Kamis, 30 November 2017

Mencermati Registrasi Kartu Prabayar (4.401) - Abdul Salam Taba

Mencermati Registrasi Kartu Prabayar
Abdul Salam Taba ;  Alumnus Fakultas Hukum Universitas Bosowa 45 Makassar dan School of Economics The University of Newcastle, Australia
                                                DETIKNEWS, 29 November 2017



                                                           
Paradoks akibat kebijakan registrasi ulang dan baru bagi pengguna kartu prabayar telepon selular (ponsel) yang dikemukakan oleh Kepala Badan Intelijen Strategis TNI periode 2011-2013 Soleman B. Ponto, dalam kolom berjudul Mengkritisi Registrasi Kartu Seluler (detikcom, 13/11/2017) menarik untuk dicermati. Kolom yang bermaksud mengkritisi kebijakan proses pendaftaran ulang dan baru kartu prabayar yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sejak 2005 itu berpotensi menyesatkan, dan menggiring masyarakat untuk berpikir antipati terhadap kebijakan tersebut.

Dikatakan menyesatkan karena masyarakat (pengguna ponsel dan media elektronik lainnya) yang tidak paham, apalagi belum membaca regulasinya secara detail, akan mudah terpengaruh dan menilai kebijakan tersebut membodohi dan merugikan pengguna kartu prabayar. Pandangan Soleman yang menilai keharusan mengirim lampiran berupa formulir yang berisi nama ibu kandung dapat menimbulkan kejahatan yang lebih dahsyat, sepintas lalu tidak salah. Karena, nama ibu kandung merupakan data penting dan bersifat rahasia (super password) yang dapat digunakan melakukan berbagai tindakan kriminal, seperti penipuan dan kejahatan keuangan/perbankan.

Namun, kewajiban mengirim lampiran tersebut dalam hal proses registrasi secara normal gagal --sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5 dan 8 Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi-- sudah dibatalkan, dan secara yuridis dianggap tidak berlaku lagi. Dengan demikian, pembatalan yang ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi itu membuat penilaian Soleman yang menuding kebijakan registrasi ulang dan baru kartu prabayar berpotensi memicu kejahatan yang lebih besar menjadi tidak relevan, dan gugur dengan sendirinya.

Bila dicermati, kebijakan registrasi kartu prabayar sejatinya bermanfaat meningkatkan perlindungan terhadap informasi data pribadi, serta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Karena dalam proses registrasi, operator seluler (provider) hanya diberi hak akses membuka dan mencocokkan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor kartu keluarga (KK) setiap pengguna atau pelanggannya.

Dengan kata lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) --dalam hal ini Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai penghimpun dan pengelola data NIK dan KK-- hanya memberikan NIK dan nomor KK kepada operator, bukan akses membuka database Dukcapil. Singkatnya, akses yang diberikan kepada operator dalam proses validasi hanya sebatas melihat nomor KK, tanpa bisa membuka isi atau data keluarga yang ada dalam KK.

Berbeda dengan mekanisme pada awal registrasi kartu prabayar diluncurkan pada 2005 yang dibuat semudah mungkin, yang hanya mensyaratkan pengguna ponsel mengirim nama, alamat, dan data lainnya kepada operator. Namun, belakangan data yang diterima operator banyak yang fiktif. Terbukti, jumlah nomor aktif jauh melebihi jumlah penduduk (400 juta lebih nomor) sehingga sulit divalidasi oleh operator.

Karena itu, pemerintah (Kemkominfo, BRTI dan Kemendagri cq. Dukcapil) membuat sistem registrasi baru yang simpel dengan cara pengguna atau pelanggan seluler hanya diharuskan mengirim identitas berupa NIK dan KK kepada operator. Secara teknis operasional, proses registrasi berbasis data e-KTP ini membuat setiap nomor ponsel tersingkronisasi dengan data penduduk yang terdapat di Dukcapil.

Penerapan sistem tersebut, selain data pribadi pengguna atau pelanggan seluler aman dan terlindungi, penyalahgunaan nomor ponsel pun lebih gampang dideteksi. Dalam arti, aksi teror dan penipuan, kejahatan keuangan/perbankan, penyebaran hoax, ujaran kebencian dan konten negatif, serta kebiasaan pakai buang kartu prabayar dapat dicegah, setidaknya berkurang drastis.

Adanya kekhawatiran data pribadi mudah dicuri dan disalahgunakan dengan alasan belum ada undang-undang khusus yang melindungi data pribadi tampaknya tidak tepat. Sebab, implementasi kebijakan registrasi kartu prabayar didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah menjamin perlindungan terhadap data pribadi baik secara implisit maupun eksplisit.

Secara implisit, peraturan dimaksud tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convention on Civil and Political Rights 1976. Sementara secara eksplisit, aturan yang melidungi data pribadi terdapat dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk memudahkan penerapannya dalam melindungi data pribadi, ditetapkan pula berbagai aturan pelaksanaan yang secara hierarki lebih rendah dari UU. Regulasi dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Selain itu, Kemkominfo cq. Ditjen PPI bersama para operator seluler terus berupaya memperbaiki mekanisme dan proses registrasi. Caranya, dengan menyediakan layanan fitur Cek Nomor yang berfungsi mencegah data pribadi (NIK dan KK) disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk upaya moratorium fitur disclimer (www.kominfo.go.id, 22/11/2017).

Fitur Cek Nomor memungkinkan masyarakat mengetahui NIK-nya telah digunakan untuk berapa nomor, sehingga bila ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat bisa langsung ke gerai melakukan unreg. Bagi pelanggan operator, fitur ini bisa diakses paling telat 27 November 2017, sementara yang bukan pelanggan paling lambat 31 Desember 2017.

Adapun fitur disclimer (pernyataan kebenaran identitas) pada registrasi kartu prabayar secara mandiri melalui SMS ini bertujuan mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar. Seluruh operator diwajibkan melakukan moratorium layanan penggunaan fitur 5 kali gagal+disclimer terhitung mulai 22 November 2017.

Bagi pelanggan yang sudah registrasi mandiri via SMS tapi gagal, diminta cek format SMS (ketepatan data NIK dan KK), serta konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat untuk memperoleh status dan perbaikan NIK dan KK yang diperlukan. Adapun yang berhasil melakukan registrasi via fitur disclimer diwajibkan registrasi ulang dengan NIK dan KK paling telat 28 Pebruari 2018, baik secara mandiri atau lewat gerai resmi (yang ditunjuk) operator.

Secara fungsional, kebijakan registrasi berbasis pengiriman data NIK dan KK itu juga menguntungkan industri dan operator seluler. Sebab, akan mengakhiri era pengguna atau pelanggan "bodong" yang pulsanya nol, tetapi berakibat ARPU (average revenue per user –-rata-rata pendapatan dari pelanggan) operator sangat rendah, hanya berkisar Rp 23.000 per bulan.

Dalam arti, registrasi dengan prosedur data NIK dan KK pelanggan dicocokkan (tervalidasi/terverifikasi) data Kemendagri, akan menghasilkan jumlah pelanggan murni yang diperkirakan berkisar 170 juta sampai 200 juta, sisanya akan diblokir. Bagi operator, angka pelanggan murni itu akan membuat ARPU terkerek, sehingga industri menjadi lebih sehat.

Pun, memutus fenomena pelanggan pindah operator (churn) akibat pemberian program promo secara jor-joran, padahal promo membebani operator karena tarif layanannya di bawah biaya investasi dan biaya operasi. Akibatnya, operator tidak perlu lagi bersaing menyerbu pasar dengan beragam tawaran promo murah yang membebani para distributor karena mereka yang harus menanggung selisih harga operator dan harga pasar.

Dari penjelasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar berbasis data NIK dan KK sejatinya berimplikasi ganda. Selain meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi, keamanan dan kenyamanan masyarakat (pengguna dan pelanggan seluler) yang berdampak mencegah terjadinya berbagai tindakan kriminal, juga akan membuat industri seluler lebih sehat dan menguntungkan para operator. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar