Selasa, 31 Maret 2015

Dampak Citizen Lawsuit terhadap Pelayanan Publik

Dampak Citizen Lawsuit terhadap Pelayanan Publik

Agus Pambagio  ;  Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
DETIKNEWS, 30 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Sidang putusan gugatan warganegara (Citizen Lawsuit/CLS) atas swastanisasi pengelolaan air minum/bersih di Jakarta yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Selasa 10 Maret 2015), dengan menghadirkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Wakil Presiden RI), Tergugat III (Menteri Pekerjaan Umum), Tergugat IV (Menteri Keuangan), Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta), Tergugat VI (DPRD DKI Jakarta), Tergugat VII (PAM DKI Jakarta), serta Turut Tergugat I (PALYJA) dan Turut Tergugat II (AETRA), memenangkan penggugat, dengan keputusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa “Pengelolaan air dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta”.

Terus terang saya, sebagai warga Jakarta, ragu bahwa saya akan mendapatkan pelayanan air bersih yang lebih baik jika dikelola oleh PAM Jaya.
Munculnya dua (2) operator swasta pada tahun 1997/1998 bermula karena saat itu PAM Jaya tidak mampu mengelola air minum/bersih Jakarta dengan baik.

Seperti telah saya tulis beberapa kali di kolom ini, bahwa buruknya pelayanan air minum/bersih bukan sepenuhnya tergantung pada siapa pengelola atau operator air minum/bersih, tetapi tergantung pada ketersediaan air baku yang baik dan teratasinya pencurian air di jaringan pipa penyaluran air minum/bersih.

Lalu apa ada manfaatnya Keputusan PN Jakarta Pusat bagi warga DKI Jakarta, khususnya konsumen air minum/bersih yang selama ini dilayani oleh 2 operator swasta? Akankah keputusan PN Jakarta Pusat ini menguntungkan warga DKI Jakarta?

Pengelolaan Air Bersih di DKI Jakarta

Buruknya pengelolaan air minum/bersih Jakarta selama ini membuat sekelompok LSM dibawah Koordinasi LBH Jakarta melakukan gugatan warganegara (Citizen Lawsuit) yang diajukan pada bulan November 2012 dan telah diputuskan pada Selasa (24/3/2015) lalu.

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ) selama kurang lebih 2 tahun berjuang agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah dengan 2 perusahaan asing, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra dibatalkan. PKS dengan metoda Public Private Partnership (PPP) dibuat di era Presiden Soeharto dan ditandatangani oleh Direktur PDAM Provinsi DKI Jakarta dengan 2 perusahaan asing itu pada 6 Juni 1997. PKS telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk juga pemegang saham operator swastanya.

Perjanjian tersebut berisi menyerahkan kewenangan pengelolaan air minum Jakarta kepada pihak swasta. PKS itu pun diperkuat oleh Surat Keputusan Gubernur DKI No 3126/072 dan Surat Keputusan Menkeu No 4684/MK01 di tahun yang sama.

Kewenangan sudah diberikan, namun pelayanan tak kunjung membaik. Jelas saja bagaimana mau membaik ketika sumber olahannya, dalam hal ini air baku, sangat buruk kualitasnya (tercemar berat dan debit rendah). Secanggih apapun peralatan operator tidak akan dapat menghasilkan air minum/bersih yang berkualitas dan berharga murah karena untuk mengolah air yang sangat tercemar/kotor memerlukan bahan kimia (misal: klorin) dan energi listrik yang besar. Harga klorin terus meningkat begitu pula tarif listrik.

Biaya mengolah air sudah tinggi dengan debit yang buruk, siapapun operatornya, termasuk ketika nanti PAM Jaya akan kembali menjadi pengelola, tanpa upaya perbaikan yang signifikan, jangan harap warga Jakarta akan mendapatkan air minum yang baik dengan tarif seperti sekarang (sudah 7 tahun tidak berubah). Kecuali disubsidi oleh Pemprov DKI Jakarta. Saat ini subsidi tidak memungkinkan karena pengelolaan air minum dilakukan oleh operator swasta.

Persoalan kedua adalah kebocoran pendapatan yang disebut dengan Non Revenue Water (NRW). Atau kehilangan pendapatan karena kebocoran. Kebocoran bisa fisik (pipa-pipa sudah tua atau bocor) dan bisa karena pencurian yang dilakukan oleh banyak pihak, tanpa ada penindakan hukum yang tegas. Sebagai contoh NRW Aetra tahun 2014 adalah 42% dan Palyja 39%. Kerugian akibat NRW setiap 1% adalah 2,8 juta m3/tahun atau sama dengan Rp. 20 milyar/tahun.

Anehnya aparat hukum, seperti Kepolisian, tidak berani atau mau menindak pencuri air minum/bersih. Hebat bukan? Banyak hydrant di Jakarta Utara yang dibangun operator untuk warga miskin dikuasai oleh preman. Air hydrant dengan tarif terendah, dijual kembali oleh para preman dengan harga sangat mahal kepada siapa saja yang memerlukan air bersih, termasuk orang miskin. Jika nanti dikelola kembali oleh PAM Jaya, apakah hal seperti ini bisa berubah? Saya ragu kecuali Kapolrinya Alm Hoegeng Imam Santoso.

Lalu bagi awam seperti saya, Putusan PN Jakarta Pusat pun aneh. Bagaimana bisa pihak yang digugat lalu menjadi pengelola? PAM Jaya pada CLS sebagai Tergugat VII? Kecuali mereka tidak sebagai tergugat, bisa saya pahami dan dukung. Artinya Pemerintah termasuk Pemprov DKI Jakarta bermain di dua kaki dalam kasus CLS ini.

Persoalan ini tidak mungkin selesai seketika karena PN Jakarta Pusat memberikan tenggat waktu 14 hari kepada para tergugat untuk banding. Pertanyaannya: apakah Pemerintah termasuk Pemprov DKI dan PAM Jaya akan banding? Sebagai tergugat harus, tetapi karena putusan PN Jakarta Pusat mengembalikan pengolahan air minum/bersih kepada PAM Jaya, saya ragu mereka akan banding. Namun demikian masih dimungkinkan jika yang melakukan banding hanya kedua operator swasta pengelola air ini (Palyja dan Aetra).

Pasca Keputusan PN Jakarta Pusat

Dari sisi hukum, proses ini akan dilanjutkan. Artinya para tergugat, sebagian atau seluruhnya, akan mengajukan banding. Keputusan akhir masih panjang. Namun semua pihak harus mempersiapkan segala sesuatunya tanpa harus menurunkan level of service kepada pelanggan. Termasuk kesiapan Kementerian Keuangan terkait dengan kompensasi jika terjadi pemutusan kontrak Public Private Partnership (PPP) dengan kedua operator tersebut.

Dari sisi non-hukum Pemerintah cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pupera) harus siap untuk memperbaiki suplai air baku ke unit pengolahan air Jakarta. Apakah melakukan pipanisasi atau memperbaiki kondisi pusat air baku di bendungan Jatiluhur dan jalur distribusinya di Tarum Barat supaya tidak tercemar dan debitnya memenuhi standar kebutuhan warga Jakarta atau mencari sumber air baku, silakan saja. Namun harus selesai ketika tugas Kabinet Kerja berakhir.

Pemerintah dan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dengan bantuan aparat Kepolisian dan kalau perlu dengan TNI harus dapat membasmi pencurian air minum/bersih yang dilakukan oleh para 'Jawara' khususnya di pinggiran Jakarta serta perumahan atau kalangan industri atau kalangan bisnis yang mencuri air minum/bersih dengan sengaja sehingga NRW tinggi (sekitar 40%).

Keputusan PN Pusat ini belum dapat menjamin pelayanan publik membaik tetapi jelas akan menambah panjanganya rantai keraguan investor bahwa berinvestasi di Indonesia tidak aman dan tidak ada jaminan apapun. Akibatnya target Pemerintah untuk mengundang investor kemungkinan besar akan sia-sia.

Salam.  

1 komentar:

  1. Salam pembuka!!!
    Apakah Anda lelah meminjamkan dan menggadaikan, apakah Anda sudah kembali dari bank dan lembaga keuangan lainnya? Kami menawarkan segala jenis pinjaman kepada individu dan badan usaha dengan tingkat bunga rendah. Jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman, bebas untuk menghubungi kami hari ini, kami berjanji untuk menawarkan layanan terbaik yang pernah ada. Beri kami tes karena cobaan akan meyakinkan Anda. Apa kebutuhan keuangan Anda? Apakah Anda Membutuhkan Pinjaman Bisnis? Apakah Anda memerlukan pinjaman pribadi? ingin membeli mobil? Apakah Anda ingin membiayai kembali? Apakah Anda memerlukan pinjaman hipotek? Apakah Anda membutuhkan modal besar untuk meluncurkan proposal atau ekspansi bisnis Anda? Apakah Anda kehilangan harapan dan berpikir bahwa tidak ada jalan keluar, dan beban keuangan Anda masih berlanjut? Anda akan segera mengirimkan syarat dan ketentuan pinjaman ke perusahaan. Anda yakin bahwa aplikasi pinjaman Anda akan diperlakukan secara pribadi dan profesional dan akan mendapatkan tanggapan cepat untuk aplikasi Anda.

    KONTAK INFORMASI
    VIA EMAIL: (mariaalexander818@gmail.com)
    WHATSAPP:  (+1 254-276-8402 )

    PINJAMAN YANG TERSEDIA YANG KAMI TAWARAN ADALAH
    Pinjaman Pribadi
    Pinjaman Perumahan,
    Tagihan rumah sakit
    Renovasi rumah
    Pembesaran Usaha
    Pembiayaan Kembali Penyuluhan Pertanian
    Penambangan Emas
    Membiayai proyek dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
    Pinjaman Bisnis
    Pinjaman Investasi.
    Modal Ventura

    EMAIL: (mariaalexander818@gmail.com)
    WHATSAPP:  (+1 254-276-8402 )

    BalasHapus