Paspor Hitam DPR, Risiko Hitam RI
Eddi Santosa
; Koresponden Detikcom
di Belanda
|
DETIKNEWS,
26 Maret 2015
Rencana Setya
Novanto agar semua anggota DPR RI mendapat paspor diplomatik seharusnya
dicegah oleh anggota DPR RI sendiri, terutama mereka yang muda-muda. Bakal
jadi aib bagi Indonesia.
Argumentasi
seperti disampaikan Tantowi Yahya bahwa DPR RI memiliki fungsi sebagai agen
diplomasi, selain fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, dengan mengacu
pada UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 juga tidak benar sama sekali.
UU itu,
tepatnya Pasal 69 hanya menegaskan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan,
di mana ketiga fungsi tersebut juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam
melaksanakan politik luar negeri. Pasal itu tidak menyebutkan bahwa DPR RI
adalah agen diplomasi. Kewenangan dan fungsi DPR RI dengan jelas dibatasi
oleh Konstitusi (UUD) 1945 Pasal 20. Jika pemahaman Tantowi Yahya ini tidak
ada yang mengoreksi, maka rusaklah praktik Trias Politika dan bisa semakin
kacau negara ini.
Paspor
diplomatik atau disebut juga paspor hitam diterbitkan untuk personel misi
diplomatik di luar negeri, di mana mereka mendapat hak kekebalan diplomatik
sebagaimana diatur dalam Vienna
Convention on Diplomatic Relations 1961 (biasa disebut ringkas: Konvensi
Wina). Masyarakat dengan mudah dapat mengakses UUD MD3 dan Konvensi Wina
melalui Google untuk ikut menguji bobot rencana orang-orang DPR itu.
Tidak seperti
bayangan sebagian orang DPR RI itu, paspor diplomatik yang diterbitkan suatu
negara tidak serta merta memberi pemegangnya hak kekebalan diplomatik. Hal
ini ditetapkan dalam putusan Law Lords oleh House of Lords setelah penangkapan Augusto Pinochet. Tanpa
akreditasi negara yang dikunjungi, paspor diplomatik terbitan RI yang
dipegang anggota DPR RI tidak akan bernilai apa-apa.
Dalam
praktiknya, sebagaimana di Belanda, hak kekebalan diplomatik juga
diklasifikasikan menjadi hak kekebalan diplomatik absolut, yang hanya
diberikan kepada kategori berkode AD yakni ambassador (Dubes), staf diplomat,
dan anggota keluarga mereka. Di luar lapis pertama ini, hanya mereka yang
termasuk kategori berkode BD, yakni staf teknis dan administrasi beserta
keluarga mereka. Selain kategori AD dan BD, seseorang tidak mendapat
kekebalan diplomatik absolut, meskipun dia memegang paspor diplomatik.
Demikian
sensitifnya paspor diplomatik dan dampak yang bisa ditimbulkannya, sehingga
pemerintah Belanda hanya menerbitkan paspor diplomatik bagi diplomatnya dan mereka
yang resmi mengemban tugas mewakili negaranya sebagai anggota delegasi.
Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri dan para Dubes Belanda yang telah tidak
aktif lagi menjalankan jabatannya itu atau telah pensiun, tidak mendapat
paspor diplomatik atau tidak diperpanjang masa berlakunya. Mereka kalau
bepergian menggunakan paspor biasa (Jubir Kemlu Annelou van Egmond, Trouw,
15/9/2009).
Meskipun
demikian, di Belanda pernah terjadi insiden paspor diplomatik yang
menimbulkan guncangan politik domestik dan hubungannya dengan negara-negara
sahabatnya. Gara-garanya Gretta Duisenberg, istri presiden aktif European
Central Bank, melakukan kunjungan ke wilayah Palestina dengan paspor
diplomatik. Seorang Gretta, sudah terbiasa dengan kehidupan papan atas dan
protokoler, tapi bisa berbuat blunder seperti itu. Apalagi, mohon maaf,
anggota DPR RI yang sebagian besar masyarakat sudah tahu seperti apa.
Mengacu pada
Konvensi Wina, negara-negara sebagaimana Belanda dimungkinkan menerbitkan
paspor diplomatik kepada perdana menteri, pejabat tinggi, anggota komisi
terkait di parlemen yang menjadi anggota delegasi misi diplomatik di luar
negeri dan ini sifatnya tidak permanen. Apakah praktik seperti ini tidak
pernah ada di Indonesia, sehingga DPR RI menuntut seluruh anggota DPR RI
diberi paspor hitam?
Pada
akhirnya, anggota DPR RI perlu fokus pada paragraf keempat Mukadimah Konvensi
Wina, "Realizing that the purpose
of such privileges and immunities is not to benefit individuals but to ensure
the efficient performance of the functions of diplomatic missions as
representing States (Menyadari bahwa tujuan hak istimewa dan kekebalan
seperti itu tidak untuk kepentingan individu melainkan untuk menjamin kinerja
efisien fungsi misi diplomatik sebagai perwakilan negara)," ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar