Selasa, 17 Mei 2016

Badan Usaha Milik Desa Mengapitalisasi Dana Desa

Badan Usaha Milik Desa Mengapitalisasi Dana Desa

Ivanovich Agusta ;   Sosiolog Pedesaan Institut Pertanian Bogor
                                                         KOMPAS, 16 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sebanyak 89,5 persen dana desa dibelanjakan secara konvensional bagi pembangunan infrastruktur. Konsekuensinya, Rp 17 triliun kucuran negara sekadar berperan sebagai tambahan pemasukan senilai Rp 24 triliun pendapatan desa tahun 2015.

Sayang, hingga sejauh ini dana desa belum dikapitalisasi untuk meningkatkan aset pemerintah desa dan kesejahteraan warga. Indikasinya, dana desa memenuhi 40 persen anggaran pendapatan desa, tetapi menurunkan pendapatan asli desa (PAD) dari 15 persen menjadi 9 persen.

Sebenarnya, UU No 6/2014 tentang Desa menyediakan badan usaha milik desa (bumdes) sebagai instrumen pemerintah desa guna mengelola pendapatan secara produktif. Becermin pada masa keemasan PAD rata-rata 80 persen pada 1970-an, tidak berlebihan untuk berharap kucuran lengkap dana desa tahun 2017 sebesar Rp 1,4 miliar per desa akan mengembangkan PAD sampai Rp 6 miliar di setiap desa pada tahun berikutnya.

Menata bumdes

Diinisiasi melalui Peraturan Mendagri No 39/2010, dasar legal penyusunan bumdes kini didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 4/2015. Namun, yang menggelitik, redaksi pada Pasal 34 peraturan menteri ini sampai menghapus peraturan mendagri sebelumnya. Padahal, kedua peraturan tersebut setara secara hukum.

Sementara peraturan lama mengharuskan pendirian bumdes berbasis peraturan daerah, pada aturan terkini cukup didasarkan pada peraturan desa (perdes). Di satu sisi, kemudahan pendirian berpotensi menyuburkan bumdes. Namun, perdes bukanlah basis legalitas badan hukum untuk berbisnis sehingga menyulitkan akuntabilitas kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk kala badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dan swasta berminat menyertakan modal ke dalamnya.

Beranalogi BUMD sebagai instrumen pemerintah daerah dan BUMN sebagai perangkat pemerintah pusat, bumdes diarahkan menjadi tangan korporasi bagi pemerintah desa. UU No 6/2014 menuliskan, bumdes milik pemerintah desa karena didirikan melalui peraturan desa dan dimodali dari APB Desa. PP No 43/2014 juga menempatkan kepala desa sebagai pembina bumdes, sementara pengelolanya wajib berada di luar pemerintahan agar terhindar dari kolusi otokratif.

Undang-undang mewajibkan bumdes menyerahkan keuntungan sebagai PAD ke dalam APB Desa. Dengan begitu, pemerintah desa dapat menggunakan profit badan usaha bagi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga bantuan sosial golongan miskin.

Kesulitan penataan bumdes secara nasional muncul lantaran pertentangan Kementerian Desa PDTT dan Kemendagri tak kunjung padam. Undang-undang menegaskan bumdes sebagai urusan eksekutif desa sehingga wewenang penataan selayaknya pada Kemendagri. Namun, PP No 47/2015 memilah urusan bumdes kepada Kementerian Desa PDTT lantaran mengiranya sebagai wadah pemberdayaan warga.

Basis data kedua kementerian juga berlainan. Di berbagai media massa, Kementerian Desa PDTT melansir jumlah bumdes 8.000-10.000 buah. Adapun Kemendagri merujuk pada isian aparatur pemerintah desa dalam Sistem Informasi Desa dan Kelurahan (www.prodeskel.binapemdes. kemendagri.go.id). Publik dapat menguji data rinci setiap desa, dan terbaca pada April 2016 berdiri 5.754 bumdes, atau 8 persen dari keseluruhan desa.

Perpres bumdes

Geliat pemerintah untuk mencanangkan, menggerakkan, dan mendukung pendirian bumdes bagi keseluruhan 74.754 desa patut diapresiasi. Upaya afirmatif tersebut membutuhkan koordinasi antarkementerian, lembaga, bahkan dengan BUMN dan BUMD. Peraturan presiden (perpres) menjadi relevan sebagai senjata legal yang ampuh guna menggerakkan koordinasi antarlembaga berikut koordinasi penyertaan modal bumdes.

Namun, dikhawatirkan ketergesaan pemerintah masih melalaikan kalkulasi risiko kegagalan bumdes bagi negara. Kepala desa berwenang mengajukan kepailitan bumdes kepada pengadilan manakala usaha-usaha bumdes merugi.

Di titik ini, pendirian yang bertopang perdes otomatis mengaitkan kepailitan bumdes dengan mengorek kantong APB Desa. Berdasarkan simulasi kerugian BUMD yang menguras APBD kabupaten/kota dan provinsi selama krisis moneter, Indra Bastian memperhitungkan simulasi puluhan ribu bumdes pailit secara massal mampu membangkrutkan lebih dari separuh pemerintah desa.

Dua tahap

Sebagai konsekuensi dari tata birokrasi, pemerintah daerah dan pusat harus turun tangan mengatasi kepailitan desa. Pemerintah daerah di kawasan timur mungkin menderita lebih parah sehubungan dengan peluang persentase bumdes pailit lebih besar.

Oleh sebab itu, Endang Basuni menggagas dua tahap penerbitan perpres bumdes. Pertama, peraturan diarahkan untuk menginisiasi model-model pengelolaan bumdes. Legalitas presiden menjadi fondasi penyusunan peta jalan, pengembangan model percontohan, dan kerja sama dengan pihak ketiga. Tahap ini diakhiri dengan rangkuman pola-pola pengelolaan bumdes yang berbeda-beda seturut keragaman tipologi desa di Indonesia.

Kedua, barulah diluncurkan perpres percepatan pendirian bumdes di sebagian besar desa. Legalitas bersubstansi memilah kelayakan desa dalam mendirikan bumdes, serta keragaman dukungan yang dibutuhkan untuk mengembangkannya. Tentu saja termasuk dukungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mempermudah pendirian badan hukum bisnis bagi bumdes. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar