Jumat, 24 November 2017

Kemudahan Berusaha di Era Joko Widodo

Kemudahan Berusaha di Era Joko Widodo
A Zen Umar Purba ;  Dosen Program Pascasarjana  FHUI; 
Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
                                                    KOMPAS, 22 November 2017



                                                           
Sejak 2003, barulah pada era Presiden  Joko Widodo ini peringkat kemudahan  berusaha naik hingga ke-72. Demikian yang tertuang dalam laporan Bank Dunia  dalam   Doing Business    2018, yang baru diterbitkan bulan ini.

Posisi Indonesia ini melompati 19 jenjang   dari posisi ke-91 dalam Doing Business  (DB) 2017. Sekadar catatan,  DB dikeluarkan  sekitar dua bulan mendahului laporan tahun bersangkutan.

Dari 2003 (sewaktu  DB pertama kali diterbitkan) hingga 2016, peringkat RI  senantiasa berada di atas 100. Padahal, negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand selalu di bawah 50, dan Singapura di nomor 1. Yang menarik,  pada waktu   itu praktis  tak pernah  terdengar kegelisahan    di kalangan petinggi pemerintahan perihal   situasi ini.  Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  pernah terlontar keinginan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa agar peringkat tersebut    bisa di bawah 100.

Ketika tahun lalu RI berada di posisi ke-91, naik dari 109 pada tahun sebelumnya (DB 2016), Jokowi masih  menyatakan keinginannya agar  RI bisa mencapai tangga ke- 40. Kendati tangga itu belum tercapai,  angka 72  sekarang sudah merupakan lompatan luar biasa. Semua orang tahu upaya yang telah dan sedang dilakukan presidennya dalam melancarkan  dunia bisnis. Badan keuangan dunia itu pun sebetulnya hanya mengakui dan mengesahkan  pengetahuan umum tersebut. Jadi, tidak masalah meski Malaysia dan Thailand masih  tetap di atas RI, masing-masing di peringkat  ke-24 dan ke-26.

Terima kasih advokat

Kemudahan berusaha ditetapkan  berdasarkan penilaian  atas 10 area atau bidang, yakni   pembukaan  usaha, perizinan jasa konstruksi, penyambungan listrik, akses kredit, perlindungan  investor minoritas, pendaftaran properti, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, pelaksanaan kontrak oleh badan peradilan, dan penyelesaian proses kepailitan. Tiap-tiap area atau bidang  diberi bobot sendiri sehingga pada akhirnya melahirkan  peringkat keseluruhan.

Dari 10 bidang  yang berperingkat jelek, yang berada di atas 100,  pelaksanaan kontrak   patut dibahas. Pelaksanaan kontrak ini masih berada di peringkat ke-145, yang sebetulnya patut disyukuri juga karena  sudah lebih baik daripada tahun sebelumnya yang ada di peringkat ke-166.

Terdapat tiga unsur dalam bidang pelaksanaan kontrak,  yaitu jangka waktu, biaya, dan kualitas putusan.  Untuk jangka waktu, RI tak jauh berbeda dari Malaysia dan Thailand dengan catatan Bank Dunia tak mendefinisikan  arti  jangka waktu itu: apakah hanya  sampai  putusan tingkat pertama atau sudah pada tingkat final dan mengikat.

Terkait kualitas,  putusan badan peradilan di Malaysia  lebih  baik, yakni angka 12 dari skala 0-18. Yang mencolok adalah unsur biaya, sebab untuk 2018,  biaya mencapai  70,3 persen dari total klaim, di Malaysia cuma 37,3 persen dan Thailand 16,9 persen. Namun,  kita    senang juga lantaran  persentase 70,3 persen ini masih  lebih  baik daripada tahun sebelumnya, yaitu  115,7 persen. Kalau diurai lagi,  biaya ini terdiri  atas biaya pelaksanaan putusan  (11 persen), biaya badan peradilan (13 persen), dan biaya advokat (50 persen). Biaya advokat ini  lebih rendah  daripada tahun lalu yang mencapai  90 persen dari jumlah klaim.  Tentu, terima kasih  kepada advokat Indonesia.

APS/ADR

Kualitas putusan  yudisial ini terdiri atas unsur-unsur  proses dan struktur  badan peradilan (3 dalam skala 1-5), manajemen kasus (2  dalam skala 0-6), serta otomasi  (0,5  dalam skala 0-4). Yang patut disyukuri,  baiknya kinerja  alternatif penyelesaian sengketa/APS (alternative dispute resolution/ADR)  yang mendapat  nilai  2,5 (dari skala 0-3) satu hal yang nyata  dilakukan para pencari keadilan  dewasa ini.

Untuk penyempurnaan bidang pelaksanaan kontrak, Bank Dunia  mencatatkan   beberapa hal. Misalnya,  perlunya mengembangkan   sistem manajemen elektronik, memperluas  jaringan pengadilan khusus,  serta mengembangkan penggunaan APS/ADR.

Layak  diketahui,  untuk  DB 2018, Bank Dunia  menghimpun laporan dari 43.000 profesional, umumnya hukum,  seperti advokat, jaksa, hakim, dan  dosen yang tersebar di 190 negara. Dengan  penerbitan  DB, badan dunia ini  sekaligus ingin menguji   kualitas struktur hukum dan kekuatan institusi hukum di mancanegara.

Bagi kita,   DB   mudah-mudahan  akan bisa melecut gerakan reformasi hukum yang berusaha mendekatkan  diri ke  pembangunan ekonomi. Misalnya,    di bidang  korporasi saat ini sedang dikaji penggunaan sistem e-voting  untuk rapat umum pemegang saham (RUPS)  PT Tbk. Misalnya  lagi, saat ini bidang hak kekayaan intelektual (HKI) sedang  menyusun satu strategi nasional  pengembangan dan komersialisasi konsep HKI, yang diperlukan  semua pihak, termasuk investor, asing maupun nasional.

Sebaliknya, ada  yang  masih mengganjal. Salah satunya adalah kewajiban  ditulisnya  kontrak privat  dalam bahasa Indonesia, yang tiada hubungannya dengan nasionalisme bahasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar