Kamis, 30 November 2017

Praperadilan, Apa yang Kau Cari

Praperadilan, Apa yang Kau Cari
Luhut MP Pangaribuan ;  Dosen Fakultas Hukum UI dan Ketua Umum Peradi
                                                    KOMPAS, 30 November 2017



                                                           
Banyak pihak yang menduga praperadilan telah  menjadi alat baru untuk melindungi koruptor. Bahkan, praperadilan ini telah menjadi tren, terutama di kalangan political exposure person (“orang kuat”).

Beberapa di antaranya memang dimenangkan. Akan tetapi, secara kuantitatif sesungguhnya tidak lebih banyak. Sebab, akhirnya perkara sampai juga di pengadilan, kasus dugaan korupsinya diputus dan dihukum. Sekali lagi, karena menyangkut “orang kuat”, publikasinya memang lebih luas sehingga kesannya praperadilan telah menjadi hukum yang tidak layak dipertahankan.

Apakah betul begitu dan bagaimanakah sesungguhnya hukum tentang praperadilan itu?

Praperadilan harus tetap dipertahankan. Karena praperadilan ini menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia, dengan perjuangan sungguh-sungguh di DPR. Karena itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)   dijuluki sebagai “karya agung”.

Dengan praperadilan ini, salah satu fundamental rights telah menjadi bagian hukum acara pidana Indonesia sekalipun kemudian pujian ini redup karena harapan terhadap lembaga baru praperadilan ini belum sesuai dengan kenyataan. Banyak yang kecewa karena lebih sering kandas di tangan hakim.

Sesuai namanya, praperadilan adalah pemeriksaan sebelum pemeriksaan pokok perkara. Jadi, dalam pemeriksaan hakim di pengadilan, yang menjadi obyek praperadilan ialah  “cara” bagaimanakah penyidik dan atau jaksa  melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang menjadi tersangka. Apakah telah melanggar hak-hak terperiksa dan tersangka yang sifatnya asasi?

Konkretnya praperadilan intinya untuk memeriksa kebenaran (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, (b) ganti  kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menambahkan satu obyek lagi yang dapat diperiksa dalam praperadilan ini, yaitu (c) penetapan status seseorang menjadi tersangka.

Jadi, dari ketiga hal yang menjadi obyek praperadilan ini, tidak satu pun yang menyangkut pokok perkara. Artinya bukan menyangkut apakah seseorang bersalah atau tidak atas suatu sangkaan seperti korupsi.

Belum final

Oleh karena tidak menyangkut pokok perkara, apabila permohonan praperadilan dikabulkan hakim, bukan berarti perkara telah final. Konkretnya, penyidik akan tetap bisa saja menerbitkan surat perintah penyidikan baru; yang sudah umum dikenal dengan singkatan “sprindik”.

KUHAP sendiri juga mengakuinya dengan klausul jika di penyidikan suatu perkara sudah pernah dipraperadilankan, dalam tingkat penuntutan jika diajukan lagi praperadilan harus periksa (Pasal 82 Ayat (1)e KUHAP). Mahkamah Agung juga sudah mengonfirmasi hal ini dengan menyatakan “. tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan ybs sebagai tersangka lagi .” (Peraturan Mahkamah Agung/Perma No 4 Tahun 2016).

Menyedihkan ketika seorang guru besar hukum pidana pada satu acara TV saat membahas putusan praperadilan Setya Novanto mengatakan bahwa terhadap putusan praperadilan berlaku asas ne bis in idem. Artinya, terhadap kasus yang sama tidak bisa diadili dua kali.

Dengan begitu dimaksudkan perkara Setya Novanto tidak bisa disidik lagi karena sudah menang di praperadilan pertama. Asas ne bis in idem (double jeopardy) ini belum relevan ketika pokok perkaranya belum diadili. Dalam pemeriksaan perkara praperadilan Setya Novanto, pokok perkara memang belum diperiksa. Seandainya pun dalam pemeriksaan praperadilan yang kedua Setya Novanto nanti dimenangkan lagi, perkara pokok belum final.

Hak asasi tersangka

Praperadilan yang diatur dalam KUHAP  merupakan lembaga baru dalam hukum acara pidana di Indonesia. Praperadilan ini merupakan “transplantasi” dari hukum common law. Konkretnya praperadilan ini dulu diusulkan oleh antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah pimpinan Adnan Buyung Nasution supaya dimasukkan dalam KUHAP.

Ini adalah salah satu cara untuk melindungi hak-hak terperiksa dan atau tersangka. Dengan masukan seorang lawyer asing Greg Churchill  konsep habeas corpus yang ada dalam hukum Amerika kemudian dimasukkan dan menjadi bagian dari hukum acara pidana Indonesia yang diatur dalam KUHAP dengan istilah praperadilan.

Habeas corpus diterjemahkan dengan praperadilan. Tujuannya untuk melindungi kesewenang- wenangan dalam penyidikan khususnya yang berhubungan dengan penetapan upaya paksa seperti penahanan dan penetapan sebagai tersangka dan lain sebagainya.

Supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan, digeser dari berdasarkan diskresi ke judicial scrutiny, tunduk pada pengujian hakim. Artinya hakim sudah harus campur tangan jika ada keberatan atas penerapan upaya paksa itu. Karena itu, kalau menang berhak atas kerugian materiil, saat ini maksimum Rp 100 juta dan rehabilitasi (Peraturan Pemerintah No 92 Tahun 2015).

Dalam pemeriksaan, hakim  memastikan bahwa tidak ada kesewenang-wenangan penyidik atau jaksa. Dengan kata lain, apakah klausul “keadaan yang mengkhawatirkan” dasar penahanan dan atau “bukti permulaan yang cukup” atau probable cause dasar menetapkan sebagai tersangka sudah benar adanya atau tidak. Inilah yang diperiksa hakim, bukan yang lain.

Karena bukan pokok perkara yang diperiksa, maka putusannya pun harus cepat, yaitu hanya dalam tempo tiga hari hakim yang ditunjuk sudah harus menetapkan hari sidang. Selambat-lambatnya tujuh hari hakim sudah harus menjatuhkan putusannya. Putusan hakim dalam praperadilan tetap bukan soal kesalahan atas kasus, melainkan tentang cara memeriksa itu, bagaimanapun kalimatnya, apakah ada pelanggaran.

Jika tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam cara memeriksa sesuai sifat hakikat ketentuan praperadilan itu, semestinya praperadilan tidak perlu dilakukan. Seperti pernah diungkapkan oleh seorang kepala Kejaksaan Tinggi di Jawa Timur, 100 putusan praperadilan dimenangkan, maka seratus sprindik akan dikeluarkan.

Pernyataan ini terasa berlebihan, tetapi memang begitulah norma ketentuan praperadilan saat ini. Dalam Revisi KUHAP (RKUHAP) dicoba menggantinya dengan “hakim komisaris” untuk lebih baik, tetapi belum diundangkan sampai sekarang.

Kalau ada pelanggaran HAM,  ajukanlah praperadilan. Kalau mencari kemenangan atas pokok perkara, bukan mengajukan praperadilan. Kalau begitu apa yang dicari jika tidak ada pelanggaran HAM, tetapi praperadilan tetap diajukan? Ebit G Ade: tanyakan pada rumput yang bergoyang dan itulah pertanyaannya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar