Dampak Citizen Lawsuit terhadap Pelayanan Publik
Agus Pambagio
; Pemerhati
Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
|
DETIKNEWS,
30 Maret 2015
Sidang
putusan gugatan warganegara (Citizen Lawsuit/CLS) atas swastanisasi
pengelolaan air minum/bersih di Jakarta yang digelar di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat (Selasa 10 Maret 2015), dengan menghadirkan Tergugat I
(Presiden RI), Tergugat II (Wakil Presiden RI), Tergugat III (Menteri
Pekerjaan Umum), Tergugat IV (Menteri Keuangan), Tergugat V (Gubernur DKI
Jakarta), Tergugat VI (DPRD DKI Jakarta), Tergugat VII (PAM DKI Jakarta),
serta Turut Tergugat I (PALYJA) dan Turut Tergugat II (AETRA), memenangkan
penggugat, dengan keputusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa
“Pengelolaan air dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta”.
Terus terang
saya, sebagai warga Jakarta, ragu bahwa saya akan mendapatkan pelayanan air
bersih yang lebih baik jika dikelola oleh PAM Jaya.
Munculnya dua
(2) operator swasta pada tahun 1997/1998 bermula karena saat itu PAM Jaya
tidak mampu mengelola air minum/bersih Jakarta dengan baik.
Seperti telah
saya tulis beberapa kali di kolom ini, bahwa buruknya pelayanan air
minum/bersih bukan sepenuhnya tergantung pada siapa pengelola atau operator
air minum/bersih, tetapi tergantung pada ketersediaan air baku yang baik dan
teratasinya pencurian air di jaringan pipa penyaluran air minum/bersih.
Lalu apa ada
manfaatnya Keputusan PN Jakarta Pusat bagi warga DKI Jakarta, khususnya
konsumen air minum/bersih yang selama ini dilayani oleh 2 operator swasta?
Akankah keputusan PN Jakarta Pusat ini menguntungkan warga DKI Jakarta?
Pengelolaan Air Bersih di DKI
Jakarta
Buruknya pengelolaan
air minum/bersih Jakarta selama ini membuat sekelompok LSM dibawah Koordinasi
LBH Jakarta melakukan gugatan warganegara (Citizen Lawsuit) yang diajukan
pada bulan November 2012 dan telah diputuskan pada Selasa (24/3/2015) lalu.
Koalisi
Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ) selama kurang lebih 2
tahun berjuang agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah dengan 2
perusahaan asing, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra dibatalkan. PKS
dengan metoda Public Private Partnership (PPP) dibuat di era Presiden
Soeharto dan ditandatangani oleh Direktur PDAM Provinsi DKI Jakarta dengan 2
perusahaan asing itu pada 6 Juni 1997. PKS telah mengalami beberapa kali
perubahan, termasuk juga pemegang saham operator swastanya.
Perjanjian tersebut
berisi menyerahkan kewenangan pengelolaan air minum Jakarta kepada pihak
swasta. PKS itu pun diperkuat oleh Surat Keputusan Gubernur DKI No 3126/072
dan Surat Keputusan Menkeu No 4684/MK01 di tahun yang sama.
Kewenangan
sudah diberikan, namun pelayanan tak kunjung membaik. Jelas saja bagaimana
mau membaik ketika sumber olahannya, dalam hal ini air baku, sangat buruk
kualitasnya (tercemar berat dan debit rendah). Secanggih apapun peralatan
operator tidak akan dapat menghasilkan air minum/bersih yang berkualitas dan
berharga murah karena untuk mengolah air yang sangat tercemar/kotor
memerlukan bahan kimia (misal: klorin) dan energi listrik yang besar. Harga
klorin terus meningkat begitu pula tarif listrik.
Biaya
mengolah air sudah tinggi dengan debit yang buruk, siapapun operatornya,
termasuk ketika nanti PAM Jaya akan kembali menjadi pengelola, tanpa upaya
perbaikan yang signifikan, jangan harap warga Jakarta akan mendapatkan air
minum yang baik dengan tarif seperti sekarang (sudah 7 tahun tidak berubah).
Kecuali disubsidi oleh Pemprov DKI Jakarta. Saat ini subsidi tidak
memungkinkan karena pengelolaan air minum dilakukan oleh operator swasta.
Persoalan
kedua adalah kebocoran pendapatan yang disebut dengan Non Revenue Water
(NRW). Atau kehilangan pendapatan karena kebocoran. Kebocoran bisa fisik
(pipa-pipa sudah tua atau bocor) dan bisa karena pencurian yang dilakukan
oleh banyak pihak, tanpa ada penindakan hukum yang tegas. Sebagai contoh NRW
Aetra tahun 2014 adalah 42% dan Palyja 39%. Kerugian akibat NRW setiap 1%
adalah 2,8 juta m3/tahun atau sama dengan Rp. 20 milyar/tahun.
Anehnya
aparat hukum, seperti Kepolisian, tidak berani atau mau menindak pencuri air
minum/bersih. Hebat bukan? Banyak hydrant di Jakarta Utara yang dibangun
operator untuk warga miskin dikuasai oleh preman. Air hydrant dengan tarif
terendah, dijual kembali oleh para preman dengan harga sangat mahal kepada
siapa saja yang memerlukan air bersih, termasuk orang miskin. Jika nanti
dikelola kembali oleh PAM Jaya, apakah hal seperti ini bisa berubah? Saya
ragu kecuali Kapolrinya Alm Hoegeng Imam Santoso.
Lalu bagi
awam seperti saya, Putusan PN Jakarta Pusat pun aneh. Bagaimana bisa pihak
yang digugat lalu menjadi pengelola? PAM Jaya pada CLS sebagai Tergugat VII?
Kecuali mereka tidak sebagai tergugat, bisa saya pahami dan dukung. Artinya
Pemerintah termasuk Pemprov DKI Jakarta bermain di dua kaki dalam kasus CLS
ini.
Persoalan ini
tidak mungkin selesai seketika karena PN Jakarta Pusat memberikan tenggat
waktu 14 hari kepada para tergugat untuk banding. Pertanyaannya: apakah
Pemerintah termasuk Pemprov DKI dan PAM Jaya akan banding? Sebagai tergugat
harus, tetapi karena putusan PN Jakarta Pusat mengembalikan pengolahan air
minum/bersih kepada PAM Jaya, saya ragu mereka akan banding. Namun demikian
masih dimungkinkan jika yang melakukan banding hanya kedua operator swasta
pengelola air ini (Palyja dan Aetra).
Pasca Keputusan PN Jakarta Pusat
Dari sisi
hukum, proses ini akan dilanjutkan. Artinya para tergugat, sebagian atau
seluruhnya, akan mengajukan banding. Keputusan akhir masih panjang. Namun
semua pihak harus mempersiapkan segala sesuatunya tanpa harus menurunkan level of service kepada pelanggan.
Termasuk kesiapan Kementerian Keuangan terkait dengan kompensasi jika terjadi
pemutusan kontrak Public Private Partnership (PPP) dengan kedua operator
tersebut.
Dari sisi
non-hukum Pemerintah cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Pupera) harus siap untuk memperbaiki suplai air baku ke unit pengolahan air
Jakarta. Apakah melakukan pipanisasi atau memperbaiki kondisi pusat air baku
di bendungan Jatiluhur dan jalur distribusinya di Tarum Barat supaya tidak
tercemar dan debitnya memenuhi standar kebutuhan warga Jakarta atau mencari
sumber air baku, silakan saja. Namun harus selesai ketika tugas Kabinet Kerja
berakhir.
Pemerintah
dan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dengan bantuan aparat Kepolisian dan
kalau perlu dengan TNI harus dapat membasmi pencurian air minum/bersih yang
dilakukan oleh para 'Jawara' khususnya di pinggiran Jakarta serta perumahan
atau kalangan industri atau kalangan bisnis yang mencuri air minum/bersih
dengan sengaja sehingga NRW tinggi (sekitar 40%).
Keputusan PN
Pusat ini belum dapat menjamin pelayanan publik membaik tetapi jelas akan
menambah panjanganya rantai keraguan investor bahwa berinvestasi di Indonesia
tidak aman dan tidak ada jaminan apapun. Akibatnya target Pemerintah untuk
mengundang investor kemungkinan besar akan sia-sia.
Salam. ●
|
Salam pembuka!!!
BalasHapusApakah Anda lelah meminjamkan dan menggadaikan, apakah Anda sudah kembali dari bank dan lembaga keuangan lainnya? Kami menawarkan segala jenis pinjaman kepada individu dan badan usaha dengan tingkat bunga rendah. Jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman, bebas untuk menghubungi kami hari ini, kami berjanji untuk menawarkan layanan terbaik yang pernah ada. Beri kami tes karena cobaan akan meyakinkan Anda. Apa kebutuhan keuangan Anda? Apakah Anda Membutuhkan Pinjaman Bisnis? Apakah Anda memerlukan pinjaman pribadi? ingin membeli mobil? Apakah Anda ingin membiayai kembali? Apakah Anda memerlukan pinjaman hipotek? Apakah Anda membutuhkan modal besar untuk meluncurkan proposal atau ekspansi bisnis Anda? Apakah Anda kehilangan harapan dan berpikir bahwa tidak ada jalan keluar, dan beban keuangan Anda masih berlanjut? Anda akan segera mengirimkan syarat dan ketentuan pinjaman ke perusahaan. Anda yakin bahwa aplikasi pinjaman Anda akan diperlakukan secara pribadi dan profesional dan akan mendapatkan tanggapan cepat untuk aplikasi Anda.
KONTAK INFORMASI
VIA EMAIL: (mariaalexander818@gmail.com)
WHATSAPP: (+1 254-276-8402 )
PINJAMAN YANG TERSEDIA YANG KAMI TAWARAN ADALAH
Pinjaman Pribadi
Pinjaman Perumahan,
Tagihan rumah sakit
Renovasi rumah
Pembesaran Usaha
Pembiayaan Kembali Penyuluhan Pertanian
Penambangan Emas
Membiayai proyek dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
Pinjaman Bisnis
Pinjaman Investasi.
Modal Ventura
EMAIL: (mariaalexander818@gmail.com)
WHATSAPP: (+1 254-276-8402 )