Jumat, 13 Maret 2015

Memahami KPK di Tangan Plt

Memahami KPK di Tangan Plt

Ramsudin Manullang  ;  Advokat dan pengurus Peradi Pusat
MEDIA INDONESIA, 12 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

DEWASA ini muncul sikap kritis dari berbagai kalangan terkait dengan pemimpahan kasus Komjen BG dari KPK ke Kejaksaan Agung. Sikap ini tidak saja dari kalangan eksternal KPK, tetapi juga terjadi di lingkungan internal KPK. Pertanyaannya kemudian ialah, mengapa muncul fenomena semacam ini? Apa makna dari kejadian ini?

Bila melihat apa yang terjadi di KPK saat ini dari sisi penyelesaian kasus BG semata, rasanya memang sulit untuk dipahami. Alih-alih pihak eskternal, di kalangan internal pun belum tentu semuanya memahami. Terlebih jika pendekatannya hukum semata.

Namun, jika dilihat dari sisi lain, yakni apa yang secara nyata dihadapi oleh internal KPK dan personel KPK saat ini berupa tekanan dan intimidasi yang begitu kuat sebagai serangan balik terhadap penyidikan kasus BG, bangkitnya perlawanan dari internal dan eksternal yang begitu kuat tentu dapat dipahami. Sebagaimana diketahui, puncak dari serangan balik itu terjadi ketika dua pemimpin KPK, yaitu AS dan BW, ditersangkakan dan dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK.

Dari sudut ini akan jelas terlihat bahwa penyerahan kasus Komjen BG ke Kejaksaan Agung itu merupakan keputusan untuk meminimalkan tekanan dan intimidasi. Dengan demikian, dari sisi hukum tidak ada yang salah dari tindakan ini. Akan tetapi, dari sikap perlawanan internal yang makin menguat, itu menunjukkan bahwa keputusan ini memperoleh tolakan.

Di sisi lain, dapat dimengerti pula jika keputusan ini memang ditujukan agar atmosfer KPK dapat kembali normal sehingga institusi bisa meneruskan pekerjaan yang lain. Harus diakui bahwa penyerahan kasus BG ke Kejaksaan Agung memang mengesankan KPK telah kalah dalam pertempuran. Meski demikian, kekalahan ini bukan karena BG tidak terbukti, tetapi karena sidang praperadilan telah menganggap bahwa BG bukan subjek hukum bagi KPK.

Di luar kasus BG, KPK yakin masih dapat melanjutkan `pertempuran' untuk memenangi 36 kasus lain dalam 10 bulan ini serta perkara praperadilan lain yang tengah diajukan. Inilah `perang' sesungguhnya yang harus dimenangi oleh KPK. Demo pegawai KPK sejatinya ialah sebuah perlawanan terhadap intimidasi dan tekanan yang datang bertubi-tubi ke tubuh KPK. Bentuknya ialah penolakan terhadap kebijakan pimpinan KPK yang telah melimpahkan kasus BG ke kejaksaan. Sikap menolak antara lain juga dilakukan dengan orasi dan melalui penandatanganan pernyataan sikap. 

Yang cukup unik ialah dua Plt pemimpin KPK, yakni TR dan ISA, yang justru hadir dalam unjuk rasa tersebut dan bahkan ikut menandatangani pernyataan sikap pegawai. Kehadiran kedua Plt pemimpin KPK itu sesungguhnya mencerminkan sikap perlawanan dari mereka terhadap tekanan dan intimidasi pada KPK. Di sisi yang lain, kehadiran mereka juga merupakan sebagai upaya untuk `merangkul' pegawai agar Plt pimpinan KPK tidak menjadi bagian dari `enemy' yang harus mereka lawan. Upaya ini cukup berhasil. Unjuk rasa yang terjadi relatif terkendali karena orasi yang dilakukan masih dalam batas-batas yang wajar dan menjunjung etika.

Di sisi lain, kehadiran Plt pimpinan KPK dalam unjuk rasa itu juga mencerminkan upaya untuk menyerap aspirasi pegawai. Efek positif dari hadirnya kedua Plt pimpinan KPK dalam unjuk rasa itu ialah terciptanya iklim dialog antara pimpinan dan karyawan. Pimpinan KPK berhasil menjalin komunikasi dengan pegawai KPK dalam rangka menjelaskan tentang latar belakang diambilnya kebijakan pelimpahan kasus BG serta agenda-agenda kerja KPK yang lain.

Persoalan yang tengah dihadapi oleh KPK saat ini dapat diibaratkan sebagai mobil mogok. Oleh karena itu, upaya penyelamatan darurat perlu segera dilakukan oleh Plt. Kerja semacam ini mengandaikan perlunya tindakan-tindakan khusus tertentu agar mobil dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya. Ada bagian-bagian tertentu yang harus diganti dan ada pula komponen yang harus diservis. Atau, mungkin juga harus menurunkan sebagian muatan dan mengobati awak bus yang cedera. Dari proses ini tentu saja terdapat beberapa hal yang mungkin saja dirasa kurang sempurna.

Di sisi lain, upaya semacam itu tentu saja harus dilakukan dengan sebuah batasan yang tegas, yakni melakukan serangkaian tindakan yang diperlukan sepanjang dibenarkan oleh aturan serta sesuai dengan kewenangan dan mandat yang diberikan oleh undang-undang.

Dari penjelasan yang diberikan ini cukup banyak--terutama dari kalangan senior-yang akhirnya dapat memahami mengapa pimpinan KPK mengambil keputusan tersebut. Namun, masih terdapat beberapa orang pegawai, terutama dari kalangan generasi muda yang dapat dikategorikan sebagai hard liner. Mereka masih belum dapat menerima keputusan pimpinan KPK. Mereka tentu saja bukannya tidak menerima dan memahami latar belakang diambilnya keputusan tersebut. Itulah ciri kaum muda dengan semangat yang lebih mengedepankan keutuhan (kekomprehensifan) sebuah keputusan.

Sikap ini merupakan ekspresi yang amat wajar dari kaum muda--sesuatu yang juga harus diterima sebagai semangat yang lebih mengedepankan keutuhan (kekomprehensifan) sebuah keputusan.

Sikap ini merupakan ekspresi yang amat wajar dari kaum muda--sesuatu yang juga harus diterima sebagai sebuah kenyataan, tentu dengan sebuah harapan bahwa sikap ini merupakan sebuah kemurnian idealisme serta kejernihan semangat antikorupsi. Dari sisi ini, sikap yang diperlihatkan kaum muda tersebut tentu saja harus dihargai. Bahkan, semangat ini perlu terus dijaga agar atmosfer perang terhadap korupsi dapat tetap eksis, baik pada kehidupan bernegara, berbangsa, maupun bermasyarakat.

Lalu, pelajaran apa yang didapat dari peristiwa ini? Harus diakui bahwa KPK memang tengah ada masalah. Tantangan kelembagaan, SDM, serta problem eksternal merupakan rangkaian tantangan yang harus dihadapi KPK saat ini. Soal inilah yang kini menjadi tantangan bagi Plt pimpinan KPK beserta jajaran pendukungnya. Tantangan semacam ini tentu saja bukan perkara ringan untuk dijawab. Namun, tidak ada opsi lain yang harus dikerjakan, kecuali maju terus memberantas korupsi. Save pemberantasan korupsi!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar