Negeri
Jiran dan Hukum Potong Tangan
Muhammadun ; Dosen
Filsafat dan Etika Universitas Utara Malaysia
|
JAWA
POS, 25 Maret 2015
KEGIGIHAN
PAS (Partai Islam Se-Malaysia) mengusulkan pembahasan rancangan undang-undang
(RUU) hudud di parlemen telah
memantik kegusaran kawan koalisinya di Pakatan Rakyat, yaitu Democratic Action Party (DAP) dan
Partai Keadilan Rakyat (PKR). Dengan lugas DAP menegaskan bahwa hudud tidak bisa diberlakukan di
Malaysia karena bertentangan dengan konstitusi. Menariknya, sebagian anggota
parlemen PKR, seperti Zuraida Kamaruddin, mendukung hukum tersebut. Sejauh
ini Anwar Ibrahim sebagai motor pakatan lebih irit berkomentar. Sebab, dalam
konvensi Pakatan Rakyat di Shah Alam, gabungan partai PKR, DAP, dan PAS tidak
memasukkan isu negara Islam dalam kesepakatan, namun negara kebajikan
(kesejahteraan).
Tentu
saja, sebagai penggerak Barisan Nasional (BN), UMNO (United Malays National Organization) berada dalam kedudukan yang
terjepit. Sebagai partai yang dihuni Melayu muslim dan berdasar ”Islam” serta
identitas etnis, tantangan itu tentu perlu jawaban lugas. Alih-alih bisa
menyatakan sikap dengan tegas, UMNO justru menghadapi tekanan koalisinya di
BN. Melalui Wakil Presiden MCA (Malaysian
Chinese Association) Wee Ka Siong, sekutu terbesar UMNO tersebut
menegaskan bahwa partainya akan menimbang kembali koalisinya kalau UMNO
mendukung RUU hudud yang diusulkan PAS Kelantan. Tak pelak, Khairi Jamaluddin
dan Razali Ibrahim, dua politikus muda UMNO, meminta MCA tidak terburu-buru
menyatakan penolakan.
Substansi Isu
Sebenarnya,
keputusan hudud sebagai undang-undang telah diambil Pemerintah Provinsi
Kelantan dengan penetapan Kanun Jenayah Syari’ah (II) pada 1993. Meskipun
pada waktu itu tidak mendapat persetujuan dari pemerintah pusat di bawah
Mahathir Mohamad, akhir-akhir ini Najib Abdul Razak seakan-akan memberi
angin. Melalui bawahannya, Jamil Khir Baharom, pemerintah pusat akan
memberikan jalan bagi pemerintah negara bagian mana pun, termasuk Kelantan,
untuk melaksanakan hudud. Tak ayal, Wee Ka Siong menempelak sikap tersebut
dengan menegaskan bahwa menteri yang mengurusi ihwal agama itu tidak mewakili
BN, tetapi UMNO. Jelas, sebagai partai terbesar di koalisi, UMNO tak
berkutik.
Mengapa
MCA begitu berdegil untuk menolak hudud, bahkan sayap wanita MCA melaporkan
kepada polisi bahwa hudud akan merusak keharmonian hubungan antaretnis?
Seperti dinyatakan di atas, alasan konstitusional mengemuka. Negara Malaysia
dibentuk atas dasar konstitusi Reid dan Cobbold. Bukan hanya itu, kemajemukan
perlu ditimbang mengingat undang-undang dasar menyatakan kesetaraan warga di
depan hukum. Betapa pun Enakmen Syari’ah yang diluluskan Kelantan 56 (2)
menegaskan bahwa hukum hudud bisa dipilih bukan Islam secara bebas,
kekhawatiran bukan Islam terhadap hukum potong tangan pada pencuri tetap
menyeruak ke permukaan.
Sementara
bagi Mohd. Amar, wakil gubernur Kelantan, usulan itu didorong kehendak untuk
menjadikan Undang-Undang Jinayah (Pidana) Islam bisa dimasukkan sebagai
bagian dari undang-undang negara. Sementara tokoh kritis muslim seperti
Mohammad Asri melihat lebih jauh bahwa hukum itu mesti adil pada semua. Tentu
saja, hukum ini tidak secara serta-merta bisa dilaksanakan tanpa wujudnya
kesejahteraan umat. Justru, keutamaan yang perlu diberi perhatian adalah
pengelolaan zakat yang mencecah 3 triliunan rupiah untuk menyejahterakan
masyarakat. Kemakmuran yang diraih memungkinkan hukuman bisa dilaksanakan
secara adil.
Politik Jati Diri
PAS
tentu berkepentingan dengan pemberlakuan hudud. Alasannya lugas bahwa hukum
tersebut adalah perintah Tuhan yang dinyatakan dalam Alquran secara mutlak (qath’i). Keyakinan itu sebenarnya
tidak hanya dipegang pendukung PAS, tetapi juga hampir mayoritas muslim
negeri jiran. Bahkan, Syed Husin Ali, dalam akun Twitter-nya, sempat
menempelak Dyana Sofya, orang Melayu yang bergiat di DAP, karena menolak
hudud. Bagi Husin Ali, aktivis Partai Sosialis Malaysia, menerima hukum Tuhan
itu wajib. Menariknya, pegiat partai yang acap kali diidentikkan dengan ide
Marxisme juga mendukung hukum hudud.
Sejatinya,
di atas kertas, RUU hudud bisa diloloskan untuk dijadikan UU apabila suara
UMNO (81 kursi) dan PAS (21 kursi) solid serta dua partai politik tersebut
hanya memerlukan empat dukungan dari 16 wakil muslim dari PKR dan partai lain
untuk memungkinkan pembahasan pengesahan. Dengan dukungan dari Tan Sri
Muhyidin Yasin, wakil perdana menteri, terhadap gagasan formalisasi syariah,
ide ini bergulir makin kencang. Malah, dulu orang nomor dua dalam
pemerintahan Najib tersebut menyarankan pembentukan tim teknis ketika menemui
politikus gaek PAS Nik Abdul Aziz Nik Mat. Sepertinya, kemenangan tampak di
depan mata.
Hakikatnya,
tuntutan hudud bukan hanya merupakan pemenuhan panggilan kitab suci, tetapi
juga politik identitas. Sebagaimana negara majemuk, Malaysia mengandaikan
tiga kekuatan utama, yaitu Melayu-Islam, Tionghoa-Buddha, dan India-Hindu.
Bukan hanya agama, ekspresi kebudayaan dan bahasa ketiganya juga sangat
berbeda. Tak ayal, bahasa Malaysia yang semestinya dijadikan bahasa bersama
masih dipersepsikan sebagai bahasa orang Melayu. Demikian pula, terkait
agama, termasuk kewajibannya, orang Melayu menganggapnya sebagai identitas
yang melekat sehingga Melayu dan Islam seperti sekeping mata uang logam.
Hanya,
UMNO tak bisa memaksakan hudud mengingat rekan koalisinya, MCA dan MIC, akan
keluar dari BN. Demikian pula PAS yang berusaha memuluskan rencana seraya
meminta komponen koalisinya, PKR dan DAP, menerima kenyataan bahwa hudud itu
hukum agama dan hanya untuk muslim. Betapa pun PAS mencoba meyakinkan MCA,
justru kawan sekoalisinya, Lim Kit Siang, penasihat DAP, mengulang ancamannya
bahwa hudud akan menghancurkan Pakatan Rakyat. Bagi politikus gaek itu,
Pakatan Rakyat tidak mengagendakan hudud, namun hendak mengubah kebijakan negara.
Akhirnya, meskipun tanpa dukungan partai penentang hudud, sejatinya PAS dan
UMNO bisa meloloskan usulan RUU hudud seraya berharap dukungan empat suara
anggota parlemen muslim dari partai penentangnya. Adakah untuk kali kesekian
PAS dan UMNO masih lebih memilih setia dengan kawan koalisinya? ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar