jakarta melalui jalur partai politik.

Konsekuensi politik

Setiap keputusan, apakah maju melalui jalur perseorangan ataupun melalui jalur partai politik, memiliki konsekuensi politik baik yang dapat diperkirakan (intended consequences) maupun yang tidak diperkirakan sebelumnya (unintended consequences). Bila maju melalui jalur partai politik, pasangan calon yang terpilih diperkirakan akan mendapat dukungan solid dari partai politik yang mencalonkan dari DPRD. Namun, fakta menunjukkan betapa dukungan dari partai yang mencalonkan tersebut tidaklah muncul dengan sendirinya. Hal ini juga tergantung pada kepemimpinan politik kepala daerah terpilih dalam menggalang dukungan dari partai tersebut di DPRD.

Sebaliknya, calon perseorangan yang terpilih menjadi kepala daerah diperkirakan akan menghadapi kesukaran mendapatkan dukungan dari semua partai politik di DPRD. Dalam praktik hal itu juga tergantung pada kepemimpinan politik kepala daerah dalam melakukan pendekatan terhadap partai politik di DPRD.

Konsekuensi pilihan jalur yang diambil juga tergantung pada komposisi keanggotaan DPRD: apakah fragmentaris (perolehan kursi partai di DPRD relatif seimbang, tidak ada partai politik yang mencapai jumlah anggota yang signifikan), ataukah relatif homogen (terdapat satu atau dua partai politik yang memiliki jumlah kursi yang signifikan).

Setidaknya terdapat dua faktor yang menyebabkan jumlah calon perseorangan tidak terlalu besar selama ini. Pertama, jumlah dukungan pemilih yang diperlukan untuk dapat menjadi calon cukup besar, terutama pada provinsi dan kabupaten/ kota yang jumlah penduduknya sangat besar, seperti di Pulau Jawa. Mahkamah Konstitusi sudah mengubah syarat dukungan itu dari jumlah penduduk menjadi jumlah pemilih. Putusan Mahkamah Konstitusi ini jelas mengurangi jumlah dukungan pemilih yang diperlukan. Namun, upaya mendapatkan dukungan dalam jumlah yang ditentukan tersebut juga bukanlah perkara mudah. Dukungan pemilih harus dibuktikan dengan KTP, dan KTP harus difotokopi. Namun, tim pengumpul dukungan juga harus hati-hati jangan sampai seorang pemilih yang telah memberikan dukungan kepada satu pasangan calon perseorangan juga memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan lain. Dukungan ganda ini tak jarang terjadi karena setiap dukungan yang diberikan biasanya juga disertai balas jasa. Singkat kata dukungan pemilih untuk pasangan calon perseorangan niscaya memerlukan dana yang tidak sedikit.

Dan, kedua, partai politik juga sudah membuka diri kepada tokoh yang bukan anggota partai, yaitu menawarkan kesempatan bagi mereka menjadi calon kepala daerah melalui jalur partai. Boleh dikata semua kepala daerah yang dinilai berhasil di Indonesia sekarang ini, seperti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah, Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, dan sebagainya—termasuk Basuki sendiri—maju menjadi calon kepala daerah melalui jalur partai. Padahal, semua kepala daerah ini (kecuali Basuki) adalah pegawai negeri sipil yang jelas bukan anggota partai.

Artinya, partai politik tidak hanya telah membuka diri kepada tokoh yang bukan anggota partai, tetapi juga telah mampu memilih calon yang tepat (karena memiliki kepemimpinan yang efektif dan integritas pribadi). Tidak heran bila cukup banyak tokoh yang bukan anggota partai berupaya maju melalui jalur partai. Karena itu, maju menjadi calon di pilkada melalui jalur perseorangan tidak perlu dipertentangkan dengan maju melalui jalur partai politik. Keduanya merupakan jalur yang dibenarkan secara hukum, dan jalur apa yang akan ditempuh setiap bakal calon merupakan keputusan politik yang harus diambil sesuai dengan konteks daerahnya. Basuki sendiri mungkin akan memilih jalur partai bila menjadi calon di daerah lain, seperti Jawa Timur, misalnya. Namun, untuk konteks Jakarta, Basuki merasa mantap maju melalui jalur perseorangan karena karakter pemilih Jakarta yang rasional.

Pemerintahan daerah yang efektif

Setidaknya terdapat dua indikator pemerintahan daerah yang efektif: (1) kebijakan publik (perda dan APBD) yang disepakati dan ditetapkan oleh kepala daerah dan DPRD sesuai dengan kehendak warga daerah; dan (2) kebijakan publik yang sesuai dengan kehendak rakyat tersebut dapat diimplementasikan menjadi kenyataan sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh warga daerah. Indikator pertama berkaitan dengan sistem pemilihan kepala daerah dan proses politik, sedangkan indikator kedua berkaitan dengan kapasitas dan efisiensi birokrasi dalam melaksanakan kebijakan publik tersebut di bawah pengendalian dan pengawasan kepala daerah.

Apakah kepala daerah terpilih yang maju melalui jalur perseorangan akan mampu memimpin pemerintahan daerah dengan efektif? Jawaban atas pertanyaan ini juga tergantung pada konteks daerahnya. Konteks daerah yang dimaksud adalah karakter pemilih (pemilih rasional, loyalis partai politik, tradisional, atau transaksional), komposisi keanggotaan DPRD fragmentaris (DPRD terdiri atas banyak partai politik dengan perolehan kursi yang relatif seimbang) ataukah relatif homogen (terdapat satu atau dua partai politik yang memiliki kursi dalam jumlah yang signifikan), sistem pemilihan kepala daerah, dan tipe kepemimpinan kepala daerah (kepemimpinan transaksional ataukah transformatif, kepemimpinan sebagai acting ataukah kepemimpinan autentik).

Sebagian besar pemilih Jakarta cenderung memiliki pola perilaku pemilih rasional. DPRD DKI Jakarta cenderung fragmentaris: PDI Perjuangan sebagai fraksi terbesar hanya terdiri atas 28 dari 106 kursi DPRD DKI. Delapan fraksi lain memiliki kursi berkisar antara lima sampai dengan 15 (masing-masing 15, 12, 11, 10, 10, 9, 6, dan 5 kursi). Berbeda dengan daerah lain, kriteria keterpilihan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta adalah harus mencapai lebih dari 50 persen suara. Model kepemimpinan gubernur terpilih belum diketahui.

Karena perda dan APBD diputuskan bersama oleh kepala daerah dan DPRD, apakah kepala daerah yang berasal dari jalur perseorangan mampu menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai dengan kehendak warga daerah? Kehendak rakyat (warga daerah) secara formal diwakili oleh semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dan pasangan kepala dan wakil daerah (lebih dari 50 persen suara pemilih untuk DKI Jakarta).

Secara substansial kehendak warga daerah juga dapat dinyatakan oleh setiap pemilih secara langsung maupun melalui berbagai organisasi kemasyarakatan. Karena itu, jawaban atas pertanyaan tersebut tergantung pada kepemimpinan politik kepala daerah: apakah mampu meyakinkan DPRD yang fragmentaris, dan apakah mampu mendayagunakan dukungan dari mereka yang mencalonkan (sekitar 700.000 warga DKI) dan yang memilihnya (lebih dari 50 persen pemilih terdaftar) sebagai aset dalam melakukan negosiasi dengan DPRD. Dalam situasi seperti ini, tindakan calon kepala daerah dari perseorangan yang membuka hubungan konfrontatif dengan partai politik niscaya bukanlah tindakan yang tepat. Suka atau tidak suka secara formal partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPRD-lah yang menjadi mitra kepala daerah dalam membuat kebijakan publik.

Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa Basuki ternyata juga mencari dan menerima dukungan dari sejumlah partai politik, seperti Partai Nasdem dan Hanura. Namun, UU pilkada tidak memungkinkan pencalonan melalui dua jalur sekaligus. Karena itu, setiap bakal calon melalui jalur perseorangan perlu menemukan kesepakatan dengan partai pendukung tentang pola dukungan yang diberikan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar