Senin, 30 Maret 2015

Laut China Selatan, Tian Xia, dan Indonesia

Laut China Selatan, Tian Xia, dan Indonesia

Novi Basuki  ;  Researcher pada Research School of Southeast Asian Studies,
Xiamen University, Tiongkok
JAWA POS, 27 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

MENARIK menyimak komentar Presiden Indonesia Joko ’’Jokowi’’ Widodo saat kunjungan kenegaraan ke Jepang terkait dengan permasalahan Laut China Selatan (LCS) menjelang lawatan resminya ke Tiongkok, 25–28 Maret. Sebagaimana dilaporkan surat kabar Negeri Sakura Yomiuri Shimbun yang dilansir kantor berita Reuters Senin (23/3), Jokowi menyatakan, sembilan garis putus-putus (nine-dash line) ’’tidak memiliki dasar dalam hukum internasional mana pun’’. Karena itu, demi menjaga stabilitas politik dan keamanan untuk mempermulus pertumbuhan ekonomi Asia-Pasifik, Indonesia ’’mendukung code of conduct (CoC) serta dialog antara Tiongkok, Jepang, dan ASEAN’’.

Ini merupakan kali pertama –sejak dilantik sebagai presiden Indonesia pada Oktober tahun lalu– mantan gubernur Jakarta tersebut mengemukakan pendapatnya ihwal perkara di LCS. Sekalipun, sebagaimana diakui Direktur Eksekutif CSIS Rizal Sukma, pernyataan Jokowi itu tidak berbeda dengan Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah mengirimkan sikap resmi pemerintahannya mengenai persoalan tersebut kepada Komisi Batas Landas Kontinental (CLCS) PBB.

Terkungkung Tian Xia

Kita tahu, dengan sembilan garis putus-putus di petanya, Tiongkok mengklaim sekitar 90 persen LCS yang ditaksir mengandung cadangan minyak hingga 213 miliar barel dan 2 kuadriliun kubik gas alam sebagai miliknya. Tuntutan itu berdasar pada catatan-catatan sejarah perihal Nanhai –sebutan LCS dalam bahasa Tionghoa– selama ribuan warsa silam.

Namun, historiografi Tiongkok klasik tidak bisa dilepaskan dari weltanschauung yang dianutnya: tian xia, di bawah langit. Konsep tersebut mengajarkan bahwa ’’di bawah langit tidak ada yang bukan tanah kaisar; siapa yang menggarap tanah, tidak satu pun yang bukan rakyat kaisar’’: pu tian zhi xia, mo fei wang tu; shuai tu zhi bin, mo fei wang chen.

Dalam pengertian gamblang, setelah menerima mandat dari langit (tian), kaisar (wang) Tiongkok berhak menjadi penguasa tunggal atas setiap tanah/wilayah (tu) di dunia ini –atau setidaknya daerah di luar Tiongkok harus tunduk pada kedigdayaan kaisar sebagai orang nomor satu di Negara Suzerain dalam lingkaran konsentris Sistem Upeti (Chaogong Tixi) yang diterapkannya sejak 300 SM dengan status Negara Vasal.

Martin Jacques dalam bukunya, When China Rules the World: The End of the Western World and the Birth of a New Global Order (2009), mengingatkan, walaupun tenggelam karena kebangkitan negara Barat (dan Jepang) –yang kemudian menjadi kekuatan dominan di kawasan–, Sistem Upeti dengan mekanisme Suzerain-Vasal yang dipakai Tiongkok tidak pernah lenyap sebagai cara pandang Tiongkok terhadap dunia dan negara-negara di sekitarnya sampai sekarang.

Karena itu, tidak mengherankan jika dalam setiap sengketa kedaulatan, Tiongkok senantiasa berargumen dengan kata-kata ’’zi gu yilai jiushi Zhongguo de guyou lingtu’’ (sejak dahulu kala, area tersebut adalah teritorial inheren Tiongkok). Walakin, Sistem Upeti yang turut kolaps selepas runtuhnya Dinasti Qing karena Revolusi 1911, menurut Zhuang Guotu, pakar Asia Tenggara yang merupakan supervisor penulis di Xiamen University, hanyalah ’’fatamorgana untuk memuaskan subjektivitas penguasa belaka’’.

Selesaikan CoC

Hubungan normal Tiongkok dengan dunia luar, berdasar sinolog dari Universitas Nasional Singapura Zheng Yongnian, telah melewati dua fase. Pertama, fase keterbukaan yang ditandai dibukanya ’’tirai bambu’’ selebar-lebarnya untuk meraup investasi asing. Kedua, fase penyesuaian dengan tatanan dunia yang dipimpin Amerika –ditandai keikutsertaan Tiongkok dalam WTO.

Kemudian, seiring dengan terus membesarnya kekuatan komprehensif Tiongkok, mereka perlahan memasuki fase berikutnya melalui penyediaan tatanan global alternatif guna memperjuangkan kepentingan nasionalnya. Pada tahap ini, kala terjadi benturan kepentingan, Tiongkok tidak akan serta-merta memberikan konsesi kepada pihak lain. Kita dapat menyaksikannya pada problem LCS.

Kondisi demikian mendorong kita untuk menguak proses pembuatan kebijakan luar negeri Tiongkok dengan pendekatan –meminjam istilah guru besar Harvard University Graham T. Allison– ’’bureaucratic politics’’. Sebab, sebuah kebijakan luar negeri Tiongkok bukan hasil kerja satu orang atau satu departemen saja, melainkan beragam aktor yang masing-masing memasukkan kepentingan sektoralnya di sana.

Karena itu, sulit untuk menyatakan cuma ada satu kebijakan luar negeri Tiongkok yang utuh dan bulat. Misalnya, Kemenlu Tiongkok selalu menegaskan akan berlaku kooperatif untuk tidak bertindak provokatif yang bisa memperkeruh situasi di LCS. Tetapi, baru-baru ini, Tiongkok malah membangun pulau buatan –lengkap dengan fasilitas yang menyerupai pangkalan militer– di atas terumbu karang Kepulauan Spratly.

Bagi Indonesia, hal itu jelas mengkhawatirkan. Pasalnya, perubahan struktur lansekap geografi LCS secara unilateral yang dilakoni Tiongkok tersebut akan tumpang tindih dengan ZEE Indonesia di Kepulauan Natuna –sehingga akan menyeret kita menjadi pihak yang mempunyai klaim di LCS bersama dengan Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei.

Indonesia sebagai primus inter pares di Asia Tenggara patut mendesak Tiongkok dan ASEAN untuk secepatnya menyelesaikan CoC yang sudah terlalu lama terbengkalai. Bila tidak, cita-cita menjadi poros maritim dunia akan menemui hambatan runyam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar