Jumat, 10 November 2017

Jejak Kepahlawanan Lafran Pane

Jejak Kepahlawanan Lafran Pane
Akbar Tandjung ;  Ketua Umum PB HMI 1972-1974
                                                    KOMPAS, 10 November 2017



                                                           
Pada 9 November 2017, Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Prof Drs Lafran Pane. Hal tersebut pantas disyukuri, tidak saja di kalangan keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam, organisasi yang ia dirikan pada 5 Februari 1947, tetapi juga tentunya bagi segenap bangsa Indonesia.

Hal tersebut terkait perjuangannya yang didasari komitmen dan konsistensinya yang kuat terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika yang relevan dengan apa yang menjadi komitmen pemerintah, masyarakat, bangsa, dan negara dewasa ini.

Kepahlawanan otentik

Lafran Pane memiliki rekam jejak kepahlawanan yang otentik. Beliau merupakan bagian dari tokoh-tokoh pemuda perintis kemerdekaan yang berbasis di Jalan Menteng Raya 31, Jakarta, yang pada 1945 berperan dalam proses sejarah dalam mendorong Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI.

Hal ini dibuktikan bahwa pada 13 Agustus 1970, Lafran Pane diundang menghadiri pertemuan pemrakarsa kemerdekaan di Jalan Proklamasi 56, Jakarta. Turut mengundang Adam Malik, BM Diah, Kemal Idris, dan Sayuti Melik, sebagai para pemuda perintis kemerdekaan.
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, ketika ibu kota RI pindah ke Yogyakarta, Lafran Pane juga turut hijrah ke sana, menjadi mahasiswa di Sekolah Tinggi Islam (STI) yang sekarang menjadi Universitas Islam Indonesia (UII). Dalam kancah revolusi fisik pada 5 Februari 1947, di kota perjuangan ini Lafran Pane mendirikan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dengan tujuan utama mempertahankan  negara Republik Indonesia (yang kini merupakan NKRI) dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia; serta menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam, terutama di kalangan mahasiswa, mengingat pada waktu itu belum ada organisasi yang beranggotakan para mahasiswa yang beragama Islam.

 Komitmen HMI tersebut mendapatkan apresiasi sekaligus harapan dari Jenderal Soedirman pada pidatonya dalam rangka peringatan setahun HMI, 5 Februari 1948. Jenderal Soedirman mengatakan bahwa, “Bagi saya, HMI tidak saja Himpunan Mahasiswa Islam, tetapi juga Harapan Masyarakat Indonesia.”

Sebagai ikhtiar nyata mempertahankan kemerdekaan, Lafran Pane bersama para aktivis HMI lainnya, seperti Hartono, Achmad Tirtosudiro dan Ahmad Dahlan Ranuwihardjo, turut serta mendirikan Corps Mahasiswa (CM). Organisasi mahasiswa ini turut berjuang dalam kancah revolusi fisik untuk mempertahankan kemerdekaan, sekaligus menangkal kekuatan komunis yang hendak mengubah dasar negara: Pancasila.

Keislaman dan keindonesiaan

Selain itu, organisasi HMI juga telah mewarnai perjalanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, di mana kiprah dan perannya ditunjukkan oleh para alumnusnya yang tersebar di berbagai lahan pengabdian. Baik mereka yang ada di pemerintahan, lembaga-lembaga kenegaraan maupun lembaga-lembaga politik dan kemasyarakatan, serta melahirkan insan-insan akademis yang berkiprah di berbagai lembaga pendidikan tinggi dalam posisi sebagai pengajar dan guru besar.

Sebagai intelektual Muslim yang nasionalis, Lafran Pane memiliki pemikiran keislaman yang pluralis dan moderat dalam mengimplementasikan Islam yang rahmatan lil alamin.

Dalam tulisannya, “Keadaan dan Kemungkinan Kebudayaan Islam di Indonesia” (1949), misalnya, Lafran Pane berpendapat, dalam perspektif kebudayaan, Islam itu sempurna. Terkait adanya bermacam-macam latar belakang kemajemukan bangsa, kebudayaan Islam hendaknya dapat diselaraskan dengan masing-masing kemajemukan masyarakat itu.

Pandangan tersebut menginspirasi pandangan cendekiawan Muslim, Nurcholish Madjid, yang menjabarkannya lebih lanjut ke dalam tema keislaman, keindonesiaan, dan kemodernan, di mana Islam dipandang sebagai agama yang inklusif, moderat, dialogis, toleran, dan berorientasi pada kemajuan, yang selaras dengan semangat keindonesiaan.

Menurut Nurcholish Madjid, Islam hendaknya didekati secara substansial, bukan semata-mata formalistik. Karena itu, dalam konteks inilah HMI pun tidak pernah menghendaki formalisasi hukum (syariat) Islam, melainkan bagaimana menanamkan nilai-nilai (substansi) ajaran Islam yang rahmatan lil alamin di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang plural atau majemuk.

Uraian di atas menegaskan bahwa pemikiran, pendekatan, dan sikap Lafran Pane yang kemudian diperkokoh dalam tradisi keislaman HMI, yaitu Islam yang selaras dengan realitas kemajemukan bangsa, sangat relevan dengan ikhtiar kita dalam merespons berbagai masalah berkembang dewasa ini, termasuk dalam menangkal praktik radikalisme keagamaan.

Pemikiran ketatanegaraan

Sebagai akademisi, Lafran Pane telah memberikan kontribusi pemikiran ketatanegaraan yang disandarkan pada ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang merupakan nilai-nilai dasar yang menjadi konsensus para pendiri bangsa (the founding fathers) yang saat ini juga sering disebut Empat Pilar Kebangsaan. Hal tersebut dapat ditelusuri melalui karya-karya akademisnya.

Menurut Lafran Pane, agar UUD 1945 dilaksanakan secara konsekuen, Pancasila harus dilihat sebagai paham dinamis dan diposisikan sebagai ideologi terbuka. Lafran Pane juga mewacanakan amendemen UUD 1945, ketika menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar Ilmu Tata Negara di IKIP Yogyakarta, 16 Juli 1970. Menurut dia, seandainya amendemen terjadi, dasar (falsafah) negara Pancasila, tujuan negara, asas negara (asas hukum), asas kedaulatan rakyat, asas kesatuan, dan asas republik merupakan hal-hal yang tak boleh berubah. Jika salah satunya berubah, negara Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan negara yang dicita-citakan oleh para bapak pendiri bangsa.

Lafran Pane juga berpendapat jika bangsa Indonesia ingin menganut sistem presidensial secara tegas, maka cara pemilihan presiden harus diubah: tidak dipilih lagi oleh MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini dapat terjadi apabila dilakukan perubahan konstitusi. Gagasan ini ternyata telah mendahului zamannya, mengingat pendapat tersebut baru terwujud setelah hadirnya era Reformasi pasca-1998. Dengan demikian, Lafran Pane memiliki visi ketatanegaraan yang jelas dan rasional, semata-mata untuk keberlangsungan dan kemajuan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Sebagai pengabdian terakhir kepada bangsa dan negara, sosok yang sederhana ini juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden RI, sebelum lembaga ini ditiadakan dan fungsinya digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana yang ada pada saat ini.

 Dari uraian tersebut, dapat dikatakan bahwa penetapan Lafran Pane sebagai Pahlawan Nasional memiliki dasar yang cukup kuat. Semoga dengan ditetapkannya Lafran Pane sebagai Pahlawan Nasional, apa yang telah ia lakukan mampu memberikan inspirasi bagi generasi penerus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar