Kamis, 16 November 2017

Era Baru Agama Lokal

Era Baru Agama Lokal
Rachmanto  ;  Alumnus Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), SPs UGM;  Asosiasi Sarjana Filsafat Indonesia (ASFI)
                                                DETIKNEWS, 14 November 2017



                                                           
Para penganut agama lokal atau penghayat kepercayaan di Indonesia boleh berbahagia. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan bersejarah tentang mereka. Pada Selasa (7/11/2017), MK memberikan vonis tentang Penghayat Kepercayaan. Menurut MK, pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 Undang-undang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945. MK akhirnya menyatakan pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.

Keputusan ini merupakan jawaban terhadap gugatan yang dilakukan oleh para penghayat kepercayaan agar bisa menuliskan keyakinan mereka di kolom KTP. Selama ini, mereka diberikan dua opsi saat ingin mengisi kolom agama di KTP. Pertama, menulis kolom itu dengan agama yang diakui oleh pemerintah. Kedua, mengosongkan kolom tersebut.

Konsep agama yang selama ini dianut di Indonesia masih sangat terpengaruh dengan agama-agama besar di dunia (world religions). Bahkan agama-agama yang diakui pemerintah semuanya berasal dari luar Indonesia. Sebut saja Islam yang muncul di jazirah Arab, Kristen (Protestan dan Katolik) dari wilayah Palestina, Buddha yang awalnya hadir di Nepal, Hindu dari India, dan Konghucu dari Tiongkok. Agama-agama yang "diakui" ini mendapat beragam fasilitas dari pemerintah, sementara agama-agama lokal yang tumbuh dan berkembang di Indonesia dibiarkan begitu saja. Padahal mereka juga bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sehingga eksistensi mereka tidak boleh dipinggirkan begitu saja.

Hal lain yang bermasalah, standar yang digunakan dalam penggolongan agama di Indonesia (bahkan di dunia) sangat bias dan meniru konsep "agama langit". Hal ini yang menyebabkan pemeluk agama lokal tidak masuk dalam penduduk yang beragama. Misalnya harus memiliki Tuhan yang disembah, ada ritual yang jelas, punya pedoman dalam bentuk kitab suci, dan memiliki nabi sebagai utusan Tuhan. Kriteria ini tentu saja sulit dipenuhi oleh banyak penghayat kepercayaan.

Penganut kepercayaan biasanya memiliki konsep tuhan yang sangat abstrak, tidak memiliki ritual khusus (seperti salat lima waktu, ibadah mingguan), dan ajarannya didapatkan secara turun-temurun melalui lisan (sehingga tidak ada nabi dan kitab suci).

Jika merujuk Penetapan Presiden RI Nomor 1/PNPS Tahun 1965, pada penjelasan Pasal 1 tentang agama diterangkan bahwa "agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khing Cu (Confusius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini."

Meskipun peraturan ini juga memuat keterangan bahwa agama lain seperti Yahudi, Zarasustrian, Shinta, dan Taoism tidak dilarang di Indonesia, tetapi sudah cukup membuat perbedaan antara "agama resmi" dan "tidak resmi".

Pemeluk agama lokal di Indonesia tersebar di beberapa wilayah. Misalnya Wiwitan di Sunda, Kaharingan di Kalimantan, Sapto Darmo di Jawa Timur, Kejawen di Jawa Tengah, Ammatoa di Sulawesi Selatan, Parmalim di Sumatera Utara, dan sebagainya. Selama ini mereka pun kerap mengalami perlakuan yang diskriminatif. Seperti kesulitan untuk menikah, melamar kerja, mendapat akses layanan publik, dan sebagainya.

Pandangan masyarakat umum pun setali tiga uang. Masih banyak di antara kita yang menganggap pemeluk agama lokal sebagai pembawa ajaran bidah dan sesat. Menggabung-gabungkan ajaran agama atau melakukan praktik yang sangat berbeda. Tidak heran, penghayat kepercayaan sering dijauhi oleh masyarakat.

Ann Marie B. Bahr, dalam bukunya Indigenous Religion menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat asli mencampurkan elemen agama mereka dengan ajaran agama besar. Seringkali, elemen agama asli lebih merujuk kepada spiritualitas, dan bukan agama. Ada hal yang berbeda antara istilah agama dan spiritualitas. Agama hanya sebatas aktivitas yang terpisah dari perilaku keseharian. Sementara spiritualitas merujuk pada seperangkat perilaku dan praktek yang meliputi semua aspek kehidupan (2009: 5).

Graham Harvey dalam Indigenous Religions: A Companion memaparkan, pemeluk agama lokal sebenarnya merupakan mayoritas pemeluk agama di dunia. Keberagaman agama lokal sama halnya dengan keberagaman dalam hal bahasa yang digunakan, musik yang dibuat, dan tujuan yang ingin dicapai oleh mereka. Beberapa agama lokal bisa berkembang, tetapi ada juga yang dilarang atau dihancurkan. Ada pula agama yang beradaptasi dengan kehadiran agama lain yang lebih mendominasi. Agama lokal pun dapat ditemui di mana saja. Ada yang di wilayah kecil dan terbatas, ada di perkampungan dalam hutan yang memiliki kontak sedikit dengan daerah lain, dan ada pula yang hadir dan melakukan interaksi dengan kelompok lain (200: 3-4). Hal ini menunjukkan isu agama lokal memang sangat banyak sehingga perlu mendapat perhatian serius dan kajian yang lebih mendalam.

Kemenangan para penghayat kepercayaan hanyalah langkah awal bagi mereka untuk terus memperjuangkan keyakinan dan hak-hak mereka. Tidak ada jaminan, setelah KTP dan KK mereka terisi, kehidupan mereka akan lebih baik. Tetapi setidaknya pemeluk agama lokal/penghayat kepercayaan memiliki payung hukum yang mengakui eksistensi mereka. Sehingga jika suatu saat ada perlakuan yang tidak menyenangkan, bisa dilakukan upaya melalui jalur hukum. Hal penting lainnya, keputusan MK ini harus segera disosialisasikan pemerintah ke masyarakat dan petugas pelayanan publik terbawah. Sehingga tidak gagap ketika melihat ada KTP yang yang mencantumkan agama sebagai penghayat kepercayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar