Kamis, 30 November 2017

Anak-Anak Penyintas Bencana Alam

Anak-Anak Penyintas Bencana Alam
Seto Mulyadi ;  Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia;
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma
                                          MEDIA INDONESIA, 29 November 2017



                                                           
KITA berlindung kepada Tuhan Yang Khalik, Zat Yang Maha Menggenggam Hidup Matinya Manusia, agar menjauhkan malapetaka se­jauh-jauhnya. Andai pun harus terjadi, semoga Dia tak memalingkan wajah-Nya dan tetap mengirim bala malaikat-Nya untuk menyelamatkan jiwa sebanyak-banyaknya. Namun, erupsi Gunung Agung di Bali tak ayal membuat kita terhenyak, tersadar bahwa jangan-jangan musim ketika bencana datang silih berganti me­mang telah datang kembali. Pema­haman akan kondisi anak-anak pengungsi bencana alam tak bisa dielakkan mendorong Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak Bali singsingkan lengan baju menyambangi mereka.

Dalam keadaan bencana alam, ja­tuhnya korban jiwa adalah konse­kuensi yang sama sekali tak mungkin diabaikan. Dalam situasi berisiko itu, anak-anak merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan dukungan khusus.

Walau begitu, Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030 meletakkan dasar penyikapan bahwa anak-anak bukan manusia yang hanya bisa menjadi ‘parasit’ yang pasrah tak berdaya terpapar bencana alam. Sendai Framework memberikan garis bawah bahwa se­mua pemangku kepentingan harus bersikap positif memandang anak-anak sebagai organisme dengan serbaneka potensi resiliensi untuk menyesuaikan diri terhadap bencana.

Untuk merealisasikan Sendai Framework, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sepatutnya bergegas memosisikan anak-anak sebagai pemangku kepentingan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebi­jakan, rencana kerja, dan standar penanggulangan bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) perlu mendirikan sentra perlindung­an yang khusus diadakan bagi anak. Titik tolaknya ialah mem­berikan ruang kepada anak-anak pengungsi untuk mengutarakan keluh­an dan mengekspresikan ketakutan yang mereka rasa. Selanjutnya, sentra dimaksud be­kerja merancang standar advokasi dan re­habi­litasi bagi anak-anak dalam si­tuasi ben­ca­­na, di samping mendesain mekanis­me koordinasi antarkementeri­an dan lembaga serta memobilisasi keterlibatan efektif masyarakat.

Bersinergi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sentra perlindungan anak juga perlu mendesain materi pengajaran tentang kebencanaan ke dalam kurikulum seluruh jenjang pendidikan formal serta pembinaan anak-anak tak bersekolah. Apala­gi memahami Indonesia sebagai kawasan rawan bencana alam, ke­seriusan sekolah dalam menyeleng­garakan materi kebencanaan ke guru dan anak didik bahkan sudah sepatutnya menjadi salah satu tolok ukur mutu sekolah.

Seiring dengan itu, otoritas keamanan utamanya Polri harus ber­siaga penuh untuk mencegah bencana kemanusiaan yang berpeluang terjadi selama berlangsungnya bencana alam. Yaitu, memproteksi anak-anak yang terpisah dari orangtua (keluarga) mereka sehingga berisiko dipindahkan, diperdagangkan, dan dieksploitasi. Para relawan yang datang dengan ju­bah pekerja sosial, agamawan, dan tim penyelamat lainnya harus terpantau secara ketat.

Berbagai studi mem­berikan dasar bagi kerisauan saya bahwa salah satu modus sindikat perdagangan orang adalah memasuki wilayah bencana de­ngan berkamuflase sebagai pekerja kemanusiaan lalu mengincar anak-anak. Program evakuasi anak ke daerah yang lebih aman, ditambah janji memenuhi kebutuhan finansial anak, bisa menghipnosis orangtua yang tengah menghadapi kesulitan hidup untuk dengan gampangnya jatuh percaya pada para ‘pekerja sosial’ tersebut.

Kendati minimal, rutinitas pendi­dikan bahkan sekolah perlu diaktifkan selekasnya. Rutinitas sekolah, apa­lagi dalam situasi bencana, merupakan unit yang terbukti vital un­tuk memastikan posisi anak-anak pengungsi tetap termonitor dalam lingkungan yang relatif terkontrol. Migrasi anak ke luar lokasi bencana dapat dibendung dengan cara itu.

Kartu identitas anak atau semacam itu, yang terdata secara terpusat di tingkat nasional, juga berguna sebagai rujukan pelacakan jumlah anak-anak pra dan pascabencana. Penca­tatan kependudukan khususnya anak secara lokal dan manual jelas tidak terlalu bisa diandalkan, mengingat setiap orang tentu menjadikan sanak keluarga dan properti mereka masing-masing sebagai prioritas yang harus diselamatkan.

Respons tanggap bencana bukan hanya tugas institusi pelat merah. Dunia usaha sepatutnya terpanggil untuk menyasarkan program tanggung jawab sosial mereka ke sektor perlindungan anak, termasuk pena­nganan anak-anak dalam situasi bencana. Ini sebangun dengan titah Undang-Undang Perlindungan Anak. Walau anak-anak tetap sewajarnya tidak didorong untuk bekerja, ketika sarana-prasarana sekolah belum dapat dipulihkan sepenuhnya, dan keluarga juga kehilangan sumber da­ya finansial untuk menopang pen­didikan anak-anak, kalangan industri dapat menggiatkan diri dengan program-program pengadaan pekerjaan yang memungkinkan anak-anak pengungsi mendapat pe­latihan kerja dan bekerja di lingkungan mereka sendiri, tanpa regulasi yang ada. Itu ditujukan untuk me­nekan potensi migrasi di kalangan anak-anak peng­ungsi putus sekolah.

Di atas segalanya, segenap pihak ber­kepentingan untuk membuktikan bahwa anak-anak lebih tepat di­sebut sebagai penyintas bencana, alih-alih korban. Mereka, anak-anak di daerah bencana termasuk yang terimbas erupsi Gunung Merapi di Bali adalah penyintas belia yang menjadi sumber ilham bagi kita untuk secepatnya memulihkan daerah-daerah se-Nusantara yang diterjang bencana alam. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar